Sabtu, 08 Agustus 2015



Banda Aceh, 3 Agustus 2015

N O T A  P E M B E L A A N
(Pledoi)

No. Reg. Perkara : PDM-43/SGL/06/2015


Untuk dan atas nama Terdakwa:

Nama Lengkap            : Nuraina binti sopyan
Tempat Lahir               : Gampong Co
Umur/Tanggal Lahir    : 48 Tahun / 02 Juni 1978
Jenis Kelamin              : Perempuan
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat Tinggal           : Gampong Geteng
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan                  : Tidak Sekolah

Dengan ini, kami tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan sebagai berikut:
I.          PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, dan
Pengunjung Sidang Sekalian

Puji Syukur kita pantjatkan kehadirat Allah SWT, Atas limpahan Rahmat dan Karunianya kepada kita semua, sehingga Persidangan hari ini berjalan dengan baik, lancar dan tepat waktu sesuai dengan rencana dan agenda Persidangan yang telah kita sepakati bersama.
Selanjutnya selawat beriring salam kita sampaikan kepada Junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau  yang telah memberikan Pedoman dan Suri Teladan bagi kita semua, sehingga menjadi Tuntunan dan contoh bagi kita semua dalam menjalani kehidupan dan menjalankan  aktivitas di muka bumi ini. 
Kami sebagai Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang telah memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dengan penuh kesabaran, ketekunan serta menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) sesuai dengan peraturan yang ada, berbagai hambatan dan rintangan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, pilar-pilar keadilan masih berdiri kokoh dan tegak lurus di Pengadilan Sigli. 
Terlepas dari adanya perbedaan posisi dan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Kami Penasihat Hukum Terdakwa, namun kita semua selalu bersama-sama mencari dan berusaha menemukan kebenaran dalam hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan demi tercapainya kebenaran materil sejati sebagai suatu keadilan untuk Terdakwa. Namun sebelum putusan hukum terhadap diri terdakwa diberikan, Nota Pembelaan yang kami ajukan sebagai Penasehat Hukum terdakwa ini, kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya secara yuridis, filosofis dan berdasarkan hati nurani yang terbaik demi tegaknya kebenaran dan keadilam di bumi pertiwi Indonesia yang kita cintai ini, yang kami inginkan keyakinan Hakim mohon untuk memutuskan dengan yang Seadil-adilnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

II.    TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM

a.       Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
b.      Tuntutan
Bahwa jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut:

1.      Menyatakan Terdakwa Nuraina Binti Hasan terbukti secara sah dan mennyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.      Menyatakan barang bukti berupa:
-          Sebilah pisau lipat ukuran 1 X 11 Cm dirampas untuk dimusnahkan
4.      Menetapkan agar Terdakwa Nuraina Binti Hasan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).

III.  FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Selama persidangan berlangsung telah diperoleh fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan, baik dalam keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa maupun bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa yang telah memperjelas posisi dan kedudukan Terdakwa.
Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Keterangan saksi Ruhamah Binti Karimuddin, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1.      Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul  10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina
2.      Bahwa benar sebelum terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina   kepada saksi, Terdakwa memaki-maki saksi dengan mengatakan “jak pap ma keudeh”.
3.      Bahwa benar yang melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah terdakwa Nuraina Binti Sopyan dengan cara terdakwa mengibas-ngibaskan pisau ke arah saksi, kemudian saksi mengelak dan menunduk sehingga mengenai dan melukai muka sebelah kiri saksi serta dibagian belakang punggung saksi.
4.      Bahwa benar antara saksi dan terdakwa tidak ada masalah pribadi, di saat saksi sedang mengayam tikar di rumah saksi dating terdakwa dan menuduh saksi telah mengatakan orang lain bahwa untuk apa terdakwa bolak balik di depan jendela ruangan perawatan adik saksi di rumah sakit, berawal dari situlah terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi sehingga terjadi penganiayaan dilakukan oleh terdakwa kepada saksi.
5.      Bahwa benar yang melihat dan melerai penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi adalah saksi Muhammad Zubir.
6.       Bahwa benar antara saksi dan terdakwa Nuraina tidak pernah tercapai perdamaian.
7.      Bahwa benar akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi adalah saksi mengalami luka robek tiga jahitan di bahagian kepala atau pusing serta menghalangi kegiatan sehari-hari dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa selama 2 (dua) minggu.
b.      Saksi Suriati Binti Karimuddin, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1.      Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul  10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina Binti sopyan.
2.      Bahwa benar yang melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan cara Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkan kea rah kakak saksi yaitu saksi Ruhamah sehingga melukai pipi kiri kaka saksi yaitu saksi Ruhamah, kemudian saksi berusaha melerai tetapi terdakwa Nuraina Binti Hasan tidak terima dengan sikap saksi berusaha melerai tetapi terdakwa Nuraina Binti Hasan tidak terima dengan sikap saksi dan langsung menusuk saksi dengan sebilah pisau dan langsung mengenai lengan tangan kiri saksi, kemudian terdakwa Nuraina binti Hasan menusuk saksi lagi dan saksi menangkisnya dengan tangan kanan saksi dan mengakibatkan tangan saksi mengalami luka robek 20 (dua puluh) jahitan.
3.      Bahwa benar yang melihat dan melerai penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi adalah saksi Muhammad Zubir.
4.      Bahwa benar selain diri saksi ada lagi yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraina binti sopyan yaitu kakak saksi yang bernama saksi Ruhamah.
5.      Bahwa benar akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraina Binti Hasan kepada saksi adalah saksi mengalami luka robek 20 (dua puluh) jahitan di bagian lengan tangan sebelah kiri dekat siku dan luka gores di bagian punggung sebelah kiri.
6.      Bahwa benar akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraina Binti sopyan kepada saksi mengalami sakit dan nyeri dan juga dibahagian kepala terasa sangat pusing sehingga menghalangi kegiatan saksi sehari-hari dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
7.      Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa sebab terdakwa Nuraina Binti Sopyan melakukan penganiayaan terhadap saksi dan saksi Ruhamah.
8.      Bahwa benar saksi ada melihat terdakwa Nuraina binti Hasan menggunakan pisau pada saat melakukan penganiyaan terhadap saksi dan saksi Ruhamah.
9.      Bahwa benar antara saksi dan terdakwa Nuraina tidak pernah tercapai perdamaian.
c.       Saksi Muhammad Zubir Bin H. Mahmud, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1.      Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul  10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina Binti Hasan.
2.      Bahwa benar saksi mengnal terdakwa Nuraina Binti Hasan yang merupakan tetangga saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Nuraina Binti Sopyan.
3.      Bahwa benar saksi ada mendengar di samping rumah saksi ada orang yang bertengkar mulut.
4.      Bahwa benar saksi melihat di depan rumah saksi yang berjarak 80 meter dengan tempat kejadian penganiayaan sudah banyak masyarakat yang berkumpul lalu saksi mendekat dan melihat saksi Ruhamah, saksi Suriati dan terdakwa Nuraina Binti Hasan sedang berkelahi dengan cara merangkul-rangkul dan tarik menarik pakaian mereka, kemudian saksi melerai perkelahian dengan cara masuk di antara kedua belah pihak dan mendorong keduanya agar tidak berkelahi lagi.
5.      Bahwa benar saksi ada melihat saksi Ruhamah dan saksi Suriati sudah mengalami luka seperti tersayat sebuah benda tajam, saksi tidak mengetahui benda apa yang dipergunakan oleh terdakwa Nuraina Binti Hasan dalam melakukan penganiayaan.
6.      Bahwa benar masyarakat dan ayah saksi korban Ruhamah dan Suriati ada membawa korban ke Puskesmas Batee untuk dilakukan perawatan medis.
7.      Bahwa benar pada saat terdakwa Nuraina binti Hasan melakukan penganiayaan saksi hanya melihat terdakwa Nuraina Binti Hasan sendiri dan tidak ada orang lain yang ikut membantu terdakwa Nuraina Binti Hasan untuk menganiaya korban.
8.      Bahwa benar saksi ada melihat baju korban Suriati ada sobekan di dada.
9.      Bahwa benar korban Suriati dan korban Ruhamah tidak bisa beraktifitas seperti biasa.
10.  Saksi benar tidak mengetahui apa sebab terdakwa Nuraina binti Hasan melakukan perkelahian/pertengkaran dengan saksi Ruhamah dan saksi Suriati.

IV. ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,

            Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami dari tim Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut tim Kuasa Hukum Terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana bagi Terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat selama 1 (satu) tahun penjara sebagaimana dibacakan pada sidang minggu lalu yaitu pada tanggal 27 Juli 2015.  


Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
            Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan di antara Terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan saksi Korban Ruhamah dan Saksi Korban Suriati terjadi perkelahian tanding satu lawan dua. Di mana Saksi Korban Ruhamah dan Suriati menunggu Terdakwa di persimpangan jalan untuk mencegatnya. Terjadinya laga tanding ini dibenarkan berdasarkan keterangan Para Saksi yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum
Bahwa oleh karena di antara Terdakwa dan Saksi korban terlibat laga tanding, maka Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa salah alamat alias tidak tepat sasaran. Karena ketentuan mengenai perkelahian tanding diatur dalam ketentuan tersendiri dalam BAB VI KUHP yang hukumannya lebih ringan daripada Pasal yang didakwakan kepada diri Terdakwa yaitu Pasal 351  Ayat (1) KUHP.
Bahwa jikalau Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP maka unsur penganiayaan tidak memenuhi. Karena yang melakukan penganiayaan bukan saja dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi penganiayaan dilakukan juga oleh Para Saksi Korban Ruhaman dan Suriati terhadap diri Terdakwa. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh saksi Muhammad Zubir Bin Mahmud yang menyaksikan dan meleraikan perkelahian antara Terdakwa dengan para korban. Oleh karenanya, sungguh tidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya Terdakwa yang melakukan penganiayaan. Padahal sama-sama melakukan penganiayaan.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Terdakwa. Dalam persidangan Terdakwa menyampaikan bahwa ia mengibaskan pisau yang ada dalam celananya dikarenakan mukanya telah tertutup dengan jilbab karena ditarik oleh Saksi Korban. Sehingga untuk menghindari dari penganiayaan yang dilakukan oleh Saksi Korban Ruhamah, ia mengeluarkan pisau yang ada dalam celananya.
Bahwa saksi korban Ruhamah memiliki dendam pribadi kepada Terdakwa, sehingga keterangan yang diberikannya terlalu berlebihan dan mengada-ngada dengan tujuan untuk memperberat hukuman bagi Terdakwa. Luka sayat yang dialaminya sebanyak dua kali di tangan dan mukanya, tapi dalam keteranganyan di persidangan mengemukakan sebanyak tiga kali. Niat tidak baik dari saksi korban ini kiranya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini demi terwujudnya nilai-nilai keadilan bagi masyarakat.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Nuraina Binti Sopyan yang dimintakan keterangannya di persidangan mengungkapkan bahwa Terdakwa mengeluarkan pisau dalam saku celananya bukan bermaksud melukai saksi korban Ruhamah dan Saksi Korban Suriati. Akan tetapi, tujuan ia mengeluarkan pisau agar saksi korban Ruhamah dan Suriati menjauhi dari sisinya dan tidak menganiaya lagi. Dan Terdakwa melakukannya dikarenakan dalam kondisi darurat. Karena Saksi korban sendiri beserta adik kandungnya Suriati yang terlebih dahulu menunggu dan menghadang Terdakwa di pinggir jalan umum Gampong Geunteng Barat Kec. Batee, Kab. Pidie untuk melakukan penganiayaan terhadap diri Terdakwa. Akibat Penganiayaan yang dilakukan oleh saksi Korban Ruhamah mengakibatkan jilbab yang dipakai Terdakwa tertutupi matanya. Sehingga Terdakwa untuk melepaskan dirinya dari keroyokan saksi korban Ruhamah dan Suriati mengeluarkan pisau karena untuk melindungi dirinya dari keroyokan dan menghindari dari tindakan keji para saksi korban.
            Bahwa pisau yang terdapat dalam saku celana Terdakwa tidak bermaksud untuk menganiaya saksi korban Ruhamah, akan tetapi pisau yang dibawanya digunakan untuk memotong daun pandan sebagai mata pencaharian hidup dalam menopang biaya kehidupan rumah tangganya. Karena Terdakwa menyadari betul pendapatan suaminya kurang mencukupi untuk membiayai nafkah keluarga yang terdiri anak yang masih kecil-kecil untuk membelikan susu agar perkembangan anaknya yang masih kecil menjadi lebih optimal.
Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 1 (Satu) tahun sangat memberatkan bagi Terdakwa. Di mana saat ini Terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil-kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibunya, butuh perlindungan dari seorang ibu dan dipelihara sebagaimana mestinya agar menjadi anak yang dapat mengabdikan diri bagi bangsa dan Negara Indonesia ke depan. Bagaimana nasib anak-anak Terdakwa yang masih kecil, siapa yang akan memelihara, menjaga dan merawatnya bila Terdakwa berada dalam masa tahanan dalam durasi waktu yang lama. Terdakwa tidak menginginkan anak-anak yang masih kecil-kecil terabaikan hak-haknya begitu saja, tidak ada orang memeliharanya, sehingga nasib dan masa depan mereka menjadi suram.

V.    PENUTUP
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan memohon kepada kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut:
1.      Membebaskan Terdakwa Nuraina Binti sopyan dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
2.      Memulihkan hak-hak Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
3.      Membebankan biaya perkara  ini kepada Negara;
     Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah Nota Pembelaan (Pleidoi) ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terima Kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Terdakwa,


Syahminan Zakaria, SHI, MH
Mansari, SHI




1 komentar:

  1. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages