Jumat, 12 Juli 2024

 




Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah mengadili permohonan istbat nikah yang diajukan oleh masyarakat. Secara sederhana istbat nikah merupakan Langkah yang ditempuh oleh masyarakat untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa istbat itu dilakukan setelah adanya perkawinan, namun perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga perlu mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama agar perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat memiliki perlindungan hukum dari negara. Sebaliknya, negara tidak memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan dari pejabat yang berwenang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Pejabat Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama.

Perkawinan yang tidak dicatat tentunya mengalami berbagai problematika yang dihadapi oleh para pihak. Terutama bagi isteri dan anak yang tidak memperoleh perlindungan hukum yang kuat sehingga memunculkan berbagai macam kesulitan. Misalnya isteri sulit mengakses hak-haknya bila terjadi perceraian antara suami isteri, sulit membuktikan adanya perkawinan di antara suaminya sehingga harta yang diperoleh dari perkawinan dapat saja diklaim sebagai milik suami karena tidak adanya ikatan perkawinan di antara pasangan isteri tersebut, isteri tidak saling mewarisi karena untuk menunjukkan adanya perkawinan harus dibuktikan dulu dengan buku nikah. Begitu pula dengan anak yang sulit mengakses adminduk, sebut saja untuk memperoleh akte kelahiran diminta buku nikah orang tua. Jadi, dengan berbagai macam problematika di atas dapat dipahami bahwa akibat dari nikah yang tidak dicatat menimbulkan sejumlah konsekuensi bagi pasangan suami isteri tersebut. Sehingga negara memberikan solusi untuk pasangan suami isteri yang tidak tercatat perkawinannya yaitu melalui istbat nikah ke Pengadilan Agama.

Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Kemudian pada ayat 3 menyebutkan Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

1.     Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

2.      Hilangnya Akta Nikah;

3.     Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

4.     Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;

5.     Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;

Dengan kata lain, negara telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinan melalui istbat, tapi dengan beberapa alasan sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 3 KHI yait adanya perkawinan dalam rangka perceraian, hilang akta nikah, adanya keraguan sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan yang dilangsung sebelum Tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan yang tidak mempunya haangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Jadi, beberapa alasan tersebut harus diuraikan secara jelas oleh orang yang ingin melaksanakan istbat perkawinannya.

Misalnya, jika pasangan suami isteri ingin mengajukan istbat nikah dikarenakan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian, maka para pihak yang mengajukan harus membuktikan bahwa adanya perkawinan di antara pasangan suami isteri tersebut meskipun tidak dicatat sesuai dengan aturan yang berlaku. Kapan dan dimana terjadinya perkawinan harus diuraikan secara jelas, siapa yang menjadi saksi dan wali nikah juga harus dijelaskan secara jelas agar dapat menyakinkan hakim untuk mengabulkan permohonan isbat yang dilakukan. Begitu pula dengan permohonan istbat dengan alasan hilangnya buku nikah juga harus dijelaskan secara rinci kapan mereka menikah, siapa yang menjadi wali, kapan hilangnya buku nikah supaya menunjukkan kepada majelis hakim bahwa perkawinan yang dilangsukan benar adanya.

 

 


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive