Khulu’
Menurut bahasa khlu’ berarti tebusan, member Sesutu kepada seseorang ketika melukan sesuatu kepada kita atau imbalan. Secara istilah khulu’ adalah talak yang diucapkan istri dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan oleh suaminya atau memberikan sejumlah uang kepada suaminya untuk sebagai imbalan untuk mengucapkan talak kepada dirinya. Khulu’ disebut juga talak tebus yang berari istri menebus kepada suaminya. Khulu’ juga merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan dalam islam selain talak, fasakh, murtad dan salah satu pihak keluar dari agama islam. khulu’ berasal dari inisiatif istri dan suami apabila bersedia melangsungkan khulu’ tidak dibolehkan kembali kepada istrinya. Istri yang meminta kepada suaminya untuk khulu didasarkan pada perasaan dan jiwa kebatinannya yang sudah mendesak, dan sudah terpaksa untuk memintanya, sedangkan apabila tidak dilangsungkan hidup istri semakin menderita dengan prilaku suaminya dan akan menyebabkan broken home dalam rumah tangga. Oleh karena itu, bagi istri diperbolehkan untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan membayar sejumlah uang atau dalam bentuk barang lainnya berdasarkan kesepakatan suami istri. Besar kecilnya uang ditentukan oleh para pihak, karena keduanyalah yang akan melakukan khulu’.
Khulu’ dibolehkan dalam islam apabila terjadinya percek-cokan dan nusyuz serta perselishan yang tidak bisa dibubarkan lagi, sedangkan apabila tidak ada percekcokan tidak dibolehkan khulu’ dalam islam. khulu’ sebagai solusi yang ditawarkan oleh islam apabila suami istri selalu digeluti dan warnai dengan perang mulut yang tidak bisa dihentikan. Allah SWT berfirman dalam surat al-baqarah ayat 229 yang bunyinya :
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGt yrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ
Artinya :
Talak (yang boleh dirujuk kembali itu hanya) dua kali. sesudah itu bolehlah ia (rujuk dan) memegang terus (isterinya itu) Dengan cara Yang sepatutnya atau melepaskan (menceraikannya) Dengan cara Yang baik dan tidaklah halal bagi kamu mengambil balik sesuatu dari apa Yang telah kamu berikan kepada mereka (isteri-isteri Yang diceraikan itu) kecuali jika keduanya (suami isteri takut tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah. oleh itu kalau kamu khuatir Bahawa kedua-duanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa - mengenai bayaran (tebus talak) Yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu). itulah aturan-aturan hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya; dan sesiapa Yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang Yang zalim.(Al-Baqarah ayat : 229).
Apabila istri meminta khulu’ tanpa alasan apapun yang ada pada suaminya, misalnya suaminya baik akhlaknya, dalam keluarga selalu langgeng dan suami tidak pernah melalaikan hak istri dan selalu menunaikan kewajibannya. Mengenai hal ini Ibnu jarir telah meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda :
ايّما ا مر أ ة سأ لت زو جها طلأ قا من غير بأ سى فحر ا م عليها ر ا ىْحة ا اجنّة. ( ر و ا ه ا لتر مزي )
Artinya :
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka diharamkan baginya bau surga”.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh At-turmuzi yang juga dinamakan dengan hadits hasan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri apabila melakukan khulu”, antara lain sebagai berikut :
1. Istri boleh meminta khulu’ kepada suaminya apabila situasi dan kondisi sudah membahayakan dirinya dan mengancam kehidupannya.
2. Khulu’ itu berasal dari pihak istri dan bukan dari pihak suami. Istri boleh saja meminta khulu’ asalkan istri lebih senang khulu’ atau berpisah dengan suaminya ketimbang hidup bersama suaminya akan tetapi tidak mampu bambahgiakannya.
3. Khulu’ dibolehkan apabila istri selalu dirugukan dalam rumah tangga dan selalu dianiaya oleh suaminya.
Khulu’ boleh dilakukan kapan saja istri mengkehendakinya, baik itu saat dia sedang haidh, nifas dan pada saat istri sudah dicampuri suaminya. Hal ini disebabkan karena khulu’ merupakan inisiatif yang berasal dari pihak istri dan istri juga yang menentukan baik atau tidaknya kehidupan bersama suaminya. Khulu’ yang dilakukan oleh istri karena adanya penganiayaan dan karena tidak langgengnya rumah tangga, untuk menghindari kemudharatan itu dibolehkan bagi istri untuk memintanya, karena untuk kemaslahatan istri dan kehidupan yang baik bagi dirinya.
Menurut mayoritas ulama bahwa melangsungkan khulu tanpa adanya sebab-sebab yang sah dimakruhkan dalam islam, akan tetapi meskipun dimakruhkan khulu tetap sah dan tetap jatuh apabila berdasarkan keinginan kedua belah pihak. Pendapat yang mengatakan makruh ini adalah pendapat dari imam Abu Hanifah, Tsauri, Malik, Auza’I dan syafiI. Sedangkan Imam Hambali mengharamkannya.
0 comments:
Posting Komentar