Minggu, 14 Oktober 2012

Ijtihad merupakan suatu pengerahan pikiran ulama terhadap problematika-problematika yang ada dalam masyarakat untuk menemukan hukum melalui sumber-sumber hukum yang diakui keabsahannya yaitu al-quran dan as-sunnah. Keberadaan ijtihad dizaman modern bagaikan lampu didalam ruang yang gelap gulita yang menerangi ruangan tersebut. Tujuan utama ijtihad adalah untuk menemukan hukum-hukum baru yang belum ditegaskan secara jelas oleh Al-quran dan as-sunnah yang masih bersifat mujmal dan hukum yang terdapat dalam kedua sumber tersebut ada yang masih bersifat dhanni yang membutuhkan untuk penginterpretasikan terhadap ayat atau yang dhanny tersbut, melalui ijtihadlah bisa diketahui hukum-hukumnya dengan pendekatan-pendekatan yang berbeda-beda yang dilakukan oleh para ulama, baik itu pendekatan sosial historis, kontekstual dan mengaitkan persoalan yang sedang terjadi dengan persoalan yang sudah pernah terjadi sebelumnya. Syaltud mengatakan bahwa salah satu kenikmatan dalam islam adalah masih dibukanya pintu ijtihad bagi orang mampu untuk mengijtihadkannya dan ini merupakan suatu keunikan tersendiri dalam hukum islam. Sesugguhnya problema yang terjadi sekarang jauh berbeda dengan masa-masa sebelumnya dan hukum yang diterapkan untuk hal itu juga sangat berbeda. Dalam hal ini ada kaedah yang mengatakan bahwa “taghayyuril ah-kaam bi taghayyuril azmaan wal am-kaan” (perubahan suatu hukum tergantung pada perubahan suatu masa dan tempat-tempat tertentu. Hal ini bisa diakui, karena imam besar Syafi’I juga terdapat dua pendapat atau disebut juga dengan qaul qadim dan qaum jadiid. Qaul Qadim terdapat pada waktu imam syafi’I berada di Irak, dan ketika beliau berhijrah ke Mesir mengeluarkan pendapatnya yang baru terhadap persoalan yang ada dan bahkan terhadap kasus yang sama. Corak pemikiran seorang ulama mujtahid dalam mengistimbathkan hukum berbeda antara satu dengan yang lain. Begitu juga ijtihad Syaltud, dalam mengistimbathkan suatu hukum, syaltud tidak mengakui adany ijma’ sebagai sumber hukum. Akan tetapi, sumber hukum yang diakui dalam mengistimbathkan suatu hukum hanya menggunakan sumber hukum al-quran as-sunnah dan al-nazhar (penalaran). Dalam ini hal Syaltud berpendapat bahwa tidak mungkin semua ulama diseluruh dunia menyepakati keputusan terhadap suatu persoalan karena antara satu tempat dengan tempat yang lain sangat jauh dan tidak terjangkau transportasi pada waktu itu. Karya-karya syaltud 1. Fiqh Al-Quran Wa Al-Sunnah, dalam kitab ini syaltud mengemukakan hukum-hukum yang terdapat dalam al-quran dan as-sunnah. 2. Muqaranah Al-Madzahib, dalam kitab ini pembahannya lebih bersifat komparatif dengan membandigkan antara suatu pendapat ulama yang satu dengan pendapat ulama yang lain. 3. al-fatawa, dalam kitab ini syaltud hanya memuat fatwa-fatwanya yang ditanya oleh masyarakat terhadap problematika dalam masyarakat. 4. Tafsir Al-Quranul Karim, dalam kitab ini syaltud menafsirkan al-quran dengan metode-metode modern dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya. 5. Al-Quran Wa Al-Mar’ah, dalam kitab ini beliau merumuskan kedudukan wanita menurut yang telah diatur oleh al-quran baik perwseorangan maupun yang berstatus istri. 6. Al-Islam ‘Aqidah Wa Syari’ah, buku ini menjelaskan landasi bagi seorang muslim yang mau beriman dan bertaqwa kepada Allah.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang independen, mandiri dan tanpa interrvensi lembaga negarapun dalam melaksanakan tugas kehakiman yang diembankan kepadanya. Bahkan, ketua pengadilanpun tidak boleh campur tangan ketika majelis hamik mengadili perkara. Tuga hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili dan ,memutuskan perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan untuk memutuskan perselisihan antara mereka. Putusan hakim mengikat para pihak-pihak dan para pihak harus melaksanakan putusan tersebut dengan penuh keikhlasan. Hakim dalam memutuskan perkara harus memahami dan mengetahui nilai-nilai kehidupan, kebiasaan-kebiasaan (living law) dalam suatu masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan putusan yang seadil-adilnya dan membuat keputusannya lebih bijak serta sempitnya peluang untuk menempuh upaya hukum lain, seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali (upaya hukum luar biasa). Menurut Gustav Radbruch tujuan diciptakan hukum adalah agar terciptanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Keputsan hakim harus sangat sulit untuk mencapai ketiga hal itu, karena sangat sulit untuk mendefinisikan nilai keadilan itu sendiri. Adalakanya adil disuatu pihak dan tidak adil dipihak yang lain, begitu juga dengan kemanfaatan yang hanya mendapatkan manfaat dan kepuasan hanyalah pihak yang menang sedangkan pihak yang kalah harus menerima kenyataan yang ada dan harus menuruti keputusan itu. Dan tidak kalah pentingnya keputusan hakim juga harus mencerminkan nilai-nilai kepastian hukum bagi semua pihak agar pihak-pihak yang berperkara menerima putusan dan melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu ketelitian, kehati-hatian hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara sangat dibuthkan agar terhindar dari kecurgaan seseorang kepada hakim, dan agar putusan tersebut dapat memenuhi tiga tujuan hukum yang sudah dipaparkan oleh Gustav Radbruch yaitu terciptanya keadilan bagi masyarakat, memberikan kemanfaatan, dan menjamin kepastian hukum. Hakim dalam melaskanakan tugasnya sehari-hari selalu berhadapan dengan masyarakat dan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lain jauh berbeda, begitu juga dengan UU yang bersifat Abstrak harus diinterpretasikan oleh hakim dalam memutuskan perkara yang konkret. UU yang masih bersifat abstak atau umum harus diinterpretasikan oleh hakim dalam bebeerapa bentuk antara lain : Pertama, mengkonstatir artinya bahwa hakim harus melihat dan membenarkan perkara yang diajukan padanya melalui pembuktian yang harus dilakukan oleh para pihak dengan mengemukakan alat-alat buki yang sah menurut huku seperti yang terdapat dalam pasal 184 KUHP, yaitu keterangan saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Adapun alat bukti yang sah dalam perkara pertama seperti yang terdapat dalam pasal 164 HIR/pasal 284 RBg/pasal 1866 KUHPerdata yaitu : alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Kedua, mengkualifisir artinya hakim harus mengetahui peristiwa-peristiwa konkret yang ada, termasuk didalamnya melacak hubungan hukum antara pihak-pihak dan menggolongkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut termasuk ke perbuatan apa. Setelah pengelompokan, barulah hakim harus memutuskan dan menerapkan hukum yang adalam UU, kebiasaan, doktrin, yurisprudensi, traktat dan lain sebagainya. Ketiga, mengkonstituir artinya bahwa hakim setelah mengetahui duduknya perkara antara penggugat dan tergugat atau terdawa barulah hakim memutuskan perkara tersebut. Hakim pejabat pengadilan yang tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih hukum tidak ada untuk itu, akan tetapi seorang hakim harus menggali dan menemukan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hakim dianggap mengetahui hukum meskipun UU kurang jelas atau masih kabur (Ius Curia Novit). Bahkan, meskipun hukum tidak ada terhadap perkara yang sedang diadilinya, hakim harus berijtiha dengan penuh kejelian dan kehati-hatian. Terkait hakim harus berijtihad terhadap perkara yang belum ada hukumnya, terdapat satu yang memberikan peluang agar ijtihad dilakukan oleh seorang hakim, yaitu : “apabila seorang hakim bertijtihad dan ijtihadnya benar, maka baginya mendapat pahala dua (ajroni), sedangkan apabila salah, maka hakim tersebut mendapat satu pahala (ajron).

Dalam beberapa minggu terakhir media terus menerus mengabarkan kasus korupsi yang terjadi di Aceh mulai dari kasus korupsi di Aceh Utara yang melibatkan oknum-oknum dilingkungan pemerintahan setempat, penggelapan dana Beasiswa Unsyiah dan baru-baru ini muncul pemberitaan FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Ini merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan secara segera dan tidak boleh ditunda-tunda. Penundaan penyelesaian kasus-kasus korupsi bisa menimbulkan masalah baru di Aceh dan mengakibatkan Aceh tercoreng moreng dalam NKRI. Terakhir berita yang dimuat serambi dalam Edisi 1 oktober 2012 bahwa Provinsi Aceh menempatkan pada posisi kedua terkorup setelah DKI Jakarta dan Banda Aceh menempatkan pada posisi ke empat setelah Jakarta Utara, Makasar dan Medan. (serambi, edisi 3 Oktober 2012). Meskipun belum ada kejelasan dalam penelusurian kebenaran berita tersebut, pemberitaan semacam itu sudah mencemarkan nama baik Aceh dan menimbulkan imej negatif dari provinsi-provinsi lain untuk menilai Aceh, bahkan tidak hanya provinsi yang ada di Indonesia yang menilai, akan tetapi isu ini menjadi isu Global yang pada akhirnya akan mengantarkan Aceh ke jurang kehancuran. Suatu realita diatas sangat menyedihkan dan memilukan bangsa Aceh yang di kenal dengan julukan Aceh Serambi Mekkah yang bermartabat di mata dunia. Fakta diatas harus ditelusuri lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan dalam menilai sebenarnya siapa yang terlibat dalam kasus tersebut dan untuk mengetahui apa memang benar-benar terjadi atau hanya rekayasa semata. Untuk menelusuri kasus tersebut dibutuhkan keterlibatan berbagai elemen agar hasil penelusurian mendapat hasil yang memuaskan, baik itu elemen masyarakat, LSM-LSM dan aparat penegak hukum (law enforcement) dan aparatur negara lainya juga mempunyai peran penting dalam memperjelas kasus yang muncuat ke permukaanatan, kemudian kepolisian juga harus menyelidiki data-data yang dikhabarkan FITRA, apakah data itu memang ada, atau hanya memang adanya kepentingan untuk memojokkan Provinsi Aceh dari provinsi-provinsi lain. Korupsi Menurut Islam Korupsi merupakan suatu bentuk White Coller Crime (WCC) atau yang sering disebut dengan kejahatan kerah putih. WCC adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai status sosial ekonomi yang tinggi dan terhormat atau dikalangan orang jawa disebut juga dengan istilah Priyayi. Dalam Islam hanpir tidak ditemukan kata-kata korupsi, akan tetapi ada beberapa istilah yang digunakan Islam dan dapat dianalogikakan seperti korupsi, yaitu : Pertama, Risywah, adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang untuk memuluskan pekerjaan yang diinginkan agar mendapatkan keuntungan yang besar. Dengan kata lain pemberian ini hanya satu tujuan untuk melicinkan visi dan misi yang dapat merugikan orang lain. Risywah ini sangat dibenci oleh Islam, bahkan Nabi Muhammad SAW melaknat orang yang berbuat demikian, seperti yang terdapat dalam haditsn-Nya, “Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap”. Kedua, Akl amwal bi al- Bathil, yaitu memakan sebagian harta orang lain dengan cara bathil (tanpa hak). Ketiga, Ghulul, yaitu harta yang diperoleh oleh pejabat negara dengan jalan illegal, seperti manipulasi, kecurangan, penggelapan dan lain sebagainya. Keempat, Ikhtilaas, yaitu perampasan atau penggelapan harta negara dengan modus penipuan. (chaider S. bamualim, Hal. 183-184). Hukuman bagi koruptor Dalam pasal 10 KUHP mengatur hukuman terhadap yang melakukan kejahatan antara lain : pidana mati, pidana penjara baik seumur hidup atau penjara untuk sementara waktu, kurungan dan denda. Kemudian dalam UU no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menyebutkan hukuman tambahan terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi antara lain, perampasan barang terwujud, pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah yang dikorupsi, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama satu tahun, pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu. Sedangkan hukuman menurut hukum islam bisa diberikan ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh penguasa). Solusi memberantas Korupsi Dari data-data yang dikemukakan oleh FITRA diatas, tentunya masyarakat Aceh sudah merasa geram dengan perlakuan pejabat-pejabat pemerintahan yang bekerja di Instansi pemerintah. Oleh karena itu, sudah saatnya kita bangsa Aceh yang berjulukan dengan nama Serambi Mekkah untuk merapatkan barisan, saling bahu membahu untuk melawan korupsi di lingkungan Pemerintahan Aceh dengan berbagai macam cara, antara lain : Pertama, mensosialisasika kepada pejabat pemerintahan agar meninggalkan korupsi agar terwujudnya pemerintah yang baik dan bersih dari Hama korupsi (good and clean government), kedua, membuat qanun tentang Korupsi, karena kalau qanun sudah pasti hukumannya adalah Ta’zir (ketentuan hukum yang ditetapkan oleh penguasa, Seperti cambuk didepan umum) atau hukuman-hukuman lain yang membuat koruptor malu terhadap perbuatannya. Ketiga, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum-hukum yang sudah ada. Keempat, menumbuh kembangkan kesadaran hukum juga hal yang sangat penting dan harus ditanamkan dalam hati diri seseorang, karena praktek korupsi selain merugikan negara juga akan mempengaruhi kesejahteraan rakyat dan pemerataan. Oleh karena itu mari sama-sama kita mewujudkan Aceh sebagai daerah yang baik dan selalu mendapat rahmat dan berkah dari Allah serta berada dibawah lindungan Allah atau menjadikan Aceh sebagai daerah Baltatun Thayyibatun Warabbul Ghafuur.

Sabtu, 21 April 2012


Gugatan
Gugatan bersal dari kata gugat yang artinya guncang, dakwa, adu, dan tuntut. Secara istilah gugatanadalah pegajuan penuntutan hak yang dilakukan oleh seseorang baik lisan maupun tulisan untuk memperoleh haknya kembali yang berada dibawah kekuasaan orang lain melalui jalur peradilan. Orang yang yang mengajukan gugatan disebut penggugat, sedangkan orang yang digugat disebut juga dengan tergugat. Orang yang merasa dirugikanlah yang mengajukan gugatan agar haknya yang berada dibawah kekuasaan orang lain dapat dikembalikan.
Menurut Darwan Prints gugatan adalah suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui putusan pengadilan. Sementara menurut Sudikno Mertokusumo gugatan adalah tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting). Dengan demikian dapat diketahui bahwa gugatan adalah upaya untuk memperoleh haknya kembali yang sudah direbut oleh seseorang melalui lembaga peradilan. Kedudukan peradilan sebagai penengah para pihak yang sedang berperkara agar dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para pihak-pihak. Lembaga peradilan sebagai lembaga yudikatif atau lembaga pelaksanaan peraturan-perundangan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menyelesaikan perkara tergantung dari kewenangan absolute atau kewenangan mutlak yang diberikan oleh UU, dan pengadilan juga independent dalam melaksanakan tugasnya yang berarti tidak boleh adanya intervensi dari lembaga-lembaga lain.
Dalam HIR dan Rbg yang merupakan hukum acara dipengadilan tidak merumuskan bagaimana seharusnya gugatan itu dibuat, akan tetapi hanya menyebutkan bahwa gugatan harus dibuat dengan cermat dan rapi agar mudah dimengerti oleh hakim ketika membacanya dan tidak membingungkan hakim dalam memutuskan perkara serta memberikan kepastian hukum kepada piihak yang mengajukan gugatan itu sendiri. Orang boleh saja merumuskan gugatan sesuka hatinya dalam bentuk apapun asalkan cukup memberikan keterangan tentang perkara yang dipersengketakan. Dalam praktek peradilan biasanya penggugat atau kuasa hukumnya membuat gugatan sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3) Rv yaitu surat gugatan harus dibuat dengan sistematis dengan unsur-unsur yang terdiri dari : pertama, identitas pihak-pihak baik penggugat maupun tergugat dengan menyebutkan nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, agama. Kedua, dalil-dalil kongkret serta duduknya perkara yang persengketakan, dengan menjelaskan peristiwa-peristiwa hukum, hubungan huku antara penggugat dengan tergugat, kronolgis perkara dan alasan diajukannya gugatan. Ketiga, petitum atau disebut juga dengan tuntutan yang dituntut oleh penggugat agar tergugat menyerahkannya kembali kepada tergugat. Dalam petitum biasanya tergugat juga menuntut agar tergugat membayar biaya perkara sebagai tuntutan tambahan. Biaya perkara biasanya ditanggung oleh pihak yang kalah, dimana pihak yang kalah harus membayarkan semua biaya perkara sejak mulai perkara didaftarkan sampai dengan perkara tersebut diputuskan.
Apabila surat gugatan yang dibuat oleh penggugat tidak cermat, tidak teratur dan tidak teliti dalam merumuskan dalil-dalil kongkret akan mengakibatkan kerugian pada dirinya. Hakim hanya melihat gugatannya dan berdasarkan gugatan itulah hakim memutuskan perkara. Meskipun hakim dalam pemeriksaan para pihak terlebih dahulu menanyakan kepada para pihak-pihak, namun hakim tidak boleh memeriksa tuntutan selain apa yang dituntut dan dimuat dalam gugatan. Gugatan yang baik akan menentukan menangnya seseorang, begitu juga sebaliknya apabila gugatan tidak baik akan mengakibatkan dirinya kalah dalam persidangan. Apabila seseorang atau kuasa hukumnya tidak bisa membuat gugatan, maka berdasarkan pasal 119 HIR dan pasal 143 R.Bg pengadilan dapat member petunjuk kepada penggugat atau kuasa hukumnya untuk membuat gugatan.
Gugatan terdiri dari beberapa bagian penting, antara lain :
1.      Identitas pihak-pihak
2.      Fundamentum petendi
3.      Petitum atau tuntutan
Identitas
Identitas adalah jati diri seserang yang melekat padanya. Identitas penggugat harus disebutkan secara jelas dalam gugatan agar tidak keliru hakim dalam memeriksanya. Identitas terdiri dari beberapa sub penting antara lain, nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama. Kesemua itu harus dibuat dengan rapid an lengkap, bahkan bila perlu pada nama ditaruk bin, titel, alias dan lain sebagainya untuk memperjelas bahwa benar-benar orang tersebutlah yang berperkara.
Fundamentum petendi atau posita
Fundamentum petendi disebut juga dengan posita. Posita adalah dalil-dalil konkret, peristiwa hukum dan hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dan tergugat serta alasan-alasan penggugat dalam mengajukan gugatan. Posita harus dirumuskan secara cermat dan hati-hati agar bisa dimengerti oleh hakim dan mudah memahaminya. Posita inilah yang menentukan seseorang menang atau kalahnya suatu kasus. Oleh karena itu posita harus dirumuskan secara lugas dan tegas serta jelas. Posita terdiri dari beberapa unsur yaitu : pertama, objek perkara yaitu dalam masalah apa gugatan itu diajukan apakah masalah kewarisan, harta bersama, cerai talak atau dalam hal utang piutang. Kedua, fakta-fakta hukum yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan penggugat mengajukan gugatan serta peristiwa-peristiwa hukum yang mengakibatkan penggugat rugi. Ketiga, perbuatan yang dilakukan oleh tergugat sehingga menyebabkan penggugat mengalami kerugian, seperti tergugat tidak melaksanakan isi perjanjian atau wanprestasi, tergugat mengambil harta penggugat tanpa pemberitahuan tergugat. Keempat, kerugian yang dialami oleh penggugat karna perbuatannya tergugat.
Petitum atau tuntutan
Dalam pasal 8 nomor 33 B,Rv (Bugerlijk Reglement Op De Bugerlijk Rechtsvordering) disebutkan bahwa petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Apa saja yang menjadi tuntutan penggugat akan terjawab dalam amar putusan, dan haki harus memberikan keputusan menurut tuntutan penggugat kalau penggugat yang memenangkan kasus tersebut. Oleh karena itu hakim dalam persidangan disebut dengan pasif artinya tidak boleh mengadili selain apa yang diminta oleh pihak-pihak yang berperkara.



Senin, 16 April 2012


Khulu’

Menurut bahasa khlu’ berarti tebusan, member Sesutu kepada seseorang ketika melukan sesuatu kepada kita atau imbalan. Secara istilah khulu’ adalah talak yang diucapkan istri dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan oleh suaminya atau memberikan sejumlah uang kepada suaminya untuk sebagai imbalan untuk mengucapkan talak kepada dirinya. Khulu’ disebut juga talak tebus yang berari istri menebus kepada suaminya. Khulu’ juga merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan dalam islam selain talak, fasakh, murtad dan salah satu pihak keluar dari agama islam. khulu’ berasal dari inisiatif istri dan suami apabila bersedia melangsungkan khulu’ tidak dibolehkan kembali kepada istrinya. Istri yang meminta kepada suaminya untuk khulu didasarkan pada perasaan dan jiwa kebatinannya yang sudah mendesak, dan sudah terpaksa untuk memintanya, sedangkan apabila tidak dilangsungkan hidup istri semakin menderita dengan prilaku suaminya dan akan menyebabkan broken home dalam rumah tangga. Oleh karena itu, bagi istri diperbolehkan untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan membayar sejumlah uang atau dalam bentuk barang lainnya berdasarkan kesepakatan suami istri. Besar kecilnya uang ditentukan oleh para pihak, karena keduanyalah yang akan melakukan khulu’.
Khulu’ dibolehkan dalam islam apabila terjadinya percek-cokan dan nusyuz serta perselishan yang tidak bisa dibubarkan lagi, sedangkan apabila tidak ada percekcokan tidak dibolehkan khulu’ dalam islam. khulu’ sebagai solusi yang ditawarkan oleh islam apabila suami istri selalu digeluti dan warnai dengan perang mulut yang tidak bisa dihentikan. Allah SWT berfirman  dalam surat al-baqarah ayat 229 yang bunyinya :
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ  
Artinya :
Talak (yang boleh dirujuk kembali itu hanya) dua kali. sesudah itu bolehlah ia (rujuk dan) memegang terus (isterinya itu) Dengan cara Yang sepatutnya atau melepaskan (menceraikannya) Dengan cara Yang baik dan tidaklah halal bagi kamu mengambil balik sesuatu dari apa Yang telah kamu berikan kepada mereka (isteri-isteri Yang diceraikan itu) kecuali jika keduanya (suami isteri takut tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah. oleh itu kalau kamu khuatir Bahawa kedua-duanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa - mengenai bayaran (tebus talak) Yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu). itulah aturan-aturan hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya; dan sesiapa Yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang Yang zalim.(Al-Baqarah ayat : 229).
Apabila istri meminta khulu’ tanpa alasan apapun yang ada pada suaminya, misalnya suaminya baik akhlaknya, dalam keluarga selalu langgeng dan suami tidak pernah melalaikan hak istri dan selalu menunaikan kewajibannya. Mengenai hal ini Ibnu jarir telah meriwayatkan  dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda :
ايّما  ا مر أ ة سأ لت زو جها طلأ قا من غير بأ سى فحر ا م عليها ر ا ىْحة ا اجنّة. ( ر و ا ه ا لتر مزي )
Artinya :
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka diharamkan baginya bau surga”.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh At-turmuzi yang juga dinamakan dengan hadits hasan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri apabila melakukan khulu”, antara lain sebagai berikut :
1.      Istri boleh meminta khulu’ kepada suaminya apabila situasi dan kondisi sudah membahayakan dirinya dan mengancam kehidupannya.
2.      Khulu’ itu berasal dari pihak istri dan bukan dari pihak suami. Istri boleh saja meminta khulu’ asalkan istri lebih senang khulu’ atau berpisah dengan suaminya ketimbang hidup bersama suaminya akan tetapi tidak mampu bambahgiakannya.
3.      Khulu’ dibolehkan apabila istri selalu dirugukan dalam rumah tangga dan selalu dianiaya oleh suaminya.
Khulu’ boleh dilakukan kapan saja istri mengkehendakinya, baik itu saat dia sedang haidh, nifas dan pada saat istri sudah dicampuri suaminya. Hal ini disebabkan karena khulu’ merupakan inisiatif yang berasal dari pihak istri dan istri juga yang menentukan baik atau tidaknya kehidupan bersama suaminya. Khulu’ yang dilakukan oleh istri karena adanya penganiayaan dan karena tidak langgengnya rumah tangga, untuk menghindari kemudharatan itu dibolehkan bagi istri untuk memintanya, karena untuk kemaslahatan istri dan kehidupan yang baik bagi dirinya.
Menurut mayoritas ulama bahwa melangsungkan khulu tanpa adanya sebab-sebab yang sah dimakruhkan dalam islam, akan tetapi meskipun dimakruhkan khulu tetap sah dan tetap jatuh apabila berdasarkan keinginan kedua belah pihak. Pendapat yang mengatakan makruh ini adalah pendapat dari imam Abu Hanifah, Tsauri, Malik, Auza’I dan syafiI. Sedangkan Imam Hambali mengharamkannya.

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages