Kamis, 07 April 2011

Daftar isi
1. Kata pengantar ………………………………………… 2
2. Pendahuluan ………………………………… 3
3. Poligami dalam islam ………………………….............. 5
4. Alasan poligmi dalam islam ……………………………. 6
5. Beristri lebih dari seorang dalam UU no 1 tahun 1974 ………….. 7
6. Alasan, dan syarat poligami UU no. 1 tahun 1974……… 7
7. Kekisruhan akibat praktek poligami …………………….. 9
8. Kesimpulan ……………………………………………… 11
Daftar pustaka ……………………………………………… 12











Kata pengantar
Segala puji bagi Allah yang sudah memberikan kesempatan bagi saya untuk menulis sebuah makalah dengan judul poligami “dalam teks dan konteks”. Atas kesempatan dan kehendaknNyalah penulis bisa menyelesaikan tulisan ini, mudah-mudahan dengan hadirnya tulisan ini dapat memberikan manfa’at bagi semua pembaca dan dapat khususnya bagi para penulis sendiri.
Selanjutnya selawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW, yang telah melakukan reformasi dan telah berhijrah dari alam yang tidak berpengetahuan kepada alam yang penuh ilmu pengetahuan, khususnya di bidang agama.
Terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tulisan ini, semoga beliau dan keluarga selalu tetap dalam lindungan Allah SWT.










Pendahuluan
Salah satu yang menjadi pro dan kontra dalam kehidupan kita khususnya dalam bidang perkawinan adalah masalah poligami. Kelompok pro dan kontra tadi mempunyai argument masing-masing untuk mempertahankan pendapatnya. Kelompok yang pro mengemukakan bahwa dalam islam dibolehkannya beristri lebih dari satu orang dengan alasan apabila orang tersebut mempunyai kesan ggupan, mampu memperlakukan secara adil istri-istrinya, dan dengan alasan bahwa nabi Muhammad pun sudah melakukan demikian. Selain itu, mereka juga mengemukakan dalil tentang seseorang dibolehkan untuk berpoligami yaitu surah an-nisa ayat 3 yang artinya “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Sedangkan kelompok kontra mengemukakan bahwa Nabi Muhammad berpoligami bukan atas dasar menuruti hawa nafsu tetapi untuk melindung anak-anak yatim yang ayah mereka gugur di medan perang.
Di Indonesia apabila seseorang ingin berpoligami maka banyak sekali syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk berpoligami, seperti yang sudah ditentukan dalam UU no. 1 tahun 1974 dalam pasal 4 dinyatakan bahwa “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a.. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Apabila syarat-syarat diatas sudah terpenuhi maka suami dibolehkan berpoligami sesuai dengan cara-cara yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Sementara dalam teks al-quran Cuma keadilanlah yang diutamakan apabila seseorang ingin berpoligami.
Orang menganggap bahwa poligami adalah suatu dosa, karena banyak orang yang mempraktekkan poligami, dimana dia hanya mengambil hukum Allah akan bolehnya poligami dan meninggalkan hukum Allah tentang kewajiban berlaku adil, sedangkan system ilahiyah harus diambil secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya akan mengupas tentang poligami, namun lazimnya seorang manusia yang tidak luput daripada kesilapan dan kekurangan. Oleh karena itu kritik-kritik yang produktif sangat saya butuhkan untuk menyempurnakan tulisan ini.















Poligami dalam islam
Ketika Allah mensyari’atkan hukum, adakalanya dalam bentuk kewajiban dan adakalanya dalam bentuk mubah (bisa dikerjakan dan bisa ditinggalkan). Allah tidak mewajibkan poligami terhadap kaum laki-laki, akan tetapi Allah membolehkannya bagi mereka yang mampu berbuat adil, kucup biaya untuk menafkahinya dan mempunyai kemampuan yang lain.
Poligami adalah system yang paling dominan dan banyak dipraktekkan sebelum islam datang, kebanyakan orang pada masa itu melakukan poligami tanpa batas. Namun setelah islam datang, islam membatasi poligami hanya empat orang pada waktu yang bersamaan.
Poligami dianggap sebagai salah satu diskriminasi terhadap perempuan, dan sebagai gambaran ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan, karena pada dasarnya poligami itu merupakan sisa-sisa perbudakan terhadap kaum wanita, dimana orang-orang yang berkuasa seperti raja, pangeran, kepala suku dan para pemilik harta memperlakukan kaum wanita sebagai pemuas nafsu seksual dan pengabdi untuk dirinya.
Namun demikian, poligami merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian al-qur’an. Dalam surat an-nisa ayat 3 yang bunyinya :
                              
Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (apabila kamu berkahwin Dengan mereka), maka berkahwinlah Dengan sesiapa Yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu bimbang tidak akan berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu) maka (berkahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan Yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman
Dalam pangkal ayat ini terdapat lanjutan tentang memelihara anak yatim dan kezinan beristri lebih dari satu, yaitu sampai dengan empat. Tentang turunnya ayat ini aisyah meriwayatkan, karena menjawab pertanyaan urwah bin zubair, kakak aisyah, yang sering bertanya kepadanya. Urwah bertanya bagaimana asal mula orang dibolekan beristri lebih dari satu, sampai dengan empat dengan alasan memelihara harta anak yatim. Aisyah menjawab wahai kemenakankanku ayat ini mengenai anak perempuan yatim yang dalam penjagaan walinya, dan telah bercampur harta anak itu, dengan harta walinya. Si wali tertarik kepada harta dan kecantikan anak itu, lalu ia bermaksud menikahinya dengan tidak membayar mahar secara adil, sebagaimana pembayaran mahar dengan wanita lain. Oleh karena niat yang tidak jujur, maka dia dilarang menikahi dengan anak itu, kecuali ia membayar mahar secara adil dan layak seperti kepada wanita lain. Daripada melangsungkan niat yang tidak jujur itu, dia dianjurkan lebih baik menikah dengan wanita lain, walaupun sampai dengan empat.
Islam yang lurus tidak melarang praktek poligami, tetapi juga tidak membiarkannya tanpa aturan. Akan tetapi islam mengaturnya dengan syarat-syarat yang jelas disebutkan dalam al-qur’an, yaitu keadilan, rasa kasih sayang yang sama, dan kemampuan member nafkah kepada istri-istrinya .
Alasan poligami dalam islam
Islam adalah agama fitrah, agama yang fleksibel, agama yang sesuai dan sejalan dengan tuntutan watak dan sifat pembawaan kejadian manusia. Oleh karena itu islam memperhatikan kenyataan-kenyataan manusia, kemudian mengatur agar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan. Adapun yang menjadi alasan, mengapa islam membolehkan poligami, antara lain bisa kita lihat seperti yang sudah dipaparkan oleh Prof. hamid sarong dalam bukunya yang berjudul “hukum perkawinan islam di Indonesia” yaitu sebagai berikut :
a. Bagi seorang suami yang kuat nafsu syahwatnya, adanya seorang istri belum memadai. Apakah ia dipaksa beristri satu orang, dan untuk mencukupkan kebutuhannya dibiarkan berhubungan dengan lain diluar perkawinan ? dalam hal ini, agar hidupnya tetap bersih, kepadanya diberi kesempatan untuk berpoligami, asal dapat berbuat adil kepada istri-istrinya.
b. Apabila ada seorang suami yang benar-benar ingin punya anak, namun istrinya mandul. Apakah suami harus mengorbankan keinginannya untuk mempunyai keturunan ? untuk memenuhi tuntutan naluriah hidup suami subur yang mampu berketurunan, kepadanya diberi kesempatan untuk berpoligami.
c. Apabila ada istri yang sakit dan tidak mampu melayani suaminya, apakah suami harus menahan saja tuntutan biologisnya ? untuk memungkinkan suami terpenuhi hasrat naluriahnya dengan jalan halal kepadanya diberi kesempatan untuk kawin lagi.
d. Apabila terjadi dalam suatu masyarakat jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki, apakah akan dipertahankan laki-laki hanya boleh kawin dengan seorang istri saja ? untuk memberi kesempatan perempuan-perempaun memperoleh suami, dan dalam waktu sama untuk menjamin kehidupan yang lebih stabil, jangan sampai wanita diberi kesempatan menjadi istri kedua, ketiga dan keempat
Beristri lebih dari seorang dalam UU no 1 tahun 1974
Beristri lebih dari seorang didalam hukum nasional bisa kita lihat dalam UU no. 1 tahun 1974. Pada dasarnya azas yang dianut dalam undang-undang no.1 tahun 1974 adalah azaz monogamy. Namun dalam hal-hal tertentu seorang suami dapat melangsungkan perkawinan dengan perempuan lainnya seperti yang sudah diatur dalam undang-undang no. 1 tahun 1974, dan tata cara melaksanakannya juga sudah diatur.
Apabila seorang suami bermaksud hendak beristri lebih dari seseorang, maka ia wajib mengajukan permohonan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengadilan agama setempat dengan memberikan alas an-alasan yang pasti, seperti yang terdapat dalam pasal 4 dan 5 UU no.1 tahun 1974.
Kewenangan dalam memberikan dispensasi kepada orang yang ingin berpoligami diberikan kepada pengadilan agama. Dalam melakukan pemeriksaan pejabat pengadilan agama harus memanggil dan mendengar keterangan istri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 1 peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975. Apabila pengadilan agama berpendapat bahwa cukup alasan bagi permohonan untuk beristri lebih dari satu, maka pengadilan agama memberikan penetapan yang berbentuk izin untuk beristri lebih dari seorang kepada pemohon yang bersangkutan.
Dalam praktek poligami terdapat hal-hal yang yang mempengaruhinya, terutama banyak KDRT yang terjadi, kedua, banyak terjadi konflik antar keluarga, ketiga, terlantarnya anak-anak, empat,dan banyak penyakit kelamin yang ditimbulkan olehnya . Namun demikian ada juga hal-hal yang membawa hikmah karna praktek tsunami antara lain seperti dalam bukunya abdul madjid Mahmud mengemukakan hikmah-hikmah yang disebabkan oleh praktek tsunami, antara lain :
1. Besarnya jumlah perempuan dibandingkan dengan jumlah laki-laki,khususnya seusai peperangan atau revolusi. Kalau sekiranya dilarang poligami, niscaya akan mengakibatkan timbulnya pelacuran yang merajalela.
2. Kehendak untuk menopang umat dengan kaum laki-laki. Sehingga umat ini mampu melawan kekuatan umat lain yang besar.
3. Kekuatan nafsu seksual yang telah menguasai manusia. Apabila seorang laki-laki dilarang berpoligami maka itu dapat menyebabkan terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan, atau bisa menimbulkan banyaknya perawan tua, dan perlawanan terus menerus terhadap nafsu.
4. Keadaan (penyakit) khusus yang yang dialami sang istri, sehingga ia tidak memberikan kemauan sang suami.

Alasan, dan syarat poligami UU no. 1 tahun 1974
Alasan poligami
Pada prinsipnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, maka poligami atau seorang suami beristri lebih dari seorang perempuan diperbolehkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan pengadilan telah memberi izin. Adapun alasan-alasan yang dipedomani oleh pengadilan untuk dapat member izin poligami, ditegaskan dalam pasal 4 ayat 2 UU no.1 tahun 1974, yaitu :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat sisembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat-syarat poligami
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan berpoligami bisa kita lihat dalam pasal 5 UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu :
a. Adanya persetujuan dari istri-istri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri dan anak-anaknya.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Prosedur poligami
Pasal 40 peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975 menyebutkan “apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan”. Dalam kompilasi hukum islam masalah ini diatur dalam pasal 56 yang bunyinya sebagai berikut :
a. Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama
b. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat 1 dilakukan menurut tata cara sebagai mana diatur dalam bab Vlll peraturan pemerintah
Kekisruhan akibat praktek poligami
Dalam praktek poligami selain terdapat hikmah-hikmah juga terdapat kekisruhan-kekisruhan yang ditimbulkan olehnya antara lain bisa kita lihat dalam bukunya karam hilmi farhat, antara lain sebagai berikut :
1. Kekisruhan ini adalah sesuatu yang tumbuh diantara para istri, berupa permusuhan, saling dengki, dan saling menjauhi, yang semua itu sering kali menyimpan penipuan dalam kehidupan suami istri.
2. Saling memusuhi, saling membenci, dan saling memperdebat masalah keadilan antara istri.
3. Rasa cintanya berkurang kepada istri pertama.
Kesemua itu merupakan hal-hal yang pasti terjadi, kalau rasa keadilan, pemerataan, rasa cinta, kasih sayang dan tanggung jawab yang diberikan tidak berimbang kepada istri-istrinya.










Kesimpulan
poligami merupakan hal yang sudah lumrah terjadi sebelum islam datang. Prakek poligami sebelum islam merupakan praktek poligami yang tidak terbatas. Ketika islam datang poligamipum tetap masih terjadi dan membatasinya sampai dengan empat. Hal tersebut bisa kita lihat dari surah an-nisa ayat 3.
Islam tidak melarang praktek poligami dan tidak juga membolehkannya secara serta merta, islam mengatur hal tersebut dengan mempersulit untuk mempraktekkannya yaitu dengan sifat yang seadil-adilnya kepada istri-istrinya.
Tidak jarang praktek poligami yang dilakukan oleh orang sekarang kebanyakan hanya sebatas untuk melampiaskan hawa nafsu, dan sifat-sifat keadilannya hilang, sehingga pada akhirnya dapat mengakibatkan kekisruhan-kekisruhan dan percekcokan yang terjadi dalam rumah tangga, dan banyak anak-anak yang terbengkalai akibat rasa keadilannya ditiadakan. Oleh karean itu, setiap orang yang ingin berpoligami, maka sifat yang pertama yang harus ia miliki ialah sifat keadilan.








Daftar pustaka
1. Mohammad Idris Ramulyo,hukum perkawinan islam,bumi aksara, Jakarta, cet. 1996.
2. Abdul Madjid Mahmud mathlub, panduan hukum keluarga sakinah, era intermedia. Solo, 2005.
3. Hilmi Farhat karam, poligami dalam pandangan islam, nasrani, & yahudi, darul haq, Jakarta, cet 1, 2007.
4. Hamid sarong, hukum perkawinan islam di Indonesia, yayasan pena, B.aceh, cet ll, 2005.
5. Eka kurnia, poligami siapa takut, qultum media, cet 1, Tangerang, 2007.
6. Rofiq ahmad, hukum islam di Indonesia
7. Rukiah, edi darma wijaya, penafsiran ulama tentang wanita dalam surat an-nisa (bahan diskusi mata kuliah fiqh perempuan)
8. Al-qur’anul kariim

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages