Minggu, 14 Oktober 2012
- Oktober 14, 2012
- Mansari
- No comments
Ijtihad merupakan suatu pengerahan pikiran ulama terhadap problematika-problematika yang ada dalam masyarakat untuk menemukan hukum melalui sumber-sumber hukum yang diakui keabsahannya yaitu al-quran dan as-sunnah. Keberadaan ijtihad dizaman modern bagaikan lampu didalam ruang yang gelap gulita yang menerangi ruangan tersebut. Tujuan utama ijtihad adalah untuk menemukan hukum-hukum baru yang belum ditegaskan secara jelas oleh Al-quran dan as-sunnah yang masih bersifat mujmal dan hukum yang terdapat dalam kedua sumber tersebut ada yang masih bersifat dhanni yang membutuhkan untuk penginterpretasikan terhadap ayat atau yang dhanny tersbut, melalui ijtihadlah bisa diketahui hukum-hukumnya dengan pendekatan-pendekatan yang berbeda-beda yang dilakukan oleh para ulama, baik itu pendekatan sosial historis, kontekstual dan mengaitkan persoalan yang sedang terjadi dengan persoalan yang sudah pernah terjadi sebelumnya.
Syaltud mengatakan bahwa salah satu kenikmatan dalam islam adalah masih dibukanya pintu ijtihad bagi orang mampu untuk mengijtihadkannya dan ini merupakan suatu keunikan tersendiri dalam hukum islam. Sesugguhnya problema yang terjadi sekarang jauh berbeda dengan masa-masa sebelumnya dan hukum yang diterapkan untuk hal itu juga sangat berbeda. Dalam hal ini ada kaedah yang mengatakan bahwa “taghayyuril ah-kaam bi taghayyuril azmaan wal am-kaan” (perubahan suatu hukum tergantung pada perubahan suatu masa dan tempat-tempat tertentu. Hal ini bisa diakui, karena imam besar Syafi’I juga terdapat dua pendapat atau disebut juga dengan qaul qadim dan qaum jadiid. Qaul Qadim terdapat pada waktu imam syafi’I berada di Irak, dan ketika beliau berhijrah ke Mesir mengeluarkan pendapatnya yang baru terhadap persoalan yang ada dan bahkan terhadap kasus yang sama.
Corak pemikiran seorang ulama mujtahid dalam mengistimbathkan hukum berbeda antara satu dengan yang lain. Begitu juga ijtihad Syaltud, dalam mengistimbathkan suatu hukum, syaltud tidak mengakui adany ijma’ sebagai sumber hukum. Akan tetapi, sumber hukum yang diakui dalam mengistimbathkan suatu hukum hanya menggunakan sumber hukum al-quran as-sunnah dan al-nazhar (penalaran). Dalam ini hal Syaltud berpendapat bahwa tidak mungkin semua ulama diseluruh dunia menyepakati keputusan terhadap suatu persoalan karena antara satu tempat dengan tempat yang lain sangat jauh dan tidak terjangkau transportasi pada waktu itu.
Karya-karya syaltud
1. Fiqh Al-Quran Wa Al-Sunnah, dalam kitab ini syaltud mengemukakan hukum-hukum yang terdapat dalam al-quran dan as-sunnah.
2. Muqaranah Al-Madzahib, dalam kitab ini pembahannya lebih bersifat komparatif dengan membandigkan antara suatu pendapat ulama yang satu dengan pendapat ulama yang lain.
3. al-fatawa, dalam kitab ini syaltud hanya memuat fatwa-fatwanya yang ditanya oleh masyarakat terhadap problematika dalam masyarakat.
4. Tafsir Al-Quranul Karim, dalam kitab ini syaltud menafsirkan al-quran dengan metode-metode modern dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya.
5. Al-Quran Wa Al-Mar’ah, dalam kitab ini beliau merumuskan kedudukan wanita menurut yang telah diatur oleh al-quran baik perwseorangan maupun yang berstatus istri.
6. Al-Islam ‘Aqidah Wa Syari’ah, buku ini menjelaskan landasi bagi seorang muslim yang mau beriman dan bertaqwa kepada Allah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar