Minggu, 20 September 2026



Pengakuan bersalah (plea bargaining) merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum acara pidana yang diperkenalkan secara lebih eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme ini memberikan ruang kepada terdakwa untuk menyatakan pengakuan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya serta menunjukkan sikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Pengakuan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa kemungkinan memperoleh keringanan pidana sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditentukan dalam KUHAP. Kehadiran mekanisme ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi hukum acara pidana dari proses pemeriksaan yang sepenuhnya berorientasi pada pembuktian melalui persidangan menuju mekanisme penyelesaian perkara yang memungkinkan adanya pengakuan terdakwa dalam kondisi tertentu.

Pengaturan plea bargaining dalam KUHAP tidak dapat dipahami hanya sebagai pemberian kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahan demi memperoleh hukuman yang lebih ringan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari desain penyelesaian perkara pidana yang menempatkan pengakuan terdakwa sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien. Pengakuan bersalah dapat mengurangi kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan perkara secara panjang ketika terdakwa secara sadar menerima pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan. Efisiensi tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak terdakwa, sehingga pengakuan tidak boleh lahir dari tekanan, ancaman, intimidasi, penipuan, atau bentuk pemaksaan lainnya.

Keberadaan plea bargaining juga memperlihatkan perubahan relasi antara terdakwa, penuntut umum, dan pengadilan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penuntut umum memperoleh ruang untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan dan sikap kooperatif terdakwa, sedangkan terdakwa memperoleh kesempatan untuk mendapatkan konsekuensi pemidanaan yang lebih ringan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Pengadilan tetap memiliki posisi penting untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak mengabaikan prinsip peradilan yang adil. Pola demikian memperlihatkan bahwa plea bargaining bukan sekadar negosiasi antara terdakwa dan penuntut umum, melainkan mekanisme hukum yang harus ditempatkan dalam struktur peradilan pidana serta tunduk pada pengawasan yudisial.

Pengaturan tersebut memiliki relevansi dengan kebutuhan pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang menghadapi persoalan beban perkara, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara. Tidak seluruh perkara pidana harus diproses dengan pola pemeriksaan yang sama apabila terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Plea bargaining dapat memberikan alternatif penyelesaian bagi perkara tertentu sekaligus memungkinkan aparat penegak hukum mengalokasikan sumber daya secara lebih proporsional terhadap perkara yang memerlukan pemeriksaan pembuktian secara kompleks. Efisiensi tersebut tetap memiliki batas karena pengakuan bersalah tidak boleh menghilangkan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah sebelum adanya pengakuan yang sah, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak terdakwa untuk memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya.

Konstruksi plea bargaining dalam KUHAP 2025 pada akhirnya menunjukkan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak hanya diarahkan pada penguatan kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga pada diversifikasi mekanisme penyelesaian perkara pidana. Pengakuan bersalah ditempatkan sebagai salah satu instrumen yang dapat mempertemukan kepentingan efisiensi penegakan hukum dengan kepentingan terdakwa untuk memperoleh proses yang proporsional dan konsekuensi hukum yang sesuai dengan sikap kooperatifnya. Penerapannya membutuhkan prosedur yang transparan, persetujuan yang diberikan secara bebas dan sadar, pendampingan hukum yang memadai, serta pengawasan pengadilan agar tidak berkembang menjadi mekanisme pemaksaan pengakuan. Dari perspektif pembaruan hukum acara pidana, plea bargaining mencerminkan upaya membangun sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan efisiensi sekaligus tetap mempertahankan prinsip perlindungan hak dan keadilan prosedural.

Syarat pengakuat bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang menyatakan bahwa Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau

c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pembaruan mendasar terhadap hukum acara pidana nasional yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pembaruan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa KUHAP 1981 telah berlaku lebih dari empat dekade sehingga tidak lagi sepenuhnya mampu merespons perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. UU 20/2025 secara resmi menggantikan UU 8/1981 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Tujuan pertama pembaruan KUHAP adalah menciptakan supremasi hukum dalam penyelenggaraan peradilan pidana. Supremasi hukum tidak hanya bermakna bahwa setiap orang harus tunduk pada hukum, tetapi juga menghendaki agar seluruh tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar kewenangan, prosedur, batasan, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Pembaruan KUHAP diarahkan untuk membangun proses penegakan hukum yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta memberikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Penegasan tersebut berkaitan dengan upaya membangun hukum yang mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sekaligus dalam praktik penegakan hukum.

Tujuan kedua adalah memperkuat jaminan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana. Perubahan orientasi ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen negara untuk menemukan dan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi setiap subjek yang terlibat dalam proses peradilan. UU 20/2025 secara khusus memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penyandang disabilitas untuk menjamin keadilan, transparansi, perlindungan hak asasi manusia, dan kesetaraan posisi dengan aparat penegak hukum. Penguatan tersebut tercermin antara lain melalui penguatan peran advokat, penyempurnaan mekanisme praperadilan, pengaturan ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, serta pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

Tujuan ketiga berkaitan dengan pembentukan sistem peradilan pidana terpadu yang mampu mengintegrasikan fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum. Pembaruan KUHAP tidak hanya mengubah kedudukan atau hak para pihak, tetapi juga menyempurnakan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Struktur tersebut diarahkan untuk mengurangi fragmentasi dalam proses penegakan hukum, memperjelas pembagian kewenangan, dan mendorong pertanggungjawaban institusional pada setiap tahapan proses pidana. Pengaturan mengenai upaya paksa, penetapan tersangka, pemblokiran, pengakuan bersalah (plea bargain), perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement), praperadilan, dan keadilan restoratif memperlihatkan adanya upaya membangun mekanisme peradilan pidana yang lebih komprehensif.

Tujuan keempat adalah menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan ketatanegaraan, teknologi informasi, ilmu pengetahuan, serta perkembangan saat ini. Perubahan ini penting karena pola kejahatan, alat bukti, komunikasi, dan cara kerja aparat penegak hukum telah mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan kondisi ketika KUHAP 1981 dibentuk. UU 20/2025 juga ditempatkan dalam konteks perkembangan hukum nasional dan kewajiban Indonesia setelah mengesahkan sejumlah instrumen internasional yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan International Covenant on Civil and Political Rights. Dengan demikian, pembaruan KUHAP dapat dipahami sebagai upaya membangun hukum acara pidana yang tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjadikan perlindungan hak, akuntabilitas kewenangan, pemulihan korban, dan adaptasi terhadap perubahan teknologi sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional.


Sabtu, 19 September 2026



Praperadilan merupakan mekanisme yudisial yang berfungsi memberikan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana, khususnya tindakan yang berpotensi membatasi hak-hak individu. Pasal 158 KUHAP memperluas objek pemeriksaan praperadilan dengan memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan me

mutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan. Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa praperadilan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan formal terhadap suatu tindakan penyidik atau penuntut umum, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan dalam proses pidana tetap berada dalam batas yang ditentukan oleh hukum.

Keberadaan praperadilan memiliki arti penting karena proses penyidikan dan penuntutan memberikan kewenangan yang besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang dapat membatasi kebebasan dan hak seseorang. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang termasuk upaya paksa pada dasarnya diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, prosedur, tujuan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Praperadilan memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk memperoleh pemeriksaan oleh hakim terhadap tindakan aparat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengaturan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa menjadi salah satu aspek penting dalam konstruksi praperadilan. Suatu tindakan paksa tidak semata-mata dapat dinilai berdasarkan adanya kewenangan formal aparat, tetapi juga perlu dilihat dari pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh hukum. Pemeriksaan praperadilan memungkinkan hakim menguji apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan alasan yang sah, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta memenuhi tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut memiliki fungsi korektif karena memberikan kesempatan untuk menguji tindakan aparat pada tahap sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara secara lebih jauh.

Praperadilan juga memiliki dimensi perlindungan terhadap kepentingan hukum seseorang ketika penyidikan atau penuntutan dihentikan, ditunda tanpa alasan yang sah, atau ketika terjadi tindakan terhadap benda yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana. Ketentuan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menyediakan mekanisme untuk menguji tindakan aparat, tetapi juga memberikan kemungkinan pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian akibat proses pidana. Pengaturan mengenai penundaan penanganan perkara dan penangguhan pembantaran penahanan memperlihatkan bahwa pengawasan yudisial juga diarahkan pada tindakan atau kelalaian aparat yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka atau pihak terkait. Praperadilan dengan demikian mempunyai fungsi perlindungan, koreksi, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

Konstruksi Pasal 158 KUHAP pada prinsipnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum tidak bersifat tanpa batas karena setiap tindakan yang menyentuh hak seseorang harus dapat diuji berdasarkan hukum. Praperadilan menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Keberadaan mekanisme tersebut juga memperkuat prinsip due process of law, yaitu bahwa proses pidana harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Efektivitas praperadilan sangat bergantung pada keberanian pihak yang dirugikan untuk menggunakan mekanisme tersebut, kecermatan hakim dalam menguji legalitas tindakan aparat, serta kepatuhan penyidik dan penuntut umum terhadap putusan pengadilan.



Pasal 153 KUHAP menempatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian penting dari instrumen perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana. Ketentuan tersebut mewajibkan penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan menyerahkan salinan BAP kepada tersangka, terdakwa, atau advokatnya untuk kepentingan pembelaan paling lama satu hari sejak BAP ditandatangani. Pengaturan batas waktu yang tegas menunjukkan bahwa pemberian BAP bukan sebatas tindakan administratif semata, melainkan bagian dari pemenuhan hak prosedural dalam proses penegakan hukum. Akses terhadap BAP memungkinkan pihak yang akan melakukan pembelaan mengetahui secara konkret materi pemeriksaan, keterangan yang diberikan, serta fakta-fakta yang telah dituangkan secara resmi dalam dokumen pemeriksaan.

Penyerahan BAP kepada advokat memiliki arti penting karena advokat membutuhkan informasi yang lengkap untuk menyusun strategi pembelaan secara rasional dan berbasis fakta. Advokat tidak dapat menjalankan fungsi pembelaan secara optimal apabila hanya memperoleh informasi yang bersumber dari penjelasan tersangka atau terdakwa. BAP memberikan gambaran mengenai konstruksi perkara yang dibangun oleh aparat penegak hukum, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, uraian mengenai peristiwa pidana, serta informasi lain yang relevan dengan perkara. Penguasaan terhadap dokumen tersebut memungkinkan advokat melakukan pemeriksaan silang terhadap fakta, menemukan ketidaksesuaian keterangan, mengidentifikasi kelemahan pembuktian, serta menentukan langkah hukum yang sesuai dengan kepentingan klien.

Kewajiban menyerahkan BAP juga berkaitan erat dengan prinsip equality of arms dalam proses peradilan pidana. Prinsip tersebut menghendaki adanya keseimbangan kesempatan antara pihak yang melakukan penuntutan dan pihak yang melakukan pembelaan dalam memperoleh serta menggunakan informasi yang relevan dengan perkara. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang jauh lebih besar dalam proses penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka atau terdakwa berada pada posisi yang relatif lebih lemah. Akses advokat terhadap BAP menjadi salah satu mekanisme untuk mengurangi ketimpangan tersebut melalui pemberian kesempatan yang memadai kepada pihak pembela untuk mengetahui dasar faktual perkara yang dihadapi. Ketentuan batas waktu paling lama satu hari memperkuat fungsi tersebut karena pembelaan tidak boleh tertunda akibat keterlambatan akses terhadap dokumen pemeriksaan.

Dari perspektif hak atas pembelaan, BAP juga berfungsi sebagai instrumen untuk menguji keabsahan dan akurasi proses pemeriksaan. Advokat dapat membandingkan isi BAP dengan keterangan yang sebenarnya diberikan oleh tersangka maupun fakta lain yang diperoleh dalam proses pembelaan. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang diberikan dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP, advokat memiliki dasar untuk mempertanyakan proses penyusunan berita acara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kondisi ini penting karena BAP dapat memiliki posisi strategis dalam membentuk konstruksi perkara sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan. Akses terhadap dokumen sejak awal memungkinkan advokat melakukan pembelaan secara lebih terukur, bukan sekadar memberikan tanggapan setelah konstruksi perkara telah terbentuk secara sepihak.

Penyerahan BAP kepada advokat harus dipahami sebagai bagian dari jaminan proses hukum yang adil (fair trial), bukan sebagai bentuk kemurahan hati aparat penegak hukum. Ketentuan Pasal 153 KUHAP memberikan landasan bahwa kepentingan pembelaan harus didukung oleh akses terhadap informasi yang diperlukan secara tepat waktu. Keterlambatan atau pengabaian terhadap kewajiban tersebut berpotensi mengurangi efektivitas bantuan hukum karena advokat kehilangan kesempatan untuk mempelajari perkara, memverifikasi keterangan, menyiapkan keberatan, dan merumuskan strategi pembelaan secara optimal. Penyerahan BAP dalam batas waktu yang ditentukan menjadi bentuk konkret penghormatan terhadap hak tersangka atau terdakwa, sekaligus instrumen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan dalam proses peradilan pidana.


Kamis, 10 September 2026

  


Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan salah satu pembaruan penting dalam hukum acara pidana karena menempatkan perekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas sebagai kewajiban hukum. Ketentuan ini berbeda dari konstruksi sebelumnya yang menempatkan perekaman lebih sebagai kemungkinan atau mekanisme yang belum dirumuskan secara tegas. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Frasa “direkam” dan “selama pemeriksaan berlangsung” menunjukkan adanya kewajiban yang bersifat kontinu, bukan sekadar perekaman pada bagian tertentu dari proses pemeriksaan. Penjelasan Pasal 30 memperjelas bahwa kamera pengawas yang dimaksud adalah Closed Circuit Television (CCTV). 

Secara normatif, Pasal 30 ayat (1) dapat ditafsirkan sebagai instrumen untuk membangun akuntabilitas pemeriksaan pada tahap penyidikan. Perekaman menciptakan dokumentasi objektif mengenai proses pemeriksaan, termasuk interaksi antara penyidik dan orang yang diperiksa, sehingga proses tersebut tidak semata-mata bergantung pada berita acara pemeriksaan. Kehadiran rekaman juga dapat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik agar pemeriksaan berlangsung sesuai hukum, tanpa tekanan, intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hak tersangka. Kewajiban tersebut memiliki hubungan erat dengan Pasal 31 yang mengharuskan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai. Struktur norma tersebut memperlihatkan adanya desain perlindungan yang menempatkan perekaman dan akses terhadap bantuan hukum sebagai instrumen pengawasan terhadap proses pemeriksaan. 

Pasal 30 ayat (2) memperluas fungsi rekaman dengan menentukan bahwa hasil perekaman digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa, serta pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim. Ketentuan ini menunjukkan bahwa rekaman tidak hanya dimaksudkan sebagai alat pengawasan internal bagi penyidik, tetapi memiliki fungsi lintas tahapan proses peradilan pidana. Dari perspektif interpretasi sistematis, norma tersebut harus dibaca bersama prinsip peradilan yang adil dan hak pembelaan tersangka atau terdakwa. Hak akses terhadap rekaman menjadi penting ketika terdapat perbedaan antara isi berita acara pemeriksaan dengan keadaan faktual yang terjadi selama pemeriksaan. Rekaman dapat digunakan untuk menguji apakah suatu keterangan diberikan secara sukarela, apakah prosedur pemeriksaan dipatuhi, serta apakah terdapat tindakan yang berpotensi memengaruhi keabsahan keterangan tersangka.

Dari perspektif interpretasi teleologis, tujuan utama Pasal 30 tidak berhenti pada penggunaan teknologi CCTV, tetapi diarahkan untuk memperkuat integritas proses peradilan pidana. Teknologi ditempatkan sebagai sarana untuk mengurangi ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap orang yang diperiksa. Posisi rekaman sebagai bahan yang dapat digunakan untuk penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan pemeriksaan di pengadilan memperlihatkan keseimbangan kepentingan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Rekaman juga berpotensi menjadi mekanisme check and balance terhadap proses pemeriksaan karena tindakan aparat dapat ditelusuri berdasarkan dokumentasi audiovisual, bukan hanya berdasarkan dokumen yang disusun setelah pemeriksaan berlangsung.

Pasal 30 ayat (3) memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman melalui Peraturan Pemerintah. Ketentuan delegatif ini sekaligus menunjukkan bahwa efektivitas Pasal 30 sangat bergantung pada pengaturan pelaksanaannya, terutama mengenai siapa yang berwenang menguasai rekaman, bagaimana mekanisme penyimpanan dan pengamanan data, siapa yang dapat memperoleh salinan, bagaimana prosedur permintaan hakim atau pihak pembela, berapa lama rekaman harus disimpan, serta bagaimana menjamin keutuhan dan autentisitas rekaman. Secara kritis, apabila pengaturan teknis tersebut tidak memberikan mekanisme akses yang jelas dan perlindungan terhadap manipulasi atau penghilangan rekaman, kewajiban perekaman dapat kehilangan fungsi perlindungannya. Pasal 30 pada hakikatnya tidak hanya merupakan norma tentang perekaman pemeriksaan, melainkan merupakan fondasi bagi terciptanya pemeriksaan pidana yang transparan, dapat diawasi, dapat diuji, dan menghormati hak tersangka serta terdakwa.




Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penetapan tersangka sebagai salah satu tahapan penting yang menentukan perubahan status hukum seseorang dalam proses peradilan pidana. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga perubahan status tersebut tidak boleh didasarkan pada dugaan yang bersifat spekulatif atau semata-mata pada keyakinan subjektif penyidik. Persyaratan minimal dua alat bukti menunjukkan bahwa hukum acara pidana menghendaki adanya basis pembuktian awal yang cukup sebelum negara menggunakan kewenangan koersif terhadap seseorang. Posisi ini penting karena label tersangka membawa konsekuensi yuridis dan sosial, termasuk meningkatnya intensitas pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan serta kemungkinan dikenakannya upaya paksa lainnya. Penetapan tersangka dengan demikian bukan sebagai tindakan administratif dalam penyidikan, melainkan tindakan hukum yang dapat memengaruhi kedudukan, kebebasan, reputasi, dan hak-hak fundamental seseorang. Konstruksi tersebut memperlihatkan bahwa Pasal 90 berusaha menempatkan kebutuhan penegakan hukum dalam keseimbangan dengan prinsip perlindungan terhadap individu yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Ketentuan mengenai minimal dua alat bukti juga mempunyai arti penting dalam mencegah kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan. Penyidik dituntut melakukan penilaian terhadap alat bukti secara rasional, relevan, dan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Jumlah dua alat bukti tidak semestinya dipahami hanya sebagai persoalan kuantitas, sebab kualitas, relevansi, serta hubungan antara alat bukti dengan peristiwa pidana tetap menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penetapan tersangka. Persyaratan tersebut memberikan standar objektif bagi penyidik sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi orang yang masih berada pada tahap awal proses pidana. Keberadaan standar pembuktian awal juga mengandung pesan bahwa status tersangka tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan seseorang, melainkan harus lahir dari proses penyidikan yang telah menghasilkan dasar pembuktian yang memadai. Perspektif demikian memperkuat karakter KUHAP sebagai hukum yang mengatur bukan hanya bagaimana negara memberantas tindak pidana, tetapi juga bagaimana kekuasaan penegakan hukum dibatasi ketika berhadapan dengan hak individual.

Aspek menarik lainnya terdapat pada ayat (2) yang mengharuskan penetapan tersangka dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik. Bentuk tertulis tersebut memberikan kepastian mengenai kapan seseorang secara resmi memperoleh status tersangka sekaligus memperjelas siapa pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Kewajiban pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan dikeluarkan memperlihatkan adanya tuntutan terhadap kecepatan dan transparansi dalam proses penyidikan. Pemberitahuan tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi sarana agar orang yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui perubahan status hukumnya serta dapat memahami posisi dan hak-haknya dalam proses pidana. Batas waktu satu hari juga dapat dibaca sebagai upaya mencegah terjadinya situasi ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak segera memperoleh informasi mengenai dasar perubahan status tersebut. Mekanisme ini memperkuat prinsip due process of law, karena tindakan penyidik terhadap seseorang harus dapat diketahui, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara lebih luas, Pasal 90 KUHAP membangun suatu rantai legitimasi penetapan tersangka yang terdiri atas adanya dugaan tindak pidana, terpenuhinya minimal dua alat bukti, penerbitan surat penetapan, tanda tangan penyidik, serta pemberitahuan kepada orang yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama satu hari. Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan penyidik tidak berhenti pada terpenuhinya syarat materiil berupa alat bukti, tetapi juga harus diikuti dengan pemenuhan prosedur formal yang memberikan kepastian hukum kepada tersangka. Model seperti ini penting karena kesalahan pada tahap penetapan tersangka dapat menghasilkan konsekuensi berantai terhadap tindakan berikutnya, terutama apabila kemudian diikuti dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan upaya paksa lainnya. Pasal 90 menempatkan penetapan tersangka sebagai titik temu antara kepentingan negara untuk mengungkap tindak pidana dan kewajiban negara melindungi seseorang dari tindakan penegakan hukum yang tidak memiliki dasar pembuktian dan prosedur yang memadai. Kekuatan ketentuan ini terletak pada upayanya mengubah penetapan tersangka dari sekadar keputusan penyidik menjadi tindakan hukum yang harus memiliki dasar pembuktian, bentuk administratif, batas waktu pemberitahuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.


Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan definisi mengenai upaya paksa sebagai tindakan aparat penegak hukum yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Pasal 89 KUHAP yang secara khusus menegaskan sembilan bentuk upaya paksa tersebut. Secara konseptual, upaya paksa merupakan instrumen hukum acara pidana yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak dan kebebasan individu demi kepentingan proses penegakan hukum. Karakteristik utama upaya paksa yaitu adanya tindakan aktif aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan, kepemilikan, privasi, maupun mobilitas seseorang. Pembatasan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kewenangan yang bersifat absolut karena pelaksanaannya harus tunduk pada persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh KUHAP. Rumusan Pasal 1 angka 14 sekaligus menunjukkan adanya upaya legislator untuk menempatkan tindakan koersif dalam proses pidana ke dalam kerangka hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, definisi tersebut mempunyai arti penting karena setiap bentuk upaya paksa pada dasarnya berpotensi mengurangi ruang kebebasan individual. Penangkapan dan penahanan, misalnya, secara langsung membatasi kebebasan bergerak seseorang, sedangkan penggeledahan dan penyitaan dapat menyentuh hak atas privasi serta penguasaan terhadap harta benda. Penyadapan dan pemeriksaan surat memiliki dimensi yang lebih sensitif karena berhubungan dengan kerahasiaan komunikasi dan kehidupan pribadi seseorang, sedangkan pemblokiran dan larangan keluar wilayah Indonesia dapat membatasi kemampuan seseorang menguasai aset atau melakukan mobilitas lintas negara. 

Pengaturan berbagai tindakan tersebut dalam satu konsep upaya paksa memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memandang pembatasan hak dalam proses pidana sebagai tindakan yang memerlukan dasar legalitas yang jelas. Perspektif demikian sejalan dengan orientasi pembaruan KUHAP yang antara lain diarahkan pada penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas serta penguatan mekanisme praperadilan. Posisi upaya paksa dalam sistem tersebut memperlihatkan bahwa efektivitas penegakan hukum harus berjalan secara simultan dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law.

Frasa “dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini” merupakan unsur penting dalam Pasal 1 angka 14 karena menegaskan prinsip legalitas dalam penggunaan kewenangan koersif. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya memiliki kewenangan umum untuk menangani perkara pidana, tetapi harus dapat menunjukkan dasar hukum, alasan, prosedur, serta kondisi yang memungkinkan suatu upaya paksa diterapkan. Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 89 dan pasal-pasal berikutnya menunjukkan bahwa definisi umum tersebut diterjemahkan ke dalam persyaratan konkret untuk setiap jenis upaya paksa. Penetapan tersangka, misalnya, dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sedangkan bentuk upaya paksa lainnya memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai karakter tindakan yang dilakukan. Struktur pengaturan tersebut menunjukkan adanya prinsip proportionality, yakni kebutuhan untuk menyesuaikan tingkat pembatasan hak dengan kepentingan penegakan hukum yang hendak dicapai. Persoalan hukum yang kemudian muncul bukan sekadar apakah aparat mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa, melainkan apakah kewenangan tersebut digunakan berdasarkan alasan yang objektif, prosedur yang sah, dan tingkat pembatasan yang proporsional.

Perumusan upaya paksa dalam KUHAP 2025 juga memperlihatkan perkembangan dibandingkan dengan konstruksi KUHAP sebelumnya karena cakupan tindakan yang dikategorikan sebagai upaya paksa menjadi lebih eksplisit dan komprehensif. Penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, serta larangan tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari bentuk upaya paksa dalam Pasal 89. Menurut ketentuan Pasal 89 KUHAP,

Bentuk Upaya Paksa meliputi:

a. PenetapanTersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Penyitaan;

f. Penyadapan;

g. pemeriksaan surat;

h. Pemblokiran; dan

i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Perubahan tersebut penting secara teoritis karena tindakan negara yang sebelumnya dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan penyidikan atau penuntutan kini memperoleh klasifikasi yang lebih jelas sebagai tindakan koersif dalam hukum acara pidana. Klasifikasi tersebut berimplikasi terhadap kebutuhan pengawasan, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat ketika kewenangan tersebut digunakan. Praperadilan juga memperoleh posisi strategis karena KUHAP 2025 memperkuat mekanisme pemeriksaan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Kerangka demikian menunjukkan pergeseran orientasi dari sekadar memberikan kewenangan kepada aparat menuju model hukum acara yang berusaha menyeimbangkan crime control dengan perlindungan hak individual.

Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dapat dipandang sebagai norma konseptual yang menjadi pintu masuk untuk memahami seluruh rezim upaya paksa dalam KUHAP 2025. Penggunaan istilah “dalam rangka kepentingan penegakan hukum” menunjukkan bahwa setiap tindakan koersif harus mempunyai hubungan yang rasional dengan tujuan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, atau kepentingan proses pidana lainnya. Kepentingan penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan setiap pembatasan hak karena kewenangan tersebut tetap harus ditempatkan dalam batas legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Rumusan tersebut sekaligus menempatkan aparat penegak hukum pada posisi yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan koersif, terutama ketika tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kebebasan dan hak fundamental seseorang. Perspektif ini menjadikan upaya paksa bukan hanya sebagai sarana teknis untuk memperoleh alat bukti atau menghadirkan seseorang dalam proses pidana, tetapi juga sebagai titik kritis dalam relasi antara kewenangan negara dan perlindungan warga negara. 


Kamis, 14 Mei 2026

 


Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada 13 Mei 2026 dengan mengangkat tema penelitian mengenai keberadaan non mahram dan implikasinya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Seminar berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis dan dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta civitas akademika program studi. Penelitian tersebut menyoroti fenomena interaksi non mahram dalam kehidupan rumah tangga modern yang dinilai memiliki dampak terhadap stabilitas relasi suami istri, komunikasi keluarga, serta ketahanan rumah tangga dalam perspektif hukum keluarga Islam dan sosial kemasyarakatan.

Dalam seminar tersebut, mahasiswa pemapar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan pola pergaulan sosial telah membuka ruang interaksi yang semakin luas antara individu dengan non mahram. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tantangan baru dalam menjaga batas-batas etika, kepercayaan, dan komitmen dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan menggali pandangan masyarakat, tokoh agama, serta pasangan suami istri terkait pengaruh keberadaan non mahram terhadap keharmonisan keluarga.

Pembimbing utama, Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa penelitian ini memiliki relevansi yang tinggi dengan dinamika sosial saat ini. Ia menilai persoalan non mahram tidak hanya dipahami dari aspek normatif keagamaan, tetapi juga perlu dikaji dari sisi sosiologis dan psikologis keluarga. Menurutnya, penelitian tersebut penting untuk memberikan pemahaman akademik mengenai batas interaksi yang sehat dalam rumah tangga agar tidak memicu konflik maupun keretakan keluarga. Pembimbing kedua, Erha Saufan Hadana, menambahkan bahwa penelitian harus mampu menghadirkan data empiris yang objektif sehingga hasil kajian tidak hanya bersifat asumtif, melainkan benar-benar menggambarkan realitas sosial di masyarakat.

Sementara itu, penguji pertama, Dr. Mansari, memberikan masukan agar penelitian memperkuat analisis hukum keluarga Islam dengan mengaitkan konsep mahram, perlindungan kehormatan keluarga, dan maqashid syariah dalam menjaga keturunan serta keharmonisan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya penelitian menghadirkan argumentasi akademik yang seimbang antara norma agama dan kondisi sosial kontemporer. Penguji kedua, Rizkal, menyampaikan bahwa penelitian ini menarik karena menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam era media sosial dan komunikasi digital yang sering kali memicu kesalahpahaman maupun konflik dalam keluarga.

Seminar proposal tersebut ditutup dengan berbagai saran perbaikan metodologi dan penguatan kerangka teori agar penelitian dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan kajian hukum keluarga. Melalui penelitian ini diharapkan lahir rekomendasi akademik dan sosial yang mampu menjadi rujukan dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika interaksi dengan non mahram demi terciptanya rumah tangga yang harmonis, sakinah, dan berlandaskan nilai-nilai hukum Islam.


 


Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada Kamis, 14 Mei 2026, bertempat di ruang sidang kampus Universitas Iskandar Muda. Seminar tersebut mengangkat judul penelitian “Pelaksanaan Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah.” Kegiatan akademik ini berlangsung secara ilmiah dan interaktif sebagai bagian dari tahapan penyusunan karya ilmiah mahasiswa dalam bidang hukum keluarga Islam. Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perceraian sebelum perkara diputus oleh hakim.

Seminar proposal tersebut dihadiri oleh pembimbing utama Dr. Mansari, S.H.I., M.H., pembimbing kedua Rizkal, S.H.I., M.H., penguji pertama Muhammad Haikal, M.H., serta penguji kedua Via Nurjanah, S.H.I., M.Ag. Selama pelaksanaan seminar, mahasiswa memaparkan latar belakang penelitian, rumusan masalah, metodologi penelitian, serta relevansi mediasi dalam menekan angka perceraian di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Para dosen memberikan berbagai masukan akademik terkait ketepatan teori, pendekatan penelitian, hingga penguatan data empiris yang akan digunakan dalam penelitian.

Dalam arahannya, Dr. Mansari, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa penelitian mengenai mediasi perceraian memiliki nilai strategis dalam pengembangan hukum keluarga Islam, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kemaslahatan keluarga. Menurutnya, mahasiswa perlu menelaah secara mendalam efektivitas mediator dalam membangun komunikasi antara para pihak yang bersengketa. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data lapangan agar penelitian tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menggambarkan realitas praktik mediasi di Mahkamah Syar’iyah.

Pembimbing kedua, Rizkal, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa penelitian tersebut harus mampu mengidentifikasi hambatan-hambatan mediasi, baik yang berasal dari faktor internal para pihak maupun faktor kelembagaan. Sementara itu, Muhammad Haikal, M.H. selaku penguji pertama memberikan catatan agar mahasiswa memperkuat kerangka teori dan memperjelas indikator keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian. Via Nurjanah, S.H.I., M.Ag. juga memberikan masukan terkait pentingnya pendekatan sosiologis dalam membaca dinamika rumah tangga dan faktor psikologis para pihak yang menjalani proses mediasi.

Pelaksanaan seminar proposal berlangsung dengan tertib dan penuh nuansa akademik. Diskusi yang berkembang menunjukkan tingginya perhatian terhadap penyelesaian perkara perceraian melalui mekanisme non-litigasi di Mahkamah Syar’iyah. Melalui seminar ini, diharapkan penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap pengembangan hukum keluarga Islam, khususnya dalam memperkuat fungsi mediasi sebagai upaya menjaga keutuhan rumah tangga dan mengurangi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Selasa, 21 April 2026



Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tahun 2026 berlangsung semarak dengan menghadirkan berbagai kegiatan ilmiah dan reflektif. Salah satu agenda utama yang menyita perhatian adalah Lomba Karya Tulis Ilmiah yang diselenggarakan oleh panitia HUT IKAHI. Kompetisi ini menjadi wadah strategis untuk mendorong lahirnya gagasan kritis dan solutif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum terhadap berbagai isu hukum aktual di Indonesia. Jumlah peserta yang berkompetisi dalam kegiatan tersebut berjumlah 492 artikel dari puluh lembaga peradilan dan perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam ajang bergengsi tersebut, Dr. Mansari, S.HI., M.H dari Universitas Iskandar Muda berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan masuk dalam kategori 10 Best Paper. Karya ilmiah yang diusung dinilai unggul oleh dewan juri karena mampu mengintegrasikan pendekatan teoritis dan empiris secara seimbang, serta menawarkan perspektif baru dalam menjawab tantangan hukum kontemporer.  

Pengumuman resmi pemenang disampaikan pada puncak peringatan HUT ke-73 IKAHI yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga refleksi atas pentingnya penguatan budaya akademik dalam mendukung kualitas peradilan di Indonesia. Para peserta yang terlibat dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya diskursus hukum nasional.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Rizkal, S.HI., M.H., turut menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi yang diraih Dr. Mansari mencerminkan kualitas akademik yang unggul dan konsistensi dalam menghasilkan karya ilmiah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

Dalam pernyataannya, Rizkal menyampaikan ucapan selamat dengan penuh kebanggaan. “Kami mengucapkan selamat kepada Dr. Mansari atas keberhasilan meraih 10 Best Paper pada ajang nasional ini. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa dedikasi dalam penelitian ilmiah akan menghasilkan pengakuan yang layak. Harapan kami, prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi sivitas akademika untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum yang progresif dan responsif terhadap dinamika sosial,” ungkapnya.


Kamis, 12 Maret 2026


 Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandar Muda Banda Aceh kembali menorehkan capaian penting dengan berhasil mempertahankan akreditasi peringkat B. Status akreditasi tersebut resmi berlaku mulai Februari 2026 hingga Februari 2031, sebagai hasil dari proses penilaian komprehensif terhadap mutu pendidikan, tata kelola, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Capaian ini melanjutkan prestasi sebelumnya, di mana Program Studi Hukum Keluarga juga telah memperoleh akreditasi dengan peringkat yang sama pada periode sebelumnya. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi program studi dalam menjaga kualitas akademik serta komitmen terhadap pengembangan pendidikan hukum keluarga yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Rizkal, S.HI., M.H, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan akreditasi peringkat B merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga dukungan pimpinan universitas. Rizkal juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi nyata dalam proses akreditasi, baik dalam penyusunan dokumen, penguatan tata kelola akademik, maupun peningkatan kualitas pembelajaran di lingkungan program studi.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Ketua Penjaminan Mutu Program Studi, Dr. Mansari, S.HI., M.H. Menurutnya, capaian ini merupakan buah dari komitmen berkelanjutan dalam membangun budaya mutu di lingkungan program studi. Ia mengungkapkan bahwa proses akreditasi tidak hanya dimaknai sebagai penilaian administratif, tetapi juga sebagai momentum evaluasi dan refleksi untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Dr. Mansari juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh tim penyusun borang akreditasi dan pihak-pihak yang telah bekerja secara maksimal hingga proses penilaian dapat berjalan dengan baik.

Dari tingkat fakultas, pernyataan dukungan dan apresiasi juga datang dari Badan Penjaminan Mutu Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandar Muda, Erha Saufan Hadana, S.HI., M.Ag. Ia menilai keberhasilan ini menjadi indikator bahwa sistem penjaminan mutu di lingkungan fakultas berjalan secara efektif dan terarah. Erha menyampaikan terima kasih kepada pimpinan universitas, pimpinan fakultas, serta seluruh unsur program studi yang telah bersinergi dalam memperkuat kualitas akademik. Menurutnya, capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan standar mutu pendidikan dan layanan akademik di masa mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga, Dr. Irwansyah, S.H., M.H, menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan akreditasi peringkat B merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program studi. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta para alumni yang telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pengembangan program studi. Dr. Irwansyah juga berharap capaian ini menjadi pijakan penting untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas kerja sama akademik, serta memperkuat peran Program Studi Hukum Keluarga dalam pengembangan ilmu hukum keluarga di masa mendatang.


Kamis, 25 Desember 2025



Dosen Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandarmuda Banda Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan pada tahun 2025. Dua dosen terbaik, yaitu Dr. Mansari, S.HI., M.H. dan Dr. Irwansyah, S.H., M.H., berhasil meraih bantuan publikasi artikel ilmiah pada jurnal bereputasi nasional dan internasional. Bantuan biaya publikasi tersebut diperoleh dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), yang dikenal memiliki standar seleksi ketat dan kompetitif. Capaian ini menjadi bukti konkret peningkatan kualitas riset dan publikasi ilmiah dosen Universitas Iskandarmuda.

Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kapasitas akademik individual para dosen, tetapi juga menunjukkan bahwa artikel ilmiah yang dihasilkan dosen Unida memiliki kualitas substansi, metodologi, dan kebaruan yang mampu bersaing dengan karya ilmiah dari perguruan tinggi lain di Indonesia. Artikel yang lolos pada jurnal bereputasi umumnya dinilai berdasarkan relevansi isu, kedalaman analisis, serta kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum keluarga Islam. Dengan capaian ini, posisi akademik Universitas Iskandarmuda semakin diperhitungkan dalam peta keilmuan nasional.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Rizkal, S.HI., M.H., menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas prestasi tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilan Dr. Mansari dan Dr. Irwansyah merupakan hasil dari kerja akademik yang konsisten, disiplin, dan berorientasi pada kualitas. “Capaian ini menjadi bukti bahwa dosen Hukum Keluarga Unida mampu menghasilkan artikel ilmiah yang bermutu tinggi dan kompetitif, sejajar dengan kampus-kampus besar lainnya di Indonesia,” ujarnya. Menurutnya, prestasi ini sekaligus menjadi motivasi bagi dosen lain untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas publikasi.

Dua Dosen UNIDA lainnya yang berhasil meraih bantuan publikasi yaitu Ida Muliawati, S.Pd.,M.Pd dan Fita Neliza, S.Pd., M.Pd.


Selasa, 02 Desember 2025

                                          Dok. Penjemputan mahasiswa magang di KUA Baitussalam

Dosen Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandarmuda Banda Aceh, Dr. Mansari, SH.I., M.H, menjemput kembali tiga mahasiswa magang yang telah menyelesaikan kegiatan praktik lapangan selama satu bulan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar (selasa/2/12/2025). Kehadiran beliau disambut hangat oleh Kepala KUA, Hamdani, S.Ag, beserta jajaran pegawai yang sejak awal memberikan pendampingan intensif kepada para mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Mansari menyampaikan apresiasi yang mendalam atas penerimaan dan bimbingan yang diberikan oleh pihak KUA. Ia menegaskan bahwa pengalaman magang di lingkungan KUA sangat penting dalam memperkuat pemahaman praktis mahasiswa terhadap tugas kelembagaan Kementerian Agama, khususnya terkait layanan pencatatan pernikahan, pelayanan administrasi keagamaan, serta praktik bimbingan masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada Kepala KUA, para penyuluh, dan seluruh pegawai yang telah membimbing mahasiswa kami dengan tulus dan profesional. Pengalaman ini menjadi bekal berharga bagi mereka sebelum terjun ke dunia kerja,” ujar Dr. Mansari.

Kepala KUA Baitussalam, Hamdani, S.Ag, menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa magang memberikan energi positif bagi lingkungan kerja. Ia menilai mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandarmuda memiliki antusiasme yang tinggi dalam mempelajari teknis layanan pencatatan nikah serta prosedur administrasi keagamaan. “Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut. Mahasiswa merupakan generasi penerus yang perlu memahami tata kelola pelayanan masyarakat di KUA, sehingga kelak mampu berkontribusi bagi lembaga keagamaan dan keluarga di Aceh,” kata Hamdani.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam, Amiruddin, S.HI, yang akrab dikenal sebagai Abu Teuming, juga menyampaikan apresiasinya. Ia mengungkapkan bahwa selama satu bulan magang, ketiga mahasiswa menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti bimbingan, baik dalam pelayanan konsultasi keluarga sakinah maupun pelaksanaan penyuluhan keagamaan berbasis masyarakat. “Semoga pengalaman ini menambah wawasan mereka tentang realitas pelayanan umat. Kami senang bisa membimbing mereka,” ungkap Abu Teuming.

Penjemputan tiga mahasiswa tersebut menjadi penutup kegiatan magang yang berlangsung lancar dan penuh kesan positif. Besar harapan bahwa pengalaman lapangan ini semakin mematangkan kompetensi mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandarmuda, terutama dalam memahami dinamika layanan pencatatan nikah dan administrasi keagamaan di KUA. Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut sebagai kontribusi bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum keluarga.


Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages