BAB SATU
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Salah
satu bentuk perkawinan yang selalu diperbincangkan dalam kehidupan dewasa ini
adalah perkawinan poligami. Beberapa Negara muslim melarang tegas praktek
poligami seperti di Turki, sebagian Negara muslim lainnya tidak melarang secara
tegas, akan tetapi mempersulit praktek poligami. Pelarangan ini memiliki tujuan
yang ingin dicapai yaitu agar terwujudnya kemaslahatan bagi perempuan dan
anak-anak yang lahir dari praktek poligami.
Di
Indonesia, meskipun dalam keadaan tertentu membolehkan seorang suami melangsungkan
poligami dengan dua atau tiga orang perempuan dalam waktu yang bersamaan, tapi
pelaksanaannya dipersulit melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
permasalahan di atas, maka penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian
poligami dan dasar hukumnya yang dirumuskan dalam dua rumusan masalah berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan poligami
2.
Apa
yang menjadi dasar hukum poligami dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia
?
BAB DUA
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Poligami
Kata
poligami terdiri dari kata ‘poli’ dan ‘gami’. Secara etimologi, poli artinya
banyak sedangkan gami artinya isteri. Jadi poligami itu artinya beristeri
banyak. Secara terminology, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih
dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri lebih dari seorang, tetapi
dibatasi paling banyak empat orang.[1]
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini
mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu sama. Laki-laki yang melakukan
bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligam. Selain poligami,
dikenal juga poliandri. Dalam praktek poligami, suami memiliki beberapa orang
isteri sedangkan dalam perkawinan poliandri, isteri memiliki beberapa suami
dalam waktu yang sama. Dibangdingkan poligami, poliandri jarang dilakukan
kecuali beberapa suku tertentu seperti suku Tuda dan suku-suku di Tibet.[2]
2.2. Dasar Hukum Poligami
Dasar
hukum merupakan sumber yang dijadikan hukum yang mengatur tentang bentuk
perkawinan poligami. Ada beberapa sumber yang mengatur tentang poligami yaitu
landasan teologis yang terdapat dalam Alquran dan dasar hukum yang tertuang
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1974. Untuk
lebih jelasnya, uraian dasar hukum poligami akan dipaparkan seperti berikut
ini:
a.
Landasan
Teologis Poligami
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur (
÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4
y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya:
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menwanininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S.
An-Nisa’: 3).
Ayat
di atas diturunkan dengan latar belakang bahwa anak perempuan yatim berada
dalam pemeliharaan walinya. Kecantikan dan harta anak yatim tersebut telah
bercampur dengan harta wali tersebut. dan wali tersebut ingin menikahi
perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa berlaku adil dalam memberikan
mahar kepadanya sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, maka dilarang menikahi
perempuan yatim tersebut, kecuali bila berlaku adil dan memberikan mahar yang
layak kepada mereka. Serta diperintahkan supaya menikahi wanita-wanita lain
yang mereka senangi selain perempuan yatim tersebut.[3]
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym (
xsù (#qè=ÏJs? ¨@à2 È@øyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4
bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊËÒÈ
Artinya:
“Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung……(Q.S. An-Nisa’ : 129).
Para ulama mengatakan “mereka tidak
akan dapat berlaku adil di antara para isteri berkenaan dengan apa yang
terdapat dalam hati dan Allah memaafkannya. Dan mewajibkan keadilan dalam
perkataan dan perbuatan. Jika dia condong dengan suatu ucapan atau perbuatan,
maka itulah kecenderungan (ketidakadilan).[4]
Selain
terdapat dalam Alquran, ketentuan hukum poligami terdapat dalam Hadits Nabi Saw.
Abu Daud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia
mengatakan “Aku Masuk Islam, sedangkan aku mempunyai delapan isteri, Lalu
aku menyebut hal itu kepada Nabi Saw. maka belia bersabda, “Pilihlah empat di
antara mereka”.
b.
Landasan
Hukum Positif Indonesia (Ius Constitutum)
Landasan
hukum positif yang mengatur poligami terdapat dua sumber hukum yaitu UU Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
Kompilasi Hukum Islam. Kedua sumber hukum di atas menjadi sumber hukum
perkawinan bagi umat muslim di Indonesia. Dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan
menyebutkan Pengadilan,
dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang
apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Adapun syarat-syarat
dibolehkannya melakukan poligami dapat dilihat dari Pasal 4 Ayat (2) yang
menyatakan.
a.
Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri
b.
Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan.
c.
Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada
Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini,
harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri
b.
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
c.
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Ketentuan
mengenai poligami dalam KHI diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59. Pasal
56 KHI menyebutkan:
1.
Suami
yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan
Agama.
2.
Pengajuan
permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana
diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
3.
Perkawinan
yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari
Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan diskusi panjang dengan mahasiswanya, A. Hamid Sarong
menyebutkan bahwa poligami bukanlah sebuah prestasi melainkan solusi untuk
perkawinan disharmonisasi dalam keluaga. Poligami dilakukan bukan dikarenakan
telah direncanakan terlebih dahulu, akan tetapi terjadi dalam perjalan
kehidupan. Ada laki-laki yang berpoligami karena keadaan memaksa seperti
perjalan jauh ke pedalaman dan ada juga dikarenakan adanya kekayaan yang
melimpah sehingga mengawini perempuan merupakan sebuah pilihan karena mampu membiayaakannya[5].
DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3,
Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010.
Abdurahmah Ghazali, Fiqh Munakahat, cet. 2, Jakarta:
Kencana, 2006.
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Nikah dari
A sampai Z, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.
Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2004.
[1] Abdurahmah
Ghazali, Fiqh Munakahat, cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 129.
[2] Siti Musdah
Mulia, Islam Menggugat Poligami, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2004), hlm. 43-44.
[3] Abu Hafsh
Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Nikah dari A sampai Z,
(Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006), hlm. 467.
[5] A. Hamid
Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, (Banda Aceh:
Yayasan Pena, 2010), hlm. 189.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut