BAB SATU
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Permasalahan lingkungan
hidup akan terus muncul secara serius di berbagai pelosok bumi sepanjang
penduduk bumi tidak segera memikirkan dan mengusahakan keselamatan dan
keseimbangan lingkungan hidup itu sendiri. Demikian Indonesia, permasalahan
lingkungan hidup seolah-olah seperti dibiarkan menggelembung sejalan dengan
intensitas pertumbuhan industry, walaupun industrialisasi itu sendiri sedang
menjadi prioritas dalam pembangunan. Tidak kecil jumlah korban ataupun kerugian
yang justeru terpaksa ditanggung oleh masyarakat luas tanpa ada kompensasi yang
sebanding dari pihak industry.
Pada
saat ini kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan
dengan kecenderungan yang terus menurun. Laju kerusakan lingkungan jauh lebih
besar daripada upaya yang dilakukan secara bersama-sama untuk memulihkan
kondisinya ke keadaan semula. Misalnya terjadi pencemaran udara, pencemaran air
permukaan dan air laut, kebakaran hutan dan lahan serta banjir yang terjadi
setiap tahun dalam skala yang semakin besar. Perusakan ekosistem laut yang
disebabkan oleh penangkapan ikatn yang menggunakan tehnik-tehnik penangkapan
yang merusak kelestarian sumber daya hayati laut masih terus berlangsung. Di
berbagai perairan, pengeboman ikan masih terus dilakukan. Demikian juga
penggunaanaaa potassium sianida untuk menangkap jenis-jenis ikan bernilai
ekonomis tinggi di habitat terumbu karang telah menimbulkan pencemaran dan
perusakan lingkungan yang parah.[1]
Walaupun
proses perusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang
ditimbulkannya harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusinya yang tepa
tetap saja belum bisa ditemukan. Bahkan di sisi lain sebenarnya sudah ada
perangkat hukum yaitu UU Lingkungan Hidup, tetapi tetap saja pemecahan masalah
lingkungan hidup menemui jalan buntu. Hal demikian pada dasarnya disebabkan
oleh adanya kesenjangan yang tetap terpelihara menganga antara masyarakat,
industry dan pemerintah termasuk aparat penegak hukum.[2]
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka untuk mempersempit pembahasan
akan diformulasikan dalam bentuk dua pertanyaan. Adapun rumusan permasalahan
dalam penulisan ini adalah:
1.
Bagaimana peran masyarakat
dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ?
2.
Apa langkah solutif yang
harus dilakukan untuk menanggulangi dampak lingkungan yang sangat
memprihatinkan?
BAB DUA
PERAN MASYARAKAT DALAM MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2.1. Pengertian
Lingkungan Hidup
Untuk
lebih jelas pembahasan tentang peran masyarakat dalam hal perlindugan dan
pengelolaan lingkungan hidup, alangkah lebih baiknya dijelaskan terlebih dahulu
pengertian atau konsep dari lingkungan hidup. Hal ini bertujuan agar tidak
salah kaprah dalam menilai tentang perlindungan hukum. untuk itu, dirasa
pengertian lingkungan hidup perlu dijelaskan terlebih dahulu agar lebih mudah
para pembaca membaca tulisan ini.
Istilah
lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai
terjemahan dari bahasa Inggris environment and human enviromen, seringkali
digunakan secara silih berganti dalam pengertian yang sama. Sekalipun arti
lingkungan dan lingkungan hidup manusia dapat diberi batasan yang berbeda-beda
berdasarkan persepsi dan disiplin ilmu tiap-tiap penulis. Dalam tulisan ini
istilah lingkungan atau lingkungan hidup diartikan sama dalam arti luas. Karena
itu, posisi bulan dalam jagad raya dapat mempengaruhi pasang surut air laut,
peristiwa geologis.
Lingkungan atau lingkungan hidup manusia adalah
jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang
mempengaruhi kehidupan kita.[3]
Pengelolaan
lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.[4]
Pasal 1 Angka (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.2. Peran
Masyarakat Terhadap Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Alam diciptakan bukan
semata-mata untuk dimanfaatkan isinya sesuai dengan kemampuannya saja tanpa
memperhatikan adanya keterbatasan kemampuan, dan bukan segalanya telah tinggal
memanfaatkan saja, melainkan harus melalui proses agar sumber yang ada di ala mini
dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang disesuaikan dengan keperluan.[5] Dalam upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, keterlibatan masyarakat dan swasta serta
pemerintah menjadi aspek yang sangat penting. Pemerintah perlu mengeluarkan
program yang pro lingkungan, sementara pihak swasta perlu juga menyadari akan pentingnya
pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, dan masyarakat diharapkan aksi-aksi ramah
lingkungan hidup seperti memilah dan memelihara pohon atau juga menggunakan
energy secara bijak.
Dalam
setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan hendaknya masyarakat
diberikan peran yang besar sebab peran masyarakat sangat menentukan apakah
perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan dengan baik atau tidak. Penghormatan
terhadap masyarakat untuk turut berperan serta diatur secara tegas dalam Pasal
6 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1997, dinyatakan bahwa “setiap orang yang
melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar
dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”. Sehubungan dengan berperan
serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka selain individu, masyarakat pun
diikutsertakan secara bersama-sama yang seluas-luasnya untuk melakukan peran
serta secara seimbang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 23
Tahun 1997. Dalam Penjelasan Pasal 7 dinyatakan bahwa “Kemandirian dan
keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk mebumbuhkan kemampuan
masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan
pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya”.[6]
Memberikan peran dan
tanggung jawab berarti memberikan kepercayaan dan keyakinan bahwa
keberlangsungan lingkungan hidup akan sangat bergantung pada masyarakat.
Semakin besar tanggung jawab tersebut diberikan kepada masyarakat semakin maka
semakin besar kontrol yang dilakukan. Salah satu contoh peran serta masyarakat
dalam pelestarian hutan dengan model pengelolaan HKm telah membuktikan bahwa
masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga dan melestarikan
hutan tersebut.
Lothar Gundling sebagaimana
dikutip oleh Supriadi mengemukakan bahwa peran serta masyarakat dalam
memelihara lingkungan hidup adalah sebagai berikut[7]:
1. Memberi
Informasi Kepada Pemerintah
Peran serta masyarakat
terutama akan menambah pengetahuan khusus mengenai suatu masalah, baik yang
diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli
yang dimintai pendapat oleh masyarakat. peran serta masyarakat adalah penting
dan tidak dapat diabaikan dalam rangka memberikan informasi kepada pemerintah
mengenai masalah-masalah dan konsekuensi yang timbul dari tindakan yang
direncanakan pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui adanya
berbagai pengetahuan khusus tambahan serta pengetahuan tambahan tentang
masalah-masalah yang mungkin timbul, merupakan masukan peran serta masyarakat.
2. Meningkatkan
Kesediaan Masyarakat untuk Menerima Keputusan
Seorang warga masyarakat
yang telah memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan
keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu fait accompli akan cenderung untuk
memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri
dengan keputusan tersebut.
3. Membantu
perlindungan hukum
Apabila sebuah keputusan
akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh
masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam banyak
hal, tidak aka nada keperluan untuk mengajukan perkara ke pengadilan.
4. Mendemokratisasikan
pengambilan keputusan
Dalam hubungan dengan peran
serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan bahwa dalam pemerintahan
dengan system perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada
wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, dengna demikian tidak ada
keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat, karena wakil-wakil
itu bertindak untuk kepentingan rakyat.
2.3. Langkah Solutif Yang Harus Diberikan
Kepada Masyarakat
Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan
oleh dinas terkait bagi masyarakat agar lebih dapat berperan dalam pelestarian
lingkungan, antara lain :
1.
Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya menjaga
lingkungan dan pelestarian alam di tingkat kecamatan hingga RT.
2.
Memberikan pelatihan tentang cara-cara mendaur ulang
sampah bagi masyarakat.
3.
Memberikan pelatihan-pelatihan tentang mendaur ulang
barang bekas menjadi barang-barang kreatif dan berguna, untuk mengurangi sampah
sekaligus menambah penghasilan masyarakat.
4.
Memberikan pinjaman lunak bagi Usaha Kecil dan Menengah
dalam rangka memotivasi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara lebih
berkembang dan mandiri. Hal ini dapat mengurangi angka pengangguran, dan
menanggulangi terjadinya tindakan kriminalitas akibat dari kurangnya lapangan
pekerjaan dan ketrampilan.
5.
Memberikan reward (hadiah) atau perhatian khusus
dengan memberikan tunjangan secara finansial bagi masyarakat yang berkecimpung di
bidang pelestarian lingkungan sehingga mereka semakin termotivasi dalam usaha
yang telah dijalankannya.
6.
Memberikan punishment (hukuman) yang sesuai berdasarkan
peraturan perundang-undangan bagi masyarakat yang berupaya merusak
lingkungan.
Dalam
pasal (2) UU 32 2009 tentang asas, khususnya huruf (k dan i)
disebutkan salah satu asasnya Partisipatif dan kearifan Lokal. Maka
dalam setiap kegiatan pemanfaatan lingkungan hal yang harus melekat didalamnya
adalah partisipasi masyarakat serta kearifan lokal yang ada dimasyarakat
sekitar. Pasal 4 menyebutkan:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
1. Perencanaan
2. Pemanfaatan
3. Pengendalian
4. Pengawasan
5. Penegakan
Hukum
Peran aktif masyarakat
sangat diperlukan dalam setiap tahapan mulai dari perncanaan, masyarakat harus
disertakan dlam musyawarah perencanaan tersebut, karena perencanaan harus
mencerminkan kepntingan masyarakat didalamnya. Pada saat pemanfaatan juga
masyarakat harus dilibatkan, demikian juga pada saat pengendalian dan
pengawasan. Pengawasan yang paling mudah yaitu dengan memberikan peran yang
besar pada masyarakat.
Pada pasal 10 (2) disebutkan :
Penyusunan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperhatikan :
1. Keragaman
karakter dan fungsi ekologis
2. Sebaran
penduduk
3. Sebaran
Potensi Sumberdaya alam
4. Kearifan
Lokal
5. Aspirasi
masyarakat
6. Perubahan
iklim
Dalam
sebuah penyususnan RPLH telah jelas menyebutkan beberapa hal yang harus
diperhatikan seperti Kearifan Lokal dan aspirasi masyarakat. Dari dua
pernyataan ini sudah pasti dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Kearifan lokal yang ada dimasyarakat merupakan bagian yang
sangat penting untuk diberikan ruang dalam rangka menumbuhkan peran masyarakat
tersebut selain secara tegas dikatakan bahwa masyarakat harus diberikan ruang
untuk berpartisipasi.
Perwujudan
peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat kita
lihat melalui :
1. Pengakuan
kearifan lokal
2. Bagi
Komunitas masyarakat yang tidak memiliki kearifan lokal harus dilibatkan, sejak
pra pemanfaatan, saat pemanfaatan, dan sesudah pemanfaatan.
3. Dalam
konteks pemanfaatan hutan dengan model HKm, masyarakat memilki peran yang
sangat penting, karena masyarakat sebagai pelaku dan bertanggung jawab atas
kelestarian hutan tersebut.
4. Peran
perencanaan, pengawasan dan pencegahan disertakan masyarakat.
BAB TIGA
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Masyarakat memiliki peran penting dalam rangka memberikan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keterlibatan masyarakat dalam
menjaga lingkungan hidup akan sangat berguna dan sama taranya dengan substansi
hukum yang mengatur tentang lingkungan. Adanya ketentuan hukum tidak akan
berarti sama sekali bila masyarakat yang melihat dan menyaksikan setiap
tindakan yang mengarah kepada perusakan lingkungan namun tidak melaporkan
kepada pihak yang berwenang. Masyarakat dan ketentuan hukum sama-sama memiliki
peran penting sebagai garda terdepan dalam memelihara dan melestarikan
lingkungan hidup.
2.
Langkah solutif yang harus dilakukan segera untuk
mencegah agar ke depan tidak terjadinya dampak lingkungan dalam jumlah besar
adalah memberikan sosialiasasi secara terus menerus kepada setiap lapisan
masyarakat. hal ini bertujuan agar mereka dapat mengetahui pentingnya
memelihara lingkungan hidup agar dapat dinikmati untuk generasi penerus.
Langkah solutif selanjutnya yang harus diberikan adalah memberikan modal usaha
untuk masyarakat miskin agar dapat memanfaatkannya untuk membuka usaha pribadi.
Sehingga ia tidak lagi mengganggu lingkungan hidup dan menjadikannya sebagai
ladang pencaharian yang menghasilkan in come pribadi.
B.
Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan
di atas, maka penulis mengharapkan agar seluruh masyarakat berpartisipasi dalam
menjaga dan merawat lingkungan hidup. Masyarakat harus pro aktif melaporkan
kepada pihak yang berwajib setiap anggota masyarakat yang merusak lingkungan
hidup. Keikutpartisipasi masyarakat ini sangat berguna agar penegak hukum dapat
menghukum orang yang melakukan tindakan yang menjurus kepada rusaknya
lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Syprianus Aristeus, Penerapan Sanksi
Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup terhadap Pelanggaran
Baku Mutu Lingkungan dari Limbah Kegiatan Operasi Produksi Migas, Jakarta:
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2012.
Eggy Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum
Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 1999.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam
Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni, 2001.
Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum
Lingkungan Kepidanaan, Medan: Sofmedia, 2009.
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah
dan Penanggulangannya), cet. 3, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah
Pengantar, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
[1]
Syprianus
Aristeus, Penerapan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Lingkungan Hidup terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah Kegiatan
Operasi Produksi Migas, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan HAM, 2012), hlm. 45.
[2] Eggy Sudjana
Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di
Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm. 1.
[3] M. Daud
Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,
(Bandung: Alumni, 2001), hlm. 9.
[4]
Alvi Syahrin, Beberapa
Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, (Medan: Sofmedia, 2009), hlm. 1.
[5]
P. Joko
Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), cet. 3,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hlm. 8.
[6]
Supriadi, Hukum
Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika,
2008), hlm.186-187.
[7] Supriadi, Hukum Lingkungan di
Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm.
187.
0 comments:
Posting Komentar