Kamis, 29 Oktober 2015


BAB SATU
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Salah satu bentuk perkawinan yang selalu diperbincangkan dalam kehidupan dewasa ini adalah perkawinan poligami. Beberapa Negara muslim melarang tegas praktek poligami seperti di Turki, sebagian Negara muslim lainnya tidak melarang secara tegas, akan tetapi mempersulit praktek poligami. Pelarangan ini memiliki tujuan yang ingin dicapai yaitu agar terwujudnya kemaslahatan bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari praktek poligami.
Di Indonesia, meskipun dalam keadaan tertentu membolehkan seorang suami melangsungkan poligami dengan dua atau tiga orang perempuan dalam waktu yang bersamaan, tapi pelaksanaannya dipersulit melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian poligami dan dasar hukumnya yang dirumuskan dalam dua rumusan masalah berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan poligami
2.      Apa yang menjadi dasar hukum poligami dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia ?

BAB DUA
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Poligami
Kata poligami terdiri dari kata ‘poli’ dan ‘gami’. Secara etimologi, poli artinya banyak sedangkan gami artinya isteri. Jadi poligami itu artinya beristeri banyak. Secara terminology, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.[1]
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligam. Selain poligami, dikenal juga poliandri. Dalam praktek poligami, suami memiliki beberapa orang isteri sedangkan dalam perkawinan poliandri, isteri memiliki beberapa suami dalam waktu yang sama. Dibangdingkan poligami, poliandri jarang dilakukan kecuali beberapa suku tertentu seperti suku Tuda dan suku-suku di Tibet.[2]
2.2. Dasar Hukum Poligami
Dasar hukum merupakan sumber yang dijadikan hukum yang mengatur tentang bentuk perkawinan poligami. Ada beberapa sumber yang mengatur tentang poligami yaitu landasan teologis yang terdapat dalam Alquran dan dasar hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1974. Untuk lebih jelasnya, uraian dasar hukum poligami akan dipaparkan seperti berikut ini:
a.       Landasan Teologis Poligami
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menwanininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. An-Nisa’: 3).
Ayat di atas diturunkan dengan latar belakang bahwa anak perempuan yatim berada dalam pemeliharaan walinya. Kecantikan dan harta anak yatim tersebut telah bercampur dengan harta wali tersebut. dan wali tersebut ingin menikahi perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar kepadanya sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, maka dilarang menikahi perempuan yatim tersebut, kecuali bila berlaku adil dan memberikan mahar yang layak kepada mereka. Serta diperintahkan supaya menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi selain perempuan yatim tersebut.[3]
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ  
Artinya:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung  (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung……(Q.S. An-Nisa’ : 129).

            Para ulama mengatakan “mereka tidak akan dapat berlaku adil di antara para isteri berkenaan dengan apa yang terdapat dalam hati dan Allah memaafkannya. Dan mewajibkan keadilan dalam perkataan dan perbuatan. Jika dia condong dengan suatu ucapan atau perbuatan, maka itulah kecenderungan (ketidakadilan).[4]
Selain terdapat dalam Alquran, ketentuan hukum poligami terdapat dalam Hadits Nabi Saw. Abu Daud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia mengatakan “Aku Masuk Islam, sedangkan aku mempunyai delapan isteri, Lalu aku menyebut hal itu kepada Nabi Saw. maka belia bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka”.
b.      Landasan Hukum Positif Indonesia (Ius Constitutum)
Landasan hukum positif yang mengatur poligami terdapat dua sumber hukum yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua sumber hukum di atas menjadi sumber hukum perkawinan bagi umat muslim di Indonesia. Dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Adapun syarat-syarat dibolehkannya melakukan poligami dapat dilihat dari Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan.
a.       Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Ketentuan mengenai poligami dalam KHI diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59. Pasal 56 KHI menyebutkan:
1.      Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.      Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
3.      Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan diskusi panjang dengan mahasiswanya, A. Hamid Sarong menyebutkan bahwa poligami bukanlah sebuah prestasi melainkan solusi untuk perkawinan disharmonisasi dalam keluaga. Poligami dilakukan bukan dikarenakan telah direncanakan terlebih dahulu, akan tetapi terjadi dalam perjalan kehidupan. Ada laki-laki yang berpoligami karena keadaan memaksa seperti perjalan jauh ke pedalaman dan ada juga dikarenakan adanya kekayaan yang melimpah sehingga mengawini perempuan merupakan sebuah pilihan karena mampu membiayaakannya[5].

DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010.
Abdurahmah Ghazali, Fiqh Munakahat, cet. 2, Jakarta: Kencana, 2006.
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Nikah dari A sampai Z, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.
Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.



[1] Abdurahmah Ghazali, Fiqh Munakahat, cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 129.
[2] Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 43-44.
[3] Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Nikah dari A sampai Z, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006), hlm. 467.
[4] Ibid.,, hlm. 470.
[5] A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010), hlm. 189.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages