N O T
A P E M B E L A A N
(Pledoi)
No. Reg. Perkara : PDM-43/SGL/06/2015
Untuk dan atas nama
Terdakwa:
Nama Lengkap : Nuraina binti sopyan
Tempat Lahir : Gampong Co
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 02 Juni 1978
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gampong Geteng
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : Tidak Sekolah
Dengan ini, kami tim Penasehat Hukum Terdakwa
menyampaikan Nota Pembelaan sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, dan
Pengunjung Sidang Sekalian
Puji Syukur
kita pantjatkan kehadirat Allah SWT, Atas limpahan Rahmat dan Karunianya kepada
kita semua, sehingga Persidangan hari ini berjalan dengan baik, lancar dan
tepat waktu sesuai dengan rencana dan agenda Persidangan yang telah kita
sepakati bersama.
Selanjutnya
selawat beriring salam kita sampaikan kepada Junjungan Alam Nabi Besar Muhammad
SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau
yang telah memberikan Pedoman dan Suri Teladan bagi kita semua, sehingga
menjadi Tuntunan dan contoh bagi kita semua dalam menjalani kehidupan dan
menjalankan aktivitas di muka bumi
ini.
Kami sebagai
Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang telah memeriksa dan mengadili
perkara terdakwa dengan penuh kesabaran, ketekunan serta menjunjung tinggi Hak
Azasi Manusia (HAM) sesuai dengan peraturan yang ada, berbagai hambatan dan
rintangan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, pilar-pilar keadilan
masih berdiri kokoh dan tegak lurus di Pengadilan Sigli.
Terlepas dari
adanya perbedaan posisi dan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Kami
Penasihat Hukum Terdakwa, namun kita semua selalu bersama-sama mencari dan
berusaha menemukan kebenaran dalam hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
di Persidangan demi tercapainya kebenaran materil sejati sebagai suatu keadilan
untuk Terdakwa. Namun sebelum putusan hukum terhadap diri terdakwa diberikan,
Nota Pembelaan yang kami ajukan sebagai Penasehat Hukum terdakwa ini, kami
mohonkan untuk dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya secara yuridis, filosofis
dan berdasarkan hati nurani yang terbaik demi tegaknya kebenaran dan keadilam
di bumi pertiwi Indonesia yang kita cintai ini, yang kami inginkan keyakinan
Hakim mohon untuk memutuskan dengan yang Seadil-adilnya demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
II.
TENTANG
DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM
a.
Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
b.
Tuntutan
Bahwa jaksa penuntut umum dalam surat
tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut:
1.
Menyatakan
Terdakwa Nuraina Binti Hasan terbukti secara sah dan mennyakinkan bersalah
telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan pidana penjara selama 1
(satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan
dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.
Menyatakan
barang bukti berupa:
-
Sebilah
pisau lipat ukuran 1 X 11 Cm dirampas untuk dimusnahkan
4.
Menetapkan
agar Terdakwa Nuraina Binti Hasan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-
(dua ribu rupiah).
III.
FAKTA-FAKTA YANG
TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang
Kami Hormati,
Selama persidangan berlangsung telah diperoleh
fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan, baik dalam keterangan
saksi-saksi, keterangan Terdakwa maupun bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa yang telah memperjelas
posisi dan kedudukan Terdakwa.
Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Keterangan saksi Ruhamah Binti
Karimuddin, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10
Maret 2015 sekitar pukul 10.20 WIB yang
bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong
Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan
yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina
2. Bahwa benar sebelum terjadi penganiayaan
yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina kepada saksi, Terdakwa
memaki-maki saksi dengan mengatakan “jak pap ma keudeh”.
3. Bahwa benar yang melakukan penganiayaan
terhadap saksi adalah terdakwa Nuraina Binti Sopyan dengan cara terdakwa
mengibas-ngibaskan pisau ke arah saksi, kemudian saksi mengelak dan menunduk
sehingga mengenai dan melukai muka sebelah kiri saksi serta dibagian belakang
punggung saksi.
4. Bahwa benar antara saksi dan terdakwa
tidak ada masalah pribadi, di saat saksi sedang mengayam tikar di rumah saksi
dating terdakwa dan menuduh saksi telah mengatakan orang lain bahwa untuk apa
terdakwa bolak balik di depan jendela ruangan perawatan adik saksi di rumah
sakit, berawal dari situlah terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi
sehingga terjadi penganiayaan dilakukan oleh terdakwa kepada saksi.
5. Bahwa benar yang melihat dan melerai
penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi adalah saksi Muhammad
Zubir.
6. Bahwa
benar antara saksi dan terdakwa Nuraina tidak pernah tercapai perdamaian.
7. Bahwa benar akibat dari penganiayaan yang
dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi adalah saksi mengalami luka robek tiga
jahitan di bahagian kepala atau pusing serta menghalangi kegiatan sehari-hari
dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa selama 2 (dua) minggu.
b. Saksi Suriati Binti Karimuddin, di bawah
sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10
Maret 2015 sekitar pukul 10.20 WIB yang
bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong
Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan
yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina Binti sopyan.
2. Bahwa benar yang melakukan penganiayaan
terhadap saksi adalah terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan cara Terdakwa
mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkan kea rah kakak saksi yaitu saksi
Ruhamah sehingga melukai pipi kiri kaka saksi yaitu saksi Ruhamah, kemudian
saksi berusaha melerai tetapi terdakwa Nuraina Binti Hasan tidak terima dengan
sikap saksi berusaha melerai tetapi terdakwa Nuraina Binti Hasan tidak terima
dengan sikap saksi dan langsung menusuk saksi dengan sebilah pisau dan langsung
mengenai lengan tangan kiri saksi, kemudian terdakwa Nuraina binti Hasan
menusuk saksi lagi dan saksi menangkisnya dengan tangan kanan saksi dan
mengakibatkan tangan saksi mengalami luka robek 20 (dua puluh) jahitan.
3. Bahwa benar yang melihat dan melerai
penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi adalah saksi Muhammad
Zubir.
4. Bahwa benar selain diri saksi ada lagi
yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraina binti
sopyan yaitu kakak saksi yang bernama saksi Ruhamah.
5. Bahwa benar akibat penganiayaan yang
dilakukan oleh terdakwa Nuraina Binti Hasan kepada saksi adalah saksi mengalami
luka robek 20 (dua puluh) jahitan di bagian lengan tangan sebelah kiri dekat
siku dan luka gores di bagian punggung sebelah kiri.
6. Bahwa benar akibat penganiayaan yang dilakukan
oleh terdakwa Nuraina Binti sopyan kepada saksi mengalami sakit dan nyeri dan
juga dibahagian kepala terasa sangat pusing sehingga menghalangi kegiatan saksi
sehari-hari dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
7. Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa
sebab terdakwa Nuraina Binti Sopyan melakukan penganiayaan terhadap saksi dan
saksi Ruhamah.
8. Bahwa benar saksi ada melihat terdakwa
Nuraina binti Hasan menggunakan pisau pada saat melakukan penganiyaan terhadap
saksi dan saksi Ruhamah.
9. Bahwa benar antara saksi dan terdakwa
Nuraina tidak pernah tercapai perdamaian.
c. Saksi Muhammad Zubir Bin H. Mahmud, di
bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:
1. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10
Maret 2015 sekitar pukul 10.20 WIB yang
bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong
Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan
yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraina Binti Hasan.
2. Bahwa benar saksi mengnal terdakwa
Nuraina Binti Hasan yang merupakan tetangga saksi dan tidak ada hubungan
keluarga dengan terdakwa Nuraina Binti Sopyan.
3. Bahwa benar saksi ada mendengar di
samping rumah saksi ada orang yang bertengkar mulut.
4. Bahwa benar saksi melihat di depan rumah
saksi yang berjarak 80 meter dengan tempat kejadian penganiayaan sudah banyak
masyarakat yang berkumpul lalu saksi mendekat dan melihat saksi Ruhamah, saksi
Suriati dan terdakwa Nuraina Binti Hasan sedang berkelahi dengan cara
merangkul-rangkul dan tarik menarik pakaian mereka, kemudian saksi melerai
perkelahian dengan cara masuk di antara kedua belah pihak dan mendorong
keduanya agar tidak berkelahi lagi.
5. Bahwa benar saksi ada melihat saksi
Ruhamah dan saksi Suriati sudah mengalami luka seperti tersayat sebuah benda
tajam, saksi tidak mengetahui benda apa yang dipergunakan oleh terdakwa Nuraina Binti Hasan dalam melakukan penganiayaan.
6. Bahwa benar masyarakat dan ayah saksi
korban Ruhamah dan Suriati ada membawa korban ke Puskesmas Batee untuk
dilakukan perawatan medis.
7. Bahwa benar pada saat terdakwa Nuraina binti Hasan melakukan penganiayaan saksi hanya melihat terdakwa Nuraina Binti
Hasan sendiri dan tidak ada orang lain yang ikut membantu terdakwa Nuraina Binti Hasan untuk menganiaya korban.
8. Bahwa benar saksi ada melihat baju korban
Suriati ada sobekan di dada.
9. Bahwa benar korban Suriati dan korban
Ruhamah tidak bisa beraktifitas seperti biasa.
10. Saksi benar tidak mengetahui apa sebab
terdakwa Nuraina binti Hasan melakukan perkelahian/pertengkaran dengan saksi
Ruhamah dan saksi Suriati.
IV.
ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim yang
Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Dari
fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan-keterangan
para saksi, alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami dari
tim Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur Pasal 351 Ayat (1)
KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut tim
Kuasa Hukum Terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana bagi
Terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat selama 1 (satu) tahun
penjara sebagaimana dibacakan pada sidang minggu lalu yaitu pada tanggal 27
Juli 2015.
Majelis Hakim yang
Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Bahwa
berdasarkan pemeriksaan di persidangan di antara Terdakwa Nuraina Binti Hasan
dengan saksi Korban Ruhamah dan Saksi Korban Suriati terjadi perkelahian
tanding satu lawan dua. Di mana Saksi Korban Ruhamah dan Suriati menunggu
Terdakwa di persimpangan jalan untuk mencegatnya. Terjadinya laga tanding ini
dibenarkan berdasarkan keterangan Para Saksi yang diajukan ke persidangan oleh
Jaksa Penuntut Umum
Bahwa oleh karena di
antara Terdakwa dan Saksi korban terlibat laga tanding, maka Pasal yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa salah alamat alias tidak
tepat sasaran. Karena ketentuan mengenai perkelahian tanding diatur dalam
ketentuan tersendiri dalam BAB VI KUHP yang hukumannya lebih ringan daripada
Pasal yang didakwakan kepada diri Terdakwa yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Bahwa jikalau Jaksa
Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP maka unsur
penganiayaan tidak memenuhi. Karena yang melakukan penganiayaan bukan saja
dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi penganiayaan dilakukan juga oleh Para
Saksi Korban Ruhaman dan Suriati terhadap diri Terdakwa. Hal ini sebagaimana
diterangkan oleh saksi Muhammad Zubir Bin Mahmud yang menyaksikan dan
meleraikan perkelahian antara Terdakwa dengan para korban. Oleh karenanya,
sungguh tidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya Terdakwa yang
melakukan penganiayaan. Padahal sama-sama melakukan penganiayaan.
Bahwa Jaksa Penuntut
Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Terdakwa. Dalam
persidangan Terdakwa menyampaikan bahwa ia mengibaskan pisau yang ada dalam
celananya dikarenakan mukanya telah tertutup dengan jilbab karena ditarik oleh
Saksi Korban. Sehingga untuk menghindari dari penganiayaan yang dilakukan oleh
Saksi Korban Ruhamah, ia mengeluarkan pisau yang ada dalam celananya.
Bahwa saksi korban
Ruhamah memiliki dendam pribadi kepada Terdakwa, sehingga keterangan yang
diberikannya terlalu berlebihan dan mengada-ngada dengan tujuan untuk
memperberat hukuman bagi Terdakwa. Luka sayat yang dialaminya sebanyak dua kali
di tangan dan mukanya, tapi dalam keteranganyan di persidangan mengemukakan
sebanyak tiga kali. Niat tidak baik dari saksi korban ini kiranya menjadi
pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini demi terwujudnya
nilai-nilai keadilan bagi masyarakat.
Bahwa berdasarkan
keterangan Terdakwa Nuraina Binti Sopyan yang dimintakan keterangannya di
persidangan mengungkapkan bahwa Terdakwa mengeluarkan pisau dalam saku
celananya bukan bermaksud melukai saksi korban Ruhamah dan Saksi Korban
Suriati. Akan tetapi, tujuan ia mengeluarkan pisau agar saksi korban Ruhamah
dan Suriati menjauhi dari sisinya dan tidak menganiaya lagi. Dan Terdakwa melakukannya
dikarenakan dalam kondisi darurat. Karena Saksi korban sendiri beserta adik
kandungnya Suriati yang terlebih dahulu menunggu dan menghadang Terdakwa di
pinggir jalan umum Gampong Geunteng Barat Kec. Batee, Kab. Pidie untuk
melakukan penganiayaan terhadap diri Terdakwa. Akibat Penganiayaan yang
dilakukan oleh saksi Korban Ruhamah mengakibatkan jilbab yang dipakai Terdakwa
tertutupi matanya. Sehingga Terdakwa untuk melepaskan dirinya dari keroyokan
saksi korban Ruhamah dan Suriati mengeluarkan pisau karena untuk melindungi
dirinya dari keroyokan dan menghindari dari tindakan keji para saksi korban.
Bahwa
pisau yang terdapat dalam saku celana Terdakwa tidak bermaksud untuk menganiaya
saksi korban Ruhamah, akan tetapi pisau yang dibawanya digunakan untuk memotong
daun pandan sebagai mata pencaharian hidup dalam menopang biaya kehidupan rumah
tangganya. Karena Terdakwa menyadari betul pendapatan suaminya kurang mencukupi
untuk membiayai nafkah keluarga yang terdiri anak yang masih kecil-kecil untuk
membelikan susu agar perkembangan anaknya yang masih kecil menjadi lebih
optimal.
Bahwa tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 1 (Satu) tahun sangat memberatkan
bagi Terdakwa. Di mana saat ini Terdakwa masih memiliki anak yang masih
kecil-kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibunya, butuh perlindungan
dari seorang ibu dan dipelihara sebagaimana mestinya agar menjadi anak yang
dapat mengabdikan diri bagi bangsa dan Negara Indonesia ke depan. Bagaimana
nasib anak-anak Terdakwa yang masih kecil, siapa yang akan memelihara, menjaga
dan merawatnya bila Terdakwa berada dalam masa tahanan dalam durasi waktu yang
lama. Terdakwa tidak menginginkan anak-anak yang masih kecil-kecil terabaikan
hak-haknya begitu saja, tidak ada orang memeliharanya, sehingga nasib dan masa
depan mereka menjadi suram.
V.
PENUTUP
Majelis Hakim yang
Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Berdasarkan uraian
yang telah diuraikan di atas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan dan memohon kepada kepada Majelis Hakim
agar memutuskan sebagai berikut:
1. Membebaskan Terdakwa Nuraina Binti sopyan dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
2. Memulihkan hak-hak Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah Nota Pembelaan (Pleidoi) ini kami
sampaikan, atas perkenan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa
dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terima
Kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Terdakwa,
Syahminan Zakaria,
SHI, MH
Mansari, SHI
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com