Jumat, 12 Juli 2024

 



Hukum Jinayat merupakan sejumlah aturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan di Aceh yang apabila seseorang atau sekelompok orang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi baginya. Pasal 1 angka 15 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menentukan bahwa Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang Jarimah dan ‘Uqubat. Merujuk kepada ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa ada dua hal pokok yang diatur dalam hukum jinayat yaitu pertama tentang jarimah atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan dan yang kedua adalah 'uqubat atau hukuman yang dijatuhkan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam qanun.  

Ada sejumlah jarimah yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat yaitu sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat 2 yang terdiri dari Khamar, Maisir, khalwat, khtilath, Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah. Sepuluh jarimah tersebut merupakan hasil pengembangan dari qanun sebelumnya sebagaimana yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir dan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Jadi, hanya awalnya hanya tiga jarimah yang diberlakukan di Aceh. Kemudian pengembangan hukum jinayat barulah terjadi pada tahun 2014 sebagaimana yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang memperluas materi hukum jinayat menjadi 10 jarimah. 

Dari sepuluh jarimah tersebut sebenar dikembangkan lagi dalam bentuk Pasal per Pasal. Misalnya bagi orang yang menyediakan atau mempromosikan tempat  untuk melakukan khalwat dapat dikenakan juga dengan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Ayat 2 Qanun Hukum Jinayat yang menyatakan setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan. Jadi, bukan hanya orang yang berkhalwat saja yang dapat dijatuhkan hukuman, tapi orang yang menyediakan atau mempromosikan juga dapat dihukum dengan hukum jinayat sepanjang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukannya melalui pemeriksaan di Mahkamah Syar'iyah. Begitu pula dengan orang yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan ikhtilat, zina, maisir juga dapat dihukum.

Hukum jinayat yang berlaku di Aceh merupakan salah satu konsekuensi logis dari pemberlakuan syari'at Islam di Aceh, karena persoalan jinayat menjadi bagian dari hukum Islam. Jinayat dikategorikan sebagai bentuk kriminal yang dalam hukum Islam akan dikenakan dengan sanksi bagi orang-orang yang melanggarnya. Selain materi hukum jinayat juga diatur tentang bagaimana proses yang digunakan untuk melaksanakan hukum materil tersebut dengan diatur juga hukum formilnya atau hukum acaranya sebagaimana yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Hukum Acara Jinayat dapat disebut juga dengan hukum proses karena digunakan oleh penegak hukum untuk memproses seseorang yang diduga melakukan jarimah sebagaimana yang diatur dalam hukum materil yakni hukum jinayat yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Wilayatul Hisbah, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim di Mahkamah Syar'iyah. Sejak dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai kepada eksekusi berupa penjatuhan hukuman baik hukuman cambuk, hukuman penjara maupun hukum denda.

Banda Aceh, 10 Februari 2023

Mansari




0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive