Minggu, 20 November 2011

Latar belakang masalah
Persoalan pelanggaran HAM merukan persoalan yang sering terjadi kapan saja dan dimana saja. Setiap hari, minggu, dan setiap bulan persoalan pelanggaran HAM terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat yang menuntut partisipasi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam hal ini yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah adalah polisi dibidang penyidikan, jaksa dibidang penuntutan, dan hakim dalam hal member keputusan. Ketiga penegak hukum tersebut disebut juga catur wangsa dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pelanggaran HAM yang terjadi setiap hari dikalangan masyarakat bisa diselesaikan dengan berbagai cara, baik dengan cara diselesaikan tanpa campur tangan pemerintah yang disebut juga dengan non litigasi, maupun dengan cara melibatkan pemerintah atau yang disbut uga dengan litigasi. Secara non litigasi bisa terjadi dengan cara rekonsiliasi, negosiasi, musyawarah dan perdamaian atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan secara litigasi tahap pertama dilakukan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan sampai putusan di pengadilan.

Rumusan masalah
Dari gambaran diatas dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas atau yang akan menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini meliputi beberapa masalah, antara lain sebagai berikut :
1. Bagaimana cara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ?
2. Cara-cara apa yang harus ditempuh untuk menyelesaikannya ?
3. Bagaimana cara beracara di depan pengadilan ?




Pola penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum dapat di bagi menjadi dua cara, yaitu:
1. Litigasi
2. Non litigasi
Penyelesaian hukum secara litigasi adalah penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer tergantung perkara apa yang diaujukan ole pihak yang bersengketa. Dalam bukunya Agnes M.toar yang berjudul seri dasar-dasar hukum ekonomi 2 arbitrase di Indonesia menyebutkan bahwa litigasi merupakan suatu proses gugatan suatu konflik yang diriutalisasikanyang menggantikan konflik sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan. Aturannya sudah dimuat dalam aturan khusus dalam undang-undang materiil dan dalam undang-undang formil. Sedangkan non litigasi merupakan proses penyelesaian perkara atau kasus diluar pengadilan. Penyelesaiannya bisa terjadi melalui cara mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.
Sifat penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi
1. Sifat litigasi
a. Prosesnya makan waktu lama
b. Terbuka untuk umum (kecuali kasus khusus : misalnya pelecehan seksual, kasus anak)
c. Penerapan hukum acaranya bersifat mengikat
2. Sifat non litigasi
a. Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat
b. Konfidensial (tertutup)
c. Tidak formal
d. Penyelesaiannya oleh tim yang professional
e. Putusan final dan binding (mengikat)
Penyelesaian sengketa secara litigasi
Penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui jalur ini keputusan akan terjamin dapat memuaskan hati kedua belah pihak, karena pengadilan bersikap adil dan objektif dalam memberi keputusan. Selain itu pengadilan dalam memvonis seseorang bersalah dan menghukum dapat menimbulkan efek jera . Pengadilan juga mandiri independen dalam memberikan keputusan dan tanpa intimidasi dan paksaan dari pihak lain dalam memberikan keputusan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan disebut juga dengan pelibatan pihak ketiga , pihak ketiga inilah yang disebut dengan pengadilan.
Penyelesaian sengketa secara non litigasi
Cirri utama dalam penyelesaian melalui jalur non litigasi atau non adjudikasi adalah kesepakatan pihak-pihak yang berperkara. Apabila kedua belah pihak sudah sepakat maka perkara tersebut selesai.
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
1. Arbitrase
Arbitrase merupakan bentuk lain dari ajudikasi, yakni ajudikasi privat. Para pihak, baik yang mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi maupun yang sedang mengalami sengketa yang tidak mampu diselesaikan melalui musyawarah, sepakat untuk menyerahkan sengjetanya kepada pengambil keputusan privat dengan cara-cara yang mereka tentukan bersama. Dengan cara ini para pihak menghindari penyelesaaian sengketa melalui peradilan umum.
2. Negosiasi
Dalam kamus lengkap bahasa terkini negosiasi merupakan tawar menawar melalui perundingan demi mencapai kesepakatan. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

3. mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para pihak mengusahakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan diantara mereka.
4. Konsiliasi
Konsiliasi Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka. Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan .
5. pendapat ahli
pendapat ahli adalah pendapat seseorang yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Ahli disini merupakan ahli dibidang hukum, orang yang mampu menguasai seluk-beluk hukum .

Jenis dan penyelesaian sengketa melalui forum internasional
Penyelesaian sengketa internasional terdapat dalam pasal 33 piagam PBB yang merupakan sumber semua sengketa HAM. Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa intenasional, yaitu sebagai berikut :
1. Negosiasi (dalam UU no 39/1999 disebut dengan konsultasi)
2. Penyelidikan (enquiry). Hal ini dilakukan untuk menyeldiki latar belakang timbulnya sengketa, serta fakta-fakta)
3. Mediasi
4. Konsiliasi
5. Arbitrasi
6. Penyelesaian melalui pengadilan.
Proses beracara dalam kasus pelanggaran HAM
Terdapat beberapa tahap dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, antara lain sebagai berikut :
 Tahap penerimaan berkas perkara
Hal-hal yang dilayani pada tahap pemeriksaan perkara, yaitu :
1. Menerima berkas perkara dari petugas yang berwenang dan lengkap dengan surat tuduhan dari jaksa.
2. Mendaftarkan perkara dalam buku register perkara
3. Member nomor register dan mengirimkan kepada panitera perkara
4. Menerima barang-barang bukti dan dicatat seteliti mungkin dalam buku register barang bukti

 Tahap persiapan
Beberapa hal yang dapat dilakukan pada tahap persiapan ini, yaitu sebagai berikiut :
1. Panitera perkara sebelum meneruskan berkas perkara yang baru diterimanya itu kepada ketua pengadilan negeri, terlebih dahulu mencatatnya dalam buku register untuk perkara pidana
2. Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah berkas perkara pidana diterima panitera, berkas-berkas perkara pidana itu sudah diterima oleh ketua pengadilan
3. Sesudah itu ketua pengadilan negeri mencatat dalam buku register yang ada padanya dan dipelajari agar mendapat gambaran secara garis besar duduk perkaranya kasus
4. Selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya perkara tersebut, ketua/wakil ketua pengadilan negeri harus sudah menunjuk mejelis hakim untuk mengadili perkara tersebut
5. Bersamaan penunjukan majelis hakim berkas perkara diberikan kepada majelis hakim yang bersangkitan
6. Sebelum menyidangkan, ketua mejelis harus menentukan arah serta rencana pemeriksaannya setelah para hakim mempelajari berkas perkara yang bersangkutan
7. Sebelum persidangan dimulai juru sita pengganti harus mengecek dahulu apakah terdakwa, saksi, dan jaksa penuntut umum, sudah datang dan lengkap berada disidang pengadilan
8. Apabila sudah lengkap, hal ini dilaporkan kepada panitera pengganti yang bersangkutan, kemudian melaporkannya pada ketua majelis yang akan memeriksa perkara.
9. Setelah itu ketua majlis memerintahkan agar persidangan dimulai.

 Tahap penyelesaian perkara/tahap persidangan
Tahap penyelesaian perkara disidang pengadilan dilakukan melalui tiga tahap, yaitu acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat.
1. Pemeriksaan dengan acara cepat
Pemerikaan dengan acara biasa dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu :
a. Tahap pemanggilan
b. Tahap pembukuan dan pemeriksaan identitas terdakwa
c. Tahap pembacaan surat dakwaan
d. Tahap eksepsi
e. Tahap pembuktian
f. Tahap requisitoir (tuntutan dari jaksa penuntut)
g. Tahap pledoi
h. Tahap replik dan duplik
i. Tahap putusan

Kesimpulan
Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang setiap hari dilakukan oleh orang-orang yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan dan kemauan akan sesuatu yang ingin didapatkan sehingga mengorbankan hak-hak orang lain.
Oleh karena tindakan pelanggaran HAM setiap hari terjadi diberbagai tempat dan waktu menuntut kita atau para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan untuk mengembalikan hak-hak mereka yang telah dilakukan oleh orang-orang yang tidak berperikemanusiaan. Proses penyelesaian sengketa HAM biasa dilakukan dengan dua cara secara umum, antara lain litigasi dan nonlitigasi. Proses litigasi biasanya dilakukan oleh para penegak hukum atau yang disebut juga dengan catur wangsa. Mereka inilah yang mmepunyai wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggran HAM. Sedangka penyelesaian segketa secara non litigasi dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Dengan cara bagaimana pihak-pihak tersebut menyelesaikan sengketa terserah kepada orang tersebut. Baik dengan cara mediasi, negosiasi, dan dengan cara arbiter.












Saran dan rekomendasi
Dewasa ini berbagai kasus pelanggaran HAM terjadi di Indonesia, namun sampai sekarang tidak ada peradilan khusus yang mengadili tentang perkara HAM. Sampai sekarang pelanggaran tersebut masih diserahkan kepada pengadilan negeri, padahal pengadilan negeri penuh dengan kesibukan dalam mengadili perkara jual beli, utang piutang, persoalan perkawinan bagi orang non muslim dan perkara-perkara perdata lainnya.
Oleh sebab kesibukan-kesibukan tersebut sehingga perkara pelanggaran HAM diperiksa secara tidak menjamin keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu saya selaku penulis mengharap beberapa hal kepada pemerintah RI : pertama, agar pemerintah berpartisipasi dalam memberantaskan pelanggaran HAM dengan membentuk pengadilan HAM yang berada dibawah naungan mahkamah agung. Dengan demikian keadilan akan menjamin bagi pencari keadilan. Kedua, agar pemerintah membentuk UU tentang korban akibat pelanggaran yang terjadi mendapat pengobatan dari Negara, dan Negara tidak hanya mendampingi korban untuk mengadili sidang, tetapi Negara harus memberi makan kepada keluarga korban selama korban belum sembuh.












Daftar pustaka

Damanik, Jayadi, modul pelatihan mediasi berspektif HAM (cet 1 komnas HAM), Jakarta : komnas HAM, 2005.
http://papers-agungyudha.blogspot.com/2002/11/perlindungan-ham-di-indonesia-dan.html, jam 21 :29, 16-11-2011
http://mutiarakeadilan.blogspot.com/2008/02/penyelesaian-sengketa-non-litigasi.html, jam 21:54, 16-11-2011
Rusli Muhammad, potret lembaga pengadilan Indonesia (edisi 1, Jakarta, pt raja grafindo persada, 2006),
M.toar agnes dkk, seri dasar-dasar hukum ekonomi 2 arbitrase di Indonesia, ghalia Indonesia, Jakarta : 1995.
Fikri aditya, kamus lengkap bahasa Indonesia terkini
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/konsiliasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
http://lalayulinurmala.blogspot.com/2007/04/pranata-alternatif-penyelesaian.html, :42, 20-11-2011.
http://www.tanyahukum.com/uncategorized/168/alternatif-penyelesaian-sengketa/, jam 5:50, 20-11-2011.

Kamis, 10 November 2011

Untuk merebut hati cewek
Di awal artikel ini, aku mengatakan bahwa ada 2 macam wanita cantik yang bisa kamu dapatkan dengan mudah, yaitu cewek cantik yang sudah punya pacar dan cewek yang PALING CANTIK di lingkunganya. Sebenarnya ini adalah sebuah "pengetahuan rahasia" yang kuperoleh dari pengalaman hidup. Bukan hanya pengalamanku, tetapi pengalaman beberapa temanku. Kalau kamu baca tulisan ini, tetaplah jaga kerahasiaannya di depan cewek. Oke..?

Mengapa bisa begitu? Oke, aku jelaskan.

Cewek cantik yang sudah punya pacar lebih mudah didekati karena biasanya hubungan pacaran yang lebih dari 1 tahun sudah penuh dengan masalah. Banyak ketidak cocokkan dan sering bertengkar. Setelah satu tahun berpacaran, cowok biasanya menjadi suka mengatur, posesif, egois dan ingin menang sendiri.

Karena tekanan dalam hubungan ini, biasanya cewek butuh cowok lain sebagai tempat curhat. Nah, kalau kamu bisa mengambil peran sebagai "pelengkap" (dari segala sesuatu yang tidak didapatkan cewek dari pacarnya), maka kamu dengan sangat mudah "merebut" hati cewek itu.
Seandainya tidak ada konflik dalam hubungan, tetap saja cewek cantik yang sudah punya pacar lebih mudah didekati, karena saingan kamu dalam mendekatinya cuma 1, yaitu pacar cewek itu. Bandingkan dengan cewek cantik yang belum punya pacar. Banyak cowok yang berusaha mendapatkannya, otomatis saingan kamu lebih banyak.
Apakah boleh merebut pacar orang? - Boleh saja, asalkan bukan pacar temen dekatmu. He..he...
Sebenarnya kamu tidak merebut pacar siapapun meskipun kamu mendekati cewek yang sudah punya pacar. Kamu hanya memberi pilihan kepada cewek itu untuk tetap bersama dengan pacarnya atau nerasakan dunia baru bersama cowok yang lebih baik. Ingat, secara manusia bermoral, aku tetap menyarankan kamu boleh saja mendekati cewek cantik yang sudah punya pacar, tetapi asal kamu yakin bahwa kamu adalah pria baik yang tidak akan mempermainkannya.

Bagaimana bisa, cewek yang PALING CANTIK kok malah mudah didapatkan?
Perlu kamu catat: aturan ini hanya berlaku untuk cewek yang paling cantik di lingkungannya. Kalau setengah cantik, atau agak-agak cantik, atau cantik tapi bukan paling cantik, ya... aku gak jamin deh.
Alasan pertama mengapa mendapatkan cinta dari cewek paling cantik itu mudah adalah karena cewek yang terlalu cantik pastinya banyak diperhatikan cowok. Namun umumnya cowok hanya berani memperhatikan saja dan tidak serius bertekad untuk mendapatkannya cinta cewek itu. Hal itu karena kebanyakan pria merasa minder dan tidak yakin bisa mendapatkan cewek paling cantik dan mulus tersebut. Nah, karena sekarang kamu sudah tahu kenyataan ini, sekarang adalah kesempatan kamu untuk berani bertindak dengan yakin untuk mendapatkan cewek cantik itu.
Alasan kedua. Bisa jadi ada banyak cowok yang berusaha mendekatinya, tapi semua cowok menggunakan cara pendekatan yang kuno, basi, cara lama. Si cewek paling cantik yang sudah hafal cara pendekatan cowok biasa, akan merasa jenuh dan menganggap tidak penting atau tidak menantang. Ini juga kesempatan kamu. Lakukanlah pendekatan dengan cara paling unik yang kamu bisa, yaitu dengan SULAP MAGIC.
Cewek, butuh sesuatu yang unik. Yang berbeda dan jarang ada. Sekarang kamu punya kesempatan untuk menguasai cara unik mendekati wanita yang belum banyak diketahui oleh cowok di indonesia. Sebentar lagi, kamu menjadi cowok yang BERBAHAYA..! - Ya, berbahaya karena kamu bisa mendapatkan cewek cantik manapun yang kamu mau.
Kamu sudah tahu cara membuat wanita jatuh cinta padamu sekarang.
Aku sudah katakan fakta sesungguhnya yang aku ketahui.
Aku yakin apa yang kukatakan itu benar, karena aku membuktikannya sendiri.
Beberapa temanku juga telah membuktikannya.
Aku tahu, tidak semua pria akan setuju dengan argumen yang kutulis di halaman ini. Terutama pria yang memang tidak punya keyakinan untuk bisa mendapatkan pacar cantik. Mereka selalu saja membantah pemikiran baru yang belum pernah mereka coba, tetapi tetap mempertahankan pemikiran lama yang sudah terbukti gagal. Kalau kamu ingin berhasil, ubahlah cara pikir kamu. Terima cara-cara baru yang bisa membuat kamu untuk berubah.
Sekarang terserah kamu. Ingin mempersulit diri dan terus bermimpi mendapatkan pacar cantik, atau kamu bangkit untuk mendapatkan cinta cewek impianmu. Kalau kamu memilih bangkit, aku bisa ajarkan kamu rahasia SULAP MAGIC untuk mendapatkan cinta wanita.

Oke. Sekarang milikilah keyakinan, bahwa kamu bisa mendapatkan cewek secantik apapun yang kamu inginkan. Kamu punya kesempatan. Semua orang punya kesempatan untuk mendapatkan cewek cantik. Namun kebanyakan mereka takut bertindak. Mereka takut ditolak. Gagal itu biasa. Lebih baik gagal setelah mencoba, daripada tidak pernah mencoba sama sekali. Namun aku yakin, kalau kamu memperhatikan saran-saranku (yang aku tulis di halaman ini), kamu sudah punya cukup kemampuan untuk mendapatkan pacar cantik. Tidak peduli kalau kamu kurang ganteng atau kurang kaya dibanding sainganmu.

Gunakan SULAP MAGIC untuk meluluhkan hati wanita..!
Selamat mencoba……………..
Pasti kamu dapet cawek cantik dan menyenangkan buatdiri kamu

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages