Selasa, 10 April 2012


MEDIASI
Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa antara dua orang yang bertikai melalui seorang mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak. Dalam peraturan mahkamah agung no. 1 tahun 2008 (PERMA) tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam pasal 1 angka 7 dirumuskan arti mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator. Mediator merupakan orang yang memberikan gambaran-gambaran hukum kepada para pihak agar para pihak bisa berdamai.  Mediator berkedudukan mediator sebagai penengah dalam menyelesaikan sengketa. Putusan dari mediator bukan seperti bentuk putusan yang hanya memenangkan satu pihak saja dan pihak yang lain kalah. Akan tetapi, dalam bentuk akta perdamaian yang disepakati oleh para pihak-pihak yang berperkara. Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan akta perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Akta perdamaian berbeda dengan putusan pengadilan, meskipun akta perdamaian dikuatkan oleh pengadilan. Perbedaannya terletak pada upaya hukum yang akan dilakukan, yaitu akta perdamaian tidak mengenal upaya hukum lagi setelah dikuatkan dengan keputusan pengadilan, sedangkan putusan pengadilan mempunyai upaya hukum setelah perkara diputuskan yaitu banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Penyelesaian perkara melalui lembaga mediasi sangat menguntungkan  para pihak-pihakyang berperkara. Keuntungan pertama adalah para pihak tidak banyak mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan perkara, kedua, para pihak tidak banyak menghabiskan waktu, karena dalam lembaga mediasi, mediator sebagai penengah menanyakan langsung kepada pihak dan tidak ada jawaban dari tergugat, replik, duplik dan kesimpulan seperti dalam tahapan pemeriksaan di pengadilan.
Seorang mediator harus berasal dari kalangan praktisi hukum atau meskipun bukan praktisi hukum, seorang mediator harus mengetahui hukum dan diharapkan juga seorang mediator harus pandai dalam berbicara. hal ini penting untuk dimiliki agar tercapainya tujuan dari mediasi tersebut yaitu memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak dan menghentikan pertikaian yang terjadi. Apabila hal ini tidak terpenuhi, akan mengakibatkan pada solusi yang ditawarkan, dan clien yang sedang ditanganinya tidak percaya lagi dengan apa yang dibicarakan oleh mediator.
Mediator sebagai penengah dalam menyelesaikan perkara harus mempersiapkan sarana dan pertanyaan-pertanyaan terlebih dahulu sebelum berhadapan dengan cliennya. Dengan demikian, akan memudahkannya dalam menyelesaikan perkara dan mediator juga diharuskan mengajukan pertanyaan kepada para pihak-pihak, kemudian setelah mengetahui duduk perkaranya, baru mediator memberikan solusi yang baik dan mudah dipahami oleh mereka yang berperkara.
Apabila para pihak menyetujui solusi yang ditawarkan, maka solusi tersebut harus dituangkan kedalam sebuah akta perdamaian dan akta tersebut harus dikuatkan dengan keputusan pengadilan agar mempunyai kekuatan hukum. Akta perdamaian sebagai persetujuan para pihak tidak ada upaya hukum, akan tetapi kalau mereka tidak menyetujui akta perdamaian tersebut, para pihak diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages