Minggu, 26 Februari 2012


Sejarah lahirnya KHI
Berbicara masalah sejarah KHI tidak terlepas daripada pengadilan agama, karena pengadilan agama merupakan lembaga social yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan oleh orang yang merasakan dirugikan haknya oleh orang lain kepadanya (pasal 49 UU no.7 tahun 1989 tentang peradilan agama). KHI merupakan salah satu hukum materiil yang dipergunakan di peradilan agama. KHI muncul ketika beraneka ragam putusan pengadilan agama, antara peradilan agama yang satu dengan peradilan agama yang lain berbeda, bahkan tidak jarang pula dalam kasus yang sama putusan juga bebeda-beda. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kitab rujukan yang dipergunakan oleh hakim agama dalam mengadili perkara tersebut yang masih mentah dalam dalam kitab kuning. Memang ia kita pernah pernah mendengar istilah different djude different statement (lain hakim lain putusannya, namun perbedaannya sangat mutlak terjadi dan jauh sekali perbedaannya antara satu putusan peradilan agama denga putusan peradilan agama yang lain. Oleh karena itu, berdasarkan surat edaran biro peradilan agama no. 45/1957 tentang pembentukan pengadilan agama untuk menggunakan 13 kitab kuning sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan. Kitab-kitab terssebut antara lain sebagai berikut :
1.      Al-bajuri
2.      Fathul mu’in
3.      Syarqawi ‘alat tahrir
4.      Qalyubi/almahalli
5.      Fathul wahhab dengan syarahnya
6.      Tuffah
7.      Targhibul musytaghfirin
8.      Qawanin syar’iyah lissayyid bin yahya
9.      Qawanin syar’iyyah lissayyid sadaqah dachlan
10.  Al-fiqhu ‘ala mazhabi ar-ba’ah
11.  Syamsuri fil-fara’idh
12.  Bughyatul musytarsidin
13.  Mugni al-muhtaj
Pencetus utama dalam proyek pembentukan KHI diketuai oleh bustanul arifin dengan beberapa alsan, antara lain sebagai berikut :
1.      Harus ada ketentuan hukum yang tegas, agar tercapainya keadilan dalam masyarakat dan tidak melukai keadilan bagi orang pencari keadilan.
2.      Uuntuk menyeragamkan hukum islam yang masih bersimpang siur dalam kitab-kitab kuning.
3.      Karena melahat Negara lain yang sudah mengkodifikasi kitab undang-undang hukum islam. misalnya : india pada masa raja an-rijeb dengan kitab undang-undang fatwa alamfiri, dan turki ustmani dengan majallah al-ahkam al-adliah.
Untuk menjalankan proyek pembentukan KHI, dibentuklah tim pelaksana proyek tersebbut yang diketuai oleh bustanul arifin berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) ketua MA RI dan menteri agama RI no. 7/KMA/1985 dan no.25 tahun 1985 (25 maret 1985). Dengan kerja keras bustanul arifin untuk membentuk KHI maka keluarlah intruksi presiden no.1 tahun 1991 kepada menteri agama RI untuk menyebarluaskan KHI yang terdiri dari tiga buku, yaitu :
1.      Buku I tentang perkawinan, terdiri dari 170 pasal
2.      Buku II tentang kewarisan, terdiri dari 44 pasal, dan
3.      Buku III tentang perwakafan, terdiri dari 15 pasal

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages