Kamis, 12 Maret 2015



BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Anak merupakan karunia Allah yang harus dipelihara, dilindungi, dan diberikan perlindungan dengan sebaik-baiknya demi terwujud kehidupan anak yang baik. Sebagai generasi penerus bangsa, di mana mereka yang akan menggantikan kepemimpinan sekarang memiliki kontribusi besar dalam membangun Negara di masa yang akan datang. Oleh karenanya, pemerintah, masyarakat, dan keluarga wajib memelihara anak dengan sebaik-baiknya dalam rangka menciptakan generasi yang tangguh dan bermartabat. Hal ini dikarenakan, bahwa anak pada usianya yang masih kecil memerlukan kehadiran orang lain untuk menjaga dan melindunginya dari hal-hal yang berbahaya. Karena pada usia tersebut anak tidak dapat melakukannya sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.
            Perhatian kepada anak, bukan hanya menjadi isu local, regional maupun nasional, akan tetapi sudah menjadi isu internasional. Banyak instrument hukum internasional yang memberikan perlindungan khusus kepada anak. Pada tanggal 20 November 1989 lahir-lah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang anak.  Kemudian Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Kepres No. 36 Tahun 1990. Konvensi tersebut memuat kewajiban negara-negara yang meratifikasinya untuk menjamin terlaksananya hak-hak anak.[1]
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara kepada anak memiliki perbedaan yang sangat prinsipil dengan orang yang dewasa. Misalnya, dalam hal anak yang berhadapan dengan hukum, perlakuan yang diberikan kepadanya lebih istimewa dibandingkan dengan orang yang telah dewasa. Dalam mengadili perkara anak, persidangan tidak terbuka untuk umum. Artinya, yang dapat menghadiri persidangan adalah anak dan orang tua/wali serta penasehat hukumnya. Begitu juga pada saat proses sidang dimulai, hakim, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum tidak menggunakan baju toga agar anak tidak terganggu psikologisnya. Menurut Rizanizarli, tujuan pembedaan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan bagi perkembangan jiwa, mental atau psikis yang masih memiliki masa depan yang panjang dan dengan perbedaan tersebut diharapkan anak tersebut dapat dubantu untuk pembinaannya agar menjadi anak yang mandiri, bertanggungjawab, berguna bagi masa depannya yang lebih baik.[2]
Aturan yang mengatur tentang proses persidangan anak sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 1997 masih didasarkan pada beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung dan Instruksi Mahkamah Agung. Keharusan persidangan anak tertutup untuk umum didasarkan pada Surat Edaran MA Nomor: 3 Tahun 1959. Sedangkan keharusan persidangan anak dilakukan oleh hakim yang memiliki skill dan pengetahuan dan perhatian kepada anak didasarkan pada Instruksi MA Nomor M.A/Pem./048/1971. Tujuan dari instruksi ini adalah untuk memberikan jaminan dalam pemeriksaan agar terwujudnya kesejahteraan bagi anak. Kemudian, secara sepintas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur penanganan kasus pidana dengan terdakwanya anak. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 153 Ayat (3) yang secara substansial mengatur tentang persidangan bagi pengadilan anak tertutup bagi umum. Bila hal ini tidak dilakukan akan berimplikasi pada putusan hakim yakni tidak batal demi hukum. Selain itu, keharusan persidangan anak dilakukan dilakukan oleh hakim tunggal didasarkan pada Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06. Setelah disahkannya UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, maka berdasarkan Pasal 67 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan Pasal 45, 46 dan 47 KUHP tidak berlaku lagi dan peraturan perundang-undangan lainnya dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 1997. [3]
Dari beberapa aturan yang mengatur proses penyelesaian perkara anak di atas dapat diketahui bahwa semuanya itu menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child). Namun seiring perjalanan waktu,  kehadiran UU Nomor 3 Tahun 1997 dianggap tidak dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. UU tersebut lebih cenderung menggunakan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive). Paradigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak tersebut berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak. Data-data empiris seperti dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013 menunjukkan angka yang mencengangkan. Pada tahun 2010 narapidana anak berjumlah 547, pada tahun 2011 melonjak drastic menjadi 3672, kemudian pada tahun 2012 berubah menjadi 3635 dan pada tahun 2214.[4] Menurut Waluyadi, membiarkan seorang anak memasuki lembaga pemasyarakatan, berarti memberikan pendidikan negative kepada anak, sebab bila di dalam lembaga pemasyarakatan penghuninya adalah para penjahat, maka akan mempengaruhi tingkat laku anak menjadi jahat.[5]
            Namun, dalam perjalanan waktu kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh anak atau anak yang berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme baru yakni dengan cara restorative justice melalui system diversi[6]. Artinya penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa mengikuti jalur formal (diversi)  pada seluruh tahapan proses hukum, yakni sejak pada tahap Kepolisian, Kejaksaan sampai kepada Pengadilan dapat menempuh jalur non formal. Pembolehan ini didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
            Dengan menggunakan konsep restorative, hasil yang diharapkan ialah berkurangnya jumlah anak yang ditangkap, ditahan dan divonis penjara, menghapuskan stigma dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari. Pelaku pidana anak dapat menyadari kesalahannya sehingga tidak mengulangi perbuatannya, mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan dan lapas. Di samping itu dapat menghemat keuangan Negara, tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban. Korban cepat mendapatkan ganti kerugian, memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam mengatasi kenakalan anak dan pengintegrasian kembali anak ke dalam masyarakat.[7]
Hal ini berbeda dengan dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 3 Tahun 1997, di mana lebih cenderung menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributif) kepada anak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa adanya perubahan fundamental terhadap system peradilan pidana anak dalam interval waktu tersebut.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulisan ini penting dilakukan untuk mengetahui sejarah system peradilan pidana bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Karena dari data-data yang ada, UU Nomor 3 Tahun 1997 lebih cenderung memilih hukuman pidana atau sanksi kepada anak, sementara setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 mengalami perubahan yang signifikan di mana UU tersebut lebih cenderung memilih mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pendekatan restorativ justice melalui system diversi yang lebih menjamin kesejahteraan anak.

1.2. Rumusan Masalah
Untuk membatasi pembahasan agar tidak terlalu melebar luas, penulisan ini dibatasi dengan merumuskan pertanyaan yang akan dijawab berdasarkan kajian kepustakaan nantinya. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah:
1.      Bagaimana sejarah system peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia dari masa ke masa ?

1.3. Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejarah perkembangan system peradilan pidana bagi anak dari masa ke masa yang setiap kali perubahan mengalami perbaikan sesuai dengan prinsip politik hukum yakni hukum yang akan dicita-citakan pemberlakuannya merupakan konsekuensi dari hukum-hukum lama yang tidak mampu mengakomodir serta memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Oleh karenanya, dengan hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak akan mampu memberikan yang terbaik bagi anak (the best interest of child) di masa yang akan datang.

BAB DUA
SEJARAH SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

2.1. Sejarah Pengadilan Anak di Indonesia
            System peradilan pidana mengalami perkembangan dari masa ke masa hingga sampai tahun 2012 yakni dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelum lahirnya UU tersebut, telah ada produk hukum yang secara khusus mengatur Pengadilan Anak yaitu UU Nomor 3 Tahun 1997. Sebelum UU Nomor 3 Tahun 1997 juga telah ada bermacam-macam ketentuan atau peraturan yang mengatur proses peradilan bagi anak sebagaimana yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Kehakiman.
            Dengan demikian dapat dipahami bahwa Sistem Peradilan Anak memiliki sejarah panjang. Untuk itu, dalam penulisan ini dibagi ke dalam tiga periode system peradilan pidana anak, yaitu Periode Pra UU Nomor 3 Tahun 1997, Pasca UU Nomor 3 Tahun 1997 dan Pasca lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembagian dalam tiga periode tersebut dikarenakan setelah Indonesia merdeka, hanya ada dua produk hukum yang secara khusus mengatur tentang proses penyelesaian Peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dan setelah lahirnya UU Nomor 3 juga telah ada ketentuan, namun belum diunifikasikan dalam bentuk UU, akan tetapi masih terdapat dalam berbagai aturan.

2.1.1.      Periode Pra Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang    Pengadilan Anak

Pemikiran dan usaha-usaha ke arah lembaga peradilan anak telah dimulai sekitar 1958 dengan diadakannya sidang pengadilan anak yang berbeda dengan sidang pengadilan yang berlaku untuk orang dewasa. Usaha ini disadari pada pemikiran bahwa terhadap anak yang melakukan kenakalan harus diberlakukan berbeda dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Pembedaan sidang anak dengan sidang untuk orang dewasa itu merupakan hasil pembicaraan antar instansi yang terlibat dalam menangani masalah kenakalan anak yaitu, kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan pra yuwana.[8]
Sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 1997 belum ada UU atau unifikasi hukum yang mengatur secara tersendiri tentang pengadilan anak melainkan secara teoritik dan praktiknya tersebar dalam kodifikasi, surat edaran mahkamah agung RI, keputusan menteri kehakiman RI dan lain sebagainya. Sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 ketentuan mengenai proses pengadilan anak diatur dalam Pasal 45, 46 dan 47 Kitab UU Hukuk Pidana yang merupakan konkordansi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie Belanda tanggal 15 Oktober 1915 dan berlaku sejak 1 Januari 1918. Selanjutnya, dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 (tanggal 26 februari 1946) termuat dalam berita Negara Republik Indonesia nomor 9 dan dengan UU tahun 1958 nomor 73 tanggal 29 september 1958 diberlakukan di seluruh Republik Indonesia.
Dalam ketentuan KUHP tersebut pada hakekatnya pengadilan anak dilakukan terhadap orang yang belum berumur 16 (enam belas tahun) di mana terhadap mereka dapat dijatuhi pidana, dikembalikan kepada orang tuanya/wali/pemeliharanya tanpa pidana apapun atau dijadikan anak Negara. Jikalau dijadikan anak Negara sampai umur 18 tahun dan bila dijatuhi pidana maka maksimum pidana pokoknya dikurangi sepertiga dan bila diancam pidana mati/seumur hidup maka lamanya pidana 15 tahun serta pidana tambahan sesuai ketentuan Pasal 10 huruf b KUHP tidak dapat diterapkan (Pasal 45,46, dan 47 KUH Pidana).
Selanjutnya, pengaturan anak ini dalam teoritik dan praktiknya lebih lanjut diatur dalam surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 1959 tanggal 15 februari 1959 yang pada pokoknya menentukan bahwa demi kepentingan anak-anak maka disarankan pemeriksaan perkara anak dengan pintu tertutup. Selanjutnya Mahkamah Agung RI melalui instruksinya nomor: M.A/Pem./048/1971 tanggal 4 Januari 1971 pada pokoknya menentukan bahwa “Masalah anak wajib disalurkan melalui peradilan yang memberi jaminan bahwa pemeriksaan dan putusan dilakukan demi kesejahteraan anak dan masyarakat tanpa mengabaikan terlaksananya keadilan sehingga disarankan ditunjuk hakim khusus yang mempunyai pengetahuan, perhatian dan dedikasi terhadap anak.
Kemudian sidang pengadilan anak selanjutnya secara sepintas diatur dalam ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang pada pokoknya menentukan bahwa apabila terdakwanya dilakukan dengan pintu tertutup dan apabila tidak dilakukan demikian menyebabkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat (4) KUHAP). Berikutnya pengadilan anak dalam praktiknya mengacu pula pada peraturan Menteri Kehakiman No. M.06-UM.01.06 Tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang yang pada pokoknya menentukan bahwa sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal kecuali dalam hal tertentu dilakukan dengan hakim majelis, dengan pintu tertutup serta putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kemudian jaksa penuntut umum, penasehat hukum bersidang tanpa toga serta pada sidang anak diharapkan kehadiran orang tuanya/wali/orang tua asuh serta adanya laporan social anak yang bersangkutan (Pasal 10, 11, 12) Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06. selanjutnya dalam praktiknya ketentuan pasal 12 ayat (2) peraturan menteri kehakiman nomor M.06-UM.0106 Tahun 1983 ini kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.03-UM.01.03 tahun 1991.
Lebih lanjut, kemudian perkembangan persidangan anak selain bertitik tolak kepada peraturan terdahulu juga pada tahun 1987 praktik sidang anak mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1987 tanggal 17 November 1987 di mana pada pokoknya ditentukan bahwa pada penanganan sidang anak diperlukan pendalaman hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan maupun unsur lingkungan serta keadaan jiwa anak serta ditunjuknya hakim yang khusus menangani anak. Mahkamah Agung mengharapkan setiap hakim mempunyai perhatian (interest) terhadap anak yang melakukan tindak pidana, memperdalam pengetahuan melalui literature, diskusi dan lain sebagainya.[9]
Pada tanggal 10 November 1995 Presiden telah mengajukan RUU tentang Peradilan Anak ke DPR, dan Menteri Kehakiman dalam hal ini mewakili Pemerintah dalam pembicaraan di DPR.[10] Menurut Busthanul Arifin, RUU tersebut masih banyak memiliki kekurangan, seperti yang terdapat dalam Pasal 21 RUU yang mencantumkan kewenangan pengadilan anak dalam bidang perdata dan pidana. Hal ini menyimpang dengan Negara-negara hukum di dunia. Karena pengadilan anak hanya dalam ranah atau bidang pidana (juvenile court) dan bidang perdata disebut family court.[11]
 Akhirnya dengan diundangkan UU Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak maka berdasarkan ketentuan pasal 67 UU No. 3/1997 secara eksplisit ketentuan pasal 45, 46 dan 47 KUHP dinyatakan tidak berlaku lagi sedangkan ditinjau dari aspek analogis peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku dalam praktik peradilan penanganan sidang anak di indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 1997.[12]



2.1.2.      Periode Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

            Setelah disahkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dalam Lembaran Negara Nomor 3668, maka indodesia telah memiliki unifikasi hukum yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Setelah aturan ini diberlakukan, maka Pasal 45, 46, dan 47 dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 1997 yang menyatakan “Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasca disahkannya UU No. 3 Tahun 1997, segala peraturan yang mengatur proses peradilan anak yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi Mahkamah, dan Peraturan Menteri Kehakiman telah terakomodir di dalamnya. Misalnya mengenai persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan dalam persidangan tertutup dalam hal tertentu persidangan dapat dibuka untuk umum (Pasal 8).  Di samping itu, selama mengadili anak yang berhadapan dengan hukum, hakim, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum tidak dibolehkan menggunakan toga (Pasal 6).[13]
Pengadilan anak merupakan segala aktifitas pemeriksaan dan memutus perkara yang menyangkut kepentingan anak. UU Pengadilan Anak mengamanatkan bahwa  dalam melaksanakan persidangan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang masih anak-anak, UU membatasi usia anak mulai 8 tahun hingga 18 tahun, mengingat hal tersebut maka haruslah diperlakukan secara khusus sesuai dengan UU.
Proses peradilan anak pada dasarnya mengacu pada hukum acara dari Peradilan Umum kecuali ditentukan lain oleh UU. Proses peradilan anak meliputi tahapan penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, pemeriksaan di sidang Pengadilan dan lembaga Pemasyarakatan Anak.
Penyidikan terhadap anak nakal dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia. Untuk menjadi penyidk anak, seorang penyidik harus berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, penyidik lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlak
Penangkapan terhadap anak anak dilakukan guna kepentingan pemeriksaan paling lama satu hari. Penahanannya dapat dilakukan paling lama puluh hari. Guna pemeriksaan lebih lanjut, atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama sepuluh hari. Dalam jangka tiga puluh hari penyidik harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada penuntut umum.[14]
Penuntutan terhadap nakal dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Penuntut umum bagi anak diharuskan yang memiliki pengalaman sebagai penuntut umum tiknda pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.[15]
Tujuan proses peradilan anak bukanlah pada penghukuman. Akan tetapi, bertujuan untuk perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan anak, serta pencegahan pengulangan tindakannya melalui tindakan pengadilan yang konstruktif. Sebalum sidang dibuka, hakim terlebih dahulu memerintahkan agar pembimbing kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan. Laporan tersebut berisi tentang data individu anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan social anak serta kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan.[16]
Anak nakal yang perlu dididik oleh Negara ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak yang harus terpisah dari orang dewasa. Anak yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.1.3.      Periode Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan babak baru dari system peradilan pidana anak yang sangat memperhatikan kepentingan dan memberikan perlindungan yang belum pernah dikenenal sebelumnya. Oleh karenanya, pembahasan mengenai sejarah hukum mempunyai relevansi yang sagat kuat dengan politik hukum. Karena konsep penting dalam politik hukum adalah bagaimana merumuskan hukum yang akan diberlakukan (ius constituendum)  menjadi lebih baik daripada hukum yang pernah diberlakukan. Menurut Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.[17]
Berpegang pada konsep di atas, maka dalam konteks pengadilan anak Indonesia dapat dipahami bahwa produk hukum yang mengatur mengenai pengadilan anak sebenarnya sudah ada sejah disahkannya pada tahun 1997. Namun ketentuan dalam UU tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam konteks perubahan zaman seperti sekarang. Mungkin pada saaat disahkannya UU tersebut cocok pada waktu itu, namun kondisinya berubah sekarang. Menurut Iman Jauhari latar belakang disahkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 didasarkan pada konsideran UU tersebut yang menyatakan bahwa anak adalah bagian dari generasi muda salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai cirri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Dalam konsiderans selanjutnya menyatakan bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus.[18]
Meskipun konsideran dalam UU tersebut sangat mendukung perlindungan anak, namun secara substansial belum menyentuh. Secara substansial hanya ada pengkhususan bagi anak seperti hakim tunggal, aparat penegak hukum (law enforcement) tidak menggunakan pakaian formal seperti persidangan orang dewasa tapi dalam kenyataannya masih banyak anak-anak yang berhasil dijebloskan dalam penjara.  Paradigma penangkapan, penahanan, dan penghukuman penjara terhadap anak berpotensi merampas kemerdekaan anak. Dalam UU itu hanya memungkinkan kewenangan diskresi yang diperbolehkan kepada penyidik untuk mengentikan atau melanjutkan perkara.
Berbeda halnya dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang membolehkan setiap instansi untuk melakukan restorative justice melalui diversi. Bukan hanya di tingkat penyidikan, akan tetapi sampai pada tingkat lembaga pemasyarakatan setelah perkara diputuskan oleh Pengadilan dapat dimungkinkan terjadinya diversi. Bahkan UU tersebut menegaskan akan memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi aparat yang tidak menggunakan restorative justice melalui diversi ini. Menurut Yutirsa lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan sebuah upaya untuk mengatasi kelemahan UU Nomor 3 Tahun 1997. Perubahan yang fundamen adalah digunakannya pendekatan restorative justice melalui system diversi.[19]


BAB TIGA
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah dideskripsikan di atas, maka akan dirumuskan secara singkat seperti berikut ini:
1.      Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Pengaturan mengenai system peradilan anak telah sebelum diundang-undangkannya UU Nomor 3 Tahun 1997. Namun masih berserekan dalamUndang-Undang yang lain, seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi Mahkamah Agung, dan Menteri hukum dan HAM, KUHP. Pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 Indonesia telah memiliki unifikasi hukum tentang proses atau mekanisme penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Seiring perjalan waktu, UU tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan belum mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), oleh karenanya pada tahun 2012 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada mekanisme baru dalam UU tersebut yang belum diatur dalam UU sebelum, yaitu kewajiban melakukan restorative justice melalui diversi. Maksudnya, dalam menyelesaikan kasus anak, kepolisian, kejaksaan, dan hakim dapat menyelesaikan perkara anak tanpa mengikuti prosedur formal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum bila tidak melaksanakan mekanisme tersebut dikenakan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak 200.000.000,00 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 96. Hal ini tentu sebuah penghargaan besar bagi anak dalam mewujudkan kesejahteraan baginya guna meniti kehidupan di masa yang akan datang yang lebih cerah.








[1] Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Bandung:; Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 5.
[2] Riza Nizarli, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak, KANUN Jurnal Ilmu Hukum, No. 41 Tahun XIIV 2005, (Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2005), hlm. 238.
[3] Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan permasalahannya), (Bandung: Mandar Maju, 2005), hlm. 9-10.
[4] Yutirsa, Analisis Konsep Restoratif Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Vol.2. No. 2 Tahun 2013 Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional dan HAM RI, 2013), hl. 232.
[5] Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, ( Bandung: Mandar Maju, 2009), hlm. 61.
[6] Restoratif Justice melalui system diversi merupakan suatu bentuk penyelesaian kasus Anak Berhadapan Hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara non formal serta menghindarkan anak dari penyelesaian secara hukum normative yang mewajibkan anak melalui proses penegakan hukum yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan tentu melelahkan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan pemenjaraan. Konsep ini lebih menekankan kekeluargaan. Lebih lanjut lihat juga Riza Nizarli, Evaluasi Reformasi Kepolisian Dalam Menangani Anak Berhadapan dengan Hukum, KANUN Jurnal Ilmu Hukum No. 54 Tahun XIII Agustus 2011, (Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2011), hlm. 57.
[7] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 135-136.
[8] Iman Jauhari, Hak-Hak Anak Dala Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003), hlm. 136-137.
[9] Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Bandung.,,,,  hlm. 7.
[10] Romli Atmasasmita, Yesmil Anwar, dkk, Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm. 33.
[11] Busthanul Arifin, RUU Tentang Peradilan Anak, dalam buku Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm. 35.
[12] Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan permasalahannya).,,, hlm. 8-10.
 [13] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.,,,,,,, hlm. 116-117.
[14] Ibid.,,,, hlm. 51.
[15] Ibid.,,,, hlm. 54.

[16] Amin Suprihatini, Perlindungan Terhadap Anak, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm. 54.

[17] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 17.
[18] Iman Jauhari, Hak-Hak Anak Dala Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003), hlm. 140-141.

[19] Yutirsa, Analisis Konsep Restoratif Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Vol.2. No. 2 Tahun 2013.,, hlm. 232-233.


9 komentar:

  1. Oke keren, tingkatkan kreatifitasmu!
    tapi ada dari beberapa segi penulisannya keliru, nah coba cek lagi ya!
    applaus to You

    BalasHapus
  2. terima kasih pak. sangat membantu sekali. sukses selalu

    BalasHapus
  3. Keren kak, ngutip untuk presentasi kita

    BalasHapus
  4. Penguji ..... jayachandra fadhlan
    Negara ...... Bahasa Indonesia
    W / S ......... + 62821-3272-6591
    Facebook ..... jayachandra fadhlan
    email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)

    Nama saya jayachandra fadhlan,
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati mendapatkan pinjaman di internet, ada banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak dapat pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan peminjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSPLISIT. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan diizinkan ini membuat saya kehilangan uang, tapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lainnya untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan kemakmuran.

    Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
    W / S .......... + 1 (585) -708-3478
    Facebook .... Elena karina Roland
    email ......... (karinarolandloancompany@gmail.com)

    BalasHapus
  5. saya roy donald, dari Australia saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di belahan dunia itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu di internet, tetapi mereka sangat tulus dalam perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 3 kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam prosesnya karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan saya menjelaskan situasi saya kepada teman saya dan kemudian memperkenalkan saya dengan nama perusahaan pinjaman KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY. Saya mendapat pinjaman $ 9.000 dari MOTHER KARINA yang baik dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, dalam kehidupan keluarga saya. Saya mencari saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi saya melalui email (roydonald023@gmail.com) atau hubungi ibu yang baik KARINA melalui (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +1585 708-3478, semua terima kasih kepada nyonya karina roland.

    BalasHapus
  6. Halo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya rugi sekitar Rp. 30.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 300.000.000 ,. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam prosesnya saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan dengan kejadian ini lagi. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya kepada seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp.500.000.000,00
    Baik ibu, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih atas kerja keras Tuhan yang baik dalam hidup saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan nasehat kepada orang Indonesia lainnya, bahwa banyak penipu di luar sana, jadi jika Anda membutuhkan pinjaman dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany @ gmail. com
    Anda masih dapat menghubungi ibu nomor WhatsApp +1 (585) 708- 3478
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.

    BalasHapus
  7. HALO
    Saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu sangat mungkin mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan yang harus dibayar untuk ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari pembayaran dengan skor kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan ilmu yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya jelaskan sendiri. Saya mengajukan pinjaman sebesar $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksinya sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com

    BalasHapus
  8. LEMBAGA KEUANGAN INI BERADA PADA KEBAKARAN

    TINGKATKAN FILE FINANSIAL ANDA

    Saya Rizky Indah dan penduduk asli Indonesia dan saya di sini untuk memberi tahu Anda tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dari pemberi pinjaman terpercaya ONE BILLION RISING FUND


             KONTAK PERUSAHAAN
    NAMA PERUSAHAAN: ONE BILLION RISING FUND
    GMAIL PERUSAHAAN: onebillionrisingfund@gmail.com
    NOMOR TEL: +1 267 526 5352
    NOMOR WHATSAPP: +1 267 526 5352


    Dalam pandemi ini hidup menjadi lebih sulit bagi saya dan keluarga saya dan pekerjaan saya hancur oleh pandemi Covid 19 ini dan Hidup nyaman adalah dambaan semua orang dan saya menginginkan yang terbaik untuk keluarga saya jadi saya memutuskan untuk meminjamkan uang dari bank dan bank mengubah saya turun berkali-kali sampai teman saya yang mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND memperkenalkan pemberi pinjaman kepada saya dan meyakinkan saya bahwa mereka dapat membantu saya secara finansial, saya sangat percaya kepada mereka karena teman saya baru saja mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND jadi saya mendaftar dan mereka membawa saya melalui proses mereka yang memakan waktu beberapa hari dan yang paling mengejutkan saya, akun saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman
    Pengalaman yang saya dapatkan dari ONE BILLION RISING FUND ini telah mengubah hidup saya menjadi lebih baik dan sekarang saya memiliki perusahaan keramik
    Jika Anda tahu Anda membutuhkan pinjaman, saya akan menyarankan Anda menghubungi perusahaan keuangan dan saya sangat yakin bahwa mereka dapat membantu Anda dengan pinjaman


    Harap perhatikan pemberi pinjaman yang Anda hubungi secara online karena sebagian besar pemberi pinjaman keuangan online palsu dan mereka akan membuat hidup Anda lebih sulit dan mereka tidak berniat baik untuk membantu Anda karena mereka adalah penipu yang ingin mencari nafkah dari Anda.

                                  KONTAK SAYA
    Nama Saya ::: Rizky Indah
    Email :: indahrizky490@gmail.com
    Jumlah Pinjaman ::: $ 30.000.00
    WA saya ::: + 62858 8161 8874

    BIJAKLAH

    BalasHapus
  9. Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu makan tiga kali sehari dan juga saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari orang-orang yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020.00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp350.000,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini adalah yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
    Atas perkenan: ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
    Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    BalasHapus

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages