Pasal 51B Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan salah satu pembaruan penting dalam orientasi perlindungan korban, khususnya ketika korban merupakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Ketentuan ini dibangun atas persoalan yang sering muncul dalam pemenuhan restitusi, yaitu ketidakmampuan ekonomi terpidana untuk membayar seluruh restitusi yang telah ditetapkan pengadilan. Pasal 51 ayat (5) sebelumnya memang telah menentukan mekanisme pidana penjara pengganti apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi, tetapi mekanisme tersebut pada dasarnya masih berorientasi pada konsekuensi terhadap pelaku. Pasal 51B memperluas orientasi tersebut dengan menyediakan mekanisme kompensasi melalui Baitul Mal Aceh dan/atau Baitul Mal Kabupaten/Kota, sehingga ketidakmampuan finansial pelaku tidak secara otomatis menghilangkan hak korban atas pemulihan.
Secara substantif, Pasal 51B ayat (1) merupakan pergeseran paradigma dari punitive approach menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada korban. Negara tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi turut memikirkan akibat konkret yang ditanggung korban setelah terjadinya jarimah. Pengaturan ini memiliki arti yang semakin penting dalam perkara yang korbannya anak karena anak berada dalam posisi yang secara sosial, psikologis, dan ekonomi lebih rentan dibandingkan orang dewasa. Restitusi berdasarkan Pasal 51 sendiri dapat mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan jarimah, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta kerugian lain yang dialami korban. Kehadiran Pasal 51B membuat hak-hak tersebut memiliki peluang lebih besar untuk benar-benar diterima korban ketika pelaku tidak mempunyai kemampuan membayar.
Perlindungan terhadap anak semakin terlihat apabila Pasal 51B dibaca secara sistematis bersama Pasal 51A dan Pasal 51C. Pasal 51A menentukan bahwa apabila korban merupakan anak atau penyandang disabilitas, permintaan restitusi diajukan oleh orang tua atau wali korban. Pengaturan tersebut mengakui keterbatasan anak dalam memperjuangkan hak hukumnya sendiri. Pasal 51C kemudian memberikan hak kepada korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya jarimah, termasuk rehabilitasi medis serta rehabilitasi mental dan sosial. Struktur pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tidak lagi menempatkan perlindungan anak semata-mata sebagai persoalan penghukuman pelaku, melainkan sebagai rangkaian perlindungan yang mencakup akses restitusi, pembiayaan pemulihan, perlindungan, dan rehabilitasi korban.
Dari perspektif perlindungan hukum, Pasal 51B dapat dipandang sebagai bentuk jaminan pemulihan yang bersifat institusional. Risiko tidak terpenuhinya restitusi tidak sepenuhnya dibebankan kepada korban ketika pelaku berada dalam kondisi tidak mampu. Pemerintah Aceh diberi ruang untuk menunjuk Baitul Mal Aceh, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menunjuk Baitul Mal Kabupaten/Kota untuk memberikan kompensasi sesuai dengan putusan pengadilan. Konstruksi ini mempunyai nilai penting karena pemulihan korban anak membutuhkan keberlanjutan pembiayaan, terutama ketika korban memerlukan perawatan medis, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, atau kebutuhan lain sebagai konsekuensi kekerasan seksual. Praktik peradilan juga menunjukkan bahwa restitusi telah mulai dimasukkan dalam putusan perkara pemerkosaan anak; misalnya Putusan Nomor 3/JN/2026/MS.Cag menjatuhkan pidana penjara 180 bulan sekaligus restitusi Rp30 juta kepada korban.
Kekuatan Pasal 51B sekaligus menyimpan persoalan normatif yang perlu diperhatikan. Frasa “dapat menunjuk” menunjukkan bahwa pemberian kompensasi melalui Baitul Mal belum dirumuskan sebagai kewajiban otomatis pemerintah ketika seluruh syarat restitusi telah terpenuhi. Ketentuan ayat (2) juga menyerahkan pengaturan mengenai sumber dana, peruntukan, dan pemanfaatan kompensasi kepada Peraturan Gubernur. Konsekuensinya, kekuatan perlindungan yang secara normatif sudah dibangun dalam Qanun masih bergantung pada pembentukan aturan pelaksana dan desain kelembagaan yang jelas. Sejumlah kajian terbaru bahkan mengidentifikasi belum jelasnya sumber dana, mekanisme pembayaran, jangka waktu pembayaran oleh Baitul Mal, serta belum tersedianya aturan pelaksana sebagai persoalan dalam kepastian pelaksanaan restitusi.
Dalam perspektif perlindungan anak, pengaturan Pasal 51B dapat dinilai sangat progresif secara normatif karena mengantisipasi kondisi paling problematis dalam restitusi, yaitu ketika pelaku tidak memiliki harta yang cukup. Anak korban tidak dipaksa menanggung sendiri konsekuensi ekonomi dari ketidakmampuan pelaku. Hak atas restitusi tetap ditautkan dengan putusan pengadilan, sedangkan mekanisme kompensasi melalui Baitul Mal memberikan instrumen kelembagaan untuk menjaga agar pemulihan korban tidak berhenti pada putusan di atas kertas. Posisi ini diperkuat oleh perubahan Qanun yang secara eksplisit lahir karena Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban kekerasan seksual. Perlindungan tersebut akan menjadi benar-benar efektif apabila Peraturan Gubernur segera memastikan sumber pembiayaan, prosedur pengajuan, batas waktu pembayaran, mekanisme verifikasi, koordinasi Baitul Mal dengan aparat penegak hukum, serta jaminan bahwa anak memperoleh pemulihan tanpa harus menghadapi prosedur administratif yang membebani. Dengan demikian, Pasal 51B telah membangun fondasi perlindungan anak yang kuat pada tingkat substansi hukum; tantangan utamanya terletak pada mengubah jaminan normatif tersebut menjadi hak yang konkret, cepat, dan dapat ditagihkan dalam praktik.















