Kamis, 15 Oktober 2026




Salah satu aspek yang diatur dalam KUHAP adalah upaya hukum. Upaya hukum yang disediakan dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak agar putusan pengadilan tingkat pertama diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dalam Pasal 285 KUHAP mengatur tata cara pengajuan permohonan banding, pihak yang berhak mengajukannya, batas waktu pengajuan, serta administrasi yang harus dipenuhi dalam proses tersebut. Keberadaan mekanisme ini memiliki arti penting bagi perlindungan hak terdakwa dan kepentingan penuntutan karena putusan pengadilan tingkat pertama tidak selalu terlepas dari kemungkinan kekeliruan dalam penerapan hukum, penilaian fakta, maupun penentuan konsekuensi hukum. Pemeriksaan banding memberikan ruang untuk menguji kembali ketepatan putusan berdasarkan berkas perkara dan mekanisme pemeriksaan yang ditentukan oleh undang-undang. Dari perspektif keadilan prosedural, hak mengajukan banding merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman sekaligus sarana untuk meningkatkan kualitas putusan. Mekanisme tersebut tidak berarti bahwa setiap putusan tingkat pertama pasti keliru, melainkan mengakui bahwa sistem peradilan harus menyediakan prosedur koreksi yang dapat digunakan ketika pihak yang berkepentingan memiliki alasan hukum untuk mempersoalkan putusan.

Pasal 285 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa permohonan banding dapat diajukan oleh terdakwa, advokatnya, atau penuntut umum. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hak mengajukan banding tidak dimonopoli oleh salah satu pihak dalam perkara pidana. Terdakwa atau advokatnya dapat menggunakan upaya hukum tersebut apabila menilai bahwa putusan pengadilan tingkat pertama merugikan hak atau kepentingan hukum terdakwa, sedangkan penuntut umum dapat mengajukannya apabila terdapat alasan yang sah untuk mempersoalkan putusan berdasarkan kepentingan penegakan hukum. Alasan banding dapat berkaitan dengan penilaian alat bukti, penentuan terbukti atau tidaknya suatu unsur tindak pidana, penerapan ketentuan hukum, maupun penjatuhan pidana yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan perkara. Kedudukan advokat dalam ketentuan ini memperlihatkan pentingnya bantuan hukum untuk memastikan bahwa hak terdakwa dijalankan secara efektif, terutama ketika terdakwa tidak memahami prosedur dan argumentasi hukum yang diperlukan. Meskipun para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan banding, kepentingan mereka tidak selalu identik. Terdakwa pada umumnya berupaya mempertahankan haknya atau memperoleh putusan yang lebih menguntungkan, sedangkan penuntut umum menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan hukum dan kepentingan umum. Keseimbangan hak tersebut perlu dipahami sebagai bentuk kesetaraan prosedural, bukan sebagai jaminan bahwa seluruh pihak akan memperoleh hasil yang sama dalam pemeriksaan banding.

Pasal 285 ayat (2) KUHAP menetapkan bahwa permohonan banding harus diterima oleh panitera pengadilan negeri paling lama tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2). Batas waktu tersebut berfungsi memberikan kepastian mengenai kapan suatu putusan dapat diajukan ke pemeriksaan tingkat banding. Pembatasan waktu juga diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi perkara dan mencegah proses peradilan berlarut-larut tanpa kepastian. Penghitungan tenggang waktu harus memperhatikan keadaan konkret ketika putusan diucapkan atau diberitahukan, khususnya bagi terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan. Perbedaan titik awal penghitungan tersebut merupakan bentuk perlindungan prosedural karena terdakwa yang tidak hadir tidak semestinya kehilangan kesempatan mengajukan banding sebelum memperoleh pemberitahuan mengenai putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. Dari sudut pandang kritis, tenggang waktu tujuh hari menuntut pengadilan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai isi putusan dan tata cara pengajuan upaya hukum. Hak banding berpotensi hanya menjadi hak formal apabila pihak yang berhak tidak memperoleh pemberitahuan yang memadai atau menghadapi hambatan administratif untuk mengajukannya. Penerapan ketentuan tenggang waktu karena itu harus memperhatikan kepastian prosedur sekaligus efektivitas perlindungan hak para pihak.

Pasal 285 ayat (3) KUHAP mengatur kewajiban panitera untuk membuat surat keterangan mengenai permohonan banding yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, dengan tembusan diberikan kepada pemohon yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengajuan banding bukan hanya tindakan menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan, melainkan tindakan prosedural yang harus tercatat secara resmi. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai bukti administratif bahwa permohonan telah diajukan dan diterima oleh pengadilan. Dokumen ini juga dapat mencegah perselisihan mengenai waktu pengajuan, identitas pemohon, dan keberadaan permohonan dalam administrasi perkara. Kewajiban memberikan tembusan kepada pemohon mempunyai nilai penting bagi transparansi pelayanan peradilan karena pihak yang mengajukan banding dapat menyimpan bukti atas tindakan hukum yang telah dilakukannya. Dalam pelaksanaannya, panitera harus memastikan bahwa pencatatan dilakukan secara cermat dan tidak menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan. Kesalahan administrasi, keterlambatan pencatatan, atau tidak diberikannya bukti penerimaan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon, khususnya apabila kemudian muncul persoalan mengenai pemenuhan tenggang waktu. Fungsi administrasi pengadilan dengan demikian tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan teknis yang terpisah dari keadilan, sebab ketertiban administrasi turut menentukan apakah hak prosedural para pihak dapat dilaksanakan secara nyata.

Pemeriksaan tingkat banding juga perlu dipahami dari segi fungsi pengadilan tinggi dalam menguji putusan pengadilan negeri. Pengajuan banding membuka kesempatan bagi pengadilan tingkat banding untuk menilai ketepatan putusan yang dimohonkan pemeriksaan kembali sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ditentukan KUHAP. Pengujian tersebut dapat menyangkut ketepatan penerapan hukum, penilaian terhadap fakta dan alat bukti, kecukupan pertimbangan hakim, serta kesesuaian putusan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan banding tidak semestinya dipahami sekadar sebagai pengulangan formal atas proses persidangan tingkat pertama, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yudisial untuk memastikan bahwa putusan telah disusun melalui penalaran hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hakim tingkat banding perlu memberikan perhatian terhadap alasan yang diajukan pemohon dan bagian putusan yang dipersoalkan, tanpa mengabaikan aspek hukum lain yang menurut ketentuan pemeriksaan perlu dinilai. Mekanisme tersebut berperan dalam mengurangi risiko kesalahan penghukuman, ketidaktepatan penerapan norma, dan ketidakproporsionalan pidana. Kualitas pemeriksaan banding pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh tersedianya kesempatan untuk mengajukan permohonan, tetapi juga oleh kedalaman pemeriksaan dan mutu pertimbangan yang diberikan oleh pengadilan tinggi.

Ketentuan Pasal 285 KUHAP memperlihatkan hubungan antara perlindungan hak para pihak, kepastian hukum, dan efektivitas penyelenggaraan peradilan pidana. Hak mengajukan banding memberikan ruang koreksi terhadap putusan tingkat pertama, sedangkan tenggang waktu dan kewajiban administrasi memberikan batas yang diperlukan agar proses tersebut berjalan tertib. Kedua kepentingan ini harus ditempatkan secara seimbang. Kepastian prosedural tidak boleh diterapkan dengan cara yang menghilangkan hak banding akibat hambatan administratif yang sebenarnya dapat dicegah, sementara perlindungan hak juga tidak berarti bahwa seluruh batas waktu dapat diabaikan tanpa dasar hukum. 


Rabu, 14 Oktober 2026



Ketentuan Pasal 246 KUHAP memperkenalkan suatu pendekatan pemidanaan yang menempatkan keadilan substantif sebagai pertimbangan penting dalam penjatuhan putusan pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadapnya. Rumusan ini memperlihatkan bahwa pembuktian kesalahan seseorang tidak selalu harus diikuti dengan penjatuhan sanksi pidana. Hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk menentukan kesalahan dan memberikan hukuman, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan, kemanfaatan, serta proporsionalitas dalam penyelesaian perkara. Putusan Pemaafan Hakim menjadi instrumen untuk mengakomodasi keadaan tertentu ketika penjatuhan pidana dipandang tidak lagi diperlukan atau justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Kedudukan putusan ini penting karena memberikan ruang bagi hakim untuk menilai perkara secara lebih manusiawi tanpa mengabaikan fakta hukum, pertanggungjawaban pidana, dan kepentingan masyarakat.

Keunikan Pasal 246 KUHAP karena adanya pemisahan antara penetapan kesalahan terdakwa dan penjatuhan pidana terhadapnya. Dalam mekanisme pemidanaan yang lazim, terbuktinya unsur-unsur tindak pidana dan kesalahan pelaku pada umumnya menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 246 memberikan kemungkinan berbeda, yaitu hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, tetapi memilih untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Pembedaan tersebut menegaskan bahwa kesalahan merupakan persoalan pertanggungjawaban hukum, sedangkan penjatuhan pidana merupakan persoalan penilaian mengenai kebutuhan dan kelayakan penggunaan sanksi. Hakim perlu menilai apakah respons berupa pidana masih diperlukan untuk mencapai tujuan pemidanaan, seperti pencegahan, pembinaan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan akibat tindak pidana. Putusan ini tidak dapat dipahami sebagai pembebasan terdakwa atau pernyataan bahwa tindak pidana tidak terjadi, sebab kesalahan terdakwa tetap ditegaskan dalam amar putusan. Secara konseptual, konstruksi tersebut membuka ruang bagi penerapan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memperhatikan kondisi konkret pelaku, sifat perbuatan, dan kebutuhan akan keadilan dalam perkara yang diperiksa.

Pertimbangan pertama yang disebutkan dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP adalah ringannya perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kriteria ini mengarahkan hakim untuk menilai tindak pidana secara konkret, bukan hanya berdasarkan klasifikasi delik atau ancaman pidana yang tercantum dalam undang-undang. Ringannya perbuatan dapat dianalisis melalui bentuk tindakan, tingkat kesalahan, intensitas perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta besarnya kerugian atau gangguan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. Penilaian tersebut harus dilakukan secara menyeluruh karena tindak pidana yang sama secara formal belum tentu mempunyai tingkat kesalahan dan dampak yang identik. Sebagai contoh, dalam perkara tertentu yang tergolong ringan, terdakwa mungkin melakukan perbuatan dengan akibat terbatas, tanpa perencanaan yang matang, serta tidak menimbulkan kerugian serius bagi korban. Keadaan demikian dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan pemaafan apabila didukung oleh fakta persidangan dan memenuhi kriteria hukum yang berlaku. Ringannya perbuatan tidak boleh disamakan dengan tidak pentingnya pelanggaran hukum, sebab setiap tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan kepentingan hukum yang dilanggar dan dampaknya terhadap korban maupun masyarakat. Hakim juga perlu menghindari penilaian yang semata-mata berorientasi pada nilai kerugian material, terutama apabila perbuatan tersebut menimbulkan penderitaan psikologis, mengancam keselamatan, atau melanggar martabat manusia.

Pertimbangan kedua adalah keadaan pribadi pelaku, yang memberikan ruang bagi hakim untuk memperhatikan karakteristik dan kondisi terdakwa dalam menentukan respons hukum yang proporsional. Hukum pidana yang adil tidak cukup hanya mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan, tetapi juga perlu menilai keadaan orang yang mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Aspek yang relevan dapat meliputi usia, tingkat kematangan, latar belakang kehidupan, kondisi sosial-ekonomi, riwayat tindak pidana, sikap selama proses pemeriksaan, serta kemungkinan untuk memperbaiki perilaku. Relevansi setiap keadaan harus diuji berdasarkan hubungannya dengan tindak pidana dan kebutuhan penjatuhan pidana, bukan semata-mata karena terdakwa memiliki status sosial tertentu atau berasal dari keluarga yang berpengaruh. Dalam perspektif individualisasi pemidanaan, dua orang yang melakukan tindak pidana serupa dapat memerlukan respons hukum berbeda apabila tingkat kesalahan, keadaan pribadi, dan prospek perbaikannya memang berbeda secara relevan. Pemaafan hakim dapat dipertimbangkan apabila keadaan pribadi terdakwa menunjukkan bahwa penjatuhan pidana tidak diperlukan untuk mencapai tujuan pemidanaan dalam perkara yang bersangkutan. Meskipun demikian, keadaan pribadi pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak korban atau memberikan keistimewaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penerapan kriteria ini harus disertai alasan yang objektif dan terukur agar diskresi hakim tidak berubah menjadi perlakuan istimewa yang bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Pertimbangan ketiga berkaitan dengan keadaan yang menyertai terjadinya tindak pidana maupun perkembangan keadaan setelah tindak pidana dilakukan. Rumusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menilai perbuatan secara retrospektif, tetapi juga mempertimbangkan perubahan keadaan yang relevan dengan kebutuhan penjatuhan pidana. Keadaan pada saat tindak pidana terjadi dapat mencakup situasi yang melatarbelakangi perbuatan, hubungan antara pelaku dan korban, adanya tekanan tertentu, maupun kondisi konkret yang memengaruhi tingkat kesalahan terdakwa. Keadaan setelah tindak pidana dapat meliputi pengakuan yang didukung fakta, penyesalan yang tulus, upaya memperbaiki kerugian, permintaan maaf, pemulihan hubungan dengan korban apabila memungkinkan, serta tindakan nyata untuk mencegah pengulangan. Pertimbangan tersebut tidak boleh digunakan secara mekanis karena pengakuan atau permintaan maaf tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Hakim perlu membedakan penyesalan yang sungguh-sungguh dari sikap yang sekadar ditampilkan untuk memperoleh keringanan hukuman. Kepentingan korban juga harus diperiksa secara cermat, khususnya mengenai apakah kerugian telah dipulihkan dan apakah pemberian pemaafan berpotensi memperbesar ketimpangan atau tekanan terhadap korban. Penilaian terhadap keadaan sebelum, saat, dan setelah tindak pidana memungkinkan hakim menyusun putusan yang lebih kontekstual, tetapi tetap harus didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang dapat diuji.

Pasal 246 ayat (2) KUHAP secara tegas mengategorikan Putusan Pemaafan Hakim sebagai jenis putusan tersendiri, sedangkan ayat (3) memberikan ruang bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pemaafan hakim bukan hanya bentuk keringanan pidana, melainkan suatu konstruksi putusan yang mempunyai karakteristik berbeda dari putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Pengakuan sebagai jenis putusan tersendiri juga mengharuskan hakim menjelaskan secara terang bahwa terdakwa terbukti bersalah, tetapi berdasarkan pertimbangan yang relevan tidak dijatuhi pidana atau tindakan. Kewenangan ini tidak bersifat mutlak karena harus dijalankan berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alasan yang rasional. Potensi disparitas putusan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi, terutama jika hakim pada perkara yang memiliki karakteristik serupa memberikan pemaafan dengan standar pertimbangan yang berbeda. Dalam kaitan tersebut, Pasal 246 ayat (4) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim kepada Peraturan Mahkamah Agung. Ketentuan pelaksana yang relevan telah diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, yang berstatus berlaku dan menjadi pedoman bagi penerapan putusan tersebut. 

 Keberadaan pedoman ini penting untuk menjaga konsistensi dan akuntabilitas, tanpa menghilangkan independensi hakim dalam menilai keadaan konkret setiap perkara. Keberhasilan penerapan Pasal 246 KUHAP bergantung pada kemampuan hakim menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan bagi korban, proporsionalitas respons pidana, dan kemanusiaan bagi terdakwa, dengan memastikan bahwa pemaafan diberikan berdasarkan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan belas kasihan yang subjektif semata.


Selasa, 13 Oktober 2026


Pasal 1 angka 47 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan pengertian saksi sebagai seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau seseorang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

 Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa saksi mempunyai kedudukan penting dalam proses penegakan hukum pidana karena keterangannya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Pengertian saksi dalam KUHAP baru juga memperlihatkan adanya perkembangan konsep pembuktian pidana yang tidak hanya berorientasi pada orang yang menyaksikan peristiwa secara langsung, tetapi juga mencakup orang yang mempunyai akses terhadap data atau informasi yang relevan dengan perkara. Perluasan tersebut memberikan ruang yang lebih memadai bagi pengungkapan tindak pidana yang karakteristiknya tidak selalu memungkinkan adanya saksi mata.

Unsur pertama dalam pengertian saksi adalah orang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri. Saksi dalam kategori ini dikenal sebagai saksi fakta karena keterangannya bersumber dari pengetahuan langsung terhadap suatu kejadian atau keadaan yang berkaitan dengan perkara. Seseorang yang melihat secara langsung tindakan penganiayaan, misalnya, dapat menerangkan identitas orang yang melakukan perbuatan, waktu kejadian, tempat kejadian, serta tindakan yang dilihatnya sepanjang hal tersebut benar-benar diketahui oleh yang bersangkutan. Orang yang mendengar ancaman secara langsung juga dapat memberikan keterangan mengenai perkataan yang didengarnya, sedangkan korban yang mengalami sendiri suatu tindak pidana dapat menerangkan pengalaman yang dialaminya. Keterangan tersebut harus dibedakan dari dugaan, pendapat pribadi, atau cerita yang hanya diperoleh dari orang lain. Pembedaan ini diperlukan agar keterangan saksi tetap memiliki dasar faktual dan dapat diuji kebenarannya selama proses pemeriksaan perkara pidana.

Unsur kedua yang menjadi pembaruan penting dalam Pasal 1 angka 47 KUHAP adalah pengakuan terhadap seseorang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana. Rumusan ini memperluas cakupan saksi karena pengetahuan mengenai tindak pidana tidak selalu diperoleh melalui pengamatan langsung terhadap peristiwa. Dalam perkara penipuan melalui transaksi elektronik, misalnya, orang yang menguasai catatan transaksi, riwayat komunikasi, atau informasi tertentu yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat mempunyai keterangan relevan untuk membantu mengungkap perkara. Demikian pula, seseorang yang menguasai dokumen transaksi atau catatan administrasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dimintai keterangan mengenai data yang berada dalam penguasaannya. Meskipun demikian, kepemilikan atau penguasaan data tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh isi data tersebut benar atau bahwa orang yang menguasainya mengetahui secara langsung bagaimana tindak pidana terjadi. Penyidik, penuntut umum, dan hakim tetap perlu menilai relevansi, keaslian, konteks, serta keterkaitan data atau informasi tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.

Pengertian saksi dalam ketentuan tersebut juga mencakup keterlibatan saksi pada berbagai tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Pada tahap penyelidikan, keterangan saksi dapat membantu menemukan dan memperjelas dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Pada tahap penyidikan, keterangan tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan informasi mengenai peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang perlu dikumpulkan. Pada tahap penuntutan, keterangan saksi menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan oleh penuntut umum dalam menyusun dan membuktikan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pada tahap pemeriksaan di pengadilan, keterangan saksi diperiksa untuk membantu hakim menilai fakta yang terungkap selama persidangan. Keterlibatan saksi dalam berbagai tahapan tersebut menunjukkan bahwa fungsi saksi tidak terbatas pada pemberian keterangan di ruang sidang, melainkan dapat dimulai sejak proses pengungkapan awal suatu dugaan tindak pidana.

Perluasan pengertian saksi dalam KUHAP baru harus dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa setiap orang yang mengetahui informasi mengenai suatu perkara otomatis memiliki keterangan yang dapat dipercaya. Status seseorang sebagai saksi perlu dibedakan dari kekuatan pembuktian keterangannya. Seseorang dapat memenuhi pengertian saksi karena mempunyai pengetahuan langsung atau menguasai data yang relevan, tetapi keterangan yang diberikannya tetap harus diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Pengujian tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan konsistensi keterangan, kesesuaiannya dengan keterangan saksi lain, hubungannya dengan alat bukti lain, serta alasan yang mendasari pemberian keterangan. Data atau informasi yang dikuasai saksi juga perlu diperiksa untuk memastikan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan perkara dan tidak sekadar berupa asumsi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perluasan akses terhadap sumber informasi dan perlindungan terhadap hak tersangka atau terdakwa dalam memperoleh proses peradilan yang adil.

Berdasarkan uraian sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dapat dipahami bahwa Pasal 1 angka 47 UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan perkembangan hukum acara pidana yang berusaha menyesuaikan pengertian saksi dengan kebutuhan pembuktian dalam masyarakat modern. Pengakuan terhadap orang yang memiliki dan/atau menguasai data atau informasi memungkinkan proses penegakan hukum menjangkau perkara yang pembuktiannya bergantung pada dokumen, catatan transaksi, komunikasi elektronik, atau sumber informasi lain yang relevan. Pengaturan tersebut juga menuntut aparat penegak hukum untuk membedakan secara jelas antara saksi yang menerangkan fakta berdasarkan pengalaman langsung dan saksi yang memberikan keterangan berkaitan dengan data atau informasi yang dikuasainya. Kedua kategori tersebut dapat berkontribusi terhadap pengungkapan perkara, tetapi dasar pengetahuan dan cara menguji keterangannya tidak selalu sama. Dalam penerapannya, perluasan pengertian saksi harus disertai pemeriksaan yang objektif, penghormatan terhadap hak para pihak, serta penilaian yang cermat terhadap relevansi dan keandalan keterangan. Dengan demikian, ketentuan ini memberikan landasan bagi penggunaan sumber keterangan yang lebih luas tanpa menghilangkan prinsip bahwa penentuan kesalahan seseorang harus didasarkan pada pembuktian yang sah menurut hukum.


Minggu, 20 September 2026


Pasal 51B Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan salah satu pembaruan penting dalam orientasi perlindungan korban, khususnya ketika korban merupakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Ketentuan ini dibangun atas persoalan yang sering muncul dalam pemenuhan restitusi, yaitu ketidakmampuan ekonomi terpidana untuk membayar seluruh restitusi yang telah ditetapkan pengadilan. Pasal 51 ayat (5) sebelumnya memang telah menentukan mekanisme pidana penjara pengganti apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi, tetapi mekanisme tersebut pada dasarnya masih berorientasi pada konsekuensi terhadap pelaku. Pasal 51B memperluas orientasi tersebut dengan menyediakan mekanisme kompensasi melalui Baitul Mal Aceh dan/atau Baitul Mal Kabupaten/Kota, sehingga ketidakmampuan finansial pelaku tidak secara otomatis menghilangkan hak korban atas pemulihan.

Secara substantif, Pasal 51B ayat (1)  merupakan pergeseran paradigma dari punitive approach menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada korban. Negara tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi turut memikirkan akibat konkret yang ditanggung korban setelah terjadinya jarimah. Pengaturan ini memiliki arti yang semakin penting dalam perkara yang korbannya anak karena anak berada dalam posisi yang secara sosial, psikologis, dan ekonomi lebih rentan dibandingkan orang dewasa. Restitusi berdasarkan Pasal 51 sendiri dapat mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan jarimah, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta kerugian lain yang dialami korban. Kehadiran Pasal 51B membuat hak-hak tersebut memiliki peluang lebih besar untuk benar-benar diterima korban ketika pelaku tidak mempunyai kemampuan membayar.

Perlindungan terhadap anak semakin terlihat apabila Pasal 51B dibaca secara sistematis bersama Pasal 51A dan Pasal 51C. Pasal 51A menentukan bahwa apabila korban merupakan anak atau penyandang disabilitas, permintaan restitusi diajukan oleh orang tua atau wali korban. Pengaturan tersebut mengakui keterbatasan anak dalam memperjuangkan hak hukumnya sendiri. Pasal 51C kemudian memberikan hak kepada korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya jarimah, termasuk rehabilitasi medis serta rehabilitasi mental dan sosial. Struktur pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tidak lagi menempatkan perlindungan anak semata-mata sebagai persoalan penghukuman pelaku, melainkan sebagai rangkaian perlindungan yang mencakup akses restitusi, pembiayaan pemulihan, perlindungan, dan rehabilitasi korban.

Dari perspektif perlindungan hukum, Pasal 51B dapat dipandang sebagai bentuk jaminan pemulihan yang bersifat institusional. Risiko tidak terpenuhinya restitusi tidak sepenuhnya dibebankan kepada korban ketika pelaku berada dalam kondisi tidak mampu. Pemerintah Aceh diberi ruang untuk menunjuk Baitul Mal Aceh, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menunjuk Baitul Mal Kabupaten/Kota untuk memberikan kompensasi sesuai dengan putusan pengadilan. Konstruksi ini mempunyai nilai penting karena pemulihan korban anak membutuhkan keberlanjutan pembiayaan, terutama ketika korban memerlukan perawatan medis, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, atau kebutuhan lain sebagai konsekuensi kekerasan seksual. Praktik peradilan juga menunjukkan bahwa restitusi telah mulai dimasukkan dalam putusan perkara pemerkosaan anak; misalnya Putusan Nomor 3/JN/2026/MS.Cag menjatuhkan pidana penjara 180 bulan sekaligus restitusi Rp30 juta kepada korban.

Kekuatan Pasal 51B sekaligus menyimpan persoalan normatif yang perlu diperhatikan. Frasa “dapat menunjuk” menunjukkan bahwa pemberian kompensasi melalui Baitul Mal belum dirumuskan sebagai kewajiban otomatis pemerintah ketika seluruh syarat restitusi telah terpenuhi. Ketentuan ayat (2) juga menyerahkan pengaturan mengenai sumber dana, peruntukan, dan pemanfaatan kompensasi kepada Peraturan Gubernur. Konsekuensinya, kekuatan perlindungan yang secara normatif sudah dibangun dalam Qanun masih bergantung pada pembentukan aturan pelaksana dan desain kelembagaan yang jelas. Sejumlah kajian terbaru bahkan mengidentifikasi belum jelasnya sumber dana, mekanisme pembayaran, jangka waktu pembayaran oleh Baitul Mal, serta belum tersedianya aturan pelaksana sebagai persoalan dalam kepastian pelaksanaan restitusi.

Dalam perspektif perlindungan anak, pengaturan Pasal 51B dapat dinilai sangat progresif secara normatif karena mengantisipasi kondisi paling problematis dalam restitusi, yaitu ketika pelaku tidak memiliki harta yang cukup. Anak korban tidak dipaksa menanggung sendiri konsekuensi ekonomi dari ketidakmampuan pelaku. Hak atas restitusi tetap ditautkan dengan putusan pengadilan, sedangkan mekanisme kompensasi melalui Baitul Mal memberikan instrumen kelembagaan untuk menjaga agar pemulihan korban tidak berhenti pada putusan di atas kertas. Posisi ini diperkuat oleh perubahan Qanun yang secara eksplisit lahir karena Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban kekerasan seksual. Perlindungan tersebut akan menjadi benar-benar efektif apabila Peraturan Gubernur segera memastikan sumber pembiayaan, prosedur pengajuan, batas waktu pembayaran, mekanisme verifikasi, koordinasi Baitul Mal dengan aparat penegak hukum, serta jaminan bahwa anak memperoleh pemulihan tanpa harus menghadapi prosedur administratif yang membebani. Dengan demikian, Pasal 51B telah membangun fondasi perlindungan anak yang kuat pada tingkat substansi hukum; tantangan utamanya terletak pada mengubah jaminan normatif tersebut menjadi hak yang konkret, cepat, dan dapat ditagihkan dalam praktik.




Pengakuan bersalah (plea bargaining) merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum acara pidana yang diperkenalkan secara lebih eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme ini memberikan ruang kepada terdakwa untuk menyatakan pengakuan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya serta menunjukkan sikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Pengakuan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa kemungkinan memperoleh keringanan pidana sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditentukan dalam KUHAP. Kehadiran mekanisme ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi hukum acara pidana dari proses pemeriksaan yang sepenuhnya berorientasi pada pembuktian melalui persidangan menuju mekanisme penyelesaian perkara yang memungkinkan adanya pengakuan terdakwa dalam kondisi tertentu.

Pengaturan plea bargaining dalam KUHAP tidak dapat dipahami hanya sebagai pemberian kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahan demi memperoleh hukuman yang lebih ringan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari desain penyelesaian perkara pidana yang menempatkan pengakuan terdakwa sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien. Pengakuan bersalah dapat mengurangi kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan perkara secara panjang ketika terdakwa secara sadar menerima pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan. Efisiensi tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak terdakwa, sehingga pengakuan tidak boleh lahir dari tekanan, ancaman, intimidasi, penipuan, atau bentuk pemaksaan lainnya.

Keberadaan plea bargaining juga memperlihatkan perubahan relasi antara terdakwa, penuntut umum, dan pengadilan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penuntut umum memperoleh ruang untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan dan sikap kooperatif terdakwa, sedangkan terdakwa memperoleh kesempatan untuk mendapatkan konsekuensi pemidanaan yang lebih ringan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Pengadilan tetap memiliki posisi penting untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak mengabaikan prinsip peradilan yang adil. Pola demikian memperlihatkan bahwa plea bargaining bukan sekadar negosiasi antara terdakwa dan penuntut umum, melainkan mekanisme hukum yang harus ditempatkan dalam struktur peradilan pidana serta tunduk pada pengawasan yudisial.

Pengaturan tersebut memiliki relevansi dengan kebutuhan pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang menghadapi persoalan beban perkara, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara. Tidak seluruh perkara pidana harus diproses dengan pola pemeriksaan yang sama apabila terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Plea bargaining dapat memberikan alternatif penyelesaian bagi perkara tertentu sekaligus memungkinkan aparat penegak hukum mengalokasikan sumber daya secara lebih proporsional terhadap perkara yang memerlukan pemeriksaan pembuktian secara kompleks. Efisiensi tersebut tetap memiliki batas karena pengakuan bersalah tidak boleh menghilangkan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah sebelum adanya pengakuan yang sah, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak terdakwa untuk memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya.

Konstruksi plea bargaining dalam KUHAP 2025 pada akhirnya menunjukkan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak hanya diarahkan pada penguatan kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga pada diversifikasi mekanisme penyelesaian perkara pidana. Pengakuan bersalah ditempatkan sebagai salah satu instrumen yang dapat mempertemukan kepentingan efisiensi penegakan hukum dengan kepentingan terdakwa untuk memperoleh proses yang proporsional dan konsekuensi hukum yang sesuai dengan sikap kooperatifnya. Penerapannya membutuhkan prosedur yang transparan, persetujuan yang diberikan secara bebas dan sadar, pendampingan hukum yang memadai, serta pengawasan pengadilan agar tidak berkembang menjadi mekanisme pemaksaan pengakuan. Dari perspektif pembaruan hukum acara pidana, plea bargaining mencerminkan upaya membangun sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan efisiensi sekaligus tetap mempertahankan prinsip perlindungan hak dan keadilan prosedural.

Syarat pengakuat bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang menyatakan bahwa Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau

c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pembaruan mendasar terhadap hukum acara pidana nasional yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pembaruan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa KUHAP 1981 telah berlaku lebih dari empat dekade sehingga tidak lagi sepenuhnya mampu merespons perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. UU 20/2025 secara resmi menggantikan UU 8/1981 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Tujuan pertama pembaruan KUHAP adalah menciptakan supremasi hukum dalam penyelenggaraan peradilan pidana. Supremasi hukum tidak hanya bermakna bahwa setiap orang harus tunduk pada hukum, tetapi juga menghendaki agar seluruh tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar kewenangan, prosedur, batasan, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Pembaruan KUHAP diarahkan untuk membangun proses penegakan hukum yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta memberikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Penegasan tersebut berkaitan dengan upaya membangun hukum yang mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sekaligus dalam praktik penegakan hukum.

Tujuan kedua adalah memperkuat jaminan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana. Perubahan orientasi ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen negara untuk menemukan dan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi setiap subjek yang terlibat dalam proses peradilan. UU 20/2025 secara khusus memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penyandang disabilitas untuk menjamin keadilan, transparansi, perlindungan hak asasi manusia, dan kesetaraan posisi dengan aparat penegak hukum. Penguatan tersebut tercermin antara lain melalui penguatan peran advokat, penyempurnaan mekanisme praperadilan, pengaturan ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, serta pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

Tujuan ketiga berkaitan dengan pembentukan sistem peradilan pidana terpadu yang mampu mengintegrasikan fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum. Pembaruan KUHAP tidak hanya mengubah kedudukan atau hak para pihak, tetapi juga menyempurnakan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Struktur tersebut diarahkan untuk mengurangi fragmentasi dalam proses penegakan hukum, memperjelas pembagian kewenangan, dan mendorong pertanggungjawaban institusional pada setiap tahapan proses pidana. Pengaturan mengenai upaya paksa, penetapan tersangka, pemblokiran, pengakuan bersalah (plea bargain), perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement), praperadilan, dan keadilan restoratif memperlihatkan adanya upaya membangun mekanisme peradilan pidana yang lebih komprehensif.

Tujuan keempat adalah menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan ketatanegaraan, teknologi informasi, ilmu pengetahuan, serta perkembangan saat ini. Perubahan ini penting karena pola kejahatan, alat bukti, komunikasi, dan cara kerja aparat penegak hukum telah mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan kondisi ketika KUHAP 1981 dibentuk. UU 20/2025 juga ditempatkan dalam konteks perkembangan hukum nasional dan kewajiban Indonesia setelah mengesahkan sejumlah instrumen internasional yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan International Covenant on Civil and Political Rights. Dengan demikian, pembaruan KUHAP dapat dipahami sebagai upaya membangun hukum acara pidana yang tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjadikan perlindungan hak, akuntabilitas kewenangan, pemulihan korban, dan adaptasi terhadap perubahan teknologi sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional.


Sabtu, 19 September 2026



Praperadilan merupakan mekanisme yudisial yang berfungsi memberikan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana, khususnya tindakan yang berpotensi membatasi hak-hak individu. Pasal 158 KUHAP memperluas objek pemeriksaan praperadilan dengan memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan me

mutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan. Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa praperadilan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan formal terhadap suatu tindakan penyidik atau penuntut umum, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan dalam proses pidana tetap berada dalam batas yang ditentukan oleh hukum.

Keberadaan praperadilan memiliki arti penting karena proses penyidikan dan penuntutan memberikan kewenangan yang besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang dapat membatasi kebebasan dan hak seseorang. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang termasuk upaya paksa pada dasarnya diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, prosedur, tujuan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Praperadilan memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk memperoleh pemeriksaan oleh hakim terhadap tindakan aparat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengaturan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa menjadi salah satu aspek penting dalam konstruksi praperadilan. Suatu tindakan paksa tidak semata-mata dapat dinilai berdasarkan adanya kewenangan formal aparat, tetapi juga perlu dilihat dari pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh hukum. Pemeriksaan praperadilan memungkinkan hakim menguji apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan alasan yang sah, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta memenuhi tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut memiliki fungsi korektif karena memberikan kesempatan untuk menguji tindakan aparat pada tahap sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara secara lebih jauh.

Praperadilan juga memiliki dimensi perlindungan terhadap kepentingan hukum seseorang ketika penyidikan atau penuntutan dihentikan, ditunda tanpa alasan yang sah, atau ketika terjadi tindakan terhadap benda yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana. Ketentuan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menyediakan mekanisme untuk menguji tindakan aparat, tetapi juga memberikan kemungkinan pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian akibat proses pidana. Pengaturan mengenai penundaan penanganan perkara dan penangguhan pembantaran penahanan memperlihatkan bahwa pengawasan yudisial juga diarahkan pada tindakan atau kelalaian aparat yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka atau pihak terkait. Praperadilan dengan demikian mempunyai fungsi perlindungan, koreksi, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

Konstruksi Pasal 158 KUHAP pada prinsipnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum tidak bersifat tanpa batas karena setiap tindakan yang menyentuh hak seseorang harus dapat diuji berdasarkan hukum. Praperadilan menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Keberadaan mekanisme tersebut juga memperkuat prinsip due process of law, yaitu bahwa proses pidana harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Efektivitas praperadilan sangat bergantung pada keberanian pihak yang dirugikan untuk menggunakan mekanisme tersebut, kecermatan hakim dalam menguji legalitas tindakan aparat, serta kepatuhan penyidik dan penuntut umum terhadap putusan pengadilan.



Pasal 153 KUHAP menempatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian penting dari instrumen perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana. Ketentuan tersebut mewajibkan penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan menyerahkan salinan BAP kepada tersangka, terdakwa, atau advokatnya untuk kepentingan pembelaan paling lama satu hari sejak BAP ditandatangani. Pengaturan batas waktu yang tegas menunjukkan bahwa pemberian BAP bukan sebatas tindakan administratif semata, melainkan bagian dari pemenuhan hak prosedural dalam proses penegakan hukum. Akses terhadap BAP memungkinkan pihak yang akan melakukan pembelaan mengetahui secara konkret materi pemeriksaan, keterangan yang diberikan, serta fakta-fakta yang telah dituangkan secara resmi dalam dokumen pemeriksaan.

Penyerahan BAP kepada advokat memiliki arti penting karena advokat membutuhkan informasi yang lengkap untuk menyusun strategi pembelaan secara rasional dan berbasis fakta. Advokat tidak dapat menjalankan fungsi pembelaan secara optimal apabila hanya memperoleh informasi yang bersumber dari penjelasan tersangka atau terdakwa. BAP memberikan gambaran mengenai konstruksi perkara yang dibangun oleh aparat penegak hukum, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, uraian mengenai peristiwa pidana, serta informasi lain yang relevan dengan perkara. Penguasaan terhadap dokumen tersebut memungkinkan advokat melakukan pemeriksaan silang terhadap fakta, menemukan ketidaksesuaian keterangan, mengidentifikasi kelemahan pembuktian, serta menentukan langkah hukum yang sesuai dengan kepentingan klien.

Kewajiban menyerahkan BAP juga berkaitan erat dengan prinsip equality of arms dalam proses peradilan pidana. Prinsip tersebut menghendaki adanya keseimbangan kesempatan antara pihak yang melakukan penuntutan dan pihak yang melakukan pembelaan dalam memperoleh serta menggunakan informasi yang relevan dengan perkara. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang jauh lebih besar dalam proses penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka atau terdakwa berada pada posisi yang relatif lebih lemah. Akses advokat terhadap BAP menjadi salah satu mekanisme untuk mengurangi ketimpangan tersebut melalui pemberian kesempatan yang memadai kepada pihak pembela untuk mengetahui dasar faktual perkara yang dihadapi. Ketentuan batas waktu paling lama satu hari memperkuat fungsi tersebut karena pembelaan tidak boleh tertunda akibat keterlambatan akses terhadap dokumen pemeriksaan.

Dari perspektif hak atas pembelaan, BAP juga berfungsi sebagai instrumen untuk menguji keabsahan dan akurasi proses pemeriksaan. Advokat dapat membandingkan isi BAP dengan keterangan yang sebenarnya diberikan oleh tersangka maupun fakta lain yang diperoleh dalam proses pembelaan. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang diberikan dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP, advokat memiliki dasar untuk mempertanyakan proses penyusunan berita acara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kondisi ini penting karena BAP dapat memiliki posisi strategis dalam membentuk konstruksi perkara sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan. Akses terhadap dokumen sejak awal memungkinkan advokat melakukan pembelaan secara lebih terukur, bukan sekadar memberikan tanggapan setelah konstruksi perkara telah terbentuk secara sepihak.

Penyerahan BAP kepada advokat harus dipahami sebagai bagian dari jaminan proses hukum yang adil (fair trial), bukan sebagai bentuk kemurahan hati aparat penegak hukum. Ketentuan Pasal 153 KUHAP memberikan landasan bahwa kepentingan pembelaan harus didukung oleh akses terhadap informasi yang diperlukan secara tepat waktu. Keterlambatan atau pengabaian terhadap kewajiban tersebut berpotensi mengurangi efektivitas bantuan hukum karena advokat kehilangan kesempatan untuk mempelajari perkara, memverifikasi keterangan, menyiapkan keberatan, dan merumuskan strategi pembelaan secara optimal. Penyerahan BAP dalam batas waktu yang ditentukan menjadi bentuk konkret penghormatan terhadap hak tersangka atau terdakwa, sekaligus instrumen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan dalam proses peradilan pidana.


Kamis, 10 September 2026

  


Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan salah satu pembaruan penting dalam hukum acara pidana karena menempatkan perekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas sebagai kewajiban hukum. Ketentuan ini berbeda dari konstruksi sebelumnya yang menempatkan perekaman lebih sebagai kemungkinan atau mekanisme yang belum dirumuskan secara tegas. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Frasa “direkam” dan “selama pemeriksaan berlangsung” menunjukkan adanya kewajiban yang bersifat kontinu, bukan sekadar perekaman pada bagian tertentu dari proses pemeriksaan. Penjelasan Pasal 30 memperjelas bahwa kamera pengawas yang dimaksud adalah Closed Circuit Television (CCTV). 

Secara normatif, Pasal 30 ayat (1) dapat ditafsirkan sebagai instrumen untuk membangun akuntabilitas pemeriksaan pada tahap penyidikan. Perekaman menciptakan dokumentasi objektif mengenai proses pemeriksaan, termasuk interaksi antara penyidik dan orang yang diperiksa, sehingga proses tersebut tidak semata-mata bergantung pada berita acara pemeriksaan. Kehadiran rekaman juga dapat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik agar pemeriksaan berlangsung sesuai hukum, tanpa tekanan, intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hak tersangka. Kewajiban tersebut memiliki hubungan erat dengan Pasal 31 yang mengharuskan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai. Struktur norma tersebut memperlihatkan adanya desain perlindungan yang menempatkan perekaman dan akses terhadap bantuan hukum sebagai instrumen pengawasan terhadap proses pemeriksaan. 

Pasal 30 ayat (2) memperluas fungsi rekaman dengan menentukan bahwa hasil perekaman digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa, serta pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim. Ketentuan ini menunjukkan bahwa rekaman tidak hanya dimaksudkan sebagai alat pengawasan internal bagi penyidik, tetapi memiliki fungsi lintas tahapan proses peradilan pidana. Dari perspektif interpretasi sistematis, norma tersebut harus dibaca bersama prinsip peradilan yang adil dan hak pembelaan tersangka atau terdakwa. Hak akses terhadap rekaman menjadi penting ketika terdapat perbedaan antara isi berita acara pemeriksaan dengan keadaan faktual yang terjadi selama pemeriksaan. Rekaman dapat digunakan untuk menguji apakah suatu keterangan diberikan secara sukarela, apakah prosedur pemeriksaan dipatuhi, serta apakah terdapat tindakan yang berpotensi memengaruhi keabsahan keterangan tersangka.

Dari perspektif interpretasi teleologis, tujuan utama Pasal 30 tidak berhenti pada penggunaan teknologi CCTV, tetapi diarahkan untuk memperkuat integritas proses peradilan pidana. Teknologi ditempatkan sebagai sarana untuk mengurangi ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap orang yang diperiksa. Posisi rekaman sebagai bahan yang dapat digunakan untuk penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan pemeriksaan di pengadilan memperlihatkan keseimbangan kepentingan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Rekaman juga berpotensi menjadi mekanisme check and balance terhadap proses pemeriksaan karena tindakan aparat dapat ditelusuri berdasarkan dokumentasi audiovisual, bukan hanya berdasarkan dokumen yang disusun setelah pemeriksaan berlangsung.

Pasal 30 ayat (3) memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman melalui Peraturan Pemerintah. Ketentuan delegatif ini sekaligus menunjukkan bahwa efektivitas Pasal 30 sangat bergantung pada pengaturan pelaksanaannya, terutama mengenai siapa yang berwenang menguasai rekaman, bagaimana mekanisme penyimpanan dan pengamanan data, siapa yang dapat memperoleh salinan, bagaimana prosedur permintaan hakim atau pihak pembela, berapa lama rekaman harus disimpan, serta bagaimana menjamin keutuhan dan autentisitas rekaman. Secara kritis, apabila pengaturan teknis tersebut tidak memberikan mekanisme akses yang jelas dan perlindungan terhadap manipulasi atau penghilangan rekaman, kewajiban perekaman dapat kehilangan fungsi perlindungannya. Pasal 30 pada hakikatnya tidak hanya merupakan norma tentang perekaman pemeriksaan, melainkan merupakan fondasi bagi terciptanya pemeriksaan pidana yang transparan, dapat diawasi, dapat diuji, dan menghormati hak tersangka serta terdakwa.




Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penetapan tersangka sebagai salah satu tahapan penting yang menentukan perubahan status hukum seseorang dalam proses peradilan pidana. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga perubahan status tersebut tidak boleh didasarkan pada dugaan yang bersifat spekulatif atau semata-mata pada keyakinan subjektif penyidik. Persyaratan minimal dua alat bukti menunjukkan bahwa hukum acara pidana menghendaki adanya basis pembuktian awal yang cukup sebelum negara menggunakan kewenangan koersif terhadap seseorang. Posisi ini penting karena label tersangka membawa konsekuensi yuridis dan sosial, termasuk meningkatnya intensitas pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan serta kemungkinan dikenakannya upaya paksa lainnya. Penetapan tersangka dengan demikian bukan sebagai tindakan administratif dalam penyidikan, melainkan tindakan hukum yang dapat memengaruhi kedudukan, kebebasan, reputasi, dan hak-hak fundamental seseorang. Konstruksi tersebut memperlihatkan bahwa Pasal 90 berusaha menempatkan kebutuhan penegakan hukum dalam keseimbangan dengan prinsip perlindungan terhadap individu yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Ketentuan mengenai minimal dua alat bukti juga mempunyai arti penting dalam mencegah kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan. Penyidik dituntut melakukan penilaian terhadap alat bukti secara rasional, relevan, dan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Jumlah dua alat bukti tidak semestinya dipahami hanya sebagai persoalan kuantitas, sebab kualitas, relevansi, serta hubungan antara alat bukti dengan peristiwa pidana tetap menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penetapan tersangka. Persyaratan tersebut memberikan standar objektif bagi penyidik sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi orang yang masih berada pada tahap awal proses pidana. Keberadaan standar pembuktian awal juga mengandung pesan bahwa status tersangka tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan seseorang, melainkan harus lahir dari proses penyidikan yang telah menghasilkan dasar pembuktian yang memadai. Perspektif demikian memperkuat karakter KUHAP sebagai hukum yang mengatur bukan hanya bagaimana negara memberantas tindak pidana, tetapi juga bagaimana kekuasaan penegakan hukum dibatasi ketika berhadapan dengan hak individual.

Aspek menarik lainnya terdapat pada ayat (2) yang mengharuskan penetapan tersangka dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik. Bentuk tertulis tersebut memberikan kepastian mengenai kapan seseorang secara resmi memperoleh status tersangka sekaligus memperjelas siapa pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Kewajiban pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan dikeluarkan memperlihatkan adanya tuntutan terhadap kecepatan dan transparansi dalam proses penyidikan. Pemberitahuan tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi sarana agar orang yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui perubahan status hukumnya serta dapat memahami posisi dan hak-haknya dalam proses pidana. Batas waktu satu hari juga dapat dibaca sebagai upaya mencegah terjadinya situasi ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak segera memperoleh informasi mengenai dasar perubahan status tersebut. Mekanisme ini memperkuat prinsip due process of law, karena tindakan penyidik terhadap seseorang harus dapat diketahui, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara lebih luas, Pasal 90 KUHAP membangun suatu rantai legitimasi penetapan tersangka yang terdiri atas adanya dugaan tindak pidana, terpenuhinya minimal dua alat bukti, penerbitan surat penetapan, tanda tangan penyidik, serta pemberitahuan kepada orang yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama satu hari. Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan penyidik tidak berhenti pada terpenuhinya syarat materiil berupa alat bukti, tetapi juga harus diikuti dengan pemenuhan prosedur formal yang memberikan kepastian hukum kepada tersangka. Model seperti ini penting karena kesalahan pada tahap penetapan tersangka dapat menghasilkan konsekuensi berantai terhadap tindakan berikutnya, terutama apabila kemudian diikuti dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan upaya paksa lainnya. Pasal 90 menempatkan penetapan tersangka sebagai titik temu antara kepentingan negara untuk mengungkap tindak pidana dan kewajiban negara melindungi seseorang dari tindakan penegakan hukum yang tidak memiliki dasar pembuktian dan prosedur yang memadai. Kekuatan ketentuan ini terletak pada upayanya mengubah penetapan tersangka dari sekadar keputusan penyidik menjadi tindakan hukum yang harus memiliki dasar pembuktian, bentuk administratif, batas waktu pemberitahuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.


Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan definisi mengenai upaya paksa sebagai tindakan aparat penegak hukum yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Pasal 89 KUHAP yang secara khusus menegaskan sembilan bentuk upaya paksa tersebut. Secara konseptual, upaya paksa merupakan instrumen hukum acara pidana yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak dan kebebasan individu demi kepentingan proses penegakan hukum. Karakteristik utama upaya paksa yaitu adanya tindakan aktif aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan, kepemilikan, privasi, maupun mobilitas seseorang. Pembatasan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kewenangan yang bersifat absolut karena pelaksanaannya harus tunduk pada persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh KUHAP. Rumusan Pasal 1 angka 14 sekaligus menunjukkan adanya upaya legislator untuk menempatkan tindakan koersif dalam proses pidana ke dalam kerangka hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, definisi tersebut mempunyai arti penting karena setiap bentuk upaya paksa pada dasarnya berpotensi mengurangi ruang kebebasan individual. Penangkapan dan penahanan, misalnya, secara langsung membatasi kebebasan bergerak seseorang, sedangkan penggeledahan dan penyitaan dapat menyentuh hak atas privasi serta penguasaan terhadap harta benda. Penyadapan dan pemeriksaan surat memiliki dimensi yang lebih sensitif karena berhubungan dengan kerahasiaan komunikasi dan kehidupan pribadi seseorang, sedangkan pemblokiran dan larangan keluar wilayah Indonesia dapat membatasi kemampuan seseorang menguasai aset atau melakukan mobilitas lintas negara. 

Pengaturan berbagai tindakan tersebut dalam satu konsep upaya paksa memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memandang pembatasan hak dalam proses pidana sebagai tindakan yang memerlukan dasar legalitas yang jelas. Perspektif demikian sejalan dengan orientasi pembaruan KUHAP yang antara lain diarahkan pada penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas serta penguatan mekanisme praperadilan. Posisi upaya paksa dalam sistem tersebut memperlihatkan bahwa efektivitas penegakan hukum harus berjalan secara simultan dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law.

Frasa “dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini” merupakan unsur penting dalam Pasal 1 angka 14 karena menegaskan prinsip legalitas dalam penggunaan kewenangan koersif. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya memiliki kewenangan umum untuk menangani perkara pidana, tetapi harus dapat menunjukkan dasar hukum, alasan, prosedur, serta kondisi yang memungkinkan suatu upaya paksa diterapkan. Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 89 dan pasal-pasal berikutnya menunjukkan bahwa definisi umum tersebut diterjemahkan ke dalam persyaratan konkret untuk setiap jenis upaya paksa. Penetapan tersangka, misalnya, dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sedangkan bentuk upaya paksa lainnya memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai karakter tindakan yang dilakukan. Struktur pengaturan tersebut menunjukkan adanya prinsip proportionality, yakni kebutuhan untuk menyesuaikan tingkat pembatasan hak dengan kepentingan penegakan hukum yang hendak dicapai. Persoalan hukum yang kemudian muncul bukan sekadar apakah aparat mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa, melainkan apakah kewenangan tersebut digunakan berdasarkan alasan yang objektif, prosedur yang sah, dan tingkat pembatasan yang proporsional.

Perumusan upaya paksa dalam KUHAP 2025 juga memperlihatkan perkembangan dibandingkan dengan konstruksi KUHAP sebelumnya karena cakupan tindakan yang dikategorikan sebagai upaya paksa menjadi lebih eksplisit dan komprehensif. Penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, serta larangan tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari bentuk upaya paksa dalam Pasal 89. Menurut ketentuan Pasal 89 KUHAP,

Bentuk Upaya Paksa meliputi:

a. PenetapanTersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Penyitaan;

f. Penyadapan;

g. pemeriksaan surat;

h. Pemblokiran; dan

i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Perubahan tersebut penting secara teoritis karena tindakan negara yang sebelumnya dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan penyidikan atau penuntutan kini memperoleh klasifikasi yang lebih jelas sebagai tindakan koersif dalam hukum acara pidana. Klasifikasi tersebut berimplikasi terhadap kebutuhan pengawasan, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat ketika kewenangan tersebut digunakan. Praperadilan juga memperoleh posisi strategis karena KUHAP 2025 memperkuat mekanisme pemeriksaan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Kerangka demikian menunjukkan pergeseran orientasi dari sekadar memberikan kewenangan kepada aparat menuju model hukum acara yang berusaha menyeimbangkan crime control dengan perlindungan hak individual.

Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dapat dipandang sebagai norma konseptual yang menjadi pintu masuk untuk memahami seluruh rezim upaya paksa dalam KUHAP 2025. Penggunaan istilah “dalam rangka kepentingan penegakan hukum” menunjukkan bahwa setiap tindakan koersif harus mempunyai hubungan yang rasional dengan tujuan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, atau kepentingan proses pidana lainnya. Kepentingan penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan setiap pembatasan hak karena kewenangan tersebut tetap harus ditempatkan dalam batas legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Rumusan tersebut sekaligus menempatkan aparat penegak hukum pada posisi yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan koersif, terutama ketika tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kebebasan dan hak fundamental seseorang. Perspektif ini menjadikan upaya paksa bukan hanya sebagai sarana teknis untuk memperoleh alat bukti atau menghadirkan seseorang dalam proses pidana, tetapi juga sebagai titik kritis dalam relasi antara kewenangan negara dan perlindungan warga negara. 


Kamis, 14 Mei 2026

 


Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada 13 Mei 2026 dengan mengangkat tema penelitian mengenai keberadaan non mahram dan implikasinya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Seminar berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis dan dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta civitas akademika program studi. Penelitian tersebut menyoroti fenomena interaksi non mahram dalam kehidupan rumah tangga modern yang dinilai memiliki dampak terhadap stabilitas relasi suami istri, komunikasi keluarga, serta ketahanan rumah tangga dalam perspektif hukum keluarga Islam dan sosial kemasyarakatan.

Dalam seminar tersebut, mahasiswa pemapar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan pola pergaulan sosial telah membuka ruang interaksi yang semakin luas antara individu dengan non mahram. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tantangan baru dalam menjaga batas-batas etika, kepercayaan, dan komitmen dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan menggali pandangan masyarakat, tokoh agama, serta pasangan suami istri terkait pengaruh keberadaan non mahram terhadap keharmonisan keluarga.

Pembimbing utama, Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa penelitian ini memiliki relevansi yang tinggi dengan dinamika sosial saat ini. Ia menilai persoalan non mahram tidak hanya dipahami dari aspek normatif keagamaan, tetapi juga perlu dikaji dari sisi sosiologis dan psikologis keluarga. Menurutnya, penelitian tersebut penting untuk memberikan pemahaman akademik mengenai batas interaksi yang sehat dalam rumah tangga agar tidak memicu konflik maupun keretakan keluarga. Pembimbing kedua, Erha Saufan Hadana, menambahkan bahwa penelitian harus mampu menghadirkan data empiris yang objektif sehingga hasil kajian tidak hanya bersifat asumtif, melainkan benar-benar menggambarkan realitas sosial di masyarakat.

Sementara itu, penguji pertama, Dr. Mansari, memberikan masukan agar penelitian memperkuat analisis hukum keluarga Islam dengan mengaitkan konsep mahram, perlindungan kehormatan keluarga, dan maqashid syariah dalam menjaga keturunan serta keharmonisan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya penelitian menghadirkan argumentasi akademik yang seimbang antara norma agama dan kondisi sosial kontemporer. Penguji kedua, Rizkal, menyampaikan bahwa penelitian ini menarik karena menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam era media sosial dan komunikasi digital yang sering kali memicu kesalahpahaman maupun konflik dalam keluarga.

Seminar proposal tersebut ditutup dengan berbagai saran perbaikan metodologi dan penguatan kerangka teori agar penelitian dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan kajian hukum keluarga. Melalui penelitian ini diharapkan lahir rekomendasi akademik dan sosial yang mampu menjadi rujukan dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika interaksi dengan non mahram demi terciptanya rumah tangga yang harmonis, sakinah, dan berlandaskan nilai-nilai hukum Islam.


 


Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada Kamis, 14 Mei 2026, bertempat di ruang sidang kampus Universitas Iskandar Muda. Seminar tersebut mengangkat judul penelitian “Pelaksanaan Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah.” Kegiatan akademik ini berlangsung secara ilmiah dan interaktif sebagai bagian dari tahapan penyusunan karya ilmiah mahasiswa dalam bidang hukum keluarga Islam. Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perceraian sebelum perkara diputus oleh hakim.

Seminar proposal tersebut dihadiri oleh pembimbing utama Dr. Mansari, S.H.I., M.H., pembimbing kedua Rizkal, S.H.I., M.H., penguji pertama Muhammad Haikal, M.H., serta penguji kedua Via Nurjanah, S.H.I., M.Ag. Selama pelaksanaan seminar, mahasiswa memaparkan latar belakang penelitian, rumusan masalah, metodologi penelitian, serta relevansi mediasi dalam menekan angka perceraian di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Para dosen memberikan berbagai masukan akademik terkait ketepatan teori, pendekatan penelitian, hingga penguatan data empiris yang akan digunakan dalam penelitian.

Dalam arahannya, Dr. Mansari, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa penelitian mengenai mediasi perceraian memiliki nilai strategis dalam pengembangan hukum keluarga Islam, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kemaslahatan keluarga. Menurutnya, mahasiswa perlu menelaah secara mendalam efektivitas mediator dalam membangun komunikasi antara para pihak yang bersengketa. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data lapangan agar penelitian tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menggambarkan realitas praktik mediasi di Mahkamah Syar’iyah.

Pembimbing kedua, Rizkal, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa penelitian tersebut harus mampu mengidentifikasi hambatan-hambatan mediasi, baik yang berasal dari faktor internal para pihak maupun faktor kelembagaan. Sementara itu, Muhammad Haikal, M.H. selaku penguji pertama memberikan catatan agar mahasiswa memperkuat kerangka teori dan memperjelas indikator keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian. Via Nurjanah, S.H.I., M.Ag. juga memberikan masukan terkait pentingnya pendekatan sosiologis dalam membaca dinamika rumah tangga dan faktor psikologis para pihak yang menjalani proses mediasi.

Pelaksanaan seminar proposal berlangsung dengan tertib dan penuh nuansa akademik. Diskusi yang berkembang menunjukkan tingginya perhatian terhadap penyelesaian perkara perceraian melalui mekanisme non-litigasi di Mahkamah Syar’iyah. Melalui seminar ini, diharapkan penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap pengembangan hukum keluarga Islam, khususnya dalam memperkuat fungsi mediasi sebagai upaya menjaga keutuhan rumah tangga dan mengurangi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured post

Upaya Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAP

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages