Sabtu, 21 April 2012


Gugatan
Gugatan bersal dari kata gugat yang artinya guncang, dakwa, adu, dan tuntut. Secara istilah gugatanadalah pegajuan penuntutan hak yang dilakukan oleh seseorang baik lisan maupun tulisan untuk memperoleh haknya kembali yang berada dibawah kekuasaan orang lain melalui jalur peradilan. Orang yang yang mengajukan gugatan disebut penggugat, sedangkan orang yang digugat disebut juga dengan tergugat. Orang yang merasa dirugikanlah yang mengajukan gugatan agar haknya yang berada dibawah kekuasaan orang lain dapat dikembalikan.
Menurut Darwan Prints gugatan adalah suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui putusan pengadilan. Sementara menurut Sudikno Mertokusumo gugatan adalah tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting). Dengan demikian dapat diketahui bahwa gugatan adalah upaya untuk memperoleh haknya kembali yang sudah direbut oleh seseorang melalui lembaga peradilan. Kedudukan peradilan sebagai penengah para pihak yang sedang berperkara agar dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para pihak-pihak. Lembaga peradilan sebagai lembaga yudikatif atau lembaga pelaksanaan peraturan-perundangan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menyelesaikan perkara tergantung dari kewenangan absolute atau kewenangan mutlak yang diberikan oleh UU, dan pengadilan juga independent dalam melaksanakan tugasnya yang berarti tidak boleh adanya intervensi dari lembaga-lembaga lain.
Dalam HIR dan Rbg yang merupakan hukum acara dipengadilan tidak merumuskan bagaimana seharusnya gugatan itu dibuat, akan tetapi hanya menyebutkan bahwa gugatan harus dibuat dengan cermat dan rapi agar mudah dimengerti oleh hakim ketika membacanya dan tidak membingungkan hakim dalam memutuskan perkara serta memberikan kepastian hukum kepada piihak yang mengajukan gugatan itu sendiri. Orang boleh saja merumuskan gugatan sesuka hatinya dalam bentuk apapun asalkan cukup memberikan keterangan tentang perkara yang dipersengketakan. Dalam praktek peradilan biasanya penggugat atau kuasa hukumnya membuat gugatan sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3) Rv yaitu surat gugatan harus dibuat dengan sistematis dengan unsur-unsur yang terdiri dari : pertama, identitas pihak-pihak baik penggugat maupun tergugat dengan menyebutkan nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, agama. Kedua, dalil-dalil kongkret serta duduknya perkara yang persengketakan, dengan menjelaskan peristiwa-peristiwa hukum, hubungan huku antara penggugat dengan tergugat, kronolgis perkara dan alasan diajukannya gugatan. Ketiga, petitum atau disebut juga dengan tuntutan yang dituntut oleh penggugat agar tergugat menyerahkannya kembali kepada tergugat. Dalam petitum biasanya tergugat juga menuntut agar tergugat membayar biaya perkara sebagai tuntutan tambahan. Biaya perkara biasanya ditanggung oleh pihak yang kalah, dimana pihak yang kalah harus membayarkan semua biaya perkara sejak mulai perkara didaftarkan sampai dengan perkara tersebut diputuskan.
Apabila surat gugatan yang dibuat oleh penggugat tidak cermat, tidak teratur dan tidak teliti dalam merumuskan dalil-dalil kongkret akan mengakibatkan kerugian pada dirinya. Hakim hanya melihat gugatannya dan berdasarkan gugatan itulah hakim memutuskan perkara. Meskipun hakim dalam pemeriksaan para pihak terlebih dahulu menanyakan kepada para pihak-pihak, namun hakim tidak boleh memeriksa tuntutan selain apa yang dituntut dan dimuat dalam gugatan. Gugatan yang baik akan menentukan menangnya seseorang, begitu juga sebaliknya apabila gugatan tidak baik akan mengakibatkan dirinya kalah dalam persidangan. Apabila seseorang atau kuasa hukumnya tidak bisa membuat gugatan, maka berdasarkan pasal 119 HIR dan pasal 143 R.Bg pengadilan dapat member petunjuk kepada penggugat atau kuasa hukumnya untuk membuat gugatan.
Gugatan terdiri dari beberapa bagian penting, antara lain :
1.      Identitas pihak-pihak
2.      Fundamentum petendi
3.      Petitum atau tuntutan
Identitas
Identitas adalah jati diri seserang yang melekat padanya. Identitas penggugat harus disebutkan secara jelas dalam gugatan agar tidak keliru hakim dalam memeriksanya. Identitas terdiri dari beberapa sub penting antara lain, nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama. Kesemua itu harus dibuat dengan rapid an lengkap, bahkan bila perlu pada nama ditaruk bin, titel, alias dan lain sebagainya untuk memperjelas bahwa benar-benar orang tersebutlah yang berperkara.
Fundamentum petendi atau posita
Fundamentum petendi disebut juga dengan posita. Posita adalah dalil-dalil konkret, peristiwa hukum dan hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dan tergugat serta alasan-alasan penggugat dalam mengajukan gugatan. Posita harus dirumuskan secara cermat dan hati-hati agar bisa dimengerti oleh hakim dan mudah memahaminya. Posita inilah yang menentukan seseorang menang atau kalahnya suatu kasus. Oleh karena itu posita harus dirumuskan secara lugas dan tegas serta jelas. Posita terdiri dari beberapa unsur yaitu : pertama, objek perkara yaitu dalam masalah apa gugatan itu diajukan apakah masalah kewarisan, harta bersama, cerai talak atau dalam hal utang piutang. Kedua, fakta-fakta hukum yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan penggugat mengajukan gugatan serta peristiwa-peristiwa hukum yang mengakibatkan penggugat rugi. Ketiga, perbuatan yang dilakukan oleh tergugat sehingga menyebabkan penggugat mengalami kerugian, seperti tergugat tidak melaksanakan isi perjanjian atau wanprestasi, tergugat mengambil harta penggugat tanpa pemberitahuan tergugat. Keempat, kerugian yang dialami oleh penggugat karna perbuatannya tergugat.
Petitum atau tuntutan
Dalam pasal 8 nomor 33 B,Rv (Bugerlijk Reglement Op De Bugerlijk Rechtsvordering) disebutkan bahwa petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Apa saja yang menjadi tuntutan penggugat akan terjawab dalam amar putusan, dan haki harus memberikan keputusan menurut tuntutan penggugat kalau penggugat yang memenangkan kasus tersebut. Oleh karena itu hakim dalam persidangan disebut dengan pasif artinya tidak boleh mengadili selain apa yang diminta oleh pihak-pihak yang berperkara.



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages