Jumat, 12 Juli 2024

 


Salah satu bagian penting dalam menyusun proposal penelitian hukum adalah adanya rumusan masalah. Rumusan masalah merupakan pertanyaan penelitian yang ditawarkan oleh peneliti  sebagai dasar memperoleh data penelitian di lapangan. Seorang peneliti ketika turun ke lokasi penelitian selalu merujuk kepada rumusan masalah yang telah dirumuskan. Rumusan masalah yang dirumuskan dalam proposal biasanya terdiri dari dua maupun tiga dan sangat tergantung isu yang diuraikan di dalam latar belakang. Dari dua rumusan pertanyaan tersebut kemudian dikembangkan menjadi 10 hingga 15 pertanyaan. Sangat tergantung pada tingkat kreatifitas seorang peneliti dalam menyusunnya. Bahkan tidak jarang seorang peneliti yang awalnya mengembangkan 10 pertanyaan penelitian, namun ketika berhadapan dengan informan dapat mengembangkan menjadi lebih dari 10. Bagi peneliti senior biasanya sudah dapat bertanya terus untuk menggali informasi dari informan meskipun tidak tercatat dalam daftar pertanyaan yang teah disusun.

Ada beberapa ha yang perlu diperhatikan untuk merumuskan rumusan masalah penelitian:

1.     Dibuat dengan Kalimat yang Tegas

Kalimat tanya yang diuraikan dalam rumusan masalah haruslah dibuat secara tegas terkait focus utama yang hendak dipertanyakan oleh peneliti. Misalnya, seorang peneliti ingin focus pada topik penelitian tentang efektifitas pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh. Untuk Menyusun kalimat tanya terkait dengan judul tersebut adalah “Apakah pelaksanaan syari’at Islam di Aceh telah berjalan secara efektif ?”. Kalimat tersebut menegaskan pada satu poin utama yaitu apakah pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah efektif. Jadi, tidak merujuk ke hal lainnya yang ambigu, tapi to the point kepada isu utama yang dipertanyakan. Contoh kalimat yang kurang tegas untuk pertanyaan di atas misalnya dapat dilihat pada contoh ini “apakah syari’at Islam yang mulai diterapkan oleh masyarakat sebagai keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh sudah berjalan secara efektif di tengah-tengah masyarakat?. Kalimat tanya pertama dan kedua di atas memiliki perbedaan. Kalimat yang pertanya focus to the poin tidak banyak lika-likunya, tapi langsung kepada topik yang hendak dipertanyakan. Berbeda dengan yang kedua yang sangat berputar-putar sehingga menjadi kurang menarik dibaca. Selain itu, rumusan masalah yang kedua banyak kata-kata yang mubazir yang sepatutnya harus kita hindari supaya pembaca mudah memahami langsung apa yang ingin kita pertanyakan.

2.     Konsisten antara Latar Belakang Masalah

Hal kedua yang juga perlu diperhatikan oleh peneliti dalam memformulasikan rumusan masalah penelitian adalah konsisten antara yang diuraikan di dalam Latar Belakang dengan Rumusan Masalah. Apa yang diuraikan di dalam pokok permasalahan, itulah yang kemudian dipertanyakan dalam rumusan masalah. Misalnya, seorang peneleliti ingin mengkaji tentang peningkatan jumlah permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Tentunya peneliti tersebut telah menguraikan terlebih dahulu di dalam bagian Latar Belakang Masalah bahwa memang ada data konkrit yang menunjukkan angka permohonan dispensasi perkawinan meningkat tajam. Data tersebut menjadi awal bagi peneliti untuk mempertanyakan faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga kebanyakan orangtua mengajukan permohonan dispensasi ke Mahkamah Syar’iyah. Pertanyaan yang tepat untuk persoalan peningkatan permohonan angka dispensasi nikah yaitu “Apa factor-faktor yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi perkawinan anak di Mahkamah Syar’iyah A ”? dan pertanyaan kedua yang tepat untuk dipertanyakan adalah “Apa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah menerima permohonan dispensasi perkawinan anak?” .

 Jadi, sudahlah jelas bahwa ketika seorang peneliti ingin meneliti tentang peningkatan permohonan dispensasi nikah, maka yang dipertanyakan juga factor apa saja yang mempengaruhinya sehingga mendorong orangtua untuk memohon kepada Mahkamah Syar’iyah agar diberikan dispensasi menikah meskipun pada usia anak.

3.   Ubah Redaksi Judul Penelitian dengan Menggunakan Kalimat Tanya

Hal ketiga yang harus diperhatikan oleh peneliti supaya memudahkan merumuskan rumusan masalah adalah dengan cara mengubah judul penelitian dengan kalimat tanya serta mengubah sedikit redaksi bahasanya. Misalnya judul yang ingin dituliskan adalah "Peran Wiayatul Hisbah dalam Upaya Penegakan Syari'at Islam di Aceh". Judul tersebut jika ingin dirubah menjadi pertanyaan penelitian, maka dapat dirubah menjadi "Bagaimana peran wilayatul Hisbah dalam upaya penegakan syari'at Islam di Aceh?. Dari rumusan permasalahan tersebut, yang ditambahkan hanyalah kata "bagaimana", sedangkan yang lainnya sama seperti yang tertera di judul. Oleh karena itu, tidaklah sulit merumuskan rumusan masalah, karena rumusan masalah sebenarnya berasal dari keragu-raguan peneliti terhadap sesuatu sehingga dipertanyakan dalam bentuk pertanyaan untuk kemudian dicarikan jawabannya melalui penelitian.

Banda Aceh, 1 Maret 2023

Mansari 


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive