BAB SATU
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Anak merupakan
karunia Allah yang harus dipelihara, dilindungi, dan diberikan perlindungan
dengan sebaik-baiknya demi terwujud kehidupan anak yang baik. Sebagai generasi
penerus bangsa, di mana mereka yang akan menggantikan kepemimpinan sekarang
memiliki kontribusi besar dalam membangun Negara di masa yang akan datang. Oleh
karenanya, pemerintah, masyarakat, dan keluarga wajib memelihara anak dengan
sebaik-baiknya dalam rangka menciptakan generasi yang tangguh dan bermartabat.
Hal ini dikarenakan, bahwa anak pada usianya yang masih kecil memerlukan
kehadiran orang lain untuk menjaga dan melindunginya dari hal-hal yang
berbahaya. Karena pada usia tersebut anak tidak dapat melakukannya sendiri
tanpa dibantu oleh orang lain.
Perhatian kepada anak, bukan hanya
menjadi isu local, regional maupun nasional, akan tetapi sudah menjadi isu
internasional. Banyak instrument hukum internasional yang memberikan perlindungan
khusus kepada anak. Pada tanggal 20 November 1989 lahir-lah Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang anak.
Kemudian Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui
Kepres No. 36 Tahun 1990. Konvensi tersebut memuat kewajiban negara-negara yang
meratifikasinya untuk menjamin terlaksananya hak-hak anak.[1]
Bentuk
perlindungan yang diberikan oleh Negara kepada anak memiliki perbedaan yang
sangat prinsipil dengan orang yang dewasa. Misalnya, dalam hal anak yang
berhadapan dengan hukum, perlakuan yang diberikan kepadanya lebih istimewa
dibandingkan dengan orang yang telah dewasa. Dalam mengadili perkara anak,
persidangan tidak terbuka untuk umum. Artinya, yang dapat menghadiri
persidangan adalah anak dan orang tua/wali serta penasehat hukumnya. Begitu
juga pada saat proses sidang dimulai, hakim, penasehat hukum dan jaksa penuntut
umum tidak menggunakan baju toga agar anak tidak terganggu psikologisnya. Menurut
Rizanizarli, tujuan pembedaan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan
bagi perkembangan jiwa, mental atau psikis yang masih memiliki masa depan yang
panjang dan dengan perbedaan tersebut diharapkan anak tersebut dapat dubantu
untuk pembinaannya agar menjadi anak yang mandiri, bertanggungjawab, berguna
bagi masa depannya yang lebih baik.[2]
Aturan
yang mengatur tentang proses persidangan anak sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun
1997 masih didasarkan pada beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung dan Instruksi
Mahkamah Agung. Keharusan persidangan anak tertutup untuk umum didasarkan pada
Surat Edaran MA Nomor: 3 Tahun 1959. Sedangkan keharusan persidangan anak
dilakukan oleh hakim yang memiliki skill dan pengetahuan dan perhatian kepada
anak didasarkan pada Instruksi MA Nomor M.A/Pem./048/1971. Tujuan dari
instruksi ini adalah untuk memberikan jaminan dalam pemeriksaan agar
terwujudnya kesejahteraan bagi anak. Kemudian, secara sepintas dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur penanganan kasus pidana dengan
terdakwanya anak. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 153 Ayat (3)
yang secara substansial mengatur tentang persidangan bagi pengadilan anak
tertutup bagi umum. Bila hal ini tidak dilakukan akan berimplikasi pada putusan
hakim yakni tidak batal demi hukum. Selain itu, keharusan persidangan anak
dilakukan dilakukan oleh hakim tunggal didasarkan pada Peraturan Menteri
Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06. Setelah disahkannya UU No. 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak, maka berdasarkan Pasal 67 UU tersebut secara eksplisit
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 45, 46 dan 47 KUHP tidak berlaku lagi dan
peraturan perundang-undangan lainnya dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan UU Nomor 3 Tahun 1997. [3]
Dari
beberapa aturan yang mengatur proses penyelesaian perkara anak di atas dapat
diketahui bahwa semuanya itu menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak
(the best interest of child). Namun seiring perjalanan waktu, kehadiran UU Nomor 3 Tahun 1997 dianggap
tidak dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. UU tersebut lebih
cenderung menggunakan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman
(retributive). Paradigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara
terhadap anak tersebut berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan
anak. Data-data empiris seperti dilansir dari situs Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013 menunjukkan angka yang
mencengangkan. Pada tahun 2010 narapidana anak berjumlah 547, pada tahun 2011
melonjak drastic menjadi 3672, kemudian pada tahun 2012 berubah menjadi 3635
dan pada tahun 2214.[4] Menurut
Waluyadi, membiarkan seorang anak memasuki lembaga pemasyarakatan, berarti
memberikan pendidikan negative kepada anak, sebab bila di dalam lembaga
pemasyarakatan penghuninya adalah para penjahat, maka akan mempengaruhi tingkat
laku anak menjadi jahat.[5]
Namun, dalam perjalanan waktu
kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh anak atau anak yang berhadapan dengan
hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme baru yakni dengan cara restorative
justice melalui system diversi[6].
Artinya penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa mengikuti jalur formal
(diversi) pada seluruh tahapan proses
hukum, yakni sejak pada tahap Kepolisian, Kejaksaan sampai kepada Pengadilan
dapat menempuh jalur non formal. Pembolehan ini didasarkan pada UU Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan menggunakan konsep
restorative, hasil yang diharapkan ialah berkurangnya jumlah anak yang
ditangkap, ditahan dan divonis penjara, menghapuskan stigma dan mengembalikan
anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian
hari. Pelaku pidana anak dapat menyadari kesalahannya sehingga tidak mengulangi
perbuatannya, mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan dan
lapas. Di samping itu dapat menghemat keuangan Negara, tidak menimbulkan rasa
dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban. Korban cepat mendapatkan
ganti kerugian, memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam mengatasi
kenakalan anak dan pengintegrasian kembali anak ke dalam masyarakat.[7]
Hal
ini berbeda dengan dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 3 Tahun 1997, di mana
lebih cenderung menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan
penghukuman (retributif) kepada anak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa
adanya perubahan fundamental terhadap system peradilan pidana anak dalam
interval waktu tersebut.
Berdasarkan
permasalahan di atas, maka penulisan ini penting dilakukan untuk mengetahui
sejarah system peradilan pidana bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Karena dari data-data yang ada, UU Nomor 3 Tahun 1997 lebih cenderung memilih
hukuman pidana atau sanksi kepada anak, sementara setelah lahirnya UU Nomor 11
Tahun 2012 mengalami perubahan yang signifikan di mana UU tersebut lebih
cenderung memilih mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pendekatan
restorativ justice melalui system diversi yang lebih menjamin kesejahteraan
anak.
1.2. Rumusan Masalah
Untuk
membatasi pembahasan agar tidak terlalu melebar luas, penulisan ini dibatasi
dengan merumuskan pertanyaan yang akan dijawab berdasarkan kajian kepustakaan
nantinya. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah:
1.
Bagaimana
sejarah system peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia dari masa ke
masa ?
1.3. Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejarah perkembangan
system peradilan pidana bagi anak dari masa ke masa yang setiap kali perubahan
mengalami perbaikan sesuai dengan prinsip politik hukum yakni hukum yang akan
dicita-citakan pemberlakuannya merupakan konsekuensi dari hukum-hukum lama yang
tidak mampu mengakomodir serta memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Oleh
karenanya, dengan hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak akan mampu memberikan yang terbaik bagi anak (the best interest
of child) di masa yang akan datang.
BAB DUA
SEJARAH SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
2.1. Sejarah Pengadilan Anak di
Indonesia
System peradilan pidana mengalami
perkembangan dari masa ke masa hingga sampai tahun 2012 yakni dengan lahirnya
UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelum lahirnya
UU tersebut, telah ada produk hukum yang secara khusus mengatur Pengadilan Anak
yaitu UU Nomor 3 Tahun 1997. Sebelum UU Nomor 3 Tahun 1997 juga telah ada
bermacam-macam ketentuan atau peraturan yang mengatur proses peradilan bagi
anak sebagaimana yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi
Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Kehakiman.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa
Sistem Peradilan Anak memiliki sejarah panjang. Untuk itu, dalam penulisan ini
dibagi ke dalam tiga periode system peradilan pidana anak, yaitu Periode Pra UU
Nomor 3 Tahun 1997, Pasca UU Nomor 3 Tahun 1997 dan Pasca lahirnya UU Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembagian dalam tiga periode
tersebut dikarenakan setelah Indonesia merdeka, hanya ada dua produk hukum yang
secara khusus mengatur tentang proses penyelesaian Peradilan bagi anak yang
berhadapan dengan hukum. Dan setelah lahirnya UU Nomor 3 juga telah ada
ketentuan, namun belum diunifikasikan dalam bentuk UU, akan tetapi masih
terdapat dalam berbagai aturan.
2.1.1.
Periode
Pra Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak
Pemikiran dan
usaha-usaha ke arah lembaga peradilan anak telah dimulai sekitar 1958 dengan
diadakannya sidang pengadilan anak yang berbeda dengan sidang pengadilan yang
berlaku untuk orang dewasa. Usaha ini disadari pada pemikiran bahwa terhadap
anak yang melakukan kenakalan harus diberlakukan berbeda dengan orang dewasa
yang melakukan tindak pidana. Pembedaan sidang anak dengan sidang untuk orang
dewasa itu merupakan hasil pembicaraan antar instansi yang terlibat dalam
menangani masalah kenakalan anak yaitu, kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan
pra yuwana.[8]
Sebelum
berlakunya UU Nomor 3 Tahun 1997 belum ada UU atau unifikasi hukum yang
mengatur secara tersendiri tentang pengadilan anak melainkan secara teoritik
dan praktiknya tersebar dalam kodifikasi, surat edaran mahkamah agung RI,
keputusan menteri kehakiman RI dan lain sebagainya. Sejak Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 ketentuan mengenai
proses pengadilan anak diatur dalam Pasal 45, 46 dan 47 Kitab UU Hukuk Pidana
yang merupakan konkordansi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch
Indie Belanda tanggal 15 Oktober 1915 dan berlaku sejak 1 Januari 1918.
Selanjutnya, dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 (tanggal 26 februari 1946)
termuat dalam berita Negara Republik Indonesia nomor 9 dan dengan UU tahun 1958
nomor 73 tanggal 29 september 1958 diberlakukan di seluruh Republik Indonesia.
Dalam
ketentuan KUHP tersebut pada hakekatnya pengadilan anak dilakukan terhadap
orang yang belum berumur 16 (enam belas tahun) di mana terhadap mereka dapat
dijatuhi pidana, dikembalikan kepada orang tuanya/wali/pemeliharanya tanpa
pidana apapun atau dijadikan anak Negara. Jikalau dijadikan anak Negara sampai
umur 18 tahun dan bila dijatuhi pidana maka maksimum pidana pokoknya dikurangi
sepertiga dan bila diancam pidana mati/seumur hidup maka lamanya pidana 15
tahun serta pidana tambahan sesuai ketentuan Pasal 10 huruf b KUHP tidak dapat
diterapkan (Pasal 45,46, dan 47 KUH Pidana).
Selanjutnya,
pengaturan anak ini dalam teoritik dan praktiknya lebih lanjut diatur dalam
surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 1959 tanggal 15 februari 1959 yang
pada pokoknya menentukan bahwa demi kepentingan anak-anak maka disarankan
pemeriksaan perkara anak dengan pintu tertutup. Selanjutnya Mahkamah Agung RI
melalui instruksinya nomor: M.A/Pem./048/1971 tanggal 4 Januari 1971 pada
pokoknya menentukan bahwa “Masalah anak wajib disalurkan melalui peradilan yang
memberi jaminan bahwa pemeriksaan dan putusan dilakukan demi kesejahteraan anak
dan masyarakat tanpa mengabaikan terlaksananya keadilan sehingga disarankan
ditunjuk hakim khusus yang mempunyai pengetahuan, perhatian dan dedikasi
terhadap anak.
Kemudian
sidang pengadilan anak selanjutnya secara sepintas diatur dalam ketentuan Pasal
153 ayat (3) KUHAP yang pada pokoknya menentukan bahwa apabila terdakwanya
dilakukan dengan pintu tertutup dan apabila tidak dilakukan demikian
menyebabkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat (4) KUHAP). Berikutnya
pengadilan anak dalam praktiknya mengacu pula pada peraturan Menteri Kehakiman
No. M.06-UM.01.06 Tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang yang
pada pokoknya menentukan bahwa sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal
kecuali dalam hal tertentu dilakukan dengan hakim majelis, dengan pintu
tertutup serta putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kemudian
jaksa penuntut umum, penasehat hukum bersidang tanpa toga serta pada sidang
anak diharapkan kehadiran orang tuanya/wali/orang tua asuh serta adanya laporan
social anak yang bersangkutan (Pasal 10, 11, 12) Peraturan Menteri Kehakiman RI
No. M.06-UM.01.06. selanjutnya dalam praktiknya ketentuan pasal 12 ayat (2)
peraturan menteri kehakiman nomor M.06-UM.0106 Tahun 1983 ini kemudian dirubah
dengan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.03-UM.01.03 tahun 1991.
Lebih
lanjut, kemudian perkembangan persidangan anak selain bertitik tolak kepada
peraturan terdahulu juga pada tahun 1987 praktik sidang anak mengacu kepada
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1987 tanggal 17 November 1987 di
mana pada pokoknya ditentukan bahwa pada penanganan sidang anak diperlukan
pendalaman hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan maupun
unsur lingkungan serta keadaan jiwa anak serta ditunjuknya hakim yang khusus
menangani anak. Mahkamah Agung mengharapkan setiap hakim mempunyai perhatian (interest)
terhadap anak yang melakukan tindak pidana, memperdalam pengetahuan melalui
literature, diskusi dan lain sebagainya.[9]
Pada
tanggal 10 November 1995 Presiden telah mengajukan RUU tentang Peradilan Anak
ke DPR, dan Menteri Kehakiman dalam hal ini mewakili Pemerintah dalam
pembicaraan di DPR.[10]
Menurut Busthanul Arifin, RUU tersebut masih banyak memiliki kekurangan,
seperti yang terdapat dalam Pasal 21 RUU yang mencantumkan kewenangan
pengadilan anak dalam bidang perdata dan pidana. Hal ini menyimpang dengan
Negara-negara hukum di dunia. Karena pengadilan anak hanya dalam ranah atau
bidang pidana (juvenile court) dan bidang perdata disebut family
court.[11]
Akhirnya dengan diundangkan UU Nomor 3 tahun
1997 tentang pengadilan anak maka berdasarkan ketentuan pasal 67 UU No. 3/1997
secara eksplisit ketentuan pasal 45, 46 dan 47 KUHP dinyatakan tidak berlaku
lagi sedangkan ditinjau dari aspek analogis peraturan-peraturan lainnya tetap
berlaku dalam praktik peradilan penanganan sidang anak di indonesia sepanjang
tidak bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 1997.[12]
2.1.2.
Periode
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Setelah disahkannya UU Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Pengadilan Anak dalam Lembaran Negara Nomor 3668, maka indodesia
telah memiliki unifikasi hukum yang secara khusus mengatur mekanisme
penyelesaian anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Setelah aturan ini
diberlakukan, maka Pasal 45, 46, dan 47 dinyatakan tidak berlaku lagi
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 1997 yang menyatakan “Pada
saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasca
disahkannya UU No. 3 Tahun 1997, segala peraturan yang mengatur proses
peradilan anak yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi
Mahkamah, dan Peraturan Menteri Kehakiman telah terakomodir di dalamnya.
Misalnya mengenai persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum
dilaksanakan dalam persidangan tertutup dalam hal tertentu persidangan dapat
dibuka untuk umum (Pasal 8). Di samping
itu, selama mengadili anak yang berhadapan dengan hukum, hakim, penasehat hukum
dan Jaksa Penuntut Umum tidak dibolehkan menggunakan toga (Pasal 6).[13]
Pengadilan
anak merupakan segala aktifitas pemeriksaan dan memutus perkara yang menyangkut
kepentingan anak. UU Pengadilan Anak mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan persidangan perkara tindak
pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang masih anak-anak, UU membatasi usia
anak mulai 8 tahun hingga 18 tahun, mengingat hal tersebut maka haruslah
diperlakukan secara khusus sesuai dengan UU.
Proses
peradilan anak pada dasarnya mengacu pada hukum acara dari Peradilan Umum
kecuali ditentukan lain oleh UU. Proses peradilan anak meliputi tahapan
penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, pemeriksaan di sidang
Pengadilan dan lembaga Pemasyarakatan Anak.
Penyidikan
terhadap anak nakal dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan surat
keputusan kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk
oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia. Untuk menjadi penyidk anak, seorang
penyidik harus berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh
orang dewasa, penyidik lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlak
Penangkapan
terhadap anak anak dilakukan guna kepentingan pemeriksaan paling lama satu
hari. Penahanannya dapat dilakukan paling lama puluh hari. Guna pemeriksaan
lebih lanjut, atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum
yang berwenang paling lama sepuluh hari. Dalam jangka tiga puluh hari penyidik
harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada penuntut umum.[14]
Penuntutan
terhadap nakal dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan berdasarkan surat
keputusan Jaksa Agung atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
Penuntut umum bagi anak diharuskan yang memiliki pengalaman sebagai penuntut
umum tiknda pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dan mempunyai minat,
perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.[15]
Tujuan
proses peradilan anak bukanlah pada penghukuman. Akan tetapi, bertujuan untuk
perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan anak, serta pencegahan pengulangan
tindakannya melalui tindakan pengadilan yang konstruktif. Sebalum sidang
dibuka, hakim terlebih dahulu memerintahkan agar pembimbing kemasyarakatan
mengenai anak yang bersangkutan. Laporan tersebut berisi tentang data individu
anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan social anak serta kesimpulan atau
pendapat dari pembimbing kemasyarakatan.[16]
Anak
nakal yang perlu dididik oleh Negara ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak
yang harus terpisah dari orang dewasa. Anak yang ditempatkan di lembaga
pemasyarakatan berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.1.3.
Periode
Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU
Nomor 11 Tahun 2012 merupakan babak baru dari system peradilan pidana anak yang
sangat memperhatikan kepentingan dan memberikan perlindungan yang belum pernah
dikenenal sebelumnya. Oleh karenanya, pembahasan mengenai sejarah hukum
mempunyai relevansi yang sagat kuat dengan politik hukum. Karena konsep penting
dalam politik hukum adalah bagaimana merumuskan hukum yang akan diberlakukan (ius
constituendum) menjadi lebih baik
daripada hukum yang pernah diberlakukan. Menurut Mahfud MD, politik hukum
adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional
oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan
pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan
kebutuhan dan pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan
fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.[17]
Berpegang
pada konsep di atas, maka dalam konteks pengadilan anak Indonesia dapat
dipahami bahwa produk hukum yang mengatur mengenai pengadilan anak sebenarnya
sudah ada sejah disahkannya pada tahun 1997. Namun ketentuan dalam UU tersebut
belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam konteks
perubahan zaman seperti sekarang. Mungkin pada saaat disahkannya UU tersebut
cocok pada waktu itu, namun kondisinya berubah sekarang. Menurut Iman Jauhari
latar belakang disahkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 didasarkan pada konsideran UU
tersebut yang menyatakan bahwa anak adalah bagian dari generasi muda salah satu
sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita bangsa, yang
memiliki peranan strategis dan mempunyai cirri dan sifat khusus, memerlukan
pembinaan dan perlindungan dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan fisik,
mental, dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Dalam konsiderans
selanjutnya menyatakan bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan
perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut
kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena
itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan
secara khusus.[18]
Meskipun
konsideran dalam UU tersebut sangat mendukung perlindungan anak, namun secara
substansial belum menyentuh. Secara substansial hanya ada pengkhususan bagi
anak seperti hakim tunggal, aparat penegak hukum (law enforcement) tidak
menggunakan pakaian formal seperti persidangan orang dewasa tapi dalam
kenyataannya masih banyak anak-anak yang berhasil dijebloskan dalam penjara. Paradigma penangkapan, penahanan, dan
penghukuman penjara terhadap anak berpotensi merampas kemerdekaan anak. Dalam
UU itu hanya memungkinkan kewenangan diskresi yang diperbolehkan kepada
penyidik untuk mengentikan atau melanjutkan perkara.
Berbeda
halnya dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang membolehkan setiap instansi untuk
melakukan restorative justice melalui diversi. Bukan hanya di tingkat
penyidikan, akan tetapi sampai pada tingkat lembaga pemasyarakatan setelah
perkara diputuskan oleh Pengadilan dapat dimungkinkan terjadinya diversi.
Bahkan UU tersebut menegaskan akan memberikan sanksi pidana penjara dan denda
bagi aparat yang tidak menggunakan restorative justice melalui diversi ini.
Menurut Yutirsa lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan sebuah upaya untuk
mengatasi kelemahan UU Nomor 3 Tahun 1997. Perubahan yang fundamen adalah
digunakannya pendekatan restorative justice melalui system diversi.[19]
BAB TIGA
PENUTUP
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah dideskripsikan di atas, maka akan
dirumuskan secara singkat seperti berikut ini:
1.
Sistem
Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak
yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalani pidana. Pengaturan mengenai system peradilan
anak telah sebelum diundang-undangkannya UU Nomor 3 Tahun 1997. Namun masih
berserekan dalamUndang-Undang yang lain, seperti dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung, Instruksi Mahkamah Agung, dan Menteri hukum dan HAM, KUHP. Pasca
disahkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 Indonesia telah memiliki unifikasi hukum
tentang proses atau mekanisme penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan
hukum. Seiring perjalan waktu, UU tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan
belum mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child),
oleh karenanya pada tahun 2012 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah
mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada
mekanisme baru dalam UU tersebut yang belum diatur dalam UU sebelum, yaitu
kewajiban melakukan restorative justice melalui diversi. Maksudnya, dalam
menyelesaikan kasus anak, kepolisian, kejaksaan, dan hakim dapat menyelesaikan
perkara anak tanpa mengikuti prosedur formal sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum bila tidak melaksanakan
mekanisme tersebut dikenakan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak
200.000.000,00 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 96. Hal ini tentu sebuah
penghargaan besar bagi anak dalam mewujudkan kesejahteraan baginya guna meniti
kehidupan di masa yang akan datang yang lebih cerah.
[1] Darwan Prints,
Hukum Anak Indonesia, Bandung:; Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 5.
[2] Riza Nizarli, Perlindungan
Dan Pemenuhan Hak Anak, KANUN Jurnal Ilmu Hukum, No. 41 Tahun XIIV 2005, (Banda
Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2005), hlm. 238.
[3]
Lilik Mulyadi, Pengadilan
Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan permasalahannya), (Bandung: Mandar
Maju, 2005), hlm. 9-10.
[4] Yutirsa, Analisis
Konsep Restoratif Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak di Indonesia, Vol.2. No. 2 Tahun 2013 Jurnal Rechtvinding Media
Pembinaan Hukum Nasional, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem
Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional dan HAM RI, 2013), hl. 232.
[5] Waluyadi, Hukum
Perlindungan Anak, ( Bandung: Mandar Maju, 2009), hlm. 61.
[6] Restoratif
Justice melalui system diversi merupakan suatu bentuk penyelesaian kasus Anak
Berhadapan Hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara non formal serta
menghindarkan anak dari penyelesaian secara hukum normative yang mewajibkan
anak melalui proses penegakan hukum yang membutuhkan waktu yang relatif lama
dan tentu melelahkan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan
sampai dengan pemenjaraan. Konsep ini lebih menekankan kekeluargaan. Lebih
lanjut lihat juga Riza Nizarli, Evaluasi Reformasi Kepolisian Dalam
Menangani Anak Berhadapan dengan Hukum, KANUN Jurnal Ilmu Hukum No. 54
Tahun XIII Agustus 2011, (Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,
2011), hlm. 57.
[7] Rika
Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2009), hlm. 135-136.
[8] Iman Jauhari, Hak-Hak
Anak Dala Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003), hlm. 136-137.
[9]
Darwan Prints, Hukum
Anak Indonesia, Bandung.,,,, hlm. 7.
[10] Romli
Atmasasmita, Yesmil Anwar, dkk, Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung:
Mandar Maju, 1997), hlm. 33.
[11] Busthanul
Arifin, RUU Tentang Peradilan Anak, dalam buku Peradilan Anak di
Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm. 35.
[12] Lilik Mulyadi,
Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan permasalahannya).,,, hlm.
8-10.
[14] Ibid.,,,, hlm.
51.
[16]
Amin
Suprihatini, Perlindungan Terhadap Anak, (Klaten: Cempaka Putih, 2008),
hlm. 54.
[17] Moh. Mahfud
MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011),
hlm. 17.
[18]
Iman Jauhari, Hak-Hak
Anak Dala Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003), hlm. 140-141.
[19]
Yutirsa, Analisis Konsep Restoratif Justice Melalui Sistem Diversi Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Vol.2. No. 2 Tahun 2013.,, hlm.
232-233.
Oke keren, tingkatkan kreatifitasmu!
BalasHapustapi ada dari beberapa segi penulisannya keliru, nah coba cek lagi ya!
applaus to You
terima kasih pak. sangat membantu sekali. sukses selalu
BalasHapusKeren kak, ngutip untuk presentasi kita
BalasHapusPenguji ..... jayachandra fadhlan
BalasHapusNegara ...... Bahasa Indonesia
W / S ......... + 62821-3272-6591
Facebook ..... jayachandra fadhlan
email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)
Nama saya jayachandra fadhlan,
dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati mendapatkan pinjaman di internet, ada banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak dapat pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan peminjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSPLISIT. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan diizinkan ini membuat saya kehilangan uang, tapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lainnya untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan kemakmuran.
Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
W / S .......... + 1 (585) -708-3478
Facebook .... Elena karina Roland
email ......... (karinarolandloancompany@gmail.com)
saya roy donald, dari Australia saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di belahan dunia itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu di internet, tetapi mereka sangat tulus dalam perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 3 kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam prosesnya karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan saya menjelaskan situasi saya kepada teman saya dan kemudian memperkenalkan saya dengan nama perusahaan pinjaman KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY. Saya mendapat pinjaman $ 9.000 dari MOTHER KARINA yang baik dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, dalam kehidupan keluarga saya. Saya mencari saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi saya melalui email (roydonald023@gmail.com) atau hubungi ibu yang baik KARINA melalui (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +1585 708-3478, semua terima kasih kepada nyonya karina roland.
BalasHapusHalo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya rugi sekitar Rp. 30.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 300.000.000 ,. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam prosesnya saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan dengan kejadian ini lagi. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya kepada seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp.500.000.000,00
BalasHapusBaik ibu, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih atas kerja keras Tuhan yang baik dalam hidup saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan nasehat kepada orang Indonesia lainnya, bahwa banyak penipu di luar sana, jadi jika Anda membutuhkan pinjaman dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany @ gmail. com
Anda masih dapat menghubungi ibu nomor WhatsApp +1 (585) 708- 3478
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.
HALO
BalasHapusSaya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu sangat mungkin mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan yang harus dibayar untuk ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari pembayaran dengan skor kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan ilmu yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya jelaskan sendiri. Saya mengajukan pinjaman sebesar $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksinya sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com
LEMBAGA KEUANGAN INI BERADA PADA KEBAKARAN
BalasHapusTINGKATKAN FILE FINANSIAL ANDA
Saya Rizky Indah dan penduduk asli Indonesia dan saya di sini untuk memberi tahu Anda tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dari pemberi pinjaman terpercaya ONE BILLION RISING FUND
KONTAK PERUSAHAAN
NAMA PERUSAHAAN: ONE BILLION RISING FUND
GMAIL PERUSAHAAN: onebillionrisingfund@gmail.com
NOMOR TEL: +1 267 526 5352
NOMOR WHATSAPP: +1 267 526 5352
Dalam pandemi ini hidup menjadi lebih sulit bagi saya dan keluarga saya dan pekerjaan saya hancur oleh pandemi Covid 19 ini dan Hidup nyaman adalah dambaan semua orang dan saya menginginkan yang terbaik untuk keluarga saya jadi saya memutuskan untuk meminjamkan uang dari bank dan bank mengubah saya turun berkali-kali sampai teman saya yang mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND memperkenalkan pemberi pinjaman kepada saya dan meyakinkan saya bahwa mereka dapat membantu saya secara finansial, saya sangat percaya kepada mereka karena teman saya baru saja mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND jadi saya mendaftar dan mereka membawa saya melalui proses mereka yang memakan waktu beberapa hari dan yang paling mengejutkan saya, akun saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman
Pengalaman yang saya dapatkan dari ONE BILLION RISING FUND ini telah mengubah hidup saya menjadi lebih baik dan sekarang saya memiliki perusahaan keramik
Jika Anda tahu Anda membutuhkan pinjaman, saya akan menyarankan Anda menghubungi perusahaan keuangan dan saya sangat yakin bahwa mereka dapat membantu Anda dengan pinjaman
Harap perhatikan pemberi pinjaman yang Anda hubungi secara online karena sebagian besar pemberi pinjaman keuangan online palsu dan mereka akan membuat hidup Anda lebih sulit dan mereka tidak berniat baik untuk membantu Anda karena mereka adalah penipu yang ingin mencari nafkah dari Anda.
KONTAK SAYA
Nama Saya ::: Rizky Indah
Email :: indahrizky490@gmail.com
Jumlah Pinjaman ::: $ 30.000.00
WA saya ::: + 62858 8161 8874
BIJAKLAH
Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu makan tiga kali sehari dan juga saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari orang-orang yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020.00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp350.000,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini adalah yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
BalasHapusAtas perkenan: ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Saya mengalami masa sulit tahun lalu saat mencoba mendapatkan dukungan pendidikan dari keluarga dan teman-teman dan karena itu membuat saya memutuskan untuk mencari pinjaman pendidikan mendesak secara daring dengan mengecek melalui mesin pencari Google dan saya menemukan beberapa lembaga pinjaman yang berjanji memberi saya pinjaman tetapi mereka adalah orang yang pintar dan juga sangat perhatian. Saya menemukan bahwa beberapa lembaga pinjaman yang saya temui bahkan tidak membuang waktu untuk menyetujui pinjaman saya dan hal berikutnya yang mereka minta adalah rincian rekening bank saya dan biaya transfer yang benar-benar membuat saya merasa sangat tidak nyaman, hanya karena saya tidak pernah percaya pada proses tersebut. Bahasa Indonesia:Saya kemudian online dan pada suatu Sabtu yang menentukan saya menemukan kesaksian online tentang agen pinjaman bernama Loan Credit Institutions dan setelah berkomunikasi dengan mereka dan melihat protokol online mereka, saya melihat sesuatu yang sangat berbeda dan unik tentang mereka hanya karena mereka meneliti detail saya dengan benar dan bahkan sampai mengirim sinyal ke lokasi saya saat ini untuk memeriksa apakah alamat yang diberikan benar dan setelah semua ini selesai, saya sekarang sepenuhnya yakin bahkan dari cara mereka mengirim pesan kepada saya, OMG, sangat resmi, dan email mereka memiliki tanda tangan yang menunjukkan bahwa agen pinjaman tersebut memiliki lisensi yang tepat dan terakreditasi dengan benar dan melihat semua bukti ini saya memutuskan untuk melanjutkan dengan mereka dan dengan rahmat Tuhan, saya diberikan dana pinjaman pendidikan sebesar Rp100.000.000,00 setelah saya memenuhi syarat untuk pinjaman itu dan inilah mengapa saya sangat senang dan bersemangat memposting tentang agen pinjaman ini yang telah memberi saya harapan lagi untuk kembali ke sekolah dan keindahan agen pinjaman ini adalah mereka biasanya memberi Anda jangka waktu 6 bulan untuk memulai pembayaran pinjaman Anda setelah Anda mungkin telah menerima pinjaman dari mereka. Berikut informasi mereka dan pastikan Anda menghubungi mereka jika Anda benar-benar tertarik untuk mendapatkan dana pinjaman dalam bentuk apa pun secara daring karena saya telah memverifikasi dan menemukan bahwa mereka adalah agen pinjaman daring terkemuka terbaik saat ini. Email: loancreditinstitutions00@gmail.com
BalasHapusloancreditinstitutions00@yahoo.com. atau nomor whatsapp: +393512114999. atau whatsapp: +393509313766