Selasa, 31 Januari 2023


Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh telah menghasilkan sejumlah praktik baik dari program yang dilaksanakan atas kerjasama dengan UNICEF. Sejak program dilaksanakan pada tahun 2022 dengan enam lokasi yakni Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Aceh Barat telah berhasil membentuk UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak. Terbentuknya UPTD melalui Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah. Sejumlah praktik baik lainnya yang telah dihasilkan dari program tersebut adalah tersusunnya SOP layanan Perlindungan Anak sesuai dengan Standar Layanan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri PPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, penguatan kapasitas SDM di lingkungan UPTD sebagai penyedia layanan dan terjalinnya kerjasama lintas sektor pemberi layanan melalui MoU agar layanan yang diberikan memenuhi standar Cepat, Akurat, Komprehensif, Teringrasi (CEKATAN).

Setelah berhasil dikembangkan di enam daerah Kabupaten/Kota, tahun 2023 ini praktik baik tersebut akan direplikasi di tiga daerah lainnya, yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Nagan Raya. Keberhasilan yang ada perlu diadopsi oleh daerah lain supaya layanan yang diberikan kepada anak dapat terlaksana secara cepat sebagaimana mestinya. 

Sebelum dilaksanakan program, PKPM melakukan koordinasi awal dengan DP3A Kabupaten/Kota yang akan diintervensi (31/01/2023). Pelaksanaan kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara virtual itu bertujuan untuk membangun komunikasi dan kesepahaman awal dari DP3A, persiapan-persiapan yang harus dipersiapkan, mekanisme komunikasi pada saat pelaksanaan program, out put yang akan dicapai dan metode pencapai output dan lain sebagainya. Para peserta yang terlibat dari masing-masing DP3A Kabupaten/Kota sangat antusian mengikuti kegiatan tersebut sampai dengan selesai. Banyak masukan konsruktif yang disampaikan mengawali pelaksanaan program sehingga menjadi catatan penting bagi PKPM sebagai pelaksanan program.

Target yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut adalah terbentuknya UPTD di masing-masing wilayah intervensi. Pencapaian tersebut tentunya perlu sinergisitas antara lembaga, terutama bagian organ dan bagian Hukum. Adanya sinergisitas tersebut akan mempercepat dari lahirnya UPTD melalui Peraturan Bupati/Walikota. Pengalaman dari enam wilayah sebelumnya sangatlah terlihat, sinergitas menjadi bagian penting sehingga apa yang diinginkan dapat terwujud sebagaimana mestinya. Semoga apa yang telah dipraktikkan di daerah sebelumnya dapat diterapkan di daerah baru.

Banda Aceh, 31 Januari 2023

Mansari



Minggu, 29 Januari 2023


 

Semua orang dalam hidup ini menginginkan hidupnya sukses. Sukses di dunia pekerjaan, kehidupan, sukses membahagian orang yang disayanginya dan sukses di bidang usahanya. Dengan adanya kesuksesan, tentu akan ada kenikamatan tersendiri dalam batinnya. Orang akan merasa bahagia melihat apa yang diinginkan tercapai. Katakan saja seorang pengusaha muda dengan gembiranya melihat hasil yang dikelola sehingga banyak orang yang mengililingi barang dagangannya. Seorang penulis betapa bahagianya tatkala tulisan yang dituliskannya dipajangkan di rak toko buku yang tersedia di Ibu Kota, orangtua betapa senangnya menyaksikan anaknya hidup sukses dalam karirnya yang menandakan tidak sia-sia membiayai segala keperluan untuk menguliahkan anaknya dan begitu banyak bentuk kesuksesan yang diperoleh oleh masyarakat pada umumnya.
Satu hal yang perlu diperhatikan, kesuksesan butuh usaha dan kerja keras. Kesuksesan tidak datang dengan sendirinya, namun kesuksesan itu barulah muncul setelah melewati perjuangan, kerja keras dan konsistensi terhadap apa yang terus menerus dilakukannya. Ingin sebuah taman bunga yang indah yang didalamnya diwarnai oleh semua jenis bunga yang wanginya semerbak disertai dengan warna warna, ingin hidup survive di ibu kota negara yang penghasilannya puluhan juta setiap bulan, mampu menyekolahkan anak-anak ke sekolah maupun perguruan tinggi yang ternama di ibu kota negara, tentu tidak bisa serta merta langsung jadi begitu saja. Untu mencapai keinginan tersebut dibutuhkan sebuah aksi nyata dalam bentuk usaha yang harus dilakukan. Merintis sedikit demi sedikit agar apa yang diinginkan akan mudah dicapai. Mempromosikan seluruh produk yang tersedia melalu media sosial agar orang dengan mudah mengakses dan mengetahui produk yang disediakan. Tentu usaha-usaha yang demikianlah yang harus dilakukan secara terus menerus dan kesabaran yang tinggi agar apa yang diinginkan menjadi terwujud. 
Begitu pula orangtua yang menyekolahkan anaknnya tentu harus melakukan sejumlah usaha dan tindakan agar anaknya mampu sekolah di tempat yang memiliki kualitas tinggi. Mencarikan sejumlah biaya untuk menyekolahkan anaknya harus dilakukan dengan penuh kesabaran agar cita-cita yang diinginkan menjadi terwujud. Anaknya diharapkan pulang ke kampung halaman dengan membawa segudang ilmu dan ijazah dari kampus ternama di Ibu Kota Negara. Dengan begitu orangtua akan merasa bangga dan bahagian sekali melihat apa yang telah dicapai oleh anaknya. Mampu hidup dan bertahan di tengah terpaan badai yang terus melanda tapi mampu kuliah dengan baik dan selesai tepat pada waktu yang ditargetkan. Hal itu berkat dengan kegigihan orangtua untuk mencarikan biaya yang dibutuhkan oleh anaknya. Baik untuk biaya hidup maupun biaya pendidikan.

Banda Aceh, 29 Januari 2023

Mansari


Jumat, 27 Januari 2023



Saat ini sudah banyak platfom yang tersedia menulis. Perkembangan tersebut dilatarbelakangi oleh perubahan teknologi yang begitu cepat bagai kilat. Sebut saja platform kompasiana yang merupakan platform keroyokan warga. Setiap orang diperkenankan menulis di platform tersebut. Penulisnya pun sangat lah vervariasi latar belakang pendidikan, ada yang berstatus siswa, mahasiswa, peneliti, akademis, dokter dan profesi lainnya. Banyaknya pengalaman dari masing-masing penulis semakin bervariasi pula artikel yang dibuat sehingga pembaca dapat menikmati tulisan dengan gaya yang khas penulisnya. Selain kompasiana, ada lagi website yang bernama gurusiana yang juga platform keroyokan yang disediakan untuk menulis dan berbagi informasi kepada sesama. Sharing kisah hidup dan pengalaman yang dimiliki oleh penulis. Pembaca sangatlah senang bisa belajar dari pengalaman-pengalaman menarik dari para penulis setia yang sudah mendaftar dan membuat akun di websiter tersebut. Ada pula yang khusus membahas tentang cerpen, puisi yan bisa dibaca di website karyakarsa. Website lain yang tidak kalah pentingnya adalah blogspot yang disediakan oleh google untuk mempublikasikan karya terbaik kita untuk dibaca oleh khalayak ramai.

Semakin meningkatnya platform yang tersedia semakin memberikan peluang yang besar bagi kita menulis. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menulis, karena sudah sangat mudah bagi kita untuk mengakses platform yang tersedia. Tinggal saja kemauan dan konsistensi kita untuk terus menulis dan berbagi kepada sesama. Boleh jadi apa yang dituliskan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan menjadi pembelajaran bagi orang yang membacanya. Bayangkan betapa bahagianya ketika orang membaca apa yang kita tuliskan dan berpengaruh yang positif kepada dirinya. Sungguh merupakan kebahagiaan yang tidak ada bandingannya. Satu peluru hanya mematikan satu orang, sedangkan satu tulisan bisa mempengaruhi puluhan ribu orang yang membacanya. 
 
Banda Aceh, 28 Januari 2023

Mesjid merupakan tempat melaksanakan ibadah bagi orang Islam. Selain untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak waktu dalam sehari juga dilaksanakan solat jumat setiap seminggu sekali. Setiap setahun juga dilaksanakan solat idul fitri dan idul adha di mana ribuan masyarat memenuhi mesjid. Sungguh bahagian sekali ketia berada di dalam mesjid. Jiwa menjadi tenang tatkala kita memasuki ke dalamnya. Suasana yang sangat adem karena dilengkapi dengan AC mengundang masyarakat untuk selalu betah dan ber'itikaf di dalam mesjid. Saat ini memang tidak dapat dipungkiri di mana managemen mesjid sangatah bagus. Sebagian besar mesjid yang ada di Kota Banda Aceh dilengkapi di AC yang membuat jamaahnya menjadi tenang selama berada dalam mesjid. 
Fenomena ini menjadi suatu hal yang menarik dan sekaligus dapat memberikan nilai plus, karena jamaahnya merasa begitu nyaman untuk beribadah. Dari sisi kenyamanan saat ini juga disediakan Camera CCTV untuk memantau jika ada hal-hal yang mencurigakan dan mengarah kepada tindak kriminal. CCTV menjadi alat untuk mengawasi dan mencegah terjadinya praktik kejahatan tersebut. 

Fenomena yang tak kalah menariknya lagi yaitu sebagian mesjid sudah menyediakan sejumlah makanan bagi para jamaah. Uniknya yang menyediakan bukanlah pengurus mesjid, tapi dibawa langsung oleh orang yang memiliki derma yang tinggi dan suka berbagi apa yang dimilikinya kepada para jamaah. Makanan yang dibagikan juga sangat beragama. Ada yang membawa nasi bungkus yang dilengkapi dengan ikan dan ayam di dalamnya, sehingga para jamaah langsung dapat membawanya untuk makan di rumah setelah solat berjamaah di Mesjid. Ada pula yang membawakan pisang yang digantung di pohon yang berada di sudut mesjid. 

Jamaah yang ingin menikmatinya langsung tinggal ambil saja tanpa perlu membayarnya. hehe. Orang yang membawakan makanan pun bukanlah orang itu terus setiap jumatnya, akan tetapi berganti-ganti sesuai dengan orang yang hendak bersedekah. Sungguh pemandangan yang indah. Berbagi akan selalu membawa keberkahan. Dengan berbagi Allah menjanjikan akan melimpahkan rahmat dengan jumlah yang lebih besar lagi. Maka jangan lupa berbagi, semoga dimudahkan rejekinya bagi para dermawan yang menyisihkan rejekinya kepada para jamaah di mesjid.
 Banda Aceh, 27 Januari 2023

Rabu, 25 Januari 2023

Menjadi dosen tidak dapat dihindari dari proses menulis. Setiap dosen diwajibkan menulis. Baik itu menulis artikel ilmiah, menulis laporan hasil penelitian, menulis hasil pengabdian, menulis buku ajar dan juga menulis referensi. Banyak hal yang harus dituliskan oleh seorang Dosen agar dapat menunjang karir akademiknya. Setiap kenaikan pangkat harus ada artikel ilmiah sebagai syarat untuk naik pangkat. Sejak dari asisten ahli, naik ke lektor, dari lektor naik ke lektor kepala, bahkan pada saat menuju Guru Besar pun harus adanya tulisan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh dosen. Adanya kewajiban tersebut sehingga dewasa ini banyak lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pelatihan penulisan artikel jurnal baik yang dilaksanakan di tingkat lokal, nasional dan tidak jarang pula di tingkat internasional.

Pengadaan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas menulis seorang dosen agar karya yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan layak dipublikasi pada jurnal yang terindeks SCOPUS, SINTA 1 sampai dengan SINTA 6. Masing-masing Jurnal yang terindeks SINTA itu memiliki tingkat kesulitan tersendiri untuk publish di jurnal tersebut. Oleh karenanya, seorang dosen dituntut untuk terus belajar menulis agar artikel yang dihasilkan dapat dibaca dengan mudah oleh orang banyak di seluruh dunia. Meskipun banyaknya tuntutan menulis yang wajib dilaksanakan oleh sejumlah regulasi, namun terkadang tidak jarang kita menemukan adanya Dosen yang jarang menulis. Hal ini menjadi suatu hal yang dapat menghambat kenaikan pangkatnya. Bahkan minimnya karya yang dihasilkan oleh Dosen di sebuah perguruan tinggi dapat mengakibatkan menurunnya akreditasi dari sebuha program studi.

DOsen harus memulai menulis, karena dengan menulis dapat meningkatkan kemampuannya dan juga melatih daya ingat seorang dosen. Agar materi yang ditulis itu dapat diingat dalam jangka waktu yang lama. Dengan menulis juga seorang dosen harus membaca sejumlah referensi yang terkait dengan tulisannya sehingga bisa memperluas wawasan dan bacaan bagi dosen yang bersangkuta. Dengan menulis juga dapat meningkatkan akreditasi sebuah program studi. Oleh karenanya, sering kita menemukan adanya kampus-kampus yang memberikan reward kepada dosen-dosen yang telah mampu mempublikasikannya. Ada juga yang membayar sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh dosen untuk publish artikelnya. Sehingga menjadi penyemangat bagi dosen untuk terus berkarya, karena semua biaya ditanggung oleh kampus. 

Kebijakan seperti itu harus diikuti karena dapat memperbaiki kampus dan juga dapat meningkatkan akreditasi prodi di perguruan tinggi. Bagi dosen yang malas menulis, sudah seharusnya kampus merangsang dosen yang bersangkuta untuk berkarya.Ya, dapat dilakukan dengan memberikan reward dalam bentuk piagam penghargaan maupun memberikan honorarium kepada dosen yang bersangkutan.

 Banda Aceh, 26 Januari 2023 Mansari

Keluarga menjadi tempat kita berbagi. Isteri yang merupakan salah satu anggota keluarga menjadi tempat curhat dari suaminya. Ntah dari pekerjaannya, kondisi ekonominya, persoalan di lingkungan kerjanya dan berbagai macam dinamika sosial lainnya. Jadi, isteri sebagai anggota keluarga harus siap menerima keluhan yang disampaikan oleh suaminya. Tidak boleh mencercanya apalagi memakinya. Serta sikap acuh kepada suaminya. Karena pada anggota keluarganya lah ia akan berkonsultasi dan mengkomunikasikan. Mana tau adanya solusi yang terbaik dari berbagai macam dinamika kehidupan yang dialaminya. 
 Begitu pula dengan suami harus siap menerima curhatan dan keluhan yang dialami isterinya. Baik itu keluhan yang menyangkut dengan rumah tangga, banyaknya baju cucian yang belum dicuci, anak yang kurang terurus, rumah yang berantakan, kurangnya liburan sehingga membuatnya bosan di rumah secara terus menerus. Kepada suamilah menjadi tempat curhat utamanya. Karena suami adalah orang terdekat dengannya. Ia adalah sebagai pemimpin dalam rumah tangga sekaligus menjadi tempat untuk saling berbagi informasi dan curhat agar berbagai macam persoalan dapat diatasi dengan baik. Berbagai kondisi demikian sangatlah sering terjadi dalam rumah tangga. Tak bisa dihindari karena umumnya anggota keluarga terdiri dari dua unsur yang sangat berbeda sama sekali. Baik perbedaan dari sisi usia, budaya, pemikiran dan latar belakang Pendidikan antara satu individu dengan individu yang lainnya. Tak jarang pula perbedaan pengalaman yang tentunya bisa mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara kedua belah pihak. Perbedaan tersebut haruslah disikapi dengan bijak. 

Suami harus menerima perbedaan tersebut, begitu pula dengan isteri harus juga menerimanya. Jika tidak bijak dalam menerima setiap perbedaan tersebut tentulah berakibat terjadinya perbedaan pendapat, perselisihan, adu mulut, pertengkaran dan lain sebagainya. Tak jarang pula akibat tidak bijak menyikapi perbedaan tersebut yang berakhir dengan perilaku kekerasan dalam rumah tangga. Sungguh tidaklah baik akibat hal-hal kecil menimbulkan kegaduhan di dalam keluarga. Kedewasaan dalam berfikir dan bertindak memanglah suatu hal yang harus dimiliki oleh pasangan suami isteri. Kematangan dalam berfikir memberikan energi positif bagi pasangan suami isteri untuk menjadikan keluarga yang Bahagia. Suami maupun isteri merupakan pasangan yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Setiap kekurangan haruslah diterima dengan baik, karena itulah yang menjadi awal pintu masuk menuju keluarga yang Bahagia dunia sampai akhirat. 

 Semua keluarga menginginkan keluarganya menjadi keluarga yang Bahagia, kekal dan abadi. Karena pernikahan itu merupakan sebuah ikatan yang sangat kuat. Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia menyebutnya dengan mitsaqan ghaliza, ikatan yang sangat kuat. Ikatan tersebut hanya dapat berdiri dengan kokoh jika anggota keluarga di dalamnya saling menerima kelebihan dan kekurangan yang dimiliki pasangannya masing-masing. Keluarga Bahagia menjadi idaman setiap orang. Karena dengan kondisi keluarga yang damai dan tentram dapat memberikan energi positif bagi pasangan suami isteri. Suami menjadi tidak ada beban dalam bekerja karena dalam keluarganya masih adem-adem. Coba bayangkan kalau dalam keluarga tidak damai dan selalu terjadi keributan. Semangat kerja turun dan otak tidak jalan. Pikirian selalu dihantui oleh pikiran yang tidak enak. Selalu mengingatkan kehidupan rumahnya di tempat kerja. Akibatnya produktifitas dalam berkarya semakin tidak jalan. Kualitas pekerjaannya menjadi tidak maksimal dan berbagai macam problem lainnya. 

Oleh karena itu, jadilah keluarga sebagai tempat yang paling nyaman. Hindari hal-hal yang menimbulkan konflik dan perselisihan, terimalah segala kekurangan dan kelebihan pasangan masing-masing. Dengan begitu keluarga akan menjadi indah. Potensi konflik dapat dihindari dan insya Alah akan menjadi rumah adalah surgaku. Ketika pulang kerumah betul-betul dapat memberikan keceriaan bukan malah menciptakan ketegangan dan perselisihan. Pupuk dan rawatlah rumah tangga dengan kasih saying, karena itulah modal utama dalam berkeluarga menuju keluarga yang Sakinah mawaddah wa rahmah. 

 Salam 
Mansari, 

Banda Aceh, 25 Januari 2023

Selasa, 24 Januari 2023

Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh mengadakan pertemuan pertama dengan Social Worker Learning Centre (SWLC) Aceh (24/01/2023). Pertemuan yang dilaksanakan di Aula PKPM itu membahas isu perlindungan anak yang aktual di Aceh. Selain itu, pertemuan tersebut mendiskusikan program yang sedang dilaksanakan oleh PKPM atas kerjasama dengan UNICEF yaitu Penguatan Layanan Perlindungan Anak di Aceh secara Cepat, Akurat, Integratif (CEKATAN).

Banyak masukan yang disampaikan oleh Tim SWLC yang hadir, terutama penguatan kapasitas yang perlu ditingkatkan, problematika yang dihadapi oleh Peksos pada saat mendampingi anak baik pada ranah litigasi maupun non litigasi dan berbagai macam persoalan lainnya yang dihadapi oleh peksos. Ke depan diharapkan berbagai macam problem yang ada dapat terselesaikan dengan baik. Kita berharap SWLC dan PKPM bersinergi dan berkontribusi dalam konteks penanganan anak dan tentunya perlindungan anak secara maksimal di Aceh.

Diskusi yang dilaksanakan selama satu hari itu turut dihadiri oleh Direktur PKPM Aceh, Dr. Muslim Zainuddin, M.Si, Pimpinan UNICEF Aceh, Andi Yoga Tama dan Asep Zulhijar dan juga Tim UNICEF Jakarta yang terdiri Ali Aulia, Astrid Gonzaga dan Zubedy Koteng. Sementara dari SWLC dihadir dari Sekretaris SWLC, Rita Masyasari dan juga Hersie Malahayati.

 


Senin, 16 Januari 2023

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh (DP3A) terus melakukan terobosan baru dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus anak. Saat ini DP3A sedang menginisiasi pembentukan Kelompok Kerja Perlindungan Anak (POKJA PA) dengan melibatkan berbagai sektor yang terkait isu perlindungan anak. 

Diskusi awal pembentukan POKJA ini dilaksanakan di Aula DP3A (20/12/2022) dengan menghadirkan peserta dari beberapa instansi yang terkait yakni DP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Aceh, Bappeda, Dinas Syariat Islam, Polda Aceh, dan beberapa sektor lainnya.

Kegiatan yang difasilitasi langsung oleh Fasilitator Perlindungan Anak Nasional, Firdaus D. Nyak idin turut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A, Amrina Habibi, MH. Amrina menyampaikan POKJA ini sangatlah penting dibentuk guna  mengadvokasi anggaran dan memandatkan kepada SKPA untuk menganggarkan anggaran khusus kepada persoalan anak, karena dalam di dalamnya tentu banyak instansi yang terlibat. Kita berharap POKJA ini segera terbentuk serta berkontribusi untuk penanganan kasus anak nantinya.   

Di antara program strategis yang akan dilaksanakan setelah terbentuknya POKJA PA ini adalah pendataan anak rentan, anak berkebutuhan khusus, kesejahteraan sosial anak, anak berhadapan, melakukan review kebijakan perlindungan anak, reviewe dokumen perencanaan berbasis kepentingan anak, Pemetaan praktik baik perlindungan anak di Aceh, penguatan kearifan lokal terkait isu perlindungan anak, Penguatan SIMONDU (Sistem Monitoring Terpadu KLA), Pemetaan profil kelembagaan perlindungan anak, penguatan Partisipasi Anak, penguatan media yang berperspektif anak, pelibatan dunia usaha dan kampanye isu perlindungan anak secara intensif di Aceh.

Fasilitator Child Protection Perlindungan Anak PKPM, Mansari, menyampaikan kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan yang kita kembangkan di Aceh. 

Sebelumnya, PKPM sudah menginisiasi pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh dan alhamdulillah sudah terbentuk melalui Peraturan Bupati di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah dan terakhir sudah disahkan di Kabupaten Aceh Barat. Kita berencana mereplikasi pembentukan UPTD ini di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Aceh. Tutupnya.


Sabtu, 31 Maret 2018


Buku yang berjudul Restotatif Justice Pergeseran Orientasi Keadilan dalam Penanganan Kasus Anak ingin melihat terhadap praktek restoratif justice dan diversi dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Aceh. Meskipun istilahnya baru namun substansi dari kedua konsep tersebut telah dilaksanakan di Aceh melalui peradilan adat. Istilah restoratif justice dan diversi baru diperkenalkan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Masyarakat aceh sering menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi dalam kehidupannya dengan melibatkan berbagai pihak yang terlibat, dalam hal ini adalah pihak pelaku dan korban. Keduanya dipertemukan untuk mencarikan solusi yang tepat untuk mengakhiri persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Begitu juga konsep restoratif justice yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 di mana para pihak baik pelaku maupun korban dan pihak-pihak lainnya ikut dilibatkan.
Selanjutnya konsep diversi adalah pengalihan dari proses peradilan formal kepada non formal. Hal yang sama juga diberlakukan dalam konteks penyelesaian kasus pada masyarakat Aceh yang selalu ingin menghindari dari proses peradilan formal. Bahkan ada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat yang memberikan peluang kepada aparatur gampong atau tokoh adat untuk menyelesaikannya.
Hal yang membedakan dalam UU SPPA adalah hanya diberlakukan kepada anak-anak yang diduga melakukan tindak pidana. Sementara penyelesaian kasus dalam masyarakat Aceh, jika masih digolongkan tindak pidana ringan dapat dimungkinkan diselesaikan di luar pengadilan. Baik dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak.
Delapan belas kasus tersebut adalah, perselisihan dalam rumah tangga; sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh; perselisihan antar warga; khalwat meusum; perselisihan tentang hak milik; pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); perselisihan harta sehareukat; pencurian ringan; pencurian ternak peliharaan; pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan; persengketaan di laut persengketaan di pasar; penganiayaan ringan; pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat); pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik; pencemaran lingkungan (skala ringan); ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Keadilan yang diinginkan dalam restoratif justice adalah keadilan pemulihan bukan pembalasan. Anak yang diduga melakukan tindak pidana tidak langsung diberikan penghukuman, akan tetapi perlu adanya pembinaan. Kalau dalam system peradilan pidana lebih mengedepankan keadilan formal procedural, maka dalam keadilan restoratif korban tetap diberikan kesempatan untuk bertemu serta bertanggungjawab kepada korban yang mengalami kerugian akibat dari perbuatan pelaku.
Secara keseluruhan buku RESTORATIF JUSTICE Pergeseran Orientasi Keadilan dalam Penanganan Kasus Anak menguraikan tentang pola penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hokum yang dilakukan berdasarkan UU SPPA serta memadukannya dengan pola penyelesaian kasus yang diselesaikan oleh Masyarakat Aceh. Semoga kehadiran buku ini dapat berguna bagi khalayak ramai yang ingi mengkaji tentang penyelesaian kasus melalui peradilan adat aceh, khususnya tentang anak. Dalam buku ini juga menjelesakan hubungan antara restoratif justice dan diversi dalam penanganan kasus dalam kehidupan masyarakat aceh.
Buku tersebut diterbitkan oleh Zhahir Publishing Yogyakarta, Februari 2018. 

Rabu, 03 Januari 2018

Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam merupakan salah satu fakultas di lingkungan Universitas Iskandar Muda Banda Aceh yang beralamat di Surin Kota Banda Aceh. Saat ini FSEI memiliki dua Prodi yaitu Prodi Hukum Keluarga dan Prodi Perbankan Syariah. Sejak memiliki izin operasional, FSEI sudah menghasilkan delapan orang alumni. Alumni yang dihasilkan sangat berkompeten di bidangnya masing-masing serta memiliki daya saing secara lokal, nasional dan bahkan internasional. Dosennya terdiri dari guru besar, doktor dan ada juga lulusan magister dari dalam dan luar negeri. Dari segi keilmuan dan kapasitasnya tidak diragukan lagi.
Bagi kamu yang berminat dapat langsung mengunjungi ke jalan. Kampus Unida, Surien Kota Banda Aceh.

Kamis, 29 Oktober 2015


BAB SATU
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Salah satu bentuk perkawinan yang selalu diperbincangkan dalam kehidupan dewasa ini adalah perkawinan poligami. Beberapa Negara muslim melarang tegas praktek poligami seperti di Turki, sebagian Negara muslim lainnya tidak melarang secara tegas, akan tetapi mempersulit praktek poligami. Pelarangan ini memiliki tujuan yang ingin dicapai yaitu agar terwujudnya kemaslahatan bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari praktek poligami.
Di Indonesia, meskipun dalam keadaan tertentu membolehkan seorang suami melangsungkan poligami dengan dua atau tiga orang perempuan dalam waktu yang bersamaan, tapi pelaksanaannya dipersulit melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian poligami dan dasar hukumnya yang dirumuskan dalam dua rumusan masalah berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan poligami
2.      Apa yang menjadi dasar hukum poligami dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia ?

BAB DUA
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Poligami
Kata poligami terdiri dari kata ‘poli’ dan ‘gami’. Secara etimologi, poli artinya banyak sedangkan gami artinya isteri. Jadi poligami itu artinya beristeri banyak. Secara terminology, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.[1]
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligam. Selain poligami, dikenal juga poliandri. Dalam praktek poligami, suami memiliki beberapa orang isteri sedangkan dalam perkawinan poliandri, isteri memiliki beberapa suami dalam waktu yang sama. Dibangdingkan poligami, poliandri jarang dilakukan kecuali beberapa suku tertentu seperti suku Tuda dan suku-suku di Tibet.[2]
2.2. Dasar Hukum Poligami
Dasar hukum merupakan sumber yang dijadikan hukum yang mengatur tentang bentuk perkawinan poligami. Ada beberapa sumber yang mengatur tentang poligami yaitu landasan teologis yang terdapat dalam Alquran dan dasar hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1974. Untuk lebih jelasnya, uraian dasar hukum poligami akan dipaparkan seperti berikut ini:
a.       Landasan Teologis Poligami
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menwanininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. An-Nisa’: 3).
Ayat di atas diturunkan dengan latar belakang bahwa anak perempuan yatim berada dalam pemeliharaan walinya. Kecantikan dan harta anak yatim tersebut telah bercampur dengan harta wali tersebut. dan wali tersebut ingin menikahi perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar kepadanya sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, maka dilarang menikahi perempuan yatim tersebut, kecuali bila berlaku adil dan memberikan mahar yang layak kepada mereka. Serta diperintahkan supaya menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi selain perempuan yatim tersebut.[3]
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ  
Artinya:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung  (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung……(Q.S. An-Nisa’ : 129).

            Para ulama mengatakan “mereka tidak akan dapat berlaku adil di antara para isteri berkenaan dengan apa yang terdapat dalam hati dan Allah memaafkannya. Dan mewajibkan keadilan dalam perkataan dan perbuatan. Jika dia condong dengan suatu ucapan atau perbuatan, maka itulah kecenderungan (ketidakadilan).[4]
Selain terdapat dalam Alquran, ketentuan hukum poligami terdapat dalam Hadits Nabi Saw. Abu Daud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia mengatakan “Aku Masuk Islam, sedangkan aku mempunyai delapan isteri, Lalu aku menyebut hal itu kepada Nabi Saw. maka belia bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka”.
b.      Landasan Hukum Positif Indonesia (Ius Constitutum)
Landasan hukum positif yang mengatur poligami terdapat dua sumber hukum yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua sumber hukum di atas menjadi sumber hukum perkawinan bagi umat muslim di Indonesia. Dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Adapun syarat-syarat dibolehkannya melakukan poligami dapat dilihat dari Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan.
a.       Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Ketentuan mengenai poligami dalam KHI diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59. Pasal 56 KHI menyebutkan:
1.      Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.      Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
3.      Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan diskusi panjang dengan mahasiswanya, A. Hamid Sarong menyebutkan bahwa poligami bukanlah sebuah prestasi melainkan solusi untuk perkawinan disharmonisasi dalam keluaga. Poligami dilakukan bukan dikarenakan telah direncanakan terlebih dahulu, akan tetapi terjadi dalam perjalan kehidupan. Ada laki-laki yang berpoligami karena keadaan memaksa seperti perjalan jauh ke pedalaman dan ada juga dikarenakan adanya kekayaan yang melimpah sehingga mengawini perempuan merupakan sebuah pilihan karena mampu membiayaakannya[5].

DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010.
Abdurahmah Ghazali, Fiqh Munakahat, cet. 2, Jakarta: Kencana, 2006.
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Nikah dari A sampai Z, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.
Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.



[1] Abdurahmah Ghazali, Fiqh Munakahat, cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 129.
[2] Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 43-44.
[3] Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Nikah dari A sampai Z, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006), hlm. 467.
[4] Ibid.,, hlm. 470.
[5] A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010), hlm. 189.

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages