Sabtu, 08 Agustus 2015

BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Permasalahan lingkungan hidup akan terus muncul secara serius di berbagai pelosok bumi sepanjang penduduk bumi tidak segera memikirkan dan mengusahakan keselamatan dan keseimbangan lingkungan hidup itu sendiri. Demikian Indonesia, permasalahan lingkungan hidup seolah-olah seperti dibiarkan menggelembung sejalan dengan intensitas pertumbuhan industry, walaupun industrialisasi itu sendiri sedang menjadi prioritas dalam pembangunan. Tidak kecil jumlah korban ataupun kerugian yang justeru terpaksa ditanggung oleh masyarakat luas tanpa ada kompensasi yang sebanding dari pihak industry.
Pada saat ini kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Laju kerusakan lingkungan jauh lebih besar daripada upaya yang dilakukan secara bersama-sama untuk memulihkan kondisinya ke keadaan semula. Misalnya terjadi pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air laut, kebakaran hutan dan lahan serta banjir yang terjadi setiap tahun dalam skala yang semakin besar. Perusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh penangkapan ikatn yang menggunakan tehnik-tehnik penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya hayati laut masih terus berlangsung. Di berbagai perairan, pengeboman ikan masih terus dilakukan. Demikian juga penggunaanaaa potassium sianida untuk menangkap jenis-jenis ikan bernilai ekonomis tinggi di habitat terumbu karang telah menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan yang parah.[1]
Walaupun proses perusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkannya harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusinya yang tepa tetap saja belum bisa ditemukan. Bahkan di sisi lain sebenarnya sudah ada perangkat hukum yaitu UU Lingkungan Hidup, tetapi tetap saja pemecahan masalah lingkungan hidup menemui jalan buntu. Hal demikian pada dasarnya disebabkan oleh adanya kesenjangan yang tetap terpelihara menganga antara masyarakat, industry dan pemerintah termasuk aparat penegak hukum.[2]

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka untuk mempersempit pembahasan akan diformulasikan dalam bentuk dua pertanyaan. Adapun rumusan permasalahan dalam penulisan ini adalah:
1.      Bagaimana peran masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ?
2.      Apa langkah solutif yang harus dilakukan untuk menanggulangi dampak lingkungan yang sangat memprihatinkan?
BAB DUA
PERAN MASYARAKAT DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

2.1.    Pengertian Lingkungan Hidup

Untuk lebih jelas pembahasan tentang peran masyarakat dalam hal perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup, alangkah lebih baiknya dijelaskan terlebih dahulu pengertian atau konsep dari lingkungan hidup. Hal ini bertujuan agar tidak salah kaprah dalam menilai tentang perlindungan hukum. untuk itu, dirasa pengertian lingkungan hidup perlu dijelaskan terlebih dahulu agar lebih mudah para pembaca membaca tulisan ini.
            Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris environment and human enviromen, seringkali digunakan secara silih berganti dalam pengertian yang sama. Sekalipun arti lingkungan dan lingkungan hidup manusia dapat diberi batasan yang berbeda-beda berdasarkan persepsi dan disiplin ilmu tiap-tiap penulis. Dalam tulisan ini istilah lingkungan atau lingkungan hidup diartikan sama dalam arti luas. Karena itu, posisi bulan dalam jagad raya dapat mempengaruhi pasang surut air laut, peristiwa geologis.
Lingkungan atau lingkungan hidup manusia adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.[3]
            Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.[4] Pasal 1 Angka (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2.2. Peran Masyarakat Terhadap Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Alam diciptakan bukan semata-mata untuk dimanfaatkan isinya sesuai dengan kemampuannya saja tanpa memperhatikan adanya keterbatasan kemampuan, dan bukan segalanya telah tinggal memanfaatkan saja, melainkan harus melalui proses agar sumber yang ada di ala mini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang disesuaikan dengan keperluan.[5] Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keterlibatan masyarakat dan swasta serta pemerintah menjadi aspek yang sangat penting. Pemerintah perlu mengeluarkan program yang pro lingkungan, sementara pihak swasta perlu juga menyadari akan pentingnya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, dan masyarakat diharapkan aksi-aksi ramah lingkungan hidup seperti memilah dan memelihara pohon atau juga menggunakan energy secara bijak.
Dalam setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan hendaknya masyarakat diberikan peran yang besar sebab peran masyarakat sangat menentukan apakah perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan dengan baik atau tidak. Penghormatan terhadap masyarakat untuk turut berperan serta diatur secara tegas dalam Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1997, dinyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”. Sehubungan dengan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka selain individu, masyarakat pun diikutsertakan secara bersama-sama yang seluas-luasnya untuk melakukan peran serta secara seimbang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1997. Dalam Penjelasan Pasal 7 dinyatakan bahwa “Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk mebumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya”.[6]
Memberikan peran dan tanggung jawab berarti memberikan kepercayaan dan keyakinan bahwa keberlangsungan lingkungan hidup akan sangat bergantung pada masyarakat. Semakin besar tanggung jawab tersebut diberikan kepada masyarakat semakin maka semakin besar kontrol yang dilakukan. Salah satu contoh peran serta masyarakat dalam pelestarian hutan dengan model pengelolaan HKm telah membuktikan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga dan melestarikan hutan tersebut.
Lothar Gundling sebagaimana dikutip oleh Supriadi mengemukakan bahwa peran serta masyarakat dalam memelihara lingkungan hidup adalah sebagai berikut[7]:
1.      Memberi Informasi Kepada Pemerintah
Peran serta masyarakat terutama akan menambah pengetahuan khusus mengenai suatu masalah, baik yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. peran serta masyarakat adalah penting dan tidak dapat diabaikan dalam rangka memberikan informasi kepada pemerintah mengenai masalah-masalah dan konsekuensi yang timbul dari tindakan yang direncanakan pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui adanya berbagai pengetahuan khusus tambahan serta pengetahuan tambahan tentang masalah-masalah yang mungkin timbul, merupakan masukan peran serta masyarakat.
2.      Meningkatkan Kesediaan Masyarakat untuk Menerima Keputusan
Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu fait accompli akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
3.      Membantu perlindungan hukum
Apabila sebuah keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam banyak hal, tidak aka nada keperluan untuk mengajukan perkara ke pengadilan.
4.      Mendemokratisasikan pengambilan keputusan
Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan bahwa dalam pemerintahan dengan system perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, dengna demikian tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat, karena wakil-wakil itu bertindak untuk kepentingan rakyat.

2.3. Langkah Solutif Yang Harus Diberikan Kepada Masyarakat
Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan oleh dinas terkait bagi masyarakat agar lebih dapat berperan dalam pelestarian lingkungan, antara lain :
1.      Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan pelestarian alam di tingkat kecamatan hingga RT.
2.      Memberikan pelatihan tentang cara-cara mendaur ulang sampah bagi masyarakat.
3.      Memberikan pelatihan-pelatihan tentang mendaur ulang barang bekas menjadi barang-barang kreatif dan berguna, untuk mengurangi sampah sekaligus menambah penghasilan masyarakat.
4.      Memberikan pinjaman lunak bagi Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka memotivasi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara lebih berkembang dan mandiri. Hal ini dapat mengurangi angka pengangguran, dan menanggulangi terjadinya tindakan kriminalitas akibat dari kurangnya lapangan pekerjaan dan ketrampilan.
5.      Memberikan reward (hadiah) atau perhatian khusus dengan memberikan tunjangan secara finansial bagi masyarakat yang berkecimpung di bidang pelestarian lingkungan sehingga mereka semakin termotivasi dalam usaha yang telah dijalankannya.
6.      Memberikan punishment (hukuman) yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat yang berupaya merusak lingkungan. 
Dalam pasal (2) UU 32 2009 tentang asas, khususnya huruf (k dan i) disebutkan   salah satu asasnya Partisipatif dan kearifan Lokal. Maka dalam setiap kegiatan pemanfaatan lingkungan hal yang harus melekat didalamnya adalah partisipasi masyarakat serta kearifan lokal yang ada dimasyarakat sekitar. Pasal 4 menyebutkan: Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
1.      Perencanaan
2.      Pemanfaatan
3.      Pengendalian
4.      Pengawasan
5.      Penegakan Hukum
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam setiap tahapan mulai dari perncanaan, masyarakat harus disertakan dlam musyawarah perencanaan tersebut, karena perencanaan harus mencerminkan kepntingan masyarakat didalamnya. Pada saat pemanfaatan juga masyarakat harus dilibatkan, demikian juga pada saat pengendalian dan pengawasan. Pengawasan yang paling mudah yaitu dengan memberikan peran yang besar pada masyarakat.
Pada pasal 10 (2) disebutkan :
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperhatikan :
1.      Keragaman karakter dan fungsi ekologis
2.      Sebaran penduduk
3.      Sebaran Potensi Sumberdaya alam
4.      Kearifan Lokal
5.      Aspirasi masyarakat
6.      Perubahan iklim
Dalam sebuah penyususnan RPLH telah jelas menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan seperti Kearifan Lokal dan aspirasi masyarakat. Dari dua pernyataan ini sudah pasti dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kearifan lokal yang ada dimasyarakat merupakan bagian yang sangat penting untuk diberikan ruang dalam rangka menumbuhkan peran masyarakat tersebut selain secara tegas dikatakan bahwa masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi.
Perwujudan peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat kita lihat melalui :
1.      Pengakuan kearifan lokal
2.      Bagi Komunitas masyarakat yang tidak memiliki kearifan lokal harus dilibatkan, sejak pra pemanfaatan, saat pemanfaatan, dan sesudah pemanfaatan.
3.      Dalam konteks pemanfaatan hutan dengan model HKm, masyarakat memilki peran yang sangat penting, karena masyarakat sebagai pelaku dan bertanggung jawab atas kelestarian hutan tersebut.
4.      Peran perencanaan, pengawasan dan pencegahan disertakan masyarakat.



BAB TIGA
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Masyarakat memiliki peran penting dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup akan sangat berguna dan sama taranya dengan substansi hukum yang mengatur tentang lingkungan. Adanya ketentuan hukum tidak akan berarti sama sekali bila masyarakat yang melihat dan menyaksikan setiap tindakan yang mengarah kepada perusakan lingkungan namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang. Masyarakat dan ketentuan hukum sama-sama memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup.
2.      Langkah solutif yang harus dilakukan segera untuk mencegah agar ke depan tidak terjadinya dampak lingkungan dalam jumlah besar adalah memberikan sosialiasasi secara terus menerus kepada setiap lapisan masyarakat. hal ini bertujuan agar mereka dapat mengetahui pentingnya memelihara lingkungan hidup agar dapat dinikmati untuk generasi penerus. Langkah solutif selanjutnya yang harus diberikan adalah memberikan modal usaha untuk masyarakat miskin agar dapat memanfaatkannya untuk membuka usaha pribadi. Sehingga ia tidak lagi mengganggu lingkungan hidup dan menjadikannya sebagai ladang pencaharian yang menghasilkan in come pribadi.

B.     Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengharapkan agar seluruh masyarakat berpartisipasi dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup. Masyarakat harus pro aktif melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap anggota masyarakat yang merusak lingkungan hidup. Keikutpartisipasi masyarakat ini sangat berguna agar penegak hukum dapat menghukum orang yang melakukan tindakan yang menjurus kepada rusaknya lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA
Syprianus Aristeus, Penerapan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah Kegiatan Operasi Produksi Migas, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2012.
Eggy Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni, 2001.
Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Medan: Sofmedia, 2009.
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), cet. 3, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.



[1] Syprianus Aristeus, Penerapan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah Kegiatan Operasi Produksi Migas, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2012), hlm. 45.
[2] Eggy Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm. 1.
[3] M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, (Bandung: Alumni, 2001), hlm. 9.
[4] Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, (Medan: Sofmedia, 2009), hlm. 1.
[5] P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), cet. 3, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hlm. 8.
[6] Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm.186-187.
[7] Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 187.



Banda Aceh, 3 Agustus 2015

N O T A  P E M B E L A A N
(Pledoi)

No. Reg. Perkara : PDM-43/SGL/06/2015


Untuk dan atas nama Terdakwa:

Nama Lengkap            : Nuraina binti sopyan
Tempat Lahir               : Gampong Co
Umur/Tanggal Lahir    : 48 Tahun / 02 Juni 1978
Jenis Kelamin              : Perempuan
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat Tinggal           : Gampong Geteng
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan                  : Tidak Sekolah

Dengan ini, kami tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan sebagai berikut:
I.          PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, dan
Pengunjung Sidang Sekalian

Puji Syukur kita pantjatkan kehadirat Allah SWT, Atas limpahan Rahmat dan Karunianya kepada kita semua, sehingga Persidangan hari ini berjalan dengan baik, lancar dan tepat waktu sesuai dengan rencana dan agenda Persidangan yang telah kita sepakati bersama.
Selanjutnya selawat beriring salam kita sampaikan kepada Junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau  yang telah memberikan Pedoman dan Suri Teladan bagi kita semua, sehingga menjadi Tuntunan dan contoh bagi kita semua dalam menjalani kehidupan dan menjalankan  aktivitas di muka bumi ini. 
Kami sebagai Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang telah memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dengan penuh kesabaran, ketekunan serta menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) sesuai dengan peraturan yang ada, berbagai hambatan dan rintangan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, pilar-pilar keadilan masih berdiri kokoh dan tegak lurus di Pengadilan Sigli. 
Terlepas dari adanya perbedaan posisi dan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Kami Penasihat Hukum Terdakwa, namun kita semua selalu bersama-sama mencari dan berusaha menemukan kebenaran dalam hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan demi tercapainya kebenaran materil sejati sebagai suatu keadilan untuk Terdakwa. Namun sebelum putusan hukum terhadap diri terdakwa diberikan, Nota Pembelaan yang kami ajukan sebagai Penasehat Hukum terdakwa ini, kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya secara yuridis, filosofis dan berdasarkan hati nurani yang terbaik demi tegaknya kebenaran dan keadilam di bumi pertiwi Indonesia yang kita cintai ini, yang kami inginkan keyakinan Hakim mohon untuk memutuskan dengan yang Seadil-adilnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

II.    TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM

a.       Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
b.      Tuntutan
Bahwa jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut:

1.      Menyatakan Terdakwa Nuraina Binti Hasan terbukti secara sah dan mennyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.      Menyatakan barang bukti berupa:
-          Sebilah pisau lipat ukuran 1 X 11 Cm dirampas untuk dimusnahkan
4.      Menetapkan agar Terdakwa Nuraina Binti Hasan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).

III.  FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Selama persidangan berlangsung telah diperoleh fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan, baik dalam keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa maupun bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa yang telah memperjelas posisi dan kedudukan Terdakwa.
Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Keterangan saksi Ruhamah Binti Karimuddin, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1.      Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul  10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina
2.      Bahwa benar sebelum terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina   kepada saksi, Terdakwa memaki-maki saksi dengan mengatakan “jak pap ma keudeh”.
3.      Bahwa benar yang melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah terdakwa Nuraina Binti Sopyan dengan cara terdakwa mengibas-ngibaskan pisau ke arah saksi, kemudian saksi mengelak dan menunduk sehingga mengenai dan melukai muka sebelah kiri saksi serta dibagian belakang punggung saksi.
4.      Bahwa benar antara saksi dan terdakwa tidak ada masalah pribadi, di saat saksi sedang mengayam tikar di rumah saksi dating terdakwa dan menuduh saksi telah mengatakan orang lain bahwa untuk apa terdakwa bolak balik di depan jendela ruangan perawatan adik saksi di rumah sakit, berawal dari situlah terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi sehingga terjadi penganiayaan dilakukan oleh terdakwa kepada saksi.
5.      Bahwa benar yang melihat dan melerai penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi adalah saksi Muhammad Zubir.
6.       Bahwa benar antara saksi dan terdakwa Nuraina tidak pernah tercapai perdamaian.
7.      Bahwa benar akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi adalah saksi mengalami luka robek tiga jahitan di bahagian kepala atau pusing serta menghalangi kegiatan sehari-hari dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa selama 2 (dua) minggu.
b.      Saksi Suriati Binti Karimuddin, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1.      Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul  10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina Binti sopyan.
2.      Bahwa benar yang melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan cara Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkan kea rah kakak saksi yaitu saksi Ruhamah sehingga melukai pipi kiri kaka saksi yaitu saksi Ruhamah, kemudian saksi berusaha melerai tetapi terdakwa Nuraina Binti Hasan tidak terima dengan sikap saksi berusaha melerai tetapi terdakwa Nuraina Binti Hasan tidak terima dengan sikap saksi dan langsung menusuk saksi dengan sebilah pisau dan langsung mengenai lengan tangan kiri saksi, kemudian terdakwa Nuraina binti Hasan menusuk saksi lagi dan saksi menangkisnya dengan tangan kanan saksi dan mengakibatkan tangan saksi mengalami luka robek 20 (dua puluh) jahitan.
3.      Bahwa benar yang melihat dan melerai penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi adalah saksi Muhammad Zubir.
4.      Bahwa benar selain diri saksi ada lagi yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraina binti sopyan yaitu kakak saksi yang bernama saksi Ruhamah.
5.      Bahwa benar akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraina Binti Hasan kepada saksi adalah saksi mengalami luka robek 20 (dua puluh) jahitan di bagian lengan tangan sebelah kiri dekat siku dan luka gores di bagian punggung sebelah kiri.
6.      Bahwa benar akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraina Binti sopyan kepada saksi mengalami sakit dan nyeri dan juga dibahagian kepala terasa sangat pusing sehingga menghalangi kegiatan saksi sehari-hari dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
7.      Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa sebab terdakwa Nuraina Binti Sopyan melakukan penganiayaan terhadap saksi dan saksi Ruhamah.
8.      Bahwa benar saksi ada melihat terdakwa Nuraina binti Hasan menggunakan pisau pada saat melakukan penganiyaan terhadap saksi dan saksi Ruhamah.
9.      Bahwa benar antara saksi dan terdakwa Nuraina tidak pernah tercapai perdamaian.
c.       Saksi Muhammad Zubir Bin H. Mahmud, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1.      Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul  10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina Binti Hasan.
2.      Bahwa benar saksi mengnal terdakwa Nuraina Binti Hasan yang merupakan tetangga saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Nuraina Binti Sopyan.
3.      Bahwa benar saksi ada mendengar di samping rumah saksi ada orang yang bertengkar mulut.
4.      Bahwa benar saksi melihat di depan rumah saksi yang berjarak 80 meter dengan tempat kejadian penganiayaan sudah banyak masyarakat yang berkumpul lalu saksi mendekat dan melihat saksi Ruhamah, saksi Suriati dan terdakwa Nuraina Binti Hasan sedang berkelahi dengan cara merangkul-rangkul dan tarik menarik pakaian mereka, kemudian saksi melerai perkelahian dengan cara masuk di antara kedua belah pihak dan mendorong keduanya agar tidak berkelahi lagi.
5.      Bahwa benar saksi ada melihat saksi Ruhamah dan saksi Suriati sudah mengalami luka seperti tersayat sebuah benda tajam, saksi tidak mengetahui benda apa yang dipergunakan oleh terdakwa Nuraina Binti Hasan dalam melakukan penganiayaan.
6.      Bahwa benar masyarakat dan ayah saksi korban Ruhamah dan Suriati ada membawa korban ke Puskesmas Batee untuk dilakukan perawatan medis.
7.      Bahwa benar pada saat terdakwa Nuraina binti Hasan melakukan penganiayaan saksi hanya melihat terdakwa Nuraina Binti Hasan sendiri dan tidak ada orang lain yang ikut membantu terdakwa Nuraina Binti Hasan untuk menganiaya korban.
8.      Bahwa benar saksi ada melihat baju korban Suriati ada sobekan di dada.
9.      Bahwa benar korban Suriati dan korban Ruhamah tidak bisa beraktifitas seperti biasa.
10.  Saksi benar tidak mengetahui apa sebab terdakwa Nuraina binti Hasan melakukan perkelahian/pertengkaran dengan saksi Ruhamah dan saksi Suriati.

IV. ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,

            Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami dari tim Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut tim Kuasa Hukum Terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana bagi Terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat selama 1 (satu) tahun penjara sebagaimana dibacakan pada sidang minggu lalu yaitu pada tanggal 27 Juli 2015.  


Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
            Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan di antara Terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan saksi Korban Ruhamah dan Saksi Korban Suriati terjadi perkelahian tanding satu lawan dua. Di mana Saksi Korban Ruhamah dan Suriati menunggu Terdakwa di persimpangan jalan untuk mencegatnya. Terjadinya laga tanding ini dibenarkan berdasarkan keterangan Para Saksi yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum
Bahwa oleh karena di antara Terdakwa dan Saksi korban terlibat laga tanding, maka Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa salah alamat alias tidak tepat sasaran. Karena ketentuan mengenai perkelahian tanding diatur dalam ketentuan tersendiri dalam BAB VI KUHP yang hukumannya lebih ringan daripada Pasal yang didakwakan kepada diri Terdakwa yaitu Pasal 351  Ayat (1) KUHP.
Bahwa jikalau Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP maka unsur penganiayaan tidak memenuhi. Karena yang melakukan penganiayaan bukan saja dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi penganiayaan dilakukan juga oleh Para Saksi Korban Ruhaman dan Suriati terhadap diri Terdakwa. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh saksi Muhammad Zubir Bin Mahmud yang menyaksikan dan meleraikan perkelahian antara Terdakwa dengan para korban. Oleh karenanya, sungguh tidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya Terdakwa yang melakukan penganiayaan. Padahal sama-sama melakukan penganiayaan.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Terdakwa. Dalam persidangan Terdakwa menyampaikan bahwa ia mengibaskan pisau yang ada dalam celananya dikarenakan mukanya telah tertutup dengan jilbab karena ditarik oleh Saksi Korban. Sehingga untuk menghindari dari penganiayaan yang dilakukan oleh Saksi Korban Ruhamah, ia mengeluarkan pisau yang ada dalam celananya.
Bahwa saksi korban Ruhamah memiliki dendam pribadi kepada Terdakwa, sehingga keterangan yang diberikannya terlalu berlebihan dan mengada-ngada dengan tujuan untuk memperberat hukuman bagi Terdakwa. Luka sayat yang dialaminya sebanyak dua kali di tangan dan mukanya, tapi dalam keteranganyan di persidangan mengemukakan sebanyak tiga kali. Niat tidak baik dari saksi korban ini kiranya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini demi terwujudnya nilai-nilai keadilan bagi masyarakat.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Nuraina Binti Sopyan yang dimintakan keterangannya di persidangan mengungkapkan bahwa Terdakwa mengeluarkan pisau dalam saku celananya bukan bermaksud melukai saksi korban Ruhamah dan Saksi Korban Suriati. Akan tetapi, tujuan ia mengeluarkan pisau agar saksi korban Ruhamah dan Suriati menjauhi dari sisinya dan tidak menganiaya lagi. Dan Terdakwa melakukannya dikarenakan dalam kondisi darurat. Karena Saksi korban sendiri beserta adik kandungnya Suriati yang terlebih dahulu menunggu dan menghadang Terdakwa di pinggir jalan umum Gampong Geunteng Barat Kec. Batee, Kab. Pidie untuk melakukan penganiayaan terhadap diri Terdakwa. Akibat Penganiayaan yang dilakukan oleh saksi Korban Ruhamah mengakibatkan jilbab yang dipakai Terdakwa tertutupi matanya. Sehingga Terdakwa untuk melepaskan dirinya dari keroyokan saksi korban Ruhamah dan Suriati mengeluarkan pisau karena untuk melindungi dirinya dari keroyokan dan menghindari dari tindakan keji para saksi korban.
            Bahwa pisau yang terdapat dalam saku celana Terdakwa tidak bermaksud untuk menganiaya saksi korban Ruhamah, akan tetapi pisau yang dibawanya digunakan untuk memotong daun pandan sebagai mata pencaharian hidup dalam menopang biaya kehidupan rumah tangganya. Karena Terdakwa menyadari betul pendapatan suaminya kurang mencukupi untuk membiayai nafkah keluarga yang terdiri anak yang masih kecil-kecil untuk membelikan susu agar perkembangan anaknya yang masih kecil menjadi lebih optimal.
Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 1 (Satu) tahun sangat memberatkan bagi Terdakwa. Di mana saat ini Terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil-kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibunya, butuh perlindungan dari seorang ibu dan dipelihara sebagaimana mestinya agar menjadi anak yang dapat mengabdikan diri bagi bangsa dan Negara Indonesia ke depan. Bagaimana nasib anak-anak Terdakwa yang masih kecil, siapa yang akan memelihara, menjaga dan merawatnya bila Terdakwa berada dalam masa tahanan dalam durasi waktu yang lama. Terdakwa tidak menginginkan anak-anak yang masih kecil-kecil terabaikan hak-haknya begitu saja, tidak ada orang memeliharanya, sehingga nasib dan masa depan mereka menjadi suram.

V.    PENUTUP
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan memohon kepada kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut:
1.      Membebaskan Terdakwa Nuraina Binti sopyan dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
2.      Memulihkan hak-hak Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
3.      Membebankan biaya perkara  ini kepada Negara;
     Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah Nota Pembelaan (Pleidoi) ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terima Kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Terdakwa,


Syahminan Zakaria, SHI, MH
Mansari, SHI




Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages