Jumat, 12 Juli 2024

 



Persoalan usia anak berbeda-beda dalam aturan yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Ada yang mengatur dengan usia 18 tahun dan ada pula yang mengatur 17 tahun. Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh mengatur batas usia anak yaitu 18 tahun dan belum menikah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyatakan bahwa Anak adalah orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah. Ketentuan ini memberikan petunjuk bahwa ada dua hal yang menjadi patokan dasar untuk menentukan usia anak yaitu belum mencapai usia 18 tahun dan yang kedua belum menikah. Anak yang melakukan jarimah sebelum sampai dengan usia 18 tahun diperlakukan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum yang hukuman dan jumlah hukuman berbeda dengan orang dewasa. Patokan kedua yaitu bila anak belum mencapai 18 tahun tapi sudah menikah maka kepada anak tersebut tidak dapat diberlakukan lagi hukuman sebagaimana yang diberikan kepada seorang anak. Kepada anak tersebut sudah dapat dijatuhkan hukumannya sama dengan orang dewasa atau dapat dipersamakan dengan orang dewasa.  

Penentuan batasan hukuman tersebut disertai dengan konsekuensinya. Anak yang belum mencapai usia 18 tahun harus dipergunakan tata cara pemeriksaan sebagaimana pemeriksaan terhadap seorang anak, hakim yang mengadili perkara anak juga harus yang sudah memiliki sertifikasi hakim anak, bentuk hukuman yang dijatuhkan juga harus berbentuk hukuman tindakan dan setiap anak yang berhadapa dengan hukum jinayat harus didampingi oleh pekerja sosial. Jadi, ada perlakuan yang berbeda anak yang melakukan jinayat dengan orang dewasa. Penegak hukum harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tatacara pemeriksaan seorang anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Banda Aceh, 10 Februari 2023

Mansari


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive