Jumat, 12 Juli 2024

 



Profesi advokat merupakan salah satu catur wangsa penegak hukum di Indonesia selain Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Kedudukannya sama dengan penegak hukum lain yang menegakkan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan (yustisiable). Sebagai penegak hukum, Advokat memiliki dasar hukum tersendiri yang mengaturnya yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sama halnya dengan penegak hukum lainnya yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri seperti Kepolisian yang diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kekuasaan Kehakiman melalui UU Nomor 48 Tahun 2009. 

Masing-masing penegak hukum tersebut memiliki kewenangannya sendiri sebagaimana yang telah digarisbawahi oleh ketentuan perundang-undangan. Begitu pula dengan Advokat yang juga memiliki tugas dan kewenangannya sendiri sebagaimana yang telah diatur dalam UU Advokat. Tugas utamanya yang menjadi tanggungjawab seorang advokat adalah membantu para pencari keadilan atau masyarakat yang tentunya memiliki kebutuhan akan advise hukum agar didampingi oleh advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan kata lain, advokat bertanggungjawab memberikan nasehat hukum kepada masyarakat yang membutuhkan manakala diperlukan. Biasanya tatkalanya persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, disitulah peran advokat diperlukan agar pencari keadilan memperoleh hak-haknya dan perlindungan hukum serta dilproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peran advokat selain bertindak di dalam pengadilan juga dapat melakukan perannya di luar pengadilan. Tugas advokat di luar pengadilan misalnya, memberikan pendampingan hukum pada proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian. Peran advokat di tingkat proses penyelidikan dan penyidikan ini sangatlah penting guna dapat mempersiapkan pembelaan-pembelaan yang akan diberikan kepada lainnya jika perkara yang ditangani tersebut sampai ke persidangan. Pada tingkat penyidikan seorang Advokat sudah dapat menyusun strategi-strategi pembelaan bagi kliennya. Peran lainnya advokat di luar pengadilan misalnya melakukan somasi-somasi kepada orang yang memiliki hubungan hukum dengan kliennya, melaksanakan mediasi dengan melibatkan kliennya dan orang yang memiliki persengketaan dengan dirinya, mendampingi klien pada saat dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan oleh penyidik yang menanganinya.

Suatu hal yang perlu diingat bahwa seorang barulah dapat bertindak untuk dan atas nama kliennya manakala diberikan kuasa kepadanya. Surat kuasa tersebut menjadi dasar bagi Advokat untuk membela kepentingan-kepentingan hukum bagi klien yang sedang ditangani persoalan hukumnya. Tanpa adanya surat kuasa khusus tersebut tidak dapat dibenarkan mendampingi klien karena tidak ada pemberian kewenangan bertindak untuk dan atas nama klien. Oleh karenanya, dalam surat kuasa tersebut harus ditegaskan apa saja kewenangan yang diberikan kepada Advokat, khusus dalam hal apa saja, misalnya khusus mendampingi di tingkat penyidikan, menjumpai pejabat-pejabat yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, melakukan pertemuan dan mengadakan mediasi, menghadap ke persidangan dan kewenangan lainnya. Kewenangan-kewenangan tersebut haruslah ditegaskan dalam surat kuasa khusus agar dapat dinampakkan kepada pihak-pihak tertentu jika mempertanyakan keabsahan Advokat dalam bertindak.

Sebelum melaksanakan tugasnya sebagai Advokat, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh profesi Advokat, misalnya organisasi Advokat Peradi yang mengadakn PKPA untuk calon-calon advokat. Setelah lulus PKPA, langkah berikutnya adalah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan selanjutnya barulah disumpah. Setelah disumpah barulah Advokat dapat menangani kasus-kasus yang dimintakan oleh masyarakat untuk mendampinginnya baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Sumpah menjadi suatu keharusan yang harus diikuti karena Advokat yang tidak disumpah tidak dapat mendampinginya. Bahkan Berita Acara Sumpah (BAS) menjadi salah satu syarat yang diperiksa pertama kali oleh majelis hakim pada persidangan pertama. BAS harus diperlihatkan yang asli beserta kartu Advokat yang dikeluarkgan oleh organisasi Advokat yang menunjukkan seorang Advokat memiliki legal standing yang kuat untuk mendampingi kliennya. Bahkan bila tidak dapat menunjukkan BAS seorang Advokat tidak diperkenankan masuk ke ruang persidangan oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya. Jadi, seorang Advokat harus mempersiapkan BAS terlebih dahulu dan Kartu Advokat untuk memasuki ke ruang persidangan.

Banda Aceh, 11 Februari 2023

Mansari


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive