Selasa, 26 April 2011

Keluarga yang bahagia dunia dan akhirat
Dijadikan istri agar cenderung merasa tentram, dan timbul rasa kasih sayan. Harta anak dan istri semuanya adalah pandangan yang indah bagi manusia, tetapi itu semua adalah cobaan. Apabila semua anggota keluarga beriman dan bertaqwa kepada Allah di dunia, maka mereka pun akan masuk surga dan dengan bersama-sama pula

Hati manusia tiada tetap
Sifat hati manusia senantiasa bolak-balik, tiada tetap, kadang bersih, kuat iman bercahaya, lemah lembut, tetapi suatu saat menjadi kotor, lemah iman, gelap gulita, atau buta, keras membatu terhadap kebenaran. Hal ini karena pengaruh malaikat dan syaitan. Allah memalingkan hati manusia, kadang iman, kadang berpaling, kadang keras, kadang lemah lembut. Beruntunglah yang mendapat cahaya iman. Sedangkan orang-orang yang mendustakan al-quran, mereka tidak akan mendapat pancaran nuur ilahhi, hatinya terkunci.

Jumat, 22 April 2011

segala puji hanya bagi Allah, pemilik semesta alam. Tiada daya dan kekuatan kecuali darinya semata. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada rasulullah Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.
Alhamdulillah, kali ini kami telah menghadirkan satu pembahasan yang temanya up to date dengan tema-tema yang lain yaitu hukum keluarga islam di turki. Hukum keluarga islam di turki merupakan tema yang menarik sekali untuk di kaji dan di pahami oleh semua orang, karena turki merupakan Negara yang di kenal dengan Negara sekuler. Turki tidak mengenal poligami, lain dengan Indonesia, meskipun dalam undang-undang no.1 tahun 1974 dinyatakan monogamy, namun dengan alasan-alasan tertentu di bolehkannya poligami.
Kami sadari bahwa makalah kami ini tidak luput dari pada kekurangan-kekurangan dalam penulisannya, dan jauh dari kesempurnaan seperti yang diinginkan,namun hal itu bukan suatu masalah yang dipersoalkan, karena yang namanya manusia memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Untuk itu kami harap kepada semua pihak apabila menemukan kejanggalan-kejanggalan harap diperbaiki untuk menyempurnakan makalah ini.












Pendahuluan
Turki merupakan negara modern yang di proklamirkan sejak tahun 1924, secara geografis memiliki wilayah yang membentang di dua benua eropa dan asia dengan luas 780,576 km2 dan terbagi atas 67 provinsi. Jumlah penduduk turki mencapai 55.4000,000 jiwa berdasarkan sensus penduduk pada tahun dengan tingkat kepadatan 71,1 jiwa/km2, dan prosentasi tempat tinggal 53 %hidup di perkotaan dan 47 %lainnya tinggal di pedesaan.
Turki memiliki satu motto nasional yaitu yurtta sulh, cihandra sulh (peace at home, peace in the word) menjamin kebebasan beragama. Meskipun demikian dari jumlah penduduk turki, mayoritas beragama islam dan minoritas terdiri dari berbagai kelompok, yaitu yahudi, katolik roma dan pengikut beberapa kelimpok ortodoks timur.
Mazhab yang di anut oleh negara turki adalah mazhab hanafi yang merupakan patokan dasar bagi negara turki dalam menerapkan hukum syari’ah sebelum di bentuknya atau di ratifikasinya hokum negara yang di kodikasi dalam undang-undang secara eklektikal. Undang-undang sipil atau yang di sebut juga dengan majallat al ahkam al ‘adliah.
Pada tahun 1915, kerajaan mengeluarkan dua dekrit tentang pembaruan hukum dalam bidang perkawinan yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan terhadap perceraian. Di dalam dua dekrit tersebut dinyatakan bahwa perempuan di perbolehkan mengupayakan perceraian atas dasar di tinggalkan suami atau karena penyakit yang di deritanya.
Pada tahun 1926 turki membentukkan undang-undang sipil yang memuat tentang perkawinan, perceraian, hubungan keluarga dan kewarisan, di samping kontrak dan obligasi. Langkah ini menunjukkan ketertinggalan hukum keluarga sebagai kesatuan yang di dasarkan atas agama dan penyatuannya ke dalam undang-undang sipil modern.
Untuk menyelaraskan hukum sipil dengan tradisi turki maka hukum sipil tersebut di amandemen hingga enam kali dari tahun 1933-1965. Setelah hukum keluarga dan waris di amandemen serta di gabungkan denagan undang-undang.





Sejarah reformasi hukum keluarga di turki
Pembaruan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya the ottoman law of family rights (Undang-undang tentang hak-hak keluarga) oleh Pemerintah Turki. Pembaruan hukum keluarga di Turki merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum keluarga di dunia Islam dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan hukum keluarga di negara-negara lain. Pembaruan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga3 dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya the ottoman law of family rights (Undang-undang tentang hak-hak keluarga) oleh Pemerintah Turki. Pembaruan hukum keluarga di Turki merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum keluarga di dunia Islam dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan hukum keluarga di negara-negara lain.
Imperium (kerajaan) utsmani memberlakukan system yudisial dan legal yang digabungkan dengan syari’ah khususnya yurisprudensi mazhab hanafi. Pengadilan-pengadilan dalam wilayah itu dalam menerapkan hukum dalam lembaganya, maka kebanyakan hukum yang di gunakan bermazhab hanafi, khususnya dalam bidang hukum keluarga maupun hukum-hukum dalam bidang lainnya. System ini di dukung oleh lembaga keeagamaan (religious institution) yang independen dan mandiri dari kekuasaaan kesultanan (kepala pemerintahan). Lembaga keagamaan sering di identikkan dengan lembaga pemerintah itu sendiri. Pada puncuk birokrasinya, leembaga ini di pimpin oleh seorang mufti (syekh al islam). Lemgaga mufti ini dapat di pilih dan di berhentikan oleh sultan di waktu-waktu tertentu, apabila lembaga mufti tersebut tidak mampu menjalankan tugas-tugas Negara,namun lembaga mufti ini lebih tinggi dan lebih di segani oleh rakyat di bandingkan sultan.
Dalam menjabat Negara, sultan tidak boleh semena-mena dalam menerapkan hukum syari’ah sebelum adanya persetujuan dari lembaga mufti, muftilah yang dapat melegalisasikan hukum dalam segala bidang. Selain itu juga, mufti juga memiliki wewenang dalam memilih para hakim untuk menjabat dalam lembaga pengadilan, untuk mengatur pemberlakuan hukum syari’ah dalam wilayah kerajaan. Semua lembaga-lembaga ini tidak berlaku laki ketika lengsernya kekuasaan utsmani pada abad 19. Untuk menyeragamkan serta untuk mensistematiskan system hukum, maka pada tahun 1839 keluarlah dekrit imperium hatt-I syarif sebagai pondasi bagi rezim legislative modern.
Pada tahun 1850-1858 di keluarkan undang-undang tentang perdagangan dan pidana yang sebagian besar digunakan rumusan dari hukum mazhab hanafi dan sebagian lagi dari hukum perancis.
Penetapan majallad al ahkam al ‘adliah yang merupakan undang-undang sipil pertama di dunia islam dilakukan bersamaan dengan gelombang modernisasi hukum dan westernisasi. Rumusan tersebut kebanyakan digunakan gunakan hukum syari’ah dam sebagian lagi hukum barat. Undang-undang ini tidak memuat aturan-aturan yang berkenaan dengan hukum perseorangan.
Untuk kasus-kasus yang berkaitan atau berhubungan dengan perseorangan, hubungan keluarga dan waris telah di atur oleh pemerintah utsmani secara formal dengan mengadopsi hukum dari mazhab hanafi, tetapi hanya berlangsung sampai tahun 1915, perubahan terjadi karena kondisi social yang terjadi, sekalipun upaya perealisasinya dilakukan secara bertahap.
Legislasi hukum keluarga (1915-1917)
Kerajaan mengeluarkan dua dekrit yang mereformasikan hukum matrimonial (yang berhubungan dengan keluarga) pada tahun 1915 dalam mazhab hanafi yang secara local terkait dengan hak-hak perempuan terhadap perceraian. Di dalam dekrit tersebut dinyatakan bahwa perempuan diperbolehkan mengupayakan perceraian atas dasar ditinggalkan oleh suami atau karena penyakit yang di deritanya. Artinya istri dapat mengajukan sengketa tersebut ke muka pengadilan atas dasar hal-hal diatas.
Dua tahun kemudian, imperium mengeluarkan undang-undang tentang hukum-hukum yang yang berhubungan dengan hukum keluarga yang berjudul “qanuuni qaraar huquuq al ‘ilah alutsmania” atau hukum utsmani yang mengatur hak-hak keluarga 1917, sebagian kecil pasal mengatur masalah waris yang terdiri dari 156 pasal.
Undang-undang sipil 1926
Turki awalnya Negara muslim dan menjadi Negara sekuler sejak revolusi kamal pasha pada tahun 1924, maka saat itulah bersemanyam paham sekuler. Meskipun pernah diupayakan bangkitnya kembali nuansa keagamaan tapi tidak pernah tercatat berhasil. Turki telah memberikan seluas-luasnya kebebasan dalam undang-undang personal islam dan menempatkannya kembali sebagaimana halnya undang-undang sekuler di Negara swiss.
Komisi reformasi hukum di bentuk untuk merancang draft hukum sipil yang konpherensif dan status personal yang mendasarkan pada sumber hukum islam yang di bentuk pada tahun 1923. Namun hal itu tidak berjalan seperti yang di harapkan, karena terjadi perbedaan pendapat antara anggota komite tersebut, perbedaan pendapat tersebut terjadi antara kalangan moderrnis, Turkish dan islamis. Ada alasan lain lagi yang mengatakan tidak terlaksana hal tersebut , karena waktunya bersamaan dengan kehancuran khalifah islam dan adanya deklarasi turki sebagai republic. Akibatnya, pimpinan sibuk mengurusi pembagian wilayah bebas imperium. Oleh karena itu, maka kodifikasi kembali dilakukan di kepemerintahan Mustafa kemal pasha pada tahun 1924 dengan mengadopsi system hukum sipil.
Adopsi dilakukan karena perbedaan internal antara ahli hukum islam yang gagal mengusahakan undang-undang yang didasarkan pada syari’ah. Adopsi dilakukan terhadap persoalan-persoalan yang sesuai dengan kondisi turki. Misalnya undang-undang sipil dan undang-undang criminal itali tahun 1889 dan undang-undang sipil swiss tahun 1920. Hanya sebagian kecil turki mengadopsi UU sipil swiss, yaitu bagian-bagian tertentu saja. Hal ini menunjukkan bahwa hukum islam dijadikan patokan dasar dalam menetapkan UU baru. Undang-undang sipil turki hanya memuat tentang perkawinan, perceraian, hubungan keluarga dan kewararisan.
Untuk mempercocokkan antara perundang-undangan dan tradisi islam di turki, maka langkah yang ditempuh adalah amandemen hingga enam kali dari tahun 1933-1965.
Hukum keluarga di turki
Materi yang menonjol dalam hukum perdata Turki tahun 1926 adalah ketentuan-ketentuan tentang pertunangan (terutama masalah taklik talak), batas usia minimal untuk kawin, poligami, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, dan lain-lain. Menurut hukum perdata Turki tahun 1926, seorang suami atau isteri yang hendak bercerai diperbolehkan melakukan pisah ranjang. Jika setelah pisah ranjang dijalani pada waktu tertentu tidak ada perbaikan kondisi rumah tangga, maka masing-masing pihak mempunyai hak untuk mengajukan cerai di pengadilan.
a. Pertunangan (khitbah, betrothal)
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa ‘iddahnya.
Ulama hanafiah menjelaskan bahwa khitbah atau pertunangan bertujuan untuk saling mengenal antara kedua belah pihak sebelum terlaksananya pernikahan dan untuk membawa sebuah perkawinan kepada kelanggengan yang abadi. Dalam hal pertunangan, apabila pihak yang mengadakan pertunangan mengingkari perjanjian yang telah mereka buat, maka pihak tersebut dikenakan sangsi untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang di rugikan atau ganti rugi terhadap biaya yang telah di keluarkan untuk mengadakan pesta perkawinan. Apabila ada hadiah yang di berikan dalam pertunangan, kemudian perkawinan di batalkan, maka hadiah tersebut harus di kembalikan kepada pemberinya. Lain halnya kegagalan tersebut di sebabkan karena kematian salah satu pihak, maka pemberian tersebut di anggap hilang. Menurut hanafiah, hadiah-hadiah yang di berikan saat khitbah merupakan hibah, dimana sang pemberi di perbolehkan untuk mengambilnya kembali. Pertunangan tidak secara tegas di jelaskan untuk mengadakan pesta tersebut kecuali pada akad pernikahan yang di sunatkan untuk mengadakannya.
b. Umur pernikahan
Dalam melakukan perkawinan, seseorang harus mencapai umur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Adapun umur untuk melakukan perkawinan bagi laki-laki adalah 18 tahun, dan 15 tahun bagi wanita. Namun pernikahan bisa juga dilangsungkan bila laki-laki masih berumur 15 tahun, dan 14 tahun bagi wanita, apabila pihak-pihak yang melakukannya sudah mendapatkan perizinan dari pengadilan dan dari orang tua dan wali mereka. Undang-undang yang mengatur masalah umur dalam perkawinan, sudah di amandemen, yaitu pada tahun 1938. Dalam fiqh hanafi tidak secara tegas menyatakan batas umur dalam perkawinan, namun secara tegas dinyatakan orang yang melakukan perkawinan harus baligh dan berakal, dan kedua-duanya sudah dikatakan sebagai subjek hukum atau orang yang sudah mempunyai hak dan kewajiban. Oleh karena itu, baligh hanyalah syarat bagi kelangsungan suatu tindakan hukum bukan merupakan syarat keabsahan pernikahan.
c. Orang-orang yang dilarang melakukan pernikahan
Dalam undang-undang turki menetapkan kategori orang-orang yang tidak dapat melakukan pernikahan. Larangan-larangan tersebut meliputi hubungan darah dalam garis langsung, saudara laki-laki, perempuan, bibi, paman, keponakan, saudara seibu, seayah dan juga melalui perkawinan.
Didalam pengadilan di turki dikenal istilah adopsi, adopsi ini merupakan salah satu penghalang dalam perkawinan, dan adopsi ini tidak jumpai dalam yurisprudensi islam. Dalam mazhab hanafi, penyebab terhalangnya pernikahan karena musaharah (ikatan pernikahan), persusuan, pernikahan dengan dua saudara kandung dalam satu waktu, pernikahan, musyrik, dan dengan hamba sahaya.
d. Poligami
Undang-undang di republic turki sangat melarang poligami atau pernikahan lebih dari seorang istri, selama perkawinan yang pertama masih berlangsung. Undang-undang turki menyatakan bahwa seseorang tidak menikah, jika dia tidak membuktikan pernikahan yang pertama bubar karena kematian, perceraian atau pernyataan pembatalan. Pernikahan tidak dianggap sah oleh pengadilan atas dasar bahwa oranng tersebut telah berumah tangga saat menikah.
Kebolehan poligami yang secara tegas dinyatakan oleh al-qur-an, dirubah secara suka rela oleh intelektual turki. Alasannnya adalah pembolehan poligami yang dinyatakan dalam al qur-an merupakan pembatasan poligami yang tidak terbatas pada jaman arab pra islam.
Mazhab hanafi dan mazhab-mazhab yang lain memperbolehkan praktek poligami dengan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu, seperti mampu berbuat adil terhadap semua istrinya, baik aspek material atau immaterial.
e. Resepsi pernikahan
Undang-undang sipil turki menyatakan bahwa perkawinan dapat di rayakan menurut agama masing-masing apabila di kehendaki, dan pendaftaran harus di lakukan sebelum perayaan tersebut dilaksanakan. Setelah syarat-syarat yang telah di tentukan terpenuhi, maka kedua belah pihak boleh merayakan pernikahan. Walimah merupakan makanan pengantin atau makanan yang di hidangkan untuk sebuah jamuan. Menurut jumhur ulama, pengadaan walimah adalah sunnah muakkadah, sedangkan yang menghdirinya adalah sunnah.
f. Pembataln pernikahan
Sebuah perkawinan dapat dibatalkan dalam undang-undang sipil turki, apabila :
 Salah satu pihak telah berumah tangga saat menikah
 Salah satu pihak menderita sakit jiwa atau penyakit permanen lain
 Pernikahan termasuk yang dilarang.
Menurut hanafiah, perkawinan dapat di anggap batal apabila salah satu syarat atau rukun tidak terpenuhi, seperti pernikahan anak yang belum berusia teamyiz (usia sebelum baligh), pernikahan dengan sighat akan dating (ungkapan ijab dan qabul) yang mengindentifikasi untuk masa yang akan datang, pernikahan dengan salah seorang mahram, perniakhan dengan seseorang istri yang berstatus sebagai istri orang dan pernikahan dengan seorang muslimah dengan orang laki-laki non muslim atau sebaliknya.
g. Pernikahan yang tidak sah
Pengadilan menurut undang-undang turki di beri wewenang untuk menyatakan ketidakabsahan suatu pernikahandengan alas an yang telah di tetapkan, yatiu :
 Pada pada saat nikah ada penilaian dari salah satu pihak suami istri yang merasa di rugikan yang di pengaruhi oleh suatu alasan yang biasa melekat pada kasus-kasus yang bersifat sementara.
 Bahwa salah satu pihak dalam kenyatannya tidak bermaksud melakukan perjanjian pernikahan atau menikahi pasangannya.
 Bahwa salah satu pihak yang melakukan kontrak nikah memiliki anggapan yang valid bahwa pasangannya tidak memiliki kualitas seperti yang diinginkan sehingga membuat kehidupan perkawinan tidak dapat di tolelir untuk terus di lembagakan.
 Bahwa salah satu pihak dengan jelas mengetahui pasangannya yang berhubungan dengan karakter dan moralnya.
 Bahwa salah satu pihak menderita penyakit yang membahayakan kehidupan, kesehatan, financial atau membahayakan kerabat dekat.
 Bahwa salah satu pihak dipaksa menikah dengan ancaman yang membahayakan orang lain atau masih berusia kanak-kanak.
Untuk menciptakan keabsahan dalam suatu pernikahan, para ulama menetapkan 10 syarat agar keluarga menjadi bahagia dan kekal, diantara 10 syarat tesebut ada yang disepakati dan ada yang diperdebatkan. Persyaratan tersebut yaitu :
 Bukan mahram bagi laki-laki
 Ijab qabul tidak terporal
 Ada dua orang saksi yang adil
 Pernikahan dilakukan secara suka rela oleh kedua belah pihak atau tidak dengan paksaan
 Kedua calon mempelai jelas jati dirinya
 Tidak sedang melakukan haji atau umrah
 Mempelai laki-laki dan para para saksi tidak merahasiakan pernikahan
 Pernikahan dilakukan dengan memberi maskawin (mahar)
 Salah satu dari kedua calon mempelai tidak sedang sakit membahayakan
 Ada wali yang menikahkan
Perceraian dan pemisahan
Aturan hukum yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian mulai dirintis tahun 1915. Materi perubahan pada tahun tersebut adalah kewenangan (hak) untuk menuntut cerai yang menurut mazhab Hanafi hanya menjadi otoritas suami.15 Seorang isteri yang ditinggal pergi oleh suaminya selama bertahun-tahun atau suaminya mengidap penyakit jiwa ataupun cacat badan tidak dapat dijadikan dasar bagi isteri untuk meminta cerai dari suaminya.
Pada tahun yang sama dikeluarkan dua ketetapan umum. Pertama, dalam rangka menolong para isteri yang ditinggalkan suaminya secara resmi didasarkan pada mazhab Hambali (juga ajaran mazhab Maliki sebagai alasan pendukung). Kedua, dalam rangka memenuhi tuntutan perceraian dari pihak isteri dengan alasan suaminya.
Ketentuan tentang perceraian diatur pada Pasal 129 – 138 Hukum Perdata Turki tahun 1926. Suami atau isteri yang terikat dalam sebuah ikatan perkawinan dapat mengajukan perceraian kepada pengadilan dengan alasan-alasan yang telah ditentukan sebagai berikut :
1. salah satu pihak berbuat zina.
2. Salah satu pihak melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap pihak lainnya.
3. Salah satu pihak melakukan kejahatan atau perbuatan tidak terpuji yang mengakibatkan penderitaan yang berat dalam kehidupan rumah tangga.
4. Salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama (rumah) tiga bulan atau lebih dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas yang mengakibatkan kerugian di pihak lain.
5. Salah satu pihak menderita penyakit jiwa sekurang-kurangnya 3 tahun atau lebih yang mengganggu kehidupan rumah tangga dan dibuktikan dengan surat keterangan ahli medis (dokter).
6. Terjadi ketegangan antara suami isteri secara serius yang mengakibatkan penderitaan.
Seiring dengan perkembangan zaman Hukum Perdata Turki tahun 1926 mengalami dua kali proses amandemen. Amandemen tahap pertama terjadi pada kurun waktu 1933 – 1956. hasil amandemen ini antara lain berkaitan dengan ganti kerugian, dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk perceraian di luar pengadilan, serta tersedianya perceraian di pengadilan yang 10
didasarkan pada kehendak masing-masing pihak (Pasal 125-132). Di samping itu pembayaran ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan akibat perceraian dapat dilaksanakan jika didukung dengan fakta dan keadaan kuat.
Pengadilan turki dapat memberikan dekrit perceraian kepada pasangan suami istri, apabila mereka mintakan. Ada enam 6 syarat yang dapat membolehkan suami istri menuntut pengadilan mengeluarkan dekrit perceraian, yaitu :
 Salah satu pihak telah memutuskan
 Salah satu pihak telah menyebabkan luka bagi yang lain
 Salah satu pihak telah melakukan tindak krininal yang membuat hubungan perkawinan tidak bias di tolelir untuk dilanjutkan
 Salah satu pihak telah pindah rumah dengan cara tidak etis tanpa sebab yang jelas selama 3 bulan
 Salah satu pihak menderita penyakit mental yang membuat, yang dinyatakan dengan keterangan dokter dalam periode 3 bulan
 Hubungan suami istri sedemikian tegang sehingga hubungan perkawinan tidak bias ditolelir.
Kompensasi
Dalam undang-undang turki dan ciprus ditetapkan bahwa pengadilan boleh menetapkan uang ganti rugi yang harus dibayar salah satu dari suami istri untuk pasangan yang disakiti. Terkait dengan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud, jika kerugian yang terjadi dalam bentuk suami tidak dapat dilayani sang istri, nafkah istri menurut ahli fiqh empat mazhab adalah gugur. Sebaliknya, jika sang istri yang dirugikan karena tidak dapat dilayani oleh sang suami, sang istri tetap mendapat nafkah.
Hukum waris
Buku ketiga dari undang-undang sipil turki berkaitan dengan kewarisan. Ini mengenal semua skema kewarisan tanpa wasiat, yang diadopsi dari undang-undang sipil swizerland. Hukum hanafi tentang kewarisan sebelumnya telah diikuti di turki sampai pada tahun 1926 dan kemudian diganti dengan skema baru. Salah satu bagian yang ditawarkan adalah kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hal kewarisan.

Materi dan Metode Pembaruan Hukum Keluarga Turki

Perkembangan modern di dunia Islam disebabkan oleh empat faktor: (1) apakah suatu negara tetap mempertahankan kedudukannya atau didominasi oleh negara eropa. (2) Watak organisasi ulama atau kepemimpinan. (3) Perkembangan pendidikan Islam. (4) sifat kebijakan kolonial dari negara-negara penjajah. Pembaruan hukum Islam di Turki dapat berjalan lancar, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hukum keluarga diikuti oleh penduduk Turki. Walaupun terdapat perbedaan antara modernis dan tradisonalis, namun tidak sampai pada taraf antipati. Hal ini diantaranya disebabkan oleh watak organisasi ulama di Turki yang tidak mempunyai institusi keagamaan yang kuat seperti di Mesir (al-Azhar). Hal ini sebagai akibat dari sekularisasi yang diterapkan di Turki. Aturan-aturan hukum yang mengatur tentang perceraian dalam perundang-undangan Turki telah mengalami perkembangan yang cukup pesat jika dibandingkan dengan fiqh konvensional.

1. Otoritas pengajuan cerai yang sebelumnya mutlak berada di pihak suami, sedangkan istri tidak mempunyai hak sedikitpun untuk dan dengan alasan apapun, sejak munculnya hukum tentang hak-hak keluarga tahun 1917 pihak istri diperbolehkan mengajukan perceraian.
2. Perceraian dilakukan di pengadilan yang didahului dengan permohonan cerai dari pihak suami atau isteri (Hasil Amandemen Pasal 129-135).
3. Dalam maslah perceraian menurut fiqh konvensional tidak dikenal istilah pisah ranjang (juditial separation). Hukum perdata Turki tahun 1926 mengatur dan membolehkan pisah ranjang.
4. Pihak suami isteri mempunyai hak yang seimbang dalam pengajuan cerai dengan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan (Pasal 129-138 Hukum Perdata Turki 1926 dan Pasal 134-144 Hasil Amandemen Tahun 1990).

5. Suami atau isteri yang nusyuz (dalam hal ini zina yang dijadikan alasan perceraian) maka perlakuan terhadap suami yang zina sama dengan isteri yang zina.

6. Penyakit jiwaa dalam perundang-undangan Turki termasuk dalam alasan perceraian, sedang dalam fiqh konvensional berkaitan dengan fasakh.

7. Perundang-undangan Turki memberlakukan perceraian atas kesepakataan bersama (suami isteri) berdasar hasil Amandemen tahun 1988.

8. Masing-masing pihak yang merasa dirugikan pihak lain sebagai akibat perceraian diperbolehkan mengajukan tuntutan ganti rugi yang layak (Pasal 143 Hasil Amandemen tahun 1990).


Penutup
Turki merupakan Negara yang pertama kali mengalami pembaruan tentang hukum islam di bandingkan dengan Negara-negara islam yang lain, karena dimulai dengan munculnya hatt-I syarif (sebuah dekrit imperium turki yang diterbitkan tahun 1839 dan dimaksudkan sebagai pegangan unutk legislasi hukum modern.
Metode yang dipakai dalam pembaruan di turki menggunakan metode seperti yang di tulis oleh tahir mahmood, yaitu sebagai berikut :
 Pertunangan, tampak ada upaya kodifikasi hukum islam klassik dan adopsi cara-cara yang digunakan oleh adat setempat.
 Umur pernikahan
 Larangan pernikahan yang ditetapkan merupakan kodifikasi, karena mengangkat hukum islam sebagai bagian hukum yang dipositifkan.
 Poligami yang dipraktekkan di turki merupakan interpretasi lebih dari teks ajaran agama dengan mendasarkan bahwa setting historis yang menyebabkan ayat poligami diturunkan tidak sama dengan kondisi riil kehidupan orang-orang turki, sekalipun mestinyatidak harus dengan menetapkan pelarangan, maka hal ini termasuk ekstra doctrinal-reform.
 Resepsi yang di atur sedemikian rupa di turki tidak menyentuh aspek hukum yang substansial. Oleh karena itu pengaturan resepsi di turki hanya bersifat administrative.
 Pembatalan pernikahan yang diterapkan di turki adalah kodifikasi hukum islam klassik menjadi bagian hukum positif.
 Pernikahan yang dinyatakan tidak sah juga berdasar kodifikasi hukum.
 Mengenai kompensasi yang ditetapkan berbeda dengan orientasi kompensasi yang yang di tetapkan dalam hukum islam klassik, maka penetapan hukum ini bersifat ekstra doctrinal-reform.
 Persoalan hukum waris ditetapkan bersifat ekstra doctrinal.

Daftar pustaka
1. Rasjid sulaiman, fiqh islam, sinar baru algensindo, bandung, 2005.hal 380
2. Engineer asghar ali, islam masa kini, pustaka belajar, cet 1, Yogyakarta, 2004
3. M. muzdhar atho’, khairuddin nasution,hukum keluarga di dunia islam modern, ciputan press, Jakarta selatan, 2003.

Kata pengantar
Segala puji bagi Allah yang sudah memberikan kesempatan bagi saya untuk menulis sebuah makalah dengan judul poligami “dalam teks dan konteks”. Atas kesempatan dan kehendaknNyalah penulis bisa menyelesaikan tulisan ini, mudah-mudahan dengan hadirnya tulisan ini dapat memberikan manfa’at bagi semua pembaca dan dapat khususnya bagi para penulis sendiri.
Selanjutnya selawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, yang telah melakukan reformasi dan telah berhijrah dari alam yang tidak berpengetahuan kepada alam yang penuh ilmu pengetahuan, khususnya di bidang agama.
Terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tulisan ini, semoga beliau dan keluarga selalu tetap dalam lindungan Allah SWT.







Pendahuluan
Pernikahan merupakan perbuatan yang sunat dilakuka oleh setiap muslim. Dalam setiap perkawinan, kata-kata yang tidak asing lagi ditelinga kita adalah kata-kata talak, iddah, ila’ dan khulu’. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis ingin mengupas masalah-masalah tersebut secara berurutan.
Talak merupakan jalan terakhir atau solusi terakhir dalam sebuah perkawinan, apabila suatu perkawinan tidak terwujud seperti yang diharapkan dalam agama yaitu sakinah mawaddah dan warahmah, hal ini bisa kita lihat dalam surat ar-ruum dalam ayat 21. Perbuatan yang halal namun sangat dibenci oleh allah yaitu talak, dengan adanya talak maka banyak sekali akibat yang muncul daripadanya, antara lain anak-anak terlantar, dan timbul kekesalan dalam diri hati istri.
Talak merupakan hal yang mutlak yang diberikan oleh allah kepada suami, dan tidak diberikan kepada istri, namun pada istri ada juga yang disebut khulu’. Khulu’ ini disebut juga talak tebus, apabila istri ingin melakukan khulu’ maka istri harus memberi sebagian harta untuk suaminya. Biasanya istri melakukan khulu’ karena tidak sanggup lagi melihat pertengkaran dan percekcekan dalam rumah tangga dan pada akhirnya menjadi KDRT. Oleh karena itulah, allah mensyari’atkan khulu’ bagi kaum wanita, untuk menyelesaikan hal-hal yang demikian.
‘iddah merupakan waktu menunggu yang sudah digarisbawahi oleh allah dalam al-qur-an dalam surat al-baqarah ayat 228. Dalam ayat tersebut terdapat kata al-muthallaqatu, kata ini merupakan kata atau lafaz umum, dan dipahami seluruh wanita artinya tidak membedakan wanita hamil, wanita monopouse, wanita ditinggal mati dan wanita yang belum pernah dicampur sama sekali.




 Ayat 226-227
                           
   •    

Artinya :
Kepada orang-orang yang meng’ila istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyanyang .(226)
Dan jika mereka berazam hendak menjatuhkan talak (menceraikan isteri), maka Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, lagi Maha mengetahui.

Hukum yang dapat diambil dari ayat 226-227 surat al-baqarah
Ulama berpendapat bahwa, ila’ merupakan sumpahnya suami tidak akan mencampiri istrinya selama empat bulan lebih, dan apabila kurang dari empat bulan maka hall itu tersebut tidak dinamakan dengan ila’. Dan ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa apabila seorang suami bersumpah tidak mencampuri istrinya, meski sehari saja, maka hal tersebut sudah disebut dengan ila’.
Menurut ibnu mas’ud, ibnu abi laila, apabila dia tidak mencampuri istrinya selama dalam waktu empat bulan maka, hubungan mereka terputus ( tertalak) atau disebut juga dengan talak ba’in. ada juga ulama yang mengatakan bahwa apabila dalam waktu empat bulan suami tidak tidak melanggar sumpah dan kembali kepada istrinya maka suami tersebut boleh kembali kepada istrinya dan talaknya tidak jatuh. Namun kalau dia melanggar sumpahnya, maka dia diwajibkan membaya kafarat sumpah. Tentang kafarat ini bisa dilihat dalam surat al-maidah, yaitu member makan sepuluh orang miskin atau member pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup demikian maka harus berpuasa selama tiga hari.

Surah al-baqarah ayat 228
                                             
Dan isteri-isteri Yang diceraikan itu hendaklah menunggu Dengan menahan diri mereka (dari berkahwin) selama tiga kali suci (dari haid). dan tidaklah halal bagi mereka menyembunyikan (tidak memberitahu tentang) anak Yang dijadikan oleh Allah Dalam kandungan rahim mereka, jika betul mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suami mereka berhak mengambil kembali (rujuk akan) isteri-isteri itu Dalam masa idah mereka jika suami-suami bertujuan hendak berdamai. dan isteri-isteri itu mempunyai hak Yang sama seperti kewajipan Yang ditanggung oleh mereka (terhadap suami) Dengan cara Yang sepatutnya (dan tidak dilarang oleh syarak); Dalam pada itu orang-orang lelaki (suami-suami itu) mempunyai satu darjat kelebihan atas orang-orang perempuan (isterinya). dan (ingatlah), Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana.

Hukum yang dapat diambil
Orang yang dicerai oleh suaminya, maka dia harus menunggu tiga kkali quru’. Ada ulama yang mengartikan bahwa quru’ itu suci dan ada juga yang mengartikan quru’ itu dengan haid.
Macam-macam ‘iddah :
1. Iddah wanita hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya ( surah al-ahzab ayat 49)
2. Iddah orang monopouse, masa iddahnya adalah dengan perhitungan bulan ( surah at-thalaq ayat 4).
3. Iddah orang ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah selama empat bulan 10 hari (al-baqarah ayat 234).
4. Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, namun ia belum pernah mencampurinya, maka bagi ia tidak adaiddah sama sekali.
Secara ringkas hukum yang dapat diambil dari ayat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penjelasan mengenai masa iddah wanita yang ditalak jika ia sedang haidh ialah menunggu selama tiga kali haidh atau tiga kali suci.
2. Seseorang wanita yang ditalak haram hukumnya menyembunyikan haidh atau kehamilan yang telah diciptakan allah didalam rahimnya dengan maksud apapun.
3. Seseorang suami lebih berhak untuk merujuk istrinya yang ditalaknya, jika belum habis masa iddahnya, bahkan dikatakan ia adalah tetap menjadi istrinya berdasar dalil jika ia meninggal, suaminya tetap mewarisinya dan sebaliknya jika suaminya yang meninggal maka iapun mewarisinya. Dan wanita ini tidak halal untuk dilamar atau dinikahi selama ia dalam masa iddah.
4. Penetapan hak-hak bagi masing-masing suami istri atas pasangannya.
5. Penetapan kepemimpinan seorang lai-laki terhadap wanita, karena allah telah memberikan kepadanya berbagai keistimewaan yang tidak ditemukan pada wanita.
Asbabun nuzul ayat 228 surat al-baqarah

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa asma’ binti yazid bin as-sakan al-anshariyah berkata mengenai turunnya ayat tersebut, sebagai berikut : pada zaman rasulullah SAW, aku ditalak oleh suamiku disaat belum ada hukum ‘iddah bagi wanita, yaitu menunggu setelah bersuci dari tiga kali quru’. ( diriwayat oleh abu daud dan ibnu abi hatim. Yang bersumber dari asma’ binti yazid bin as-sakan)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa isma’il bin ‘abdillah al-ghifari menceraikan istrinya, qathilah. Di zaman rasulullah SAW, ia sendiri tidak mengetahui bahwa istrinya itu hamil. Setelah ia mengetahuinya, iapun rujuk kepada istrinya. Istrinya melahirkan dan meninggal. Demikian juga bayinya. Maka turunlah ayat diatas, yang menegaskan betapa pentingnya masa ‘iddah bagi wanita, untuk mengetahui hamil tidaknya seseorang istri. (diriwayatkan oleh ats-tsa’labi dan hibatullah bin salamah didalam kitab an-nasikh, yang bersumber dari al-kalbi dan muqatil).

Surat al-baqarah Ayat 229

                                                   
Talak (yang boleh dirujuk kembali itu hanya) dua kali. sesudah itu bolehlah ia (rujuk dan) memegang terus (isterinya itu) Dengan cara Yang sepatutnya atau melepaskan (menceraikannya) Dengan cara Yang baik dan tidaklah halal bagi kamu mengambil balik sesuatu dari apa Yang telah kamu berikan kepada mereka (isteri-isteri Yang diceraikan itu) kecuali jika keduanya (suami isteri takut tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah. oleh itu kalau kamu khuatir Bahawa kedua-duanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa - mengenai bayaran (tebus talak) Yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu). itulah aturan-aturan hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya; dan sesiapa Yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang Yang zalim.

Hukum yang dapat diambil dari ayat 229

Talak terbagi kepada dua :

1. Talak raj’I, yaitu talak yang dapat dirujuk. Yang termasuk talak raj’I ialah talak satu dan dua, sebelum habisnya masa ‘iddah, maka suami boleh merujuk kembali kepada istrinya.
2. Talak ba’in, yaitu talak yang tidak dapat dirujuk lagi oleh suami. Apabila suami ingin kembali kepada istrinya, maka istri ttersebut harus menikahi dengan orang lain dulu, kemudian menceraikannya.
. wanita yang ditalak sebanyak tiga kali, tidak halal bagi suaminya sampai ia menikah dengan orang lain, lalu orang itu menalaknya atau meninggal.
Para suami haram baginya untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa kerelaannya, kecuali dalam kondisi-kondisi tersebut istri dibolehkan untuk memberikan hartanya kepada suami yaitu dalam hal apabila istri tidak mau lagi hidup bersama suami, dan hal tersebut disebut dengan khulu’.
Secara ringkas hukumnya dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Wanita yang ditalak sebanyak tiga kali tidak halal bagi suaminya sampai ia menikah dengan orang lain, lalu orang itu menalaknya atau meninggal
2. Disyari’atkannya khulu’ yang berarti seseorang istri tidak suka untuk hidup terus bersama suaminya dengan cara memberikan harta kepada suaminya sebagai ganti nafkah yang pernah ia berikan kepadanya selama menjalani hidup berumah tangga.
3. Wajib berhenti pada batas-batas ketentuan Allah dan haram melewatinya.
Asbabun nuzul ayat 229 surat al-baqarah
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa seorang laki-laki menalak istrinya sekehendak hati. Menurut anggapan bahwanya, selama rujuk itu dilakukan dalam masa ‘iddah, wanita itu tetap istrinya, walaupun sudah seratus kali ditalak ataupun lebih. Laki-laki itu berkata kepada istrinya “ demi allah, aku tidak akan menalakmu, dan kamu tetap berdiri disampingku sebagai istriku, dan aku tidak akan menggaulimu sama sekali.” Istrinya berkata : “ apa yang kamu lakuakan ? “suaminya menjawab : “aku menceraikanmu, kemudian apabila habis ‘iddahmu, aku akan rujuk lagi.” Maka menghadaplah wanita itu kepada rasulullah untuk menceritakan hal itu. Rasulullah terdiam, hingga turunlah ayat tersebut. (diriwayatkan oleh at-tirmidzi, al-hakim, dan lain-lain, yang bersumber dari ‘aisyah.
Dalam riwayat lain diriwayatkan bahwa seorang laki-laki memakan harta benda istrinya dari maskawin yang ia berikan sewaktu kawin, dan juga harta lainnya. Ia menganggap bahwa perbuatannya itu tidak berdosa. Maka turunlah ayat, yang melarang merampas harta istri. ( diriwayatkan oleh abu daud di dalam kitab an-nasikh wal-mansukh, yang bersumber dari ibnu ‘abbas).
Ayat 230 surah al-baqarah
                    •            
Sesudah (diceraikan dua kali), itu jika diceraikan pula (bagi kali Yang ketiga) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, sehingga ia berkahwin Dengan suami Yang lain. setelah itu kalau ia diceraikan (oleh suami baharu itu dan habis idahnya), maka mereka berdua (suami lama dan bekas isterinya) tidaklah berdosa untuk kembali (maskahwin semula), jika mereka kuat menyangka akan dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah dan itulah aturan-aturan hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum Yang (mahu) mengetahui dan memahaminya.
Hukum yang dapat diambil dari ayat 230
Jika seorang perempuan yang telah bercerai dengan suaminya dengan talak tiga, maka tidak halal lagi bagi perempuan itu kawin dengan bekas suaminya, kecuali ia terlebih dahulu kawin dengan laki-laki yang lain. Kemudian setelah mereka bercerai dengan suaminya yang kedua, barulah dia suami yang kedua itu, seandainya hanya bermaksud supaya dapat nikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama, maka perkawinan itu dinamakan “al-muhallil wal muhalla lahu”, atau yang lebih popular dalam ungkapan bahasa Indonesia “cina buta”.
Secara ringkas hukumnya dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Wanita yang ditalak tiga tidak halal bagi yang mentalaknya kecuali dengan dua syarat : pertama, wanita itu menikah dengan laki-laki lain selain dia dengan nikah yang sah. Kedua, mereka berdua yakin bahwa hubungan antara keduanya menjadi baik dan tidak akan berulang kembali perselisihan yang menyebabkan talak tiga kali.
2. Kematian suami yang kedua sama halnya seperti talaknya sehingga wanita itu sah untuk kembali kepada suaminya yang pertama.
3. Jika wanita yang tertalak tiga kali itu menikah dengan niat akan berontak terhadap suami sehingga ia mau mentalaknya, agar ia dapat kembali kepada suaminya yang pertama, maka nikahnya itu tidak halal karena berniat untuk penghalalan.
Asbabun nuzul ayat 230 surat al-baqarah
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan pengaduan ‘aisyah binti ‘abdirrahman bin ‘atik kepada rasulullah SAW. Bahwa ia telah ditalak oleh suaminya yang kedua (‘abdurrahman bin zubair al-qurazi) dan akan kembali kepada suaminya yang pertama (rifa’ah bin wahb bin ‘atik) yang telah menalak ba’in kepadanya. ‘aisyah berkata “ ‘abdurrahman bin zubair telah menalak saya sebelum menggauli. Apakah saya boleh kembali kepada suami yang pertama ? “nabi menjawab “tidak, kecuali kamu telah digauli suamimu yang kedua”.
Kejadian ini membenarkan seorang suami yang telah menalak bain istrinya untuk mengawini kembali istrinya, setellah istrinya itu digauli dan diceraikan oleh suaminya yang kedua.( diriwayatkan oleh ibnul mundzir yang bersumber dari muqatil bin hibban)
Ayat 231 al baqarah
                                          •   •     
Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu) kemudian mereka (hampir) habis tempo idahnya maka bolehlah kamu pegang mereka (rujuk) Dengan cara Yang baik atau lepaskan mereka Dengan cara Yang baik. dan janganlah kamu pegang mereka (rujuk semula Dengan maksud memberi mudarat, kerana kamu hendak melakukan kezaliman (terhadap mereka); dan sesiapa Yang melakukan demikian maka Sesungguhnya Dia menganiaya dirinya sendiri. dan janganlah kamu menjadikan ayat-ayat hukum Allah itu sebagai ejek-ejekan (dan permainan). dan kenanglah nikmat Allah Yang diberikan kepada kamu, (dan kenanglah) apa Yang diturunkan kepada kamu Iaitu Kitab (Al-Quran) dan ilmu hikmat, untuk memberi pengajaran kepada kamu dengannya. dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah: Sesungguhnya Allah Maha mengetahui akan tiap-tiap sesuatu.

Hukum yang dapat diambil dari ayat 231
Al-Qurtubi berkata bahwa ayat ini menjadi dalil, bahwa perempuan yang telah dicerai oleh suaminya dengan talak satu atau talak dua, sebelum habis masa ‘iddahnya, si suami berhak memegangnya, artinya merujuk kembali. Tetapi hendaknya memegang nya itu dengan cara yang baik, ma’ruf, dengan tidak bermaksud hendak menganiaya perempuan itu. Andaikata tidak dapat dirasakannya akan hidup dengan rukun damai kembali diantara suami-istri itu, maka lepaslah dia dengan tidak merujuki kembali dengan cara yang baik pula, sehingga habislah masa ‘iddahnya.
Secara ringkas dapat disebutkan hukumnya sebagai berikut :
1. Tidak boleh bagi seseorang untuk rujuk kembali kepada mantan istrinya dengan tujuan untuk menyakitinya hingga dia meminta khulu’daengan imbalan harta.
2. Larangan bermain-main dengan hukum syara’ dengan tidak memperhatikan dan melaksanakannya.

Asbabun nuzul ayat 231 surat al-baqarah
Dalam suatu riwayat dikemukakan ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, kemudian merujuknhya sebelum habis ‘iddahnya, terus menceraikannya lagi dengan maksud menyusahkan dan mengikat istrinya agar tidak bisa kawin dengan yang lain, maka turunlah ayat tersebut diatas.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan sabit bin yasar al-anshari yang menalak istrinya. Teatpi setelah hampir habis ‘iddahnya, ia merujuknya lagi, lalu menceraikannya lagi, dengan maksud menyakiti istrinya. (diriwayatkan oleh ibnu jarir yang bersumber dari as-suddi).
Ayat 232 al baqarah
                                    
Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu habis masa idah mereka ' maka janganlah kamu (Wahai wali-wali nikah) menahan mereka daripada berkahwin semula Dengan (bekas) suami mereka, apabila mereka (lelaki dan perempuan itu) bersetuju sesama sendiri Dengan cara Yang baik (yang dibenarkan oleh Syarak). Demikianlah diberi ingatan dan pengajaran Dengan itu kepada sesiapa di antara kamu Yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian adalah lebih baik bagi kamu dan lebih suci. dan (ingatlah), Allah mengetahui (akan apa jua Yang baik untuk kamu) sedang kamu tidak mengetahuinya.
Hukum yang dapat diambil dari ayat 232
Dalam ayat ini bisa diambil dua masalah pokok :
Pertama, bekas suami yang telah menceraikan istrinya, ialah agar tidak menghalangi perempuan yang telah dicerainya dan telah sampai pada ‘iddahnya untuk kawin dengan laki-laki lain yang bakal menjadi suaminya.
Kedua, ditujukan kepada wali, artinya janganlah para wali menghalang-halanginya untuk menikah dengan orang lain atau dengan pria yang lain, apabila bekas istri tersebut berkehendak untuk melaksanakannya.
Jika wali terus menerus menghalang-halangi saudarinya untuk menikah dengan orang lain dan tidak mau menikahkannya, maka saudari tersebut dapat menikahkan dirinya dengan perantaraan wali sultan.
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan wali dalam nikah :
Pertama, abu hanifah berkata, perempuan itu dapat menikahkankan dirinya sendiri dengan tidak berwali, asalkan dengan laki-laki yang sekufu dengan perempuan itu dan cukup mempunyai mahar mitsil, dan tidak boleh dihalangi oleh walinya.
Kedua, abu yusuf berbeda pendapat dengan abu hanifah, beliau berkata “ tidak boleh perempuan nikah dengan tidak ada wali. Jika walinya enggan menikahkannya dengan laki-laki yang disukainya, sedang laki-laki itu sekufu dengan dia maka boleh kadi menikahkan perempuan itu dengan tidak seizin walinya, karena wali itu menghalangi.
Secara ringkas dapat disebutkan hukumnya sebagai berikut :
1. Menghalang-halangi atau melarang wanita yang tertalak untuk rujuk kepada orang yang telah mentalaknya.
2. Kewajiban wali terhadap wanita, karena sasaran dalil pada ayat 232 adalah untuk para wali.

Asbabun nuzul surat al-baqarah ayat 232
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ma’qil bin yasar mengawinkan saudaranya kepada seorang laki-laki muslim. Beberapa lama kemudian, dicerainya dengan satu talak. Setelah habis ‘iddanya, mereka berdua ingin kembali lagi. Maka datanglah laki-laki tadi bersama ‘umar bin al-khatab untuk meminangnya. Ma’qil menjawab “hai orang celaka! Aku muliakan kamu, dan aku kawinkan kamu dengan saudaraku, tapi kamu ceraikan dia. Demi Allah, ia tidak akan kukembalikan kepada mu”. Maka turunlah ayat diatas yang melarang wali menghalangi hasrat perkawinan kedua orang tersebut.
Ketika ma’qil mendengar ayat itu, ia berkata : “ aku dengar, dan ku ta’ati Rabb-ku.” Ia memanggil orang itu dan berkata “aku kawinkan kamu kepadanya dan aku muliakan kamu.” (diriwayatkan oleh al-bukhari, abu daud, at-tirmidzi dan lain-lain, yang bersumber dari ma’qil bin yasar. Dan diriwayatkan pula oleh ibnu marduwauh dari beberapa sumber).

Ayat 233 surah al baqarah
          •                                                   •    •   •     
Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun genap Iaitu bagi orang Yang hendak menyempurnakan penyusuan itu; dan kewajipan bapa pula ialah memberi makan dan pakaian kepada ibu itu menurut cara Yang sepatutnya. tidaklah diberatkan seseorang melainkan menurut kemampuannya. janganlah menjadikan seseorang ibu itu menderita kerana anaknya, dan (jangan juga menjadikan) seseorang bapa itu menderita kerana anaknya; dan waris juga menanggung kewajipan Yang tersebut (jika si bapa tiada). kemudian jika keduanya (suami isteri mahu menghentikan penyusuan itu Dengan persetujuan (yang telah dicapai oleh) mereka sesudah berunding, maka mereka berdua tidaklah salah (melakukannya). dan jika kamu hendak beri anak-anak kamu menyusu kepada orang lain, maka tidak ada salahnya bagi kamu apabila kamu serahkan (upah) Yang kamu mahu beri itu Dengan cara Yang patut. dan bertaqwalah kamu kepada Allah, serta ketahuilah, Sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apa jua Yang kamu lakukan.
Hukum yang dapat diambil
Allah SWT menerangkan tentang batas waktu penyusuan itu dengan firmanNya “ (selama) dua tahun bagi siapa yang hendak menyempurnakan susuannya.
Malik berkata susuan yang mengharamkan itu sebelum ia berumur dua tahun, baik dia itu menyusui sedikit, umpamanya sekali menyusu saja atau banyak. Susuan sesudah anak itu berumur dua tahun, tidak mengharamkan lagi. Menurut riwayat Qasim dari malik, tidak mengapa sebulan atau dua bulan dari dua tahun. (tafsir Al-khazim dan majmuk At-tafasir).
Dalam tafsir syaikh abu bakar jabir al-jazairi menjelaskan isi kandungan ayat diatas sebagai berikut :
1. Keterangan batasan yang paling lama untuk penyusuan yaitu dua tahun penuh. Karena itu, lebih dari dua tahun tidak dianggap sesuai syariat.
2. Bolehnya mengambil upah dalam menyusui.
3. Kewajiban para kerabat memberi nafkah satu sama lain dalam kondisi fakir.
4. Boleh bagi sang ayah mengambil ibu susu untuk anaknya dari selain ibu kandungnya.
Ayat 234 al-baqarah
                           
Dan orang-orang Yang meninggal dunia di antara kamu, sedang mereka meninggalkan isteri-isteri hendaklah isteri-isteri itu menahan diri mereka (beridah) selama empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis masa idahnya itu maka tidak ada salahnya bagi kamu mengenai apa Yang dilakukan mereka pada dirinya menurut cara Yang baik (yang diluluskan oleh Syarak). dan (ingatlah), Allah sentiasa mengetahui Dengan mendalam akan apa jua Yang kamu lakukan.

Hukum yang dapat diambil dari ayat 234 surat al-baqarah
Adapun ‘iddah perempuan yang ditinggal suaminya sebab wafat adalah empat bulan sepuluh hari. Menurut keterangan zajaj, gunanya supaya dapat diketahui apakah dia hamil atau tidak, karena dalam waktu sepanjang itu dapat diketahui gerak-gerik anak yang berada dalam perut ibunya, dan kalau sebenarnya dia telah hamil, maka dia berpindah kepada iddah hamil, bukan iddah wafa lagi, yaitu sampai dia melahirkan anak yang ada dalam kandungannya itu. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ‘iddah bagi wanita tersebut adalah ‘iddah wanita ditinggal mati dan ‘iddah hamil.
Para ulama berbeda pendapat tentang ‘iddah budak dan ‘iddah perempuan merdeka, ada yang mengatakan ‘iddahnya sama seperti diterangkan oleh Ashim dan ada juga yang mengatakan ‘iddahnya budak dua bulan lima hari seperti diterangkan ibnu arabi.
Dalam tafsirnya syaikh abu bakar jabir al-jazairi menjelaskan isi kandungan ayat diatas sebagai berikut :
1. Penjelasan masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari dan as-sunnah menjelaskan bahwa masa iddahnya budak perempuan adalaah setengahnya.
2. Kewajiban al ihdad (berduka cita) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu dengan tidak berhias, memakai wangi-wangian, tidak menampakkan diri pada para peminang dan menetap dirumah yang ditinggalkan suami untuknya, maka dia tidak boleh keluar kecuali ada darurat.
3. Haramnya meminang wanita dalam masa iddah dan bolehnya meminang dengan sindiran tanpa kata-kata yang jelas.
4. Haramnya akad nikah dengan wanita yang sedang dalam masa iddah sebelum habis masa iddahnya, karena melamar saja sudah diharamkan. Barangsiapa yang menikahi seorang wanita sebelum habis masa iddahnya, maka mereka berdua harus dipisahkan dan wanita itu tidak halal baginya setelah mereka berdua diberi putusan harus pisah.
5. Mutlaknya pengawasan Allah pada saat sunyi dan terang, dan penghindaran diri dari sebab-sebab yang menjerumuskan seorang hamba pada perbuatan yang diharamkan.
Ayat 235 al-baqarah
                          •            •         •    
Dan tidak ada salahnya bagi kamu tentang apa Yang kamu bayangkan (secara sindiran), untuk meminang perempuan (yang kematian suami dan masih Dalam idah), atau tentang kamu menyimpan Dalam hati (keinginan berkahwin Dengan mereka). Allah mengetahui Bahawa kamu akan menyebut-nyebut atau mengingati) mereka, (yang demikian itu tidaklah salah), akan tetapi janganlah kamu membuat janji Dengan mereka di Dalam sulit, selain dari menyebutkan kata-kata (secara sindiran) Yang sopan. dan janganlah kamu menetapkan Dengan bersungguh-sungguh (hendak melakukan) akad nikah sebelum habis idah Yang ditetapkan itu. dan ketahuilah Sesungguhnya Allah mengetahui apa Yang ada Dalam hati kamu, maka beringat-ingatlah kamu akan kemurkaanNya, dan ketahuilah, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyabar.
Hukum yang dapat diambil dari surah al-baqarah ayat 235
Dalam ayat ini allah menerangkan tentang kebolehan seseorang untuk meminang seseoramg yang ditalak bain oleh suaminya, sedangkan wanita tersebut dalam masa ‘iddah. Pinangan yang dilakukan harus dengan jalan sindiran atau tidak langsung kepadanya, dan itulah yang dimaksud dengan ‘aradhtum. Sebaliknya diharamkan meminang perempuan yang masih dalam masa ‘iddah dengan terus terang, karena dikahwatirkan wanita tersebut akan berdusta menerangkan ‘iddahnya sebab ia juga ingin cepat dinikahi oleh laki-laki yang meminangnya itu.
Ayat 236 al-baqarah
                           

Tidaklah kamu bersalah dan tidaklah kamu menanggung bayaran maskahwin) jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu sentuh (bercampur) Dengan mereka atau (sebelum) kamu menetapkan maskahwin untuk mereka. Walaupun demikian, hendaklah kamu memberi "Mut'ah" (pemberian saguhati) kepada mereka (yang diceraikan itu). iaitu: suami Yang senang (hendaklah memberi saguhati itu) menurut ukuran kemampuannya; dan suami Yang susah pula menurut ukuran kemampuannya, sebagai pemberian saguhati menurut Yang patut, lagi menjadi satu kewajipan atas orang-orang (yang mahu) berbuat kebaikan.
Hukum yang dapat diambil dari ayat 236
1. Penjelasan tentang hukum wanita yang dicerai sebelum dicampuri dan penyebutan jumlah maharnya, bahwasanya dia hanya mendapatkan mut’ah (pemberian) sesuai dengan kondisi ekonomi yang menceraikan, kaya atau miskin.
2. Keterangan hukum wanita yang dicerai sebelum dicampuri dan telah dikatakan padanya jumlah mahar, bahwanyasanya ia wajib
Ayat 237 surat al-baqarah
                                 •     
Dan jika kamu ceraikan mereka sebelum kamu sentuh (bercampur) Dengan mereka, padahal kamu sudah menetapkan kadar maskahwin untuk mereka, maka mereka berhak mendapat separuh dari maskahwin Yang telah kamu tetapkan itu, kecuali jika mereka memaafkannya tidak menuntutnya); atau (pihak) Yang memegang ikatan nikah itu memaafkannya (memberikan maskahwin itu Dengan sepenuhnya). dan perbuatan kamu bermaaf-maafan (halal menghalalkan) itu lebih hampir kepada taqwa. dan janganlah pula kamu lupa berbuat baik dan berbudi sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apa jua Yang kamu kerjakan.
Hukum yang dapat diambil dari ayat 237
Para ulama telah berijma; tentang ayat ini, seseorang yang menalak istrinya dan telah ditetapkan maharnya tapi belum dicampuri, maka wajib ia membayar separoh mahar yang telah disebutkan dalam akad nikah. Demikian juga telah sepakat ulama menerangkan, bahwa seseorang perempuan yang suaminya wafat dan belum sempat mereka itu bersatu, wajib dibayarkan kepadanya mahar penuh dan dia menerima pusaka dari suaminya itu dan dia juga menjalankan iddah wafat. Tetapi dia tidak berhak menerima mut’ah, dan berhak menerima mahar mitsil, andaikata tidak ditetapkan berapa maharnya ketika kawin. Kecuali jika perempuan yang telah tertalak tersebut mema’afkan laki-laki tadi, tidak usah membayarnya, atau diberi ma’af oleh orang ditangannya terpegang akad nikah.







Daftar pustaka
1. Shaleh, dahlan, asbabun nuzul (latar belakang historis turunnya ayat-ayat al-qur’an, edisi kedua, cv penerbit diponegoro, bandung : 2009.
2. Abdul halim hasan, tafsir al-ahkam,cet 1, Jakarta : 2006.
3. Abu bakar jabir al-jazairi, tafsir al-qur-an al-aisar, darus sunnah press, jakarta : 2006
4. Al-qur-anul kariim

Rabu, 20 April 2011


Kata pengantar
Segala puji bagi Allah yang sudah memberikan kesempatan bagi saya untuk menulis sebuah makalah dengan judul poligami “dalam teks dan konteks”. Atas kesempatan dan kehendaknNyalah penulis bisa menyelesaikan tulisan ini, mudah-mudahan dengan hadirnya tulisan ini dapat memberikan manfa’at bagi semua pembaca dan dapat khususnya bagi para penulis sendiri.
Selanjutnya selawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, yang telah melakukan reformasi dan telah berhijrah dari alam yang tidak berpengetahuan kepada alam yang penuh ilmu pengetahuan, khususnya di bidang agama.
Terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tulisan ini, semoga beliau dan keluarga selalu tetap dalam lindungan Allah SWT.







Pendahuluan
Pernikahan merupakan perbuatan yang sunat dilakuka oleh setiap muslim. Dalam setiap perkawinan, kata-kata yang tidak asing lagi ditelinga kita adalah kata-kata talak, iddah, ila’ dan khulu’. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis ingin mengupas masalah-masalah tersebut secara berurutan.
Talak merupakan jalan terakhir atau solusi terakhir dalam sebuah perkawinan, apabila suatu perkawinan tidak terwujud seperti yang diharapkan dalam agama yaitu sakinah mawaddah dan warahmah, hal ini bisa kita lihat dalam surat ar-ruum dalam ayat 21. Perbuatan yang halal namun sangat dibenci oleh allah yaitu talak, dengan adanya talak maka banyak sekali akibat yang muncul daripadanya, antara lain anak-anak terlantar, dan timbul kekesalan dalam diri hati istri.
Talak merupakan hal yang mutlak yang diberikan oleh allah kepada suami, dan tidak diberikan kepada istri, namun pada istri ada juga yang disebut khulu’. Khulu’ ini disebut juga talak tebus, apabila istri ingin melakukan khulu’ maka istri harus memberi sebagian harta untuk suaminya. Biasanya istri melakukan khulu’ karena tidak sanggup lagi melihat pertengkaran dan percekcekan dalam rumah tangga dan pada akhirnya menjadi KDRT. Oleh karena itulah, allah mensyari’atkan khulu’ bagi kaum wanita, untuk menyelesaikan hal-hal yang demikian.
‘iddah merupakan waktu menunggu yang sudah digarisbawahi oleh allah dalam al-qur-an dalam surat al-baqarah ayat 228. Dalam ayat tersebut terdapat kata al-muthallaqatu, kata ini merupakan kata atau lafaz umum, dan dipahami seluruh wanita artinya tidak membedakan wanita hamil, wanita monopouse, wanita ditinggal mati dan wanita yang belum pernah dicampur sama sekali.




 Ayat 226-227
                           
   •    

Artinya :
Kepada orang-orang yang meng’ila istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyanyang .(226)
Dan jika mereka berazam hendak menjatuhkan talak (menceraikan isteri), maka Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, lagi Maha mengetahui.

Hukum yang dapat diambil dari ayat 226-227 surat al-baqarah
Ulama berpendapat bahwa, ila’ merupakan sumpahnya suami tidak akan mencampiri istrinya selama empat bulan lebih, dan apabila kurang dari empat bulan maka hall itu tersebut tidak dinamakan dengan ila’. Dan ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa apabila seorang suami bersumpah tidak mencampuri istrinya, meski sehari saja, maka hal tersebut sudah disebut dengan ila’.
Menurut ibnu mas’ud, ibnu abi laila, apabila dia tidak mencampuri istrinya selama dalam waktu empat bulan maka, hubungan mereka terputus ( tertalak) atau disebut juga dengan talak ba’in. ada juga ulama yang mengatakan bahwa apabila dalam waktu empat bulan suami tidak tidak melanggar sumpah dan kembali kepada istrinya maka suami tersebut boleh kembali kepada istrinya dan talaknya tidak jatuh. Namun kalau dia melanggar sumpahnya, maka dia diwajibkan membaya kafarat sumpah. Tentang kafarat ini bisa dilihat dalam surat al-maidah, yaitu member makan sepuluh orang miskin atau member pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup demikian maka harus berpuasa selama tiga hari.

Surah al-baqarah ayat 228
                                             
Dan isteri-isteri Yang diceraikan itu hendaklah menunggu Dengan menahan diri mereka (dari berkahwin) selama tiga kali suci (dari haid). dan tidaklah halal bagi mereka menyembunyikan (tidak memberitahu tentang) anak Yang dijadikan oleh Allah Dalam kandungan rahim mereka, jika betul mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suami mereka berhak mengambil kembali (rujuk akan) isteri-isteri itu Dalam masa idah mereka jika suami-suami bertujuan hendak berdamai. dan isteri-isteri itu mempunyai hak Yang sama seperti kewajipan Yang ditanggung oleh mereka (terhadap suami) Dengan cara Yang sepatutnya (dan tidak dilarang oleh syarak); Dalam pada itu orang-orang lelaki (suami-suami itu) mempunyai satu darjat kelebihan atas orang-orang perempuan (isterinya). dan (ingatlah), Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana.

Hukum yang dapat diambil
Orang yang dicerai oleh suaminya, maka dia harus menunggu tiga kkali quru’. Ada ulama yang mengartikan bahwa quru’ itu suci dan ada juga yang mengartikan quru’ itu dengan haid.
Macam-macam ‘iddah :
1. Iddah wanita hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya ( surah al-ahzab ayat 49)
2. Iddah orang monopouse, masa iddahnya adalah dengan perhitungan bulan ( surah at-thalaq ayat 4).
3. Iddah orang ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah selama empat bulan 10 hari (al-baqarah ayat 234).
4. Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, namun ia belum pernah mencampurinya, maka bagi ia tidak adaiddah sama sekali.
Secara ringkas hukum yang dapat diambil dari ayat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penjelasan mengenai masa iddah wanita yang ditalak jika ia sedang haidh ialah menunggu selama tiga kali haidh atau tiga kali suci.
2. Seseorang wanita yang ditalak haram hukumnya menyembunyikan haidh atau kehamilan yang telah diciptakan allah didalam rahimnya dengan maksud apapun.
3. Seseorang suami lebih berhak untuk merujuk istrinya yang ditalaknya, jika belum habis masa iddahnya, bahkan dikatakan ia adalah tetap menjadi istrinya berdasar dalil jika ia meninggal, suaminya tetap mewarisinya dan sebaliknya jika suaminya yang meninggal maka iapun mewarisinya. Dan wanita ini tidak halal untuk dilamar atau dinikahi selama ia dalam masa iddah.
4. Penetapan hak-hak bagi masing-masing suami istri atas pasangannya.
5. Penetapan kepemimpinan seorang lai-laki terhadap wanita, karena allah telah memberikan kepadanya berbagai keistimewaan yang tidak ditemukan pada wanita.
Asbabun nuzul ayat 228 surat al-baqarah

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa asma’ binti yazid bin as-sakan al-anshariyah berkata mengenai turunnya ayat tersebut, sebagai berikut : pada zaman rasulullah SAW, aku ditalak oleh suamiku disaat belum ada hukum ‘iddah bagi wanita, yaitu menunggu setelah bersuci dari tiga kali quru’. ( diriwayat oleh abu daud dan ibnu abi hatim. Yang bersumber dari asma’ binti yazid bin as-sakan)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa isma’il bin ‘abdillah al-ghifari menceraikan istrinya, qathilah. Di zaman rasulullah SAW, ia sendiri tidak mengetahui bahwa istrinya itu hamil. Setelah ia mengetahuinya, iapun rujuk kepada istrinya. Istrinya melahirkan dan meninggal. Demikian juga bayinya. Maka turunlah ayat diatas, yang menegaskan betapa pentingnya masa ‘iddah bagi wanita, untuk mengetahui hamil tidaknya seseorang istri. (diriwayatkan oleh ats-tsa’labi dan hibatullah bin salamah didalam kitab an-nasikh, yang bersumber dari al-kalbi dan muqatil).

Surat al-baqarah Ayat 229

                                                   
Talak (yang boleh dirujuk kembali itu hanya) dua kali. sesudah itu bolehlah ia (rujuk dan) memegang terus (isterinya itu) Dengan cara Yang sepatutnya atau melepaskan (menceraikannya) Dengan cara Yang baik dan tidaklah halal bagi kamu mengambil balik sesuatu dari apa Yang telah kamu berikan kepada mereka (isteri-isteri Yang diceraikan itu) kecuali jika keduanya (suami isteri takut tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah. oleh itu kalau kamu khuatir Bahawa kedua-duanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa - mengenai bayaran (tebus talak) Yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu). itulah aturan-aturan hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya; dan sesiapa Yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang Yang zalim.

Hukum yang dapat diambil dari ayat 229

Talak terbagi kepada dua :

1. Talak raj’I, yaitu talak yang dapat dirujuk. Yang termasuk talak raj’I ialah talak satu dan dua, sebelum habisnya masa ‘iddah, maka suami boleh merujuk kembali kepada istrinya.
2. Talak ba’in, yaitu talak yang tidak dapat dirujuk lagi oleh suami. Apabila suami ingin kembali kepada istrinya, maka istri ttersebut harus menikahi dengan orang lain dulu, kemudian menceraikannya.
. wanita yang ditalak sebanyak tiga kali, tidak halal bagi suaminya sampai ia menikah dengan orang lain, lalu orang itu menalaknya atau meninggal.
Para suami haram baginya untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa kerelaannya, kecuali dalam kondisi-kondisi tersebut istri dibolehkan untuk memberikan hartanya kepada suami yaitu dalam hal apabila istri tidak mau lagi hidup bersama suami, dan hal tersebut disebut dengan khulu’.
Secara ringkas hukumnya dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Wanita yang ditalak sebanyak tiga kali tidak halal bagi suaminya sampai ia menikah dengan orang lain, lalu orang itu menalaknya atau meninggal
2. Disyari’atkannya khulu’ yang berarti seseorang istri tidak suka untuk hidup terus bersama suaminya dengan cara memberikan harta kepada suaminya sebagai ganti nafkah yang pernah ia berikan kepadanya selama menjalani hidup berumah tangga.
3. Wajib berhenti pada batas-batas ketentuan Allah dan haram melewatinya.
Asbabun nuzul ayat 229 surat al-baqarah
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa seorang laki-laki menalak istrinya sekehendak hati. Menurut anggapan bahwanya, selama rujuk itu dilakukan dalam masa ‘iddah, wanita itu tetap istrinya, walaupun sudah seratus kali ditalak ataupun lebih. Laki-laki itu berkata kepada istrinya “ demi allah, aku tidak akan menalakmu, dan kamu tetap berdiri disampingku sebagai istriku, dan aku tidak akan menggaulimu sama sekali.” Istrinya berkata : “ apa yang kamu lakuakan ? “suaminya menjawab : “aku menceraikanmu, kemudian apabila habis ‘iddahmu, aku akan rujuk lagi.” Maka menghadaplah wanita itu kepada rasulullah untuk menceritakan hal itu. Rasulullah terdiam, hingga turunlah ayat tersebut. (diriwayatkan oleh at-tirmidzi, al-hakim, dan lain-lain, yang bersumber dari ‘aisyah.
Dalam riwayat lain diriwayatkan bahwa seorang laki-laki memakan harta benda istrinya dari maskawin yang ia berikan sewaktu kawin, dan juga harta lainnya. Ia menganggap bahwa perbuatannya itu tidak berdosa. Maka turunlah ayat, yang melarang merampas harta istri. ( diriwayatkan oleh abu daud di dalam kitab an-nasikh wal-mansukh, yang bersumber dari ibnu ‘abbas).
Ayat 230 surah al-baqarah
                    •            
Sesudah (diceraikan dua kali), itu jika diceraikan pula (bagi kali Yang ketiga) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, sehingga ia berkahwin Dengan suami Yang lain. setelah itu kalau ia diceraikan (oleh suami baharu itu dan habis idahnya), maka mereka berdua (suami lama dan bekas isterinya) tidaklah berdosa untuk kembali (maskahwin semula), jika mereka kuat menyangka akan dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah dan itulah aturan-aturan hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum Yang (mahu) mengetahui dan memahaminya.
Hukum yang dapat diambil dari ayat 230
Jika seorang perempuan yang telah bercerai dengan suaminya dengan talak tiga, maka tidak halal lagi bagi perempuan itu kawin dengan bekas suaminya, kecuali ia terlebih dahulu kawin dengan laki-laki yang lain. Kemudian setelah mereka bercerai dengan suaminya yang kedua, barulah dia suami yang kedua itu, seandainya hanya bermaksud supaya dapat nikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama, maka perkawinan itu dinamakan “al-muhallil wal muhalla lahu”, atau yang lebih popular dalam ungkapan bahasa Indonesia “cina buta”.
Secara ringkas hukumnya dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Wanita yang ditalak tiga tidak halal bagi yang mentalaknya kecuali dengan dua syarat : pertama, wanita itu menikah dengan laki-laki lain selain dia dengan nikah yang sah. Kedua, mereka berdua yakin bahwa hubungan antara keduanya menjadi baik dan tidak akan berulang kembali perselisihan yang menyebabkan talak tiga kali.
2. Kematian suami yang kedua sama halnya seperti talaknya sehingga wanita itu sah untuk kembali kepada suaminya yang pertama.
3. Jika wanita yang tertalak tiga kali itu menikah dengan niat akan berontak terhadap suami sehingga ia mau mentalaknya, agar ia dapat kembali kepada suaminya yang pertama, maka nikahnya itu tidak halal karena berniat untuk penghalalan.
Asbabun nuzul ayat 230 surat al-baqarah
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan pengaduan ‘aisyah binti ‘abdirrahman bin ‘atik kepada rasulullah SAW. Bahwa ia telah ditalak oleh suaminya yang kedua (‘abdurrahman bin zubair al-qurazi) dan akan kembali kepada suaminya yang pertama (rifa’ah bin wahb bin ‘atik) yang telah menalak ba’in kepadanya. ‘aisyah berkata “ ‘abdurrahman bin zubair telah menalak saya sebelum menggauli. Apakah saya boleh kembali kepada suami yang pertama ? “nabi menjawab “tidak, kecuali kamu telah digauli suamimu yang kedua”.
Kejadian ini membenarkan seorang suami yang telah menalak bain istrinya untuk mengawini kembali istrinya, setellah istrinya itu digauli dan diceraikan oleh suaminya yang kedua.( diriwayatkan oleh ibnul mundzir yang bersumber dari muqatil bin hibban)
Ayat 231 al baqarah
                                          •   •     
Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu) kemudian mereka (hampir) habis tempo idahnya maka bolehlah kamu pegang mereka (rujuk) Dengan cara Yang baik atau lepaskan mereka Dengan cara Yang baik. dan janganlah kamu pegang mereka (rujuk semula Dengan maksud memberi mudarat, kerana kamu hendak melakukan kezaliman (terhadap mereka); dan sesiapa Yang melakukan demikian maka Sesungguhnya Dia menganiaya dirinya sendiri. dan janganlah kamu menjadikan ayat-ayat hukum Allah itu sebagai ejek-ejekan (dan permainan). dan kenanglah nikmat Allah Yang diberikan kepada kamu, (dan kenanglah) apa Yang diturunkan kepada kamu Iaitu Kitab (Al-Quran) dan ilmu hikmat, untuk memberi pengajaran kepada kamu dengannya. dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah: Sesungguhnya Allah Maha mengetahui akan tiap-tiap sesuatu.

Hukum yang dapat diambil dari ayat 231
Al-Qurtubi berkata bahwa ayat ini menjadi dalil, bahwa perempuan yang telah dicerai oleh suaminya dengan talak satu atau talak dua, sebelum habis masa ‘iddahnya, si suami berhak memegangnya, artinya merujuk kembali. Tetapi hendaknya memegang nya itu dengan cara yang baik, ma’ruf, dengan tidak bermaksud hendak menganiaya perempuan itu. Andaikata tidak dapat dirasakannya akan hidup dengan rukun damai kembali diantara suami-istri itu, maka lepaslah dia dengan tidak merujuki kembali dengan cara yang baik pula, sehingga habislah masa ‘iddahnya.
Secara ringkas dapat disebutkan hukumnya sebagai berikut :
1. Tidak boleh bagi seseorang untuk rujuk kembali kepada mantan istrinya dengan tujuan untuk menyakitinya hingga dia meminta khulu’daengan imbalan harta.
2. Larangan bermain-main dengan hukum syara’ dengan tidak memperhatikan dan melaksanakannya.

Asbabun nuzul ayat 231 surat al-baqarah
Dalam suatu riwayat dikemukakan ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, kemudian merujuknhya sebelum habis ‘iddahnya, terus menceraikannya lagi dengan maksud menyusahkan dan mengikat istrinya agar tidak bisa kawin dengan yang lain, maka turunlah ayat tersebut diatas.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan sabit bin yasar al-anshari yang menalak istrinya. Teatpi setelah hampir habis ‘iddahnya, ia merujuknya lagi, lalu menceraikannya lagi, dengan maksud menyakiti istrinya. (diriwayatkan oleh ibnu jarir yang bersumber dari as-suddi).
Ayat 232 al baqarah
                                    
Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu habis masa idah mereka ' maka janganlah kamu (Wahai wali-wali nikah) menahan mereka daripada berkahwin semula Dengan (bekas) suami mereka, apabila mereka (lelaki dan perempuan itu) bersetuju sesama sendiri Dengan cara Yang baik (yang dibenarkan oleh Syarak). Demikianlah diberi ingatan dan pengajaran Dengan itu kepada sesiapa di antara kamu Yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian adalah lebih baik bagi kamu dan lebih suci. dan (ingatlah), Allah mengetahui (akan apa jua Yang baik untuk kamu) sedang kamu tidak mengetahuinya.
Hukum yang dapat diambil dari ayat 232
Dalam ayat ini bisa diambil dua masalah pokok :
Pertama, bekas suami yang telah menceraikan istrinya, ialah agar tidak menghalangi perempuan yang telah dicerainya dan telah sampai pada ‘iddahnya untuk kawin dengan laki-laki lain yang bakal menjadi suaminya.
Kedua, ditujukan kepada wali, artinya janganlah para wali menghalang-halanginya untuk menikah dengan orang lain atau dengan pria yang lain, apabila bekas istri tersebut berkehendak untuk melaksanakannya.
Jika wali terus menerus menghalang-halangi saudarinya untuk menikah dengan orang lain dan tidak mau menikahkannya, maka saudari tersebut dapat menikahkan dirinya dengan perantaraan wali sultan.
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan wali dalam nikah :
Pertama, abu hanifah berkata, perempuan itu dapat menikahkankan dirinya sendiri dengan tidak berwali, asalkan dengan laki-laki yang sekufu dengan perempuan itu dan cukup mempunyai mahar mitsil, dan tidak boleh dihalangi oleh walinya.
Kedua, abu yusuf berbeda pendapat dengan abu hanifah, beliau berkata “ tidak boleh perempuan nikah dengan tidak ada wali. Jika walinya enggan menikahkannya dengan laki-laki yang disukainya, sedang laki-laki itu sekufu dengan dia maka boleh kadi menikahkan perempuan itu dengan tidak seizin walinya, karena wali itu menghalangi.
Secara ringkas dapat disebutkan hukumnya sebagai berikut :
1. Menghalang-halangi atau melarang wanita yang tertalak untuk rujuk kepada orang yang telah mentalaknya.
2. Kewajiban wali terhadap wanita, karena sasaran dalil pada ayat 232 adalah untuk para wali.

Asbabun nuzul surat al-baqarah ayat 232
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ma’qil bin yasar mengawinkan saudaranya kepada seorang laki-laki muslim. Beberapa lama kemudian, dicerainya dengan satu talak. Setelah habis ‘iddanya, mereka berdua ingin kembali lagi. Maka datanglah laki-laki tadi bersama ‘umar bin al-khatab untuk meminangnya. Ma’qil menjawab “hai orang celaka! Aku muliakan kamu, dan aku kawinkan kamu dengan saudaraku, tapi kamu ceraikan dia. Demi Allah, ia tidak akan kukembalikan kepada mu”. Maka turunlah ayat diatas yang melarang wali menghalangi hasrat perkawinan kedua orang tersebut.
Ketika ma’qil mendengar ayat itu, ia berkata : “ aku dengar, dan ku ta’ati Rabb-ku.” Ia memanggil orang itu dan berkata “aku kawinkan kamu kepadanya dan aku muliakan kamu.” (diriwayatkan oleh al-bukhari, abu daud, at-tirmidzi dan lain-lain, yang bersumber dari ma’qil bin yasar. Dan diriwayatkan pula oleh ibnu marduwauh dari beberapa sumber).

Ayat 233 surah al baqarah
          •                                                   •    •   •     
Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun genap Iaitu bagi orang Yang hendak menyempurnakan penyusuan itu; dan kewajipan bapa pula ialah memberi makan dan pakaian kepada ibu itu menurut cara Yang sepatutnya. tidaklah diberatkan seseorang melainkan menurut kemampuannya. janganlah menjadikan seseorang ibu itu menderita kerana anaknya, dan (jangan juga menjadikan) seseorang bapa itu menderita kerana anaknya; dan waris juga menanggung kewajipan Yang tersebut (jika si bapa tiada). kemudian jika keduanya (suami isteri mahu menghentikan penyusuan itu Dengan persetujuan (yang telah dicapai oleh) mereka sesudah berunding, maka mereka berdua tidaklah salah (melakukannya). dan jika kamu hendak beri anak-anak kamu menyusu kepada orang lain, maka tidak ada salahnya bagi kamu apabila kamu serahkan (upah) Yang kamu mahu beri itu Dengan cara Yang patut. dan bertaqwalah kamu kepada Allah, serta ketahuilah, Sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apa jua Yang kamu lakukan.
Hukum yang dapat diambil
Allah SWT menerangkan tentang batas waktu penyusuan itu dengan firmanNya “ (selama) dua tahun bagi siapa yang hendak menyempurnakan susuannya.
Malik berkata susuan yang mengharamkan itu sebelum ia berumur dua tahun, baik dia itu menyusui sedikit, umpamanya sekali menyusu saja atau banyak. Susuan sesudah anak itu berumur dua tahun, tidak mengharamkan lagi. Menurut riwayat Qasim dari malik, tidak mengapa sebulan atau dua bulan dari dua tahun. (tafsir Al-khazim dan majmuk At-tafasir).
Dalam tafsir syaikh abu bakar jabir al-jazairi menjelaskan isi kandungan ayat diatas sebagai berikut :
1. Keterangan batasan yang paling lama untuk penyusuan yaitu dua tahun penuh. Karena itu, lebih dari dua tahun tidak dianggap sesuai syariat.
2. Bolehnya mengambil upah dalam menyusui.
3. Kewajiban para kerabat memberi nafkah satu sama lain dalam kondisi fakir.
4. Boleh bagi sang ayah mengambil ibu susu untuk anaknya dari selain ibu kandungnya.
Ayat 234 al-baqarah
                           
Dan orang-orang Yang meninggal dunia di antara kamu, sedang mereka meninggalkan isteri-isteri hendaklah isteri-isteri itu menahan diri mereka (beridah) selama empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis masa idahnya itu maka tidak ada salahnya bagi kamu mengenai apa Yang dilakukan mereka pada dirinya menurut cara Yang baik (yang diluluskan oleh Syarak). dan (ingatlah), Allah sentiasa mengetahui Dengan mendalam akan apa jua Yang kamu lakukan.

Hukum yang dapat diambil dari ayat 234 surat al-baqarah
Adapun ‘iddah perempuan yang ditinggal suaminya sebab wafat adalah empat bulan sepuluh hari. Menurut keterangan zajaj, gunanya supaya dapat diketahui apakah dia hamil atau tidak, karena dalam waktu sepanjang itu dapat diketahui gerak-gerik anak yang berada dalam perut ibunya, dan kalau sebenarnya dia telah hamil, maka dia berpindah kepada iddah hamil, bukan iddah wafa lagi, yaitu sampai dia melahirkan anak yang ada dalam kandungannya itu. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ‘iddah bagi wanita tersebut adalah ‘iddah wanita ditinggal mati dan ‘iddah hamil.
Para ulama berbeda pendapat tentang ‘iddah budak dan ‘iddah perempuan merdeka, ada yang mengatakan ‘iddahnya sama seperti diterangkan oleh Ashim dan ada juga yang mengatakan ‘iddahnya budak dua bulan lima hari seperti diterangkan ibnu arabi.
Dalam tafsirnya syaikh abu bakar jabir al-jazairi menjelaskan isi kandungan ayat diatas sebagai berikut :
1. Penjelasan masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari dan as-sunnah menjelaskan bahwa masa iddahnya budak perempuan adalaah setengahnya.
2. Kewajiban al ihdad (berduka cita) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu dengan tidak berhias, memakai wangi-wangian, tidak menampakkan diri pada para peminang dan menetap dirumah yang ditinggalkan suami untuknya, maka dia tidak boleh keluar kecuali ada darurat.
3. Haramnya meminang wanita dalam masa iddah dan bolehnya meminang dengan sindiran tanpa kata-kata yang jelas.
4. Haramnya akad nikah dengan wanita yang sedang dalam masa iddah sebelum habis masa iddahnya, karena melamar saja sudah diharamkan. Barangsiapa yang menikahi seorang wanita sebelum habis masa iddahnya, maka mereka berdua harus dipisahkan dan wanita itu tidak halal baginya setelah mereka berdua diberi putusan harus pisah.
5. Mutlaknya pengawasan Allah pada saat sunyi dan terang, dan penghindaran diri dari sebab-sebab yang menjerumuskan seorang hamba pada perbuatan yang diharamkan.
Ayat 235 al-baqarah
                          •            •         •    
Dan tidak ada salahnya bagi kamu tentang apa Yang kamu bayangkan (secara sindiran), untuk meminang perempuan (yang kematian suami dan masih Dalam idah), atau tentang kamu menyimpan Dalam hati (keinginan berkahwin Dengan mereka). Allah mengetahui Bahawa kamu akan menyebut-nyebut atau mengingati) mereka, (yang demikian itu tidaklah salah), akan tetapi janganlah kamu membuat janji Dengan mereka di Dalam sulit, selain dari menyebutkan kata-kata (secara sindiran) Yang sopan. dan janganlah kamu menetapkan Dengan bersungguh-sungguh (hendak melakukan) akad nikah sebelum habis idah Yang ditetapkan itu. dan ketahuilah Sesungguhnya Allah mengetahui apa Yang ada Dalam hati kamu, maka beringat-ingatlah kamu akan kemurkaanNya, dan ketahuilah, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyabar.
Hukum yang dapat diambil dari surah al-baqarah ayat 235
Dalam ayat ini allah menerangkan tentang kebolehan seseorang untuk meminang seseoramg yang ditalak bain oleh suaminya, sedangkan wanita tersebut dalam masa ‘iddah. Pinangan yang dilakukan harus dengan jalan sindiran atau tidak langsung kepadanya, dan itulah yang dimaksud dengan ‘aradhtum. Sebaliknya diharamkan meminang perempuan yang masih dalam masa ‘iddah dengan terus terang, karena dikahwatirkan wanita tersebut akan berdusta menerangkan ‘iddahnya sebab ia juga ingin cepat dinikahi oleh laki-laki yang meminangnya itu.
Ayat 236 al-baqarah
                           

Tidaklah kamu bersalah dan tidaklah kamu menanggung bayaran maskahwin) jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu sentuh (bercampur) Dengan mereka atau (sebelum) kamu menetapkan maskahwin untuk mereka. Walaupun demikian, hendaklah kamu memberi "Mut'ah" (pemberian saguhati) kepada mereka (yang diceraikan itu). iaitu: suami Yang senang (hendaklah memberi saguhati itu) menurut ukuran kemampuannya; dan suami Yang susah pula menurut ukuran kemampuannya, sebagai pemberian saguhati menurut Yang patut, lagi menjadi satu kewajipan atas orang-orang (yang mahu) berbuat kebaikan.
Hukum yang dapat diambil dari ayat 236
1. Penjelasan tentang hukum wanita yang dicerai sebelum dicampuri dan penyebutan jumlah maharnya, bahwasanya dia hanya mendapatkan mut’ah (pemberian) sesuai dengan kondisi ekonomi yang menceraikan, kaya atau miskin.
2. Keterangan hukum wanita yang dicerai sebelum dicampuri dan telah dikatakan padanya jumlah mahar, bahwanyasanya ia wajib
Ayat 237 surat al-baqarah
                                 •     
Dan jika kamu ceraikan mereka sebelum kamu sentuh (bercampur) Dengan mereka, padahal kamu sudah menetapkan kadar maskahwin untuk mereka, maka mereka berhak mendapat separuh dari maskahwin Yang telah kamu tetapkan itu, kecuali jika mereka memaafkannya tidak menuntutnya); atau (pihak) Yang memegang ikatan nikah itu memaafkannya (memberikan maskahwin itu Dengan sepenuhnya). dan perbuatan kamu bermaaf-maafan (halal menghalalkan) itu lebih hampir kepada taqwa. dan janganlah pula kamu lupa berbuat baik dan berbudi sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apa jua Yang kamu kerjakan.
Hukum yang dapat diambil dari ayat 237
Para ulama telah berijma; tentang ayat ini, seseorang yang menalak istrinya dan telah ditetapkan maharnya tapi belum dicampuri, maka wajib ia membayar separoh mahar yang telah disebutkan dalam akad nikah. Demikian juga telah sepakat ulama menerangkan, bahwa seseorang perempuan yang suaminya wafat dan belum sempat mereka itu bersatu, wajib dibayarkan kepadanya mahar penuh dan dia menerima pusaka dari suaminya itu dan dia juga menjalankan iddah wafat. Tetapi dia tidak berhak menerima mut’ah, dan berhak menerima mahar mitsil, andaikata tidak ditetapkan berapa maharnya ketika kawin. Kecuali jika perempuan yang telah tertalak tersebut mema’afkan laki-laki tadi, tidak usah membayarnya, atau diberi ma’af oleh orang ditangannya terpegang akad nikah.







Daftar pustaka
1. Shaleh, dahlan, asbabun nuzul (latar belakang historis turunnya ayat-ayat al-qur’an, edisi kedua, cv penerbit diponegoro, bandung : 2009.
2. Abdul halim hasan, tafsir al-ahkam,cet 1, Jakarta : 2006.
3. Abu bakar jabir al-jazairi, tafsir al-qur-an al-aisar, darus sunnah press, jakarta : 2006
4. Al-qur-anul kariim









Kamis, 07 April 2011

Daftar isi
1. Kata pengantar ………………………………………… 2
2. Pendahuluan ………………………………… 3
3. Poligami dalam islam ………………………….............. 5
4. Alasan poligmi dalam islam ……………………………. 6
5. Beristri lebih dari seorang dalam UU no 1 tahun 1974 ………….. 7
6. Alasan, dan syarat poligami UU no. 1 tahun 1974……… 7
7. Kekisruhan akibat praktek poligami …………………….. 9
8. Kesimpulan ……………………………………………… 11
Daftar pustaka ……………………………………………… 12











Kata pengantar
Segala puji bagi Allah yang sudah memberikan kesempatan bagi saya untuk menulis sebuah makalah dengan judul poligami “dalam teks dan konteks”. Atas kesempatan dan kehendaknNyalah penulis bisa menyelesaikan tulisan ini, mudah-mudahan dengan hadirnya tulisan ini dapat memberikan manfa’at bagi semua pembaca dan dapat khususnya bagi para penulis sendiri.
Selanjutnya selawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, yang telah melakukan reformasi dan telah berhijrah dari alam yang tidak berpengetahuan kepada alam yang penuh ilmu pengetahuan, khususnya di bidang agama.
Terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tulisan ini, semoga beliau dan keluarga selalu tetap dalam lindungan Allah SWT.










Pendahuluan
Salah satu yang menjadi pro dan kontra dalam kehidupan kita khususnya dalam bidang perkawinan adalah masalah poligami. Kelompok pro dan kontra tadi mempunyai argument masing-masing untuk mempertahankan pendapatnya. Kelompok yang pro mengemukakan bahwa dalam islam dibolehkannya beristri lebih dari satu orang dengan alasan apabila orang tersebut mempunyai kesan ggupan, mampu memperlakukan secara adil istri-istrinya, dan dengan alasan bahwa nabi Muhammad pun sudah melakukan demikian. Selain itu, mereka juga mengemukakan dalil tentang seseorang dibolehkan untuk berpoligami yaitu surah an-nisa ayat 3 yang artinya “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Sedangkan kelompok kontra mengemukakan bahwa Nabi Muhammad berpoligami bukan atas dasar menuruti hawa nafsu tetapi untuk melindung anak-anak yatim yang ayah mereka gugur di medan perang.
Di Indonesia apabila seseorang ingin berpoligami maka banyak sekali syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk berpoligami, seperti yang sudah ditentukan dalam UU no. 1 tahun 1974 dalam pasal 4 dinyatakan bahwa “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a.. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Apabila syarat-syarat diatas sudah terpenuhi maka suami dibolehkan berpoligami sesuai dengan cara-cara yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Sementara dalam teks al-quran Cuma keadilanlah yang diutamakan apabila seseorang ingin berpoligami.
Orang menganggap bahwa poligami adalah suatu dosa, karena banyak orang yang mempraktekkan poligami, dimana dia hanya mengambil hukum Allah akan bolehnya poligami dan meninggalkan hukum Allah tentang kewajiban berlaku adil, sedangkan system ilahiyah harus diambil secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya akan mengupas tentang poligami, namun lazimnya seorang manusia yang tidak luput daripada kesilapan dan kekurangan. Oleh karena itu kritik-kritik yang produktif sangat saya butuhkan untuk menyempurnakan tulisan ini.















Poligami dalam islam
Ketika Allah mensyari’atkan hukum, adakalanya dalam bentuk kewajiban dan adakalanya dalam bentuk mubah (bisa dikerjakan dan bisa ditinggalkan). Allah tidak mewajibkan poligami terhadap kaum laki-laki, akan tetapi Allah membolehkannya bagi mereka yang mampu berbuat adil, kucup biaya untuk menafkahinya dan mempunyai kemampuan yang lain.
Poligami adalah system yang paling dominan dan banyak dipraktekkan sebelum islam datang, kebanyakan orang pada masa itu melakukan poligami tanpa batas. Namun setelah islam datang, islam membatasi poligami hanya empat orang pada waktu yang bersamaan.
Poligami dianggap sebagai salah satu diskriminasi terhadap perempuan, dan sebagai gambaran ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan, karena pada dasarnya poligami itu merupakan sisa-sisa perbudakan terhadap kaum wanita, dimana orang-orang yang berkuasa seperti raja, pangeran, kepala suku dan para pemilik harta memperlakukan kaum wanita sebagai pemuas nafsu seksual dan pengabdi untuk dirinya.
Namun demikian, poligami merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian al-qur’an. Dalam surat an-nisa ayat 3 yang bunyinya :
                              
Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (apabila kamu berkahwin Dengan mereka), maka berkahwinlah Dengan sesiapa Yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu bimbang tidak akan berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu) maka (berkahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan Yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman
Dalam pangkal ayat ini terdapat lanjutan tentang memelihara anak yatim dan kezinan beristri lebih dari satu, yaitu sampai dengan empat. Tentang turunnya ayat ini aisyah meriwayatkan, karena menjawab pertanyaan urwah bin zubair, kakak aisyah, yang sering bertanya kepadanya. Urwah bertanya bagaimana asal mula orang dibolekan beristri lebih dari satu, sampai dengan empat dengan alasan memelihara harta anak yatim. Aisyah menjawab wahai kemenakankanku ayat ini mengenai anak perempuan yatim yang dalam penjagaan walinya, dan telah bercampur harta anak itu, dengan harta walinya. Si wali tertarik kepada harta dan kecantikan anak itu, lalu ia bermaksud menikahinya dengan tidak membayar mahar secara adil, sebagaimana pembayaran mahar dengan wanita lain. Oleh karena niat yang tidak jujur, maka dia dilarang menikahi dengan anak itu, kecuali ia membayar mahar secara adil dan layak seperti kepada wanita lain. Daripada melangsungkan niat yang tidak jujur itu, dia dianjurkan lebih baik menikah dengan wanita lain, walaupun sampai dengan empat.
Islam yang lurus tidak melarang praktek poligami, tetapi juga tidak membiarkannya tanpa aturan. Akan tetapi islam mengaturnya dengan syarat-syarat yang jelas disebutkan dalam al-qur’an, yaitu keadilan, rasa kasih sayang yang sama, dan kemampuan member nafkah kepada istri-istrinya .
Alasan poligami dalam islam
Islam adalah agama fitrah, agama yang fleksibel, agama yang sesuai dan sejalan dengan tuntutan watak dan sifat pembawaan kejadian manusia. Oleh karena itu islam memperhatikan kenyataan-kenyataan manusia, kemudian mengatur agar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan. Adapun yang menjadi alasan, mengapa islam membolehkan poligami, antara lain bisa kita lihat seperti yang sudah dipaparkan oleh Prof. hamid sarong dalam bukunya yang berjudul “hukum perkawinan islam di Indonesia” yaitu sebagai berikut :
a. Bagi seorang suami yang kuat nafsu syahwatnya, adanya seorang istri belum memadai. Apakah ia dipaksa beristri satu orang, dan untuk mencukupkan kebutuhannya dibiarkan berhubungan dengan lain diluar perkawinan ? dalam hal ini, agar hidupnya tetap bersih, kepadanya diberi kesempatan untuk berpoligami, asal dapat berbuat adil kepada istri-istrinya.
b. Apabila ada seorang suami yang benar-benar ingin punya anak, namun istrinya mandul. Apakah suami harus mengorbankan keinginannya untuk mempunyai keturunan ? untuk memenuhi tuntutan naluriah hidup suami subur yang mampu berketurunan, kepadanya diberi kesempatan untuk berpoligami.
c. Apabila ada istri yang sakit dan tidak mampu melayani suaminya, apakah suami harus menahan saja tuntutan biologisnya ? untuk memungkinkan suami terpenuhi hasrat naluriahnya dengan jalan halal kepadanya diberi kesempatan untuk kawin lagi.
d. Apabila terjadi dalam suatu masyarakat jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki, apakah akan dipertahankan laki-laki hanya boleh kawin dengan seorang istri saja ? untuk memberi kesempatan perempuan-perempaun memperoleh suami, dan dalam waktu sama untuk menjamin kehidupan yang lebih stabil, jangan sampai wanita diberi kesempatan menjadi istri kedua, ketiga dan keempat
Beristri lebih dari seorang dalam UU no 1 tahun 1974
Beristri lebih dari seorang didalam hukum nasional bisa kita lihat dalam UU no. 1 tahun 1974. Pada dasarnya azas yang dianut dalam undang-undang no.1 tahun 1974 adalah azaz monogamy. Namun dalam hal-hal tertentu seorang suami dapat melangsungkan perkawinan dengan perempuan lainnya seperti yang sudah diatur dalam undang-undang no. 1 tahun 1974, dan tata cara melaksanakannya juga sudah diatur.
Apabila seorang suami bermaksud hendak beristri lebih dari seseorang, maka ia wajib mengajukan permohonan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengadilan agama setempat dengan memberikan alas an-alasan yang pasti, seperti yang terdapat dalam pasal 4 dan 5 UU no.1 tahun 1974.
Kewenangan dalam memberikan dispensasi kepada orang yang ingin berpoligami diberikan kepada pengadilan agama. Dalam melakukan pemeriksaan pejabat pengadilan agama harus memanggil dan mendengar keterangan istri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 1 peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975. Apabila pengadilan agama berpendapat bahwa cukup alasan bagi permohonan untuk beristri lebih dari satu, maka pengadilan agama memberikan penetapan yang berbentuk izin untuk beristri lebih dari seorang kepada pemohon yang bersangkutan.
Dalam praktek poligami terdapat hal-hal yang yang mempengaruhinya, terutama banyak KDRT yang terjadi, kedua, banyak terjadi konflik antar keluarga, ketiga, terlantarnya anak-anak, empat,dan banyak penyakit kelamin yang ditimbulkan olehnya . Namun demikian ada juga hal-hal yang membawa hikmah karna praktek tsunami antara lain seperti dalam bukunya abdul madjid Mahmud mengemukakan hikmah-hikmah yang disebabkan oleh praktek tsunami, antara lain :
1. Besarnya jumlah perempuan dibandingkan dengan jumlah laki-laki,khususnya seusai peperangan atau revolusi. Kalau sekiranya dilarang poligami, niscaya akan mengakibatkan timbulnya pelacuran yang merajalela.
2. Kehendak untuk menopang umat dengan kaum laki-laki. Sehingga umat ini mampu melawan kekuatan umat lain yang besar.
3. Kekuatan nafsu seksual yang telah menguasai manusia. Apabila seorang laki-laki dilarang berpoligami maka itu dapat menyebabkan terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan, atau bisa menimbulkan banyaknya perawan tua, dan perlawanan terus menerus terhadap nafsu.
4. Keadaan (penyakit) khusus yang yang dialami sang istri, sehingga ia tidak memberikan kemauan sang suami.

Alasan, dan syarat poligami UU no. 1 tahun 1974
Alasan poligami
Pada prinsipnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, maka poligami atau seorang suami beristri lebih dari seorang perempuan diperbolehkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan pengadilan telah memberi izin. Adapun alasan-alasan yang dipedomani oleh pengadilan untuk dapat member izin poligami, ditegaskan dalam pasal 4 ayat 2 UU no.1 tahun 1974, yaitu :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat sisembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat-syarat poligami
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan berpoligami bisa kita lihat dalam pasal 5 UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu :
a. Adanya persetujuan dari istri-istri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri dan anak-anaknya.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Prosedur poligami
Pasal 40 peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975 menyebutkan “apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan”. Dalam kompilasi hukum islam masalah ini diatur dalam pasal 56 yang bunyinya sebagai berikut :
a. Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama
b. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat 1 dilakukan menurut tata cara sebagai mana diatur dalam bab Vlll peraturan pemerintah
Kekisruhan akibat praktek poligami
Dalam praktek poligami selain terdapat hikmah-hikmah juga terdapat kekisruhan-kekisruhan yang ditimbulkan olehnya antara lain bisa kita lihat dalam bukunya karam hilmi farhat, antara lain sebagai berikut :
1. Kekisruhan ini adalah sesuatu yang tumbuh diantara para istri, berupa permusuhan, saling dengki, dan saling menjauhi, yang semua itu sering kali menyimpan penipuan dalam kehidupan suami istri.
2. Saling memusuhi, saling membenci, dan saling memperdebat masalah keadilan antara istri.
3. Rasa cintanya berkurang kepada istri pertama.
Kesemua itu merupakan hal-hal yang pasti terjadi, kalau rasa keadilan, pemerataan, rasa cinta, kasih sayang dan tanggung jawab yang diberikan tidak berimbang kepada istri-istrinya.










Kesimpulan
poligami merupakan hal yang sudah lumrah terjadi sebelum islam datang. Prakek poligami sebelum islam merupakan praktek poligami yang tidak terbatas. Ketika islam datang poligamipum tetap masih terjadi dan membatasinya sampai dengan empat. Hal tersebut bisa kita lihat dari surah an-nisa ayat 3.
Islam tidak melarang praktek poligami dan tidak juga membolehkannya secara serta merta, islam mengatur hal tersebut dengan mempersulit untuk mempraktekkannya yaitu dengan sifat yang seadil-adilnya kepada istri-istrinya.
Tidak jarang praktek poligami yang dilakukan oleh orang sekarang kebanyakan hanya sebatas untuk melampiaskan hawa nafsu, dan sifat-sifat keadilannya hilang, sehingga pada akhirnya dapat mengakibatkan kekisruhan-kekisruhan dan percekcokan yang terjadi dalam rumah tangga, dan banyak anak-anak yang terbengkalai akibat rasa keadilannya ditiadakan. Oleh karean itu, setiap orang yang ingin berpoligami, maka sifat yang pertama yang harus ia miliki ialah sifat keadilan.








Daftar pustaka
1. Mohammad Idris Ramulyo,hukum perkawinan islam,bumi aksara, Jakarta, cet. 1996.
2. Abdul Madjid Mahmud mathlub, panduan hukum keluarga sakinah, era intermedia. Solo, 2005.
3. Hilmi Farhat karam, poligami dalam pandangan islam, nasrani, & yahudi, darul haq, Jakarta, cet 1, 2007.
4. Hamid sarong, hukum perkawinan islam di Indonesia, yayasan pena, B.aceh, cet ll, 2005.
5. Eka kurnia, poligami siapa takut, qultum media, cet 1, Tangerang, 2007.
6. Rofiq ahmad, hukum islam di Indonesia
7. Rukiah, edi darma wijaya, penafsiran ulama tentang wanita dalam surat an-nisa (bahan diskusi mata kuliah fiqh perempuan)
8. Al-qur’anul kariim

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages