Jumat, 12 Juli 2024

 


Umumnya hukum yang berlaku di masyarakat, baik itu hukum tertulis maupun tidak tertulis memiliki tujuan yang baik yaitu mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, damai dan terciptanya suasana yang seimbang serta terbebas dari konflik. Itulah sebabnya fungsi hukum dalam menata kehidupan masyarakat sangatlah penting agar seluruh fungsi hukum dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Ada sejumlah fungsi hukum dalam tatanan kehidupan bermasyarakat yaitu: Pertama, sebagai standart of conduct yang menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku antar sesama. Kedua, sebagai alat yang dapat merekayasa kehidupan sosial (law as tool of social engineering). ketiga, sebagai alat kontrol sosial (Social Control).  

Salah satu fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat adalah hukum menjadi alat yang dapat merekayasa kehidupan sosial atau yang sering dikenal dengan sebutan law as tool of scial Engineering. Teori hukum ini dikemukakan oleh tokoh sosiologi hukum Roscoe Pound. Fungsi hukum sebagai alat yang dapat merekayasa kehidupan sosial ini dapat ditemukan pada era modern saat ini. Di mana aturan hukum yang dibentuk secara bersama-sama oleh legislatif bersama eksekutif dengan tujuan agar dapat merubah perilaku masyarakat menjadi sesuai dengan keinginan yang telah ditetapkan oleh hukum.

Sebagai alat yang dapat merekayasa kehidupan sosial, keberadaan hukum tidak mungkin dengan sendirinya mampu merubah masyarakat ke arah yang lebih baik, akan tetapi ada perangkat lain yang perlu berkontribusi dan bersinergi sehingga hukum itu mampu diwujudkan dalam kenyataan empiris. Perangkat lain yang dimaksudkan di sini adalah adanya lembaga-lembaga penegak hukum yang telah diberikan mandat oleh sejumlah peraturan perundang-undangan untuk menegakkan agar aturan hukum itu dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Agar hukum itu dirasakan hadirnya oleh masyarakat tentunya penegak hukum perlu bergerak secara aktif agar dapat menegakkan masyarakat-masyarakat yang melakukan pelanggaran dan kejahatan serta memastikan kehidupan masyarakat menjadi lebih nyaman dan damai. 

Kehidupan masyarakat akan menjadi lebih tertib dan damai manakala adanya pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan dalam masyarakat atau pengacau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta diasingkan melalui pemidanaan terhadap dirinya. Pemidanaan menjadi proses untuk mengasingkan si penjahat ke dalam lembaga pemasyarakat dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengasingan tersebut menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal yang sama atau kejahatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat.  Secara tidak langsung penghukuman tersebut sebagai cara hukum untuk menakut-nakuti masyarakat supaya tidak mengulangi perilaku yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat. 

Ketika hukum yang ada sudah mampu merubah masyarakat yang awalnya tidak baik menjadi baik, yang awalnya melakukan pelanggaran dan kejahatan kemudian terhindar dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan budaya hukum masyarakat, maka pada saat itu pula fungsi hukum sebagai alat yang dapat merekayasa kehidupan sosial terealiasasi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika aturan tersebut belum mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dapat dikatakan fungsi hukum sebagai law as tool of social engineering tidak terkonkretisasi dalam kenyataan praktis.

Negara yang menganut common law system seperti Amerika, peran hakim sangat lah penting mewujudkan law as tool of social engineering ini. Roscoe Pound sebagai hakim yang terkemuka di Amerika pernah mengatakan bahwa putusan hakim dapat diharapkan merubah perilaku masyarakat. Pernyataan tersebut yang kemudian menjadi dasar perkembangan teori hukum sebagai alat rekayasa sosial yang kemudian berkembang sampai ke negara-negara yang menganut civil law seperti di Indonesia.

Banda Aceh, 12 Februari 2023

Mansari


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive