Kamis, 14 Mei 2026

 


Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada 13 Mei 2026 dengan mengangkat tema penelitian mengenai keberadaan non mahram dan implikasinya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Seminar berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis dan dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta civitas akademika program studi. Penelitian tersebut menyoroti fenomena interaksi non mahram dalam kehidupan rumah tangga modern yang dinilai memiliki dampak terhadap stabilitas relasi suami istri, komunikasi keluarga, serta ketahanan rumah tangga dalam perspektif hukum keluarga Islam dan sosial kemasyarakatan.

Dalam seminar tersebut, mahasiswa pemapar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan pola pergaulan sosial telah membuka ruang interaksi yang semakin luas antara individu dengan non mahram. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tantangan baru dalam menjaga batas-batas etika, kepercayaan, dan komitmen dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan menggali pandangan masyarakat, tokoh agama, serta pasangan suami istri terkait pengaruh keberadaan non mahram terhadap keharmonisan keluarga.

Pembimbing utama, Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa penelitian ini memiliki relevansi yang tinggi dengan dinamika sosial saat ini. Ia menilai persoalan non mahram tidak hanya dipahami dari aspek normatif keagamaan, tetapi juga perlu dikaji dari sisi sosiologis dan psikologis keluarga. Menurutnya, penelitian tersebut penting untuk memberikan pemahaman akademik mengenai batas interaksi yang sehat dalam rumah tangga agar tidak memicu konflik maupun keretakan keluarga. Pembimbing kedua, Erha Saufan Hadana, menambahkan bahwa penelitian harus mampu menghadirkan data empiris yang objektif sehingga hasil kajian tidak hanya bersifat asumtif, melainkan benar-benar menggambarkan realitas sosial di masyarakat.

Sementara itu, penguji pertama, Dr. Mansari, memberikan masukan agar penelitian memperkuat analisis hukum keluarga Islam dengan mengaitkan konsep mahram, perlindungan kehormatan keluarga, dan maqashid syariah dalam menjaga keturunan serta keharmonisan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya penelitian menghadirkan argumentasi akademik yang seimbang antara norma agama dan kondisi sosial kontemporer. Penguji kedua, Rizkal, menyampaikan bahwa penelitian ini menarik karena menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam era media sosial dan komunikasi digital yang sering kali memicu kesalahpahaman maupun konflik dalam keluarga.

Seminar proposal tersebut ditutup dengan berbagai saran perbaikan metodologi dan penguatan kerangka teori agar penelitian dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan kajian hukum keluarga. Melalui penelitian ini diharapkan lahir rekomendasi akademik dan sosial yang mampu menjadi rujukan dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika interaksi dengan non mahram demi terciptanya rumah tangga yang harmonis, sakinah, dan berlandaskan nilai-nilai hukum Islam.


 


Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada Kamis, 14 Mei 2026, bertempat di ruang sidang kampus Universitas Iskandar Muda. Seminar tersebut mengangkat judul penelitian “Pelaksanaan Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah.” Kegiatan akademik ini berlangsung secara ilmiah dan interaktif sebagai bagian dari tahapan penyusunan karya ilmiah mahasiswa dalam bidang hukum keluarga Islam. Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perceraian sebelum perkara diputus oleh hakim.

Seminar proposal tersebut dihadiri oleh pembimbing utama Dr. Mansari, S.H.I., M.H., pembimbing kedua Rizkal, S.H.I., M.H., penguji pertama Muhammad Haikal, M.H., serta penguji kedua Via Nurjanah, S.H.I., M.Ag. Selama pelaksanaan seminar, mahasiswa memaparkan latar belakang penelitian, rumusan masalah, metodologi penelitian, serta relevansi mediasi dalam menekan angka perceraian di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Para dosen memberikan berbagai masukan akademik terkait ketepatan teori, pendekatan penelitian, hingga penguatan data empiris yang akan digunakan dalam penelitian.

Dalam arahannya, Dr. Mansari, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa penelitian mengenai mediasi perceraian memiliki nilai strategis dalam pengembangan hukum keluarga Islam, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kemaslahatan keluarga. Menurutnya, mahasiswa perlu menelaah secara mendalam efektivitas mediator dalam membangun komunikasi antara para pihak yang bersengketa. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data lapangan agar penelitian tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menggambarkan realitas praktik mediasi di Mahkamah Syar’iyah.

Pembimbing kedua, Rizkal, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa penelitian tersebut harus mampu mengidentifikasi hambatan-hambatan mediasi, baik yang berasal dari faktor internal para pihak maupun faktor kelembagaan. Sementara itu, Muhammad Haikal, M.H. selaku penguji pertama memberikan catatan agar mahasiswa memperkuat kerangka teori dan memperjelas indikator keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian. Via Nurjanah, S.H.I., M.Ag. juga memberikan masukan terkait pentingnya pendekatan sosiologis dalam membaca dinamika rumah tangga dan faktor psikologis para pihak yang menjalani proses mediasi.

Pelaksanaan seminar proposal berlangsung dengan tertib dan penuh nuansa akademik. Diskusi yang berkembang menunjukkan tingginya perhatian terhadap penyelesaian perkara perceraian melalui mekanisme non-litigasi di Mahkamah Syar’iyah. Melalui seminar ini, diharapkan penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap pengembangan hukum keluarga Islam, khususnya dalam memperkuat fungsi mediasi sebagai upaya menjaga keutuhan rumah tangga dan mengurangi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages