Jumat, 12 Juli 2024

 




Salah satu persoalan yang dialami oleh mahasiswa hukum menjelang semester akhir adalah menemukan isu atau permasalahan hukum. Persoalan hukum menjadi suatu hal yang sangat penting ditemukan sebagai dasar dilakukannya penelitian, karena isu tersebut menjadi pokok permasalahan yang perlu dicarikan jawabannya melalui penelitian. Prinsipnya dalam sebuah penelitian adalah adanya sebuah masalah, "tidak ada masalah maka tidak ada penelitian". Seyogyanya sebuah penelitian diawali dengan masalah sehingga berangkat dari permasalahan tersebut terdorong bagi seorang peneliti untuk melakukan pengkajian lebih lanjut. Sebuah judul yang diajukan oleh mahasiswa baik kepada Ketua Prodi maupun kepada Ketua Laboratorium di Fakultas tidak akan diterima jika mahasiswa tidak mampu menunjukkan adanya gap atau kesenjangan antara "yang seharusnya" dengan "yang terjajadi" antara "dass sollen" dengan "dass sein" atau antara "yang ideal" dengan "realita atau fakta". Oleh karena itu, sangatlah penting bagi mahasiswa untuk menunjukkan gap atau kesenjangan tersebut kepada Ketua Prodi maupun Ketua Laboratorium. Jika kira-kira belum ditemukan kesenjangan tersebut, lebih baik carilah permasalahan dulu, diskusi dengan kawan-kawan mana tau dapat masukan sehingga dapat menjadikan permasalahan semakin terang benderang dan terarah.

Pada kesempatan ini, penulis ingin berbagi tips bersama teman-teman sekalian bagaimana cara menemukan permasalahan atau isu hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar penelitian oleh mahasiswa dan darimana saja kita dapat menemukan isu tersebut serta bagaimana cara yang mudah agar permasalahan hukum dapat ditemukan secara jelas, konkrit dan spesifik. Semakin spesifik dan konkrit permasalahan hukum yang diajukan akan semakin besar pula peluang diterimanya judul yang akan diajukan. Begitu juga semakin luas isu yang diajukan, maka akan semakin besar pula peluang untuk ditolak atau barangkali akan diberikan masukan-masukan dan diarahkan supaya permasalahannya menjadi lebih spesifik dan fokus.

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa masalah adalah adanya kesenjangan antara keinginan dan kenyataan. Ketika adanya perbedaan keinginan dan kenyataan atau dass sollen dengan dass sein, maka disitulah peneliti sudah dapat menemukan masalah penelitian. Lalu bagaimana cara agar dapat menemukan kesenjangan tersebut dalam penelitian hukum. Berikut ini akan dijabarkan secara komprehensif tips-tipsnya:

1. Perhatikan antara Satu Teori dengan Teori yang lain

Cara ini dapat lakukan dengan mudah yakni membaca sebanyak-banyak buku referensi yang tersedi perpustakaan. Tentunya buku-buku yang memiliki relevansi dengan kajian yang akan menjadi fokus utama. Misalnya seorang mahasiswa ingin meneliti pendapat imam mazhab terhadap persoalan rukun nikah, di mana ada yang mengatakan rukun nikah ada lima sebagaimana pendapat imam Syafi'i dan ada pula di kalangan ulama mazhab yang berpendapat bahwa rukun nikah terdiri dari tiga. Perbedaan tersebut tentu menjadi pertanyaan bagi peneliti kenapa terjadi perbedaan pendapat di kalangan mazhab dalam memahami rukun-rukun nikah, dalil apa saja yang digunakan, bagaimana penafsiran terhadap dalil-dalil tersebut. Tentu menjadi suatu pertanyaan besar bagi peneliti untuk mempertanyakan perbedaan tersebut. 

Contoh lainnya dapat dilihat pada teori yang mengatakan bahwa talak merupakan hak suami, oleh karenanya seorang suami dapat saja melakukan talak terhadap isterinya karena seseorang yang memiliki hak dapat menggunakan kapan dan dimana saja. Berbeda halnya dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia di mana perceraian haruslah dilakukan di hadapan persidangan. Jadi, ada dua hal yang berbeda dalam hal ini. Di mana menurut fiqh talak adalah hak suami dan dapat menjatuhkan kapan saja, di sisi lain hukum yang berlaku di Indonesia mengharuskan perceraian diakukan di hadapan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah. Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi seorang peneliti untuk mempertanyakan lebih lebih lanjut. Kenapa hukum di Indonesia mengharuskan perceraian mesti dilangsungkan di depan persidangan, apa alasan filosofisnya, apa dasar historisnya sehingga pengaturannya diatur demikian.

2. Perhatikan Aturan Hukum dan Penerapannya dalam Kenyataan Praktis

Hal kedua yang perlu diperhatikan oleh seorang mahasiswa supaya memudahkan menemukan permasalahan hukum adalah dengan melihat aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia kemudian lihatlah kenyataan empiris di tengah-tengah masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Contoh konkritnya misalnya, UU Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut merupakan sebuah perintah dalam UU yang seyogyanya atau seharusnya dilaksanakan. Setelah melihat aturan tersebut, kemudian lihatlah kenyataan empiris kenapa masih adanya masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut dalam kenyataan konkrit. Ketika adanya ketidaksesuaian antara yang diatur dalam hukum dengan yang dipraktikkan oleh masyarakat maka sudah dapat dijadikan sebagai dasar oleh peneliti untuk mengkajinya dalam bentuk penelitian hukum.

3. Perhatikan Putusan Hakim 

Metode ketiga yang juga perlu dilakukan adalah dengan cara melihat dan membaca putusan-putusan hakim yang telah diputuskan oleh hakim terhadap kasus-kasus konkrit. Hal ini sangat lah mudah dengan cara melakukan googling ke Direktori Putusan Mahkamah Agung. Melalui Situs Direktori tersebut dapat dilihat putusan yang diputuskan oleh Pengadilan di seluruh Indonesia. Tinggal saja dipilih sesuai dengan baground keilmuan apakah persoalan perdata, persoalan pidana, tata usaha negara atau putusan dari Pengadilan Militer yang dikaji. Lihatlah putusan yang diputuskan apakah sudah sesuai penerapan norma-norma yang ada dalam hukum  yang berlaku di Indonesia diterapkan dalam putusan tersebut. Kalau tidak sesuai, berarti ambil putusan tersebut dan jadikan sebagai objek penelitian.

4. Diskusi dengan Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat)

Penegak hukum menjadi salah satu bagian penting dan menjadi inspirasi untuk menemukan permasalahan hukum. Luangkan waktu sejenak untuk berdiskusi dan sharing dengan mereka terkait dengan kasus-kasus yang sedang dan sudah ditangani. Pasti akan banyak hal dan ilmu yang didapat berdasarkan pengalaman praktis dari penegak hukum. Penegak hukum adalah orang yang menegak hukum dan bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum. Pastinya sudah dapat memahami dan mengetahui secara persis kelemahan-kelemahan dari sebuah regulasi. Hal ini dikarenakan penegak hukum menegakkan hukum pada kasus yang konkrit atau "in concreto". Antara perintah peraturan perundang-undangan dengan kasus konkrit tidaklah selalu sama, karena perubahan masyarakat sangatlah cepat sehingga hukum tertinggal tertatih-tatih mengejar perubahan masyarakat yang begitu cepat. Akibatnya aturan hukum selalu tertinggal dari perubahan zaman. Jadi, berdiskusi dengan para penegak hukum menjadi sebuah alternatif yang dapat dipilih untuk memperoleh isu-isu hukum yang terus berkembang.

5. Perhatikan Isu Aktual di Media Massa

Bacalah berita yang disebarkan melalui media massa. Isu aktual di media massa menjadi dasar yang dapat dijadikan dasar untuk penelitian bagi mahasiswa. Misalnya, maraknya perilaku bullying yang terjadi di sekolah dan pesantren modern, praktik pelecehan seksual yang terjadi dimana-mana, angka perceraian semakin meningkat dan isu-isu aktual lainnya. Semua informasi itu bisa menjadi referensi awal untuk menentukan gap atau kesenjangan dari peneliti untuk kemudian dilakukan penelitian.

Secara sederhana beberapa cara di atas sebenarnya mudah dilakukan, tapi akan menjadi sulit bila di antara mahasiswa kurang membaca buku referensi, kurang membaca peraturan perundang-undangan. Jika kondisinya seperti itu, sebenarnya akan sulit mendapatkan permasalahan atau isu penelitian. Membaca menjadi kunci utama bagi mahasiswa untuk mempermudah mendapatkan isu atau permasalahan penelitian. Tanpa adanya budaya membaca yang dilakukan secara terus menerus akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan permasalahan penelitian.


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages

Blog Archive