Jumat, 12 Juli 2024

 



Pasca terjadinya perceraian antara kedua orangtua, persoalan selanjutnya yang muncul yaitu perebutan hak asuh anak. Hak Asuh Anak dikenal juga dengan istilah hadhanah. Pasal 1 huruf g KHI menyatakan Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Dengan kata lain hadhanah merupakan sebuah tindakan untuk mengasuh, mendidik dan menjaga anak sampai anak dewasa.

Hak asuh seringkali dipererbutkan karena masing-masing orangtua berkeinginan untuk menjaga dan memelihara anak sampai dewasa. Seorang memiliki hak meminta supaya anak berada di bawah pengasuhannya. Begitu pula sebaliknya seorang ibu memiliki hak yang sama untuk mengasuh anak tersebut. Perkara hak asuh anak tak jarang berakhir sampai ke Pengadilan Agama agar mendapatkan kepastian hukum pihak yang mengasuhnya dan menghilangkan pertentangan yang terjadi secara terus menerus di antara kedua orangtua. 

Pada prinsipnya kedua orangtua memiliki hak  mengasuh anak, akan tetapi pola pengasuhan anak pasca terjadinya perceraian orangtua berubah. Awalnya diasuh secara bersama-sama dalam satu keluarga, setelah perceraian akan berbeda pola yang digunakan. Hal ini dikarenakan kehidupan orangtua sudah berpisah dan tidak mungkin hidup bersama dalam satu rumah. Oleh karenanya, pengasuhan diasuh oleh salah satu orangtua saja. Meskipun sebenarnya pihak lainnya dapat dibenarkan juga untuk menjenguk anak yang berada dalam pengasuhan salah satu orangtua. 

Secara hukum, hak asuh anak dapat dikategorikan menjadi dua yaitu hak pengasuhan sebelum mumayyiz dan hak pengasuhan pasca mumayyiz. Hak asuh anak sebelum mumayyiz atau sebelum berumur 12 tahun berada dalam pengasuhan ibu. Sedangkan pasca mumayyiz anak diberikan hak pilih tinggal bersama ibu maupun ayahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa Dalam hal terjadinya perceraian:

a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;

c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa anak yang belum mumayyiz menjadi hak ibunya, kemudian setelah mumayyiz diserahkan hak pilih kepada anak untuk memilih bersama ibu maupun ayahnya. Sementara biaya pengasuhan dan pendidikan sejak kecil sampai dengan dewasa menjadi tanggungjawab ayahnya. 

Guna mendapatkan kepastian hukum terkait dengan pihak yang mengasuhnya, maka persoalan hak asuh anak haruslah diajukan ke Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan yurisdiksi mengadilinya. Baik ibu maupun seorang ayah dapat meminta hak asuh ini. Masalah diterima maupun ditolak seorang ibu atau ayah sangat ditentukan oleh hakim yang mengadilinya dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Adakalanya meskipun ibu yang meminta tidak diberikan hak asuhnya jika terbukti ternyata seorang ibu tidak layak mengasuh anak. Begitu pula dengan seorang ayah yang mengajukan permohonan supaya hak asuh ditetapkan di bawah pengasuhan dirinya ditolak oleh hakim jika ternyata di persidangan terbukti seorang ayah tidak memiliki sifat-sifat yang baik untuk mengasuh seorang anak. Jadi, sangat tergantung kepada fakta-fakta persidangan diterima maupun ditolak hak asuh anak. Karena salah satu ciri pengasuh yang dapat dibenarkan adalah orang yang dapat mengasuh anak dan memiliki sifat yang baik untuk merawat atau mengasuh seorang anak.


Banda Aceh, 10 Februari 2023

Mansari



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive