Jumat, 12 Juli 2024

 



Salah satu asas yang terdapat dalam hukum acara perdata adalah asas hakim bersifat pasif. Asas ini mengatakan bahwa seorang hakim bersifat pasif dan tidak berwenang memperluas pokok perkara yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Hakim hanya mengadili dan terhadap persoalan yang dituntut oleh orang yang memiliki kepentingan. Orang yang berkepentingan terhadap suatu haknya dapat merumuskkan dalam gugatan maupun permohonan. Atas dasar tuntutan (petitum) yang dimuat di dalam permohonan dan gugatan itulah yang menjadi dasar bagi hakim mengadilinya. Misalnya, seorang isteri mengajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah supaya bercerai dengan suaminya. Untuk itu, dalam gugatan tersebut perlu diuraikan dasar hukum pengajuan gugatan tersebut di mana ada keterikatan dalam suatu ikatan perkawinan, sejak kapan menikah dengan suaminya, alasan-alasan mengajukan gugatan perceraian dan terakhir dalam petitum (tuntutan) meminta supaya diputuskan hubungan perkawinan tersebut. 

Berdasarkan gugatan tersebut, persoalan pokok yang diajukan adalah supaya isteri dipisahkan dari suaminya dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan juga Pasal 116 KHI yang mengatur sejumlah syarat pengajuan perceraian ke Pengadilan. Atas dasar itulah hakim memeriksa persoalan cerai saja, kenapa diajukan perceraian, apakah telah terpenuhi alasan-alasan bercerai sebagaimana yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut. Jadi, tidak berwenang mengadili perkara harta bersama di antara pasangan suami isteri tersebut, karena dalam gugatan perceraian tidak disebutkan dimintakan dalam posita dan petitum gugatan. Kecuali dalam gugatan penggugat selain menguraikan tentang persoalan perceraian juga menjelaskan adanya harta bersama yang perlu dibagi oleh hakim dan penggugat menguraikan dasar adanya harta bersama apakah diperoleh selama adanya perkawinan di antara pasangan suami isteri tersebut. Kemudian juga dituntut dalam bentuk petitum gugatan supaya majelis hakim membagikan harta yang diperoleh selama perkawinan mereka. Jika demikian halnya, maka majelis hakim sudah dapat memutuskan dua hal pokok yaitu pertama perceraian dan kedua berkaitan dengan harta bersama.Selama dalam gugatan hanya diuraikan hanya satu hal, maka berpedoman pada asas prinsip hakim bersifat pasif, harus diadili satu hal saja yakni perceraian saja. Sementara bila kedua hal tetap diakumulasikan dalam satu gugatan maka barulah majelis hakim berwenang mengadili kedua aspek tersebut.


Banda Aceh, 12 Februari 2023

Mansari


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive