Jumat, 12 Juli 2024

 




Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe yang merupakan dampingan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) - UNICEF telah melahirkan sejumlah terobosan di bidang perlindungan anak. Setelah sebelumnya membentuk Kader Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), saat ini kembali menginisiasi pembentukan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak (31/05/23). Sekdes Gampong Blang Pulo, Tgk. Ahmad Adami, SH mengatakan hari ini kita membentuk aturan perlindungan perempuan dan anak sebagai wujud melegitimasi apa yang telah kita laksanakan. Mungkin selama ini sudah kita lakukan dan berikan perlindungan pada Perempuan dan Anak tapi tertulis, namun kita upayakan untuk menulisnya pada hari ini.

Sementara fasilitator Perlindungan Anak PKPM, Mansari, M.H mengatakan pembentukan Qanun Gampong sangatlah penting di era modern, karena dengan adanya aturan dapat menjadi pedoman bagi setiap orang dan sifatnya mengikat. Apa yang dilakukan di Gampong Blang Pulo hari ini sebagai wujud konkrit perlindungan perempuan dan anak di tingkat gampong.

Fasilitator PKPM yang bertugas di Lhokseumawe, Rizka Safna Amanda, SH, mengatakan Draft Qanun Gampong ini disusun dengan mengakomodir nilai-nilai adat dan budaya yang berlaku di Aceh dalam konteks perlindungan anak. Draft ini masih sangat terbuka untuk disempurnakan berdasarkan masukan yang konstruktif dari para peserta. "Kita berharap para peserta dapat memberikan sumbangsih pemikiran agar qanun ini dapat dilaksanakan di Gampong Blang Pulo nantinya setelah disahkan. Harapnya.

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Sekdes, Tuha Peut Gampong, Fasilitator Daerah, Kader Posyandu, Pendamping Desa, forum anak dan turut dihadiri oleh Perwakilan PKPM Provinsi. 

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive