Jumat, 12 Juli 2024

 


Hukum materil merupakan suatu ketentuan yang mengatur tentang persoalan tertentu berkaitan dengan materi hukum baik yang dilarang maupun yang dibolehkan serta ancaman hukuman yang ditetapkan di dalamnya. Hukum materil  berisi tentang materi hukum tentang suatu persoalan tertentu. Baik dalam konteks keperdataan maupun dalam aspek hukum pidana. Berbeda dengan hukum materil, hukum formil merupakan hukum proses yang digunakan manakala hukum materil dilanggar oleh seseorang atau sekelompok orang. Hukum formil disebut juga dengan hukum acara yang mengatur tentang bagaimana memproses seseorang yang diduga melakukan sebuah pelanggaran atau kejahatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam hukum materil. 

Baik dalam konteks hukum perdata maupun hukum pidana dikenal adanya hukum materil dan hukum formil. Begitu pula dengan hukum jinayat yang berlaku di Aceh selain mengatur sejumlah pengaturan tentang hukum materil dan juga hukum formil yang telah disahkan serta diberlakukan di Aceh. Hukum Materil yang menjadi hukum materil dalam kaiatannya dengan penerapan syari'at Islam adalah Qanun Aceh Nomr 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sedangkan hukum formil yang digunakan untuk menegakkan Qanun Hukum JIinayat adalah Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Hukum materil dan hukum formil dalam konteks penegakan syariat Islam di Aceh memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Hukum formil tidak dapat diberlakukan secara maksimal tanpa adanya hukum materil. Begitu pula dengan hukum materil tidak akan berfungsi secara baik tanpa adanya hukum formil. Jadi, keduanya bagaikan dua sisi mata uang logam yang tak dapat dipisahkan. Hukum materil dan hukum formil itulah yang akan menjadi standart of conduct (pedoman) bagi penegak hukum dalam rangka penegakan syariat Islam. Hukum materil digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang melanggar jarimah (tindak pidana) yang diatur dalam qanun, sedangkan hukum formil menentukan bagaimana memproses seseorang yang diduga melakukan jarimah sebagaimana yang diatur. Jadi, keduanya berjalan berbarengan dalam konteks penegakan hukum jinayat di Aceh.

Banda Aceh, 15 Februari 2023

Mansari


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive