Kamis, 14 Mei 2026

 


Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada 13 Mei 2026 dengan mengangkat tema penelitian mengenai keberadaan non mahram dan implikasinya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Seminar berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis dan dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta civitas akademika program studi. Penelitian tersebut menyoroti fenomena interaksi non mahram dalam kehidupan rumah tangga modern yang dinilai memiliki dampak terhadap stabilitas relasi suami istri, komunikasi keluarga, serta ketahanan rumah tangga dalam perspektif hukum keluarga Islam dan sosial kemasyarakatan.

Dalam seminar tersebut, mahasiswa pemapar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan pola pergaulan sosial telah membuka ruang interaksi yang semakin luas antara individu dengan non mahram. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tantangan baru dalam menjaga batas-batas etika, kepercayaan, dan komitmen dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan menggali pandangan masyarakat, tokoh agama, serta pasangan suami istri terkait pengaruh keberadaan non mahram terhadap keharmonisan keluarga.

Pembimbing utama, Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa penelitian ini memiliki relevansi yang tinggi dengan dinamika sosial saat ini. Ia menilai persoalan non mahram tidak hanya dipahami dari aspek normatif keagamaan, tetapi juga perlu dikaji dari sisi sosiologis dan psikologis keluarga. Menurutnya, penelitian tersebut penting untuk memberikan pemahaman akademik mengenai batas interaksi yang sehat dalam rumah tangga agar tidak memicu konflik maupun keretakan keluarga. Pembimbing kedua, Erha Saufan Hadana, menambahkan bahwa penelitian harus mampu menghadirkan data empiris yang objektif sehingga hasil kajian tidak hanya bersifat asumtif, melainkan benar-benar menggambarkan realitas sosial di masyarakat.

Sementara itu, penguji pertama, Dr. Mansari, memberikan masukan agar penelitian memperkuat analisis hukum keluarga Islam dengan mengaitkan konsep mahram, perlindungan kehormatan keluarga, dan maqashid syariah dalam menjaga keturunan serta keharmonisan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya penelitian menghadirkan argumentasi akademik yang seimbang antara norma agama dan kondisi sosial kontemporer. Penguji kedua, Rizkal, menyampaikan bahwa penelitian ini menarik karena menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam era media sosial dan komunikasi digital yang sering kali memicu kesalahpahaman maupun konflik dalam keluarga.

Seminar proposal tersebut ditutup dengan berbagai saran perbaikan metodologi dan penguatan kerangka teori agar penelitian dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan kajian hukum keluarga. Melalui penelitian ini diharapkan lahir rekomendasi akademik dan sosial yang mampu menjadi rujukan dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika interaksi dengan non mahram demi terciptanya rumah tangga yang harmonis, sakinah, dan berlandaskan nilai-nilai hukum Islam.


 


Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda melaksanakan seminar proposal mahasiswa pada Kamis, 14 Mei 2026, bertempat di ruang sidang kampus Universitas Iskandar Muda. Seminar tersebut mengangkat judul penelitian “Pelaksanaan Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah.” Kegiatan akademik ini berlangsung secara ilmiah dan interaktif sebagai bagian dari tahapan penyusunan karya ilmiah mahasiswa dalam bidang hukum keluarga Islam. Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perceraian sebelum perkara diputus oleh hakim.

Seminar proposal tersebut dihadiri oleh pembimbing utama Dr. Mansari, S.H.I., M.H., pembimbing kedua Rizkal, S.H.I., M.H., penguji pertama Muhammad Haikal, M.H., serta penguji kedua Via Nurjanah, S.H.I., M.Ag. Selama pelaksanaan seminar, mahasiswa memaparkan latar belakang penelitian, rumusan masalah, metodologi penelitian, serta relevansi mediasi dalam menekan angka perceraian di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Para dosen memberikan berbagai masukan akademik terkait ketepatan teori, pendekatan penelitian, hingga penguatan data empiris yang akan digunakan dalam penelitian.

Dalam arahannya, Dr. Mansari, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa penelitian mengenai mediasi perceraian memiliki nilai strategis dalam pengembangan hukum keluarga Islam, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kemaslahatan keluarga. Menurutnya, mahasiswa perlu menelaah secara mendalam efektivitas mediator dalam membangun komunikasi antara para pihak yang bersengketa. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data lapangan agar penelitian tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menggambarkan realitas praktik mediasi di Mahkamah Syar’iyah.

Pembimbing kedua, Rizkal, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa penelitian tersebut harus mampu mengidentifikasi hambatan-hambatan mediasi, baik yang berasal dari faktor internal para pihak maupun faktor kelembagaan. Sementara itu, Muhammad Haikal, M.H. selaku penguji pertama memberikan catatan agar mahasiswa memperkuat kerangka teori dan memperjelas indikator keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian. Via Nurjanah, S.H.I., M.Ag. juga memberikan masukan terkait pentingnya pendekatan sosiologis dalam membaca dinamika rumah tangga dan faktor psikologis para pihak yang menjalani proses mediasi.

Pelaksanaan seminar proposal berlangsung dengan tertib dan penuh nuansa akademik. Diskusi yang berkembang menunjukkan tingginya perhatian terhadap penyelesaian perkara perceraian melalui mekanisme non-litigasi di Mahkamah Syar’iyah. Melalui seminar ini, diharapkan penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap pengembangan hukum keluarga Islam, khususnya dalam memperkuat fungsi mediasi sebagai upaya menjaga keutuhan rumah tangga dan mengurangi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Selasa, 21 April 2026



Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tahun 2026 berlangsung semarak dengan menghadirkan berbagai kegiatan ilmiah dan reflektif. Salah satu agenda utama yang menyita perhatian adalah Lomba Karya Tulis Ilmiah yang diselenggarakan oleh panitia HUT IKAHI. Kompetisi ini menjadi wadah strategis untuk mendorong lahirnya gagasan kritis dan solutif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum terhadap berbagai isu hukum aktual di Indonesia. Jumlah peserta yang berkompetisi dalam kegiatan tersebut berjumlah 492 artikel dari puluh lembaga peradilan dan perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam ajang bergengsi tersebut, Dr. Mansari, S.HI., M.H dari Universitas Iskandar Muda berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan masuk dalam kategori 10 Best Paper. Karya ilmiah yang diusung dinilai unggul oleh dewan juri karena mampu mengintegrasikan pendekatan teoritis dan empiris secara seimbang, serta menawarkan perspektif baru dalam menjawab tantangan hukum kontemporer.  

Pengumuman resmi pemenang disampaikan pada puncak peringatan HUT ke-73 IKAHI yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga refleksi atas pentingnya penguatan budaya akademik dalam mendukung kualitas peradilan di Indonesia. Para peserta yang terlibat dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya diskursus hukum nasional.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Rizkal, S.HI., M.H., turut menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi yang diraih Dr. Mansari mencerminkan kualitas akademik yang unggul dan konsistensi dalam menghasilkan karya ilmiah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

Dalam pernyataannya, Rizkal menyampaikan ucapan selamat dengan penuh kebanggaan. “Kami mengucapkan selamat kepada Dr. Mansari atas keberhasilan meraih 10 Best Paper pada ajang nasional ini. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa dedikasi dalam penelitian ilmiah akan menghasilkan pengakuan yang layak. Harapan kami, prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi sivitas akademika untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum yang progresif dan responsif terhadap dinamika sosial,” ungkapnya.


Kamis, 12 Maret 2026


 Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandar Muda Banda Aceh kembali menorehkan capaian penting dengan berhasil mempertahankan akreditasi peringkat B. Status akreditasi tersebut resmi berlaku mulai Februari 2026 hingga Februari 2031, sebagai hasil dari proses penilaian komprehensif terhadap mutu pendidikan, tata kelola, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Capaian ini melanjutkan prestasi sebelumnya, di mana Program Studi Hukum Keluarga juga telah memperoleh akreditasi dengan peringkat yang sama pada periode sebelumnya. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi program studi dalam menjaga kualitas akademik serta komitmen terhadap pengembangan pendidikan hukum keluarga yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Rizkal, S.HI., M.H, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan akreditasi peringkat B merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga dukungan pimpinan universitas. Rizkal juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi nyata dalam proses akreditasi, baik dalam penyusunan dokumen, penguatan tata kelola akademik, maupun peningkatan kualitas pembelajaran di lingkungan program studi.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Ketua Penjaminan Mutu Program Studi, Dr. Mansari, S.HI., M.H. Menurutnya, capaian ini merupakan buah dari komitmen berkelanjutan dalam membangun budaya mutu di lingkungan program studi. Ia mengungkapkan bahwa proses akreditasi tidak hanya dimaknai sebagai penilaian administratif, tetapi juga sebagai momentum evaluasi dan refleksi untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Dr. Mansari juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh tim penyusun borang akreditasi dan pihak-pihak yang telah bekerja secara maksimal hingga proses penilaian dapat berjalan dengan baik.

Dari tingkat fakultas, pernyataan dukungan dan apresiasi juga datang dari Badan Penjaminan Mutu Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandar Muda, Erha Saufan Hadana, S.HI., M.Ag. Ia menilai keberhasilan ini menjadi indikator bahwa sistem penjaminan mutu di lingkungan fakultas berjalan secara efektif dan terarah. Erha menyampaikan terima kasih kepada pimpinan universitas, pimpinan fakultas, serta seluruh unsur program studi yang telah bersinergi dalam memperkuat kualitas akademik. Menurutnya, capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan standar mutu pendidikan dan layanan akademik di masa mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga, Dr. Irwansyah, S.H., M.H, menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan akreditasi peringkat B merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program studi. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta para alumni yang telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pengembangan program studi. Dr. Irwansyah juga berharap capaian ini menjadi pijakan penting untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas kerja sama akademik, serta memperkuat peran Program Studi Hukum Keluarga dalam pengembangan ilmu hukum keluarga di masa mendatang.


Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages