Selasa, 10 Desember 2013
- Desember 10, 2013
- Mansari
- No comments
Transparansi Pengelolaan Zakat
Oleh : Mansari
Zakat merupakan salah satu ibadah pokok dalam ajaran Islam yang juga rukun Islam (arkanul islam) ketiga yang multi dimensi fungsinya bila dibandingkan dengan ibadah mahdhah lainnya. Ibadah zakat selain berpengaruh pada tingkat keimanan seseorang dalam menunaikannya juga berpengaruh pada kondisi sosial perekonomian kemasyarakatan. Berbeda halnya dengan shalat yang hanya berpengaruh pada siapa saja yang melaksanakannya, tapi tidak ada korelasi dengan nilai-nilai humanisme. Mardani menyebutkan zakat bertendensi nilai moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya. Dalam bidang sosial zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan orang kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang .
Zakat dapat berperan sebagai instrument pengentasan kemiskinan bila pengelolaannya dilakukan secara transparan dan accountable. Untuk tujuan ini dibutuhkan sebuah lembaga yang memiliki kredibilitas dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan umat. Bila tidak dikelola dengan management yang handal, transparan dan penuh kejujuran, maka mustahil akan terwujud tujuan zakat yang sesungguhnya. Zakat tidak akan bisa dinikmati oleh para mustahik yang sebenarnya, akan tetapi akan dikonsumsi oleh pengelolanya. Kesuksesan penyaluran zakat hanya bisa dibaca dalam cerita klassik, tapi tidak bisa dipraktekkan di masa kini. Untuk itulah dibutuhkan sebuah lembaga zakat yang bisa mengatur, mengelola, merencanakan program-program yang dibutuhkan masyarakat dan mampu mendistribusikan zakat dengan penuh nilai-nilai kejujuran.
Banyaknya aturan tentang zakat seperti Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat tidak akan berpengaruh sama sekali bila tidak sinergi dengan pengelolanya. Akan tetapi kedua pilar tersebut harus disatupadukan visi dan misinya agar dalam penyaluran zakat lebih bermakna.
Ujung Tombak Kesejahteraan Masyarakat
Problematika kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya permasalahan perekonomian masyarakat. Disparitas pemasukan antara orang kaya (aghniya) dengan orang miskin akan menimbulkan kecemburuan sosial yang pada suatu waktu akan menjadi konflik tersendiri. Sifat iri, dengki dan benci akan timbul kepada orang-orang yang memiliki penghasilan yang lebih besar darinya. Akibatnya akan timbul keretakan sosial diantara mereka, bahkan ada yang apatis antara satu dengan lainnya.
Keadaan seperti itulah yang kemudian direspon dalam ajaran Islam dengan cara memberdayakan perekonomian yang lemah menjadi sama dengan mereka yang berpenghasilan tinggi. Ajaran Islam menawarkan zakat sebagai salah satu solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah kemiskinan. Bahkan zakat merupakan lembaga pertama dalam sejarah Islam yang mampu menjamin kehidupan bermasyarakat secara ma’ruf. Zakat dapat berperan sebagai ujung tombak untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat miskin.
Kesejahteraan tersebut akan terwujud bila adanya komitmen bersama antara badan pengelola zakat (baitul mal) dengan muzakki (pemberi zakat) serta adanya management pengelolaan zakat yang transparan dan professional. Dalam hal ini kita bisa mengambil pola management sederhana namun bergizi yang dipelopori oleh James Stoner. Ia mengungkapkan empat konsep dasar management yang harus dilakukan untuk menjalankan roda organisasi yang bermutu, yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan/pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) .
Terwujud atau tidaknya tujuan zakat tergantung pada sejauhmana kemampuan dan profesionalisme pengelola zakat dalam merencanakan program kerja dan pendistribusian zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Untuk itu, maka diperlukan seorang yang mempunyai kapabilitas, kreatifitas, inovatif dan mampu menciptakan terobosan baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena tujuan zakat adalah bagaimana caranya untuk melahirkan muzakki baru dari mustahik zakat. Artinya orang yang berhak menerima zakat sekarang tidak bisa dibiarkan begitu terus sampai kapanpun. Akan tetapi harus diupayakan agar ke depan ia menjadi muzakki baru untuk menyalurkan zakatnya kepada orang lain yang lebih berhak dari hartanya.
Oleh karena itu, terobosan yang harus diciptakan adalah dengan cara memberikan modal usaha kepadanya dalam menghasilkan nilai ekonomis. Pendistribusian zakat yang semacam ini disebut juga dengan istilah zakat produktif. Berbeda halnya dengan zakat konsumtif dimana uang hasil zakat digunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak bisa diproduktifitaskan.Disitulah sikap kekritisan pengelola zakat memainkan perannya dalam menciptakan terobosan dan inovasi baru yang lebih bermanfaat kepada masyarakat.
Bila sikap kritis dan profesionalitas lembaga zakat tidak ada maka akan menimbulkan tumpang tindih lembaga dalam pendistribusian zakat. Dana zakat yang seharusnya diserahkan kepada delapan asnaf (samaniyatun asnaf) salah dalam pendistribusiannya. Misalnya saja penyaluran kepada korban bencana alam seperti bencana gempa yang seharusnya tidak bisa digunakan dari hasil zakat. Karena hasil zakat hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang telah ditetapkan dalam al-Quran. Bukan bermaksud tidak boleh disalurkan kepada korban gempa untuk membantu mereka, bahkan ajaran Islam meminta agar semua umat Islam saling tolong menolong. Tapi harus diambil dari dana lain yang bukan dari hasil zakat.
Penanganan korban bencana sudah memiliki lembaga sendiri untuk membiayainya yang telah disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu tidak bisa digunakan uang yang diperoleh dari hasil zakat. Karena akan berakibat berkurangnya hak orang-orang yang lebih berhak mendapatkannya.
Meskipun kurang tepat sasaran dalam penyaluran, tapi patut diapresiasikan kepada lembaga zakat kita. Karena zakat merupakan bagian dari hokum fiqh, dan hokum fiqh tidak terlepas dari ijtihad bila terjadi hal-hal baru yang sebelumnya belum ditemukan. Sesuai dengan kaidah fiqh “taghaiyuril ahkam bi taghaiyuril azman wal amkan”, perubahan suatu hokum ditentukan oleh perubahan waktu dan tempat. Oleh karena itu sangat cocok bila bila dilihat dalam kondisi kekinian demi kemaslahatan dan membantu umat yang lagi musibah.
Terobosan baru yang bisa diselenggarakan oleh lembaga zakat yang memiliki manfaat bagi komunitas masyarakat barangkali untuk membangun rumah sakit zakat di Aceh. Rumah sakit memang sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat luas yang perlu disediakan oleh lembaga zakat dari hasil zakat yang diperoleh dari masyarakat. Dengan adanya rumah sakit zakat, tentunya akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi membayar kepada tenaga medis rumah sakit, akan tetapi sudah ditanggung oleh dana dari zakat. Meskipun tidak sesuai pembagiannya kepada mustahik zakat, tapi hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Yang tidak hanya dikonsumsi oleh fakir dan miskin, bahkan semua kalangan bisa menikmatinya.
Mengingat begitu besar pengaruhnya zakat bagi kesejahteraan masyarakat, sudah seharusnya kita semua harus sadar bahwa zakat tidak hanya bernilai individual, tapi bernilai sosial. Dan dapat memberikan makna tersendiri bagi orang-orang yang membutuhkannya seperti delapan asnif yang telah disebutkan dalam al-Quran. Untuk itu, kita perlu mensosialisasikan betapa pentingnya zakat sebagai instrument pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar