Sabtu, 08 Agustus 2015

BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Permasalahan lingkungan hidup akan terus muncul secara serius di berbagai pelosok bumi sepanjang penduduk bumi tidak segera memikirkan dan mengusahakan keselamatan dan keseimbangan lingkungan hidup itu sendiri. Demikian Indonesia, permasalahan lingkungan hidup seolah-olah seperti dibiarkan menggelembung sejalan dengan intensitas pertumbuhan industry, walaupun industrialisasi itu sendiri sedang menjadi prioritas dalam pembangunan. Tidak kecil jumlah korban ataupun kerugian yang justeru terpaksa ditanggung oleh masyarakat luas tanpa ada kompensasi yang sebanding dari pihak industry.
Pada saat ini kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Laju kerusakan lingkungan jauh lebih besar daripada upaya yang dilakukan secara bersama-sama untuk memulihkan kondisinya ke keadaan semula. Misalnya terjadi pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air laut, kebakaran hutan dan lahan serta banjir yang terjadi setiap tahun dalam skala yang semakin besar. Perusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh penangkapan ikatn yang menggunakan tehnik-tehnik penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya hayati laut masih terus berlangsung. Di berbagai perairan, pengeboman ikan masih terus dilakukan. Demikian juga penggunaanaaa potassium sianida untuk menangkap jenis-jenis ikan bernilai ekonomis tinggi di habitat terumbu karang telah menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan yang parah.[1]
Walaupun proses perusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkannya harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusinya yang tepa tetap saja belum bisa ditemukan. Bahkan di sisi lain sebenarnya sudah ada perangkat hukum yaitu UU Lingkungan Hidup, tetapi tetap saja pemecahan masalah lingkungan hidup menemui jalan buntu. Hal demikian pada dasarnya disebabkan oleh adanya kesenjangan yang tetap terpelihara menganga antara masyarakat, industry dan pemerintah termasuk aparat penegak hukum.[2]

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka untuk mempersempit pembahasan akan diformulasikan dalam bentuk dua pertanyaan. Adapun rumusan permasalahan dalam penulisan ini adalah:
1.      Bagaimana peran masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ?
2.      Apa langkah solutif yang harus dilakukan untuk menanggulangi dampak lingkungan yang sangat memprihatinkan?
BAB DUA
PERAN MASYARAKAT DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

2.1.    Pengertian Lingkungan Hidup

Untuk lebih jelas pembahasan tentang peran masyarakat dalam hal perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup, alangkah lebih baiknya dijelaskan terlebih dahulu pengertian atau konsep dari lingkungan hidup. Hal ini bertujuan agar tidak salah kaprah dalam menilai tentang perlindungan hukum. untuk itu, dirasa pengertian lingkungan hidup perlu dijelaskan terlebih dahulu agar lebih mudah para pembaca membaca tulisan ini.
            Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris environment and human enviromen, seringkali digunakan secara silih berganti dalam pengertian yang sama. Sekalipun arti lingkungan dan lingkungan hidup manusia dapat diberi batasan yang berbeda-beda berdasarkan persepsi dan disiplin ilmu tiap-tiap penulis. Dalam tulisan ini istilah lingkungan atau lingkungan hidup diartikan sama dalam arti luas. Karena itu, posisi bulan dalam jagad raya dapat mempengaruhi pasang surut air laut, peristiwa geologis.
Lingkungan atau lingkungan hidup manusia adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.[3]
            Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.[4] Pasal 1 Angka (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2.2. Peran Masyarakat Terhadap Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Alam diciptakan bukan semata-mata untuk dimanfaatkan isinya sesuai dengan kemampuannya saja tanpa memperhatikan adanya keterbatasan kemampuan, dan bukan segalanya telah tinggal memanfaatkan saja, melainkan harus melalui proses agar sumber yang ada di ala mini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang disesuaikan dengan keperluan.[5] Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keterlibatan masyarakat dan swasta serta pemerintah menjadi aspek yang sangat penting. Pemerintah perlu mengeluarkan program yang pro lingkungan, sementara pihak swasta perlu juga menyadari akan pentingnya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, dan masyarakat diharapkan aksi-aksi ramah lingkungan hidup seperti memilah dan memelihara pohon atau juga menggunakan energy secara bijak.
Dalam setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan hendaknya masyarakat diberikan peran yang besar sebab peran masyarakat sangat menentukan apakah perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan dengan baik atau tidak. Penghormatan terhadap masyarakat untuk turut berperan serta diatur secara tegas dalam Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1997, dinyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”. Sehubungan dengan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka selain individu, masyarakat pun diikutsertakan secara bersama-sama yang seluas-luasnya untuk melakukan peran serta secara seimbang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1997. Dalam Penjelasan Pasal 7 dinyatakan bahwa “Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk mebumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya”.[6]
Memberikan peran dan tanggung jawab berarti memberikan kepercayaan dan keyakinan bahwa keberlangsungan lingkungan hidup akan sangat bergantung pada masyarakat. Semakin besar tanggung jawab tersebut diberikan kepada masyarakat semakin maka semakin besar kontrol yang dilakukan. Salah satu contoh peran serta masyarakat dalam pelestarian hutan dengan model pengelolaan HKm telah membuktikan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga dan melestarikan hutan tersebut.
Lothar Gundling sebagaimana dikutip oleh Supriadi mengemukakan bahwa peran serta masyarakat dalam memelihara lingkungan hidup adalah sebagai berikut[7]:
1.      Memberi Informasi Kepada Pemerintah
Peran serta masyarakat terutama akan menambah pengetahuan khusus mengenai suatu masalah, baik yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. peran serta masyarakat adalah penting dan tidak dapat diabaikan dalam rangka memberikan informasi kepada pemerintah mengenai masalah-masalah dan konsekuensi yang timbul dari tindakan yang direncanakan pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui adanya berbagai pengetahuan khusus tambahan serta pengetahuan tambahan tentang masalah-masalah yang mungkin timbul, merupakan masukan peran serta masyarakat.
2.      Meningkatkan Kesediaan Masyarakat untuk Menerima Keputusan
Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu fait accompli akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
3.      Membantu perlindungan hukum
Apabila sebuah keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam banyak hal, tidak aka nada keperluan untuk mengajukan perkara ke pengadilan.
4.      Mendemokratisasikan pengambilan keputusan
Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan bahwa dalam pemerintahan dengan system perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, dengna demikian tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat, karena wakil-wakil itu bertindak untuk kepentingan rakyat.

2.3. Langkah Solutif Yang Harus Diberikan Kepada Masyarakat
Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan oleh dinas terkait bagi masyarakat agar lebih dapat berperan dalam pelestarian lingkungan, antara lain :
1.      Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan pelestarian alam di tingkat kecamatan hingga RT.
2.      Memberikan pelatihan tentang cara-cara mendaur ulang sampah bagi masyarakat.
3.      Memberikan pelatihan-pelatihan tentang mendaur ulang barang bekas menjadi barang-barang kreatif dan berguna, untuk mengurangi sampah sekaligus menambah penghasilan masyarakat.
4.      Memberikan pinjaman lunak bagi Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka memotivasi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara lebih berkembang dan mandiri. Hal ini dapat mengurangi angka pengangguran, dan menanggulangi terjadinya tindakan kriminalitas akibat dari kurangnya lapangan pekerjaan dan ketrampilan.
5.      Memberikan reward (hadiah) atau perhatian khusus dengan memberikan tunjangan secara finansial bagi masyarakat yang berkecimpung di bidang pelestarian lingkungan sehingga mereka semakin termotivasi dalam usaha yang telah dijalankannya.
6.      Memberikan punishment (hukuman) yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat yang berupaya merusak lingkungan. 
Dalam pasal (2) UU 32 2009 tentang asas, khususnya huruf (k dan i) disebutkan   salah satu asasnya Partisipatif dan kearifan Lokal. Maka dalam setiap kegiatan pemanfaatan lingkungan hal yang harus melekat didalamnya adalah partisipasi masyarakat serta kearifan lokal yang ada dimasyarakat sekitar. Pasal 4 menyebutkan: Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
1.      Perencanaan
2.      Pemanfaatan
3.      Pengendalian
4.      Pengawasan
5.      Penegakan Hukum
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam setiap tahapan mulai dari perncanaan, masyarakat harus disertakan dlam musyawarah perencanaan tersebut, karena perencanaan harus mencerminkan kepntingan masyarakat didalamnya. Pada saat pemanfaatan juga masyarakat harus dilibatkan, demikian juga pada saat pengendalian dan pengawasan. Pengawasan yang paling mudah yaitu dengan memberikan peran yang besar pada masyarakat.
Pada pasal 10 (2) disebutkan :
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperhatikan :
1.      Keragaman karakter dan fungsi ekologis
2.      Sebaran penduduk
3.      Sebaran Potensi Sumberdaya alam
4.      Kearifan Lokal
5.      Aspirasi masyarakat
6.      Perubahan iklim
Dalam sebuah penyususnan RPLH telah jelas menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan seperti Kearifan Lokal dan aspirasi masyarakat. Dari dua pernyataan ini sudah pasti dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kearifan lokal yang ada dimasyarakat merupakan bagian yang sangat penting untuk diberikan ruang dalam rangka menumbuhkan peran masyarakat tersebut selain secara tegas dikatakan bahwa masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi.
Perwujudan peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat kita lihat melalui :
1.      Pengakuan kearifan lokal
2.      Bagi Komunitas masyarakat yang tidak memiliki kearifan lokal harus dilibatkan, sejak pra pemanfaatan, saat pemanfaatan, dan sesudah pemanfaatan.
3.      Dalam konteks pemanfaatan hutan dengan model HKm, masyarakat memilki peran yang sangat penting, karena masyarakat sebagai pelaku dan bertanggung jawab atas kelestarian hutan tersebut.
4.      Peran perencanaan, pengawasan dan pencegahan disertakan masyarakat.



BAB TIGA
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Masyarakat memiliki peran penting dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup akan sangat berguna dan sama taranya dengan substansi hukum yang mengatur tentang lingkungan. Adanya ketentuan hukum tidak akan berarti sama sekali bila masyarakat yang melihat dan menyaksikan setiap tindakan yang mengarah kepada perusakan lingkungan namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang. Masyarakat dan ketentuan hukum sama-sama memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup.
2.      Langkah solutif yang harus dilakukan segera untuk mencegah agar ke depan tidak terjadinya dampak lingkungan dalam jumlah besar adalah memberikan sosialiasasi secara terus menerus kepada setiap lapisan masyarakat. hal ini bertujuan agar mereka dapat mengetahui pentingnya memelihara lingkungan hidup agar dapat dinikmati untuk generasi penerus. Langkah solutif selanjutnya yang harus diberikan adalah memberikan modal usaha untuk masyarakat miskin agar dapat memanfaatkannya untuk membuka usaha pribadi. Sehingga ia tidak lagi mengganggu lingkungan hidup dan menjadikannya sebagai ladang pencaharian yang menghasilkan in come pribadi.

B.     Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengharapkan agar seluruh masyarakat berpartisipasi dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup. Masyarakat harus pro aktif melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap anggota masyarakat yang merusak lingkungan hidup. Keikutpartisipasi masyarakat ini sangat berguna agar penegak hukum dapat menghukum orang yang melakukan tindakan yang menjurus kepada rusaknya lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA
Syprianus Aristeus, Penerapan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah Kegiatan Operasi Produksi Migas, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2012.
Eggy Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni, 2001.
Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Medan: Sofmedia, 2009.
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), cet. 3, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.



[1] Syprianus Aristeus, Penerapan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah Kegiatan Operasi Produksi Migas, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2012), hlm. 45.
[2] Eggy Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm. 1.
[3] M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, (Bandung: Alumni, 2001), hlm. 9.
[4] Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, (Medan: Sofmedia, 2009), hlm. 1.
[5] P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), cet. 3, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hlm. 8.
[6] Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm.186-187.
[7] Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 187.

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages