Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada 13 Mei 2026 dengan mengangkat tema penelitian mengenai keberadaan non mahram dan implikasinya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Seminar berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis dan dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta civitas akademika program studi. Penelitian tersebut menyoroti fenomena interaksi non mahram dalam kehidupan rumah tangga modern yang dinilai memiliki dampak terhadap stabilitas relasi suami istri, komunikasi keluarga, serta ketahanan rumah tangga dalam perspektif hukum keluarga Islam dan sosial kemasyarakatan.
Dalam seminar tersebut, mahasiswa pemapar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan pola pergaulan sosial telah membuka ruang interaksi yang semakin luas antara individu dengan non mahram. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tantangan baru dalam menjaga batas-batas etika, kepercayaan, dan komitmen dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan menggali pandangan masyarakat, tokoh agama, serta pasangan suami istri terkait pengaruh keberadaan non mahram terhadap keharmonisan keluarga.
Pembimbing utama, Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa penelitian ini memiliki relevansi yang tinggi dengan dinamika sosial saat ini. Ia menilai persoalan non mahram tidak hanya dipahami dari aspek normatif keagamaan, tetapi juga perlu dikaji dari sisi sosiologis dan psikologis keluarga. Menurutnya, penelitian tersebut penting untuk memberikan pemahaman akademik mengenai batas interaksi yang sehat dalam rumah tangga agar tidak memicu konflik maupun keretakan keluarga. Pembimbing kedua, Erha Saufan Hadana, menambahkan bahwa penelitian harus mampu menghadirkan data empiris yang objektif sehingga hasil kajian tidak hanya bersifat asumtif, melainkan benar-benar menggambarkan realitas sosial di masyarakat.
Sementara itu, penguji pertama, Dr. Mansari, memberikan masukan agar penelitian memperkuat analisis hukum keluarga Islam dengan mengaitkan konsep mahram, perlindungan kehormatan keluarga, dan maqashid syariah dalam menjaga keturunan serta keharmonisan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya penelitian menghadirkan argumentasi akademik yang seimbang antara norma agama dan kondisi sosial kontemporer. Penguji kedua, Rizkal, menyampaikan bahwa penelitian ini menarik karena menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam era media sosial dan komunikasi digital yang sering kali memicu kesalahpahaman maupun konflik dalam keluarga.
Seminar proposal tersebut ditutup dengan berbagai saran perbaikan metodologi dan penguatan kerangka teori agar penelitian dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan kajian hukum keluarga. Melalui penelitian ini diharapkan lahir rekomendasi akademik dan sosial yang mampu menjadi rujukan dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika interaksi dengan non mahram demi terciptanya rumah tangga yang harmonis, sakinah, dan berlandaskan nilai-nilai hukum Islam.












.png)





