Rabu, 04 Januari 2012


Pengertian HAM  (asal usul dan ruang lingkupnya)
Dalam kamus besar bahasa Indonesia seperti yang dikutip oleh ahmad kosasih dalam bukunya HAM dalam perspektif ISLAM, hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan[i]. Dalam pasal 1 ketentuan umum UU no 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orangdemi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[ii].
Menurut supriadi dalam bukunya etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia hak asasi adalah hak yang dianggap melekat pada setiap manusia, sebab berkaitan dengan realitas hidup sendiri[iii]. Hak tersebut dinamakan hak asasi manusia sebab manusia memiliki hak tersebut sejak ia masih dalam kandungan ibunya.
Dari mana asal munculnya HAM
Sebenarnya HAM dalam islam sudah muncul ketika agama islam itu ada hal ini bisa dilihat dalam surat al-isra ayat 70 yang bunyinya :
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages