Jumat, 12 Juli 2024

 



Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh salah satu gampong dampingan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh dalam program kerjasama dengan UNICEF. Gampong Lambhuk memiliki komitmen yang tinggi melindungi anak. Bahkan Saat ini sedang menyusun Reusam atau Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Penyusunan Reusam tesebut supaya ada acuan hukum bagi masyakarat dalam melindungi anak dan perempuan serta memberikan kepastian hukum dalam menangani kasus yang dihadapi oleh anak di tingkat gampong.

Proses penyusunan dilakukan dengan melibatkan aparatur gampong yakni Tuha Peut Gampong, tokoh perempuan dan juga tim dari PKPM Aceh (11 Mei 2023). Banyak hal yang didiskusikan dalam kegiatan tersebut terutama tugas dan kewajiban gampong dalam upaya melindungi perempuan dan anak, Peran dan fungsi Kader Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang kedudukannya di gampong, pemberdayaan forum anak dan termasuk penganggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat gampong. 

Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan penyusunan Reusam Gampong terkait Perlindungan Perempuan dan Anak. Terutama ini menyangkut dengan kepentingan perempuan dan anak sehingga harus dipikirkan secara bersama-sama agar apa yang dituangkan dalam aturan hukum dapat memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak.


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive