Kamis, 12 Maret 2015



BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Anak merupakan karunia Allah yang harus dipelihara, dilindungi, dan diberikan perlindungan dengan sebaik-baiknya demi terwujud kehidupan anak yang baik. Sebagai generasi penerus bangsa, di mana mereka yang akan menggantikan kepemimpinan sekarang memiliki kontribusi besar dalam membangun Negara di masa yang akan datang. Oleh karenanya, pemerintah, masyarakat, dan keluarga wajib memelihara anak dengan sebaik-baiknya dalam rangka menciptakan generasi yang tangguh dan bermartabat. Hal ini dikarenakan, bahwa anak pada usianya yang masih kecil memerlukan kehadiran orang lain untuk menjaga dan melindunginya dari hal-hal yang berbahaya. Karena pada usia tersebut anak tidak dapat melakukannya sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.
            Perhatian kepada anak, bukan hanya menjadi isu local, regional maupun nasional, akan tetapi sudah menjadi isu internasional. Banyak instrument hukum internasional yang memberikan perlindungan khusus kepada anak. Pada tanggal 20 November 1989 lahir-lah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang anak.  Kemudian Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Kepres No. 36 Tahun 1990. Konvensi tersebut memuat kewajiban negara-negara yang meratifikasinya untuk menjamin terlaksananya hak-hak anak.[1]
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara kepada anak memiliki perbedaan yang sangat prinsipil dengan orang yang dewasa. Misalnya, dalam hal anak yang berhadapan dengan hukum, perlakuan yang diberikan kepadanya lebih istimewa dibandingkan dengan orang yang telah dewasa. Dalam mengadili perkara anak, persidangan tidak terbuka untuk umum. Artinya, yang dapat menghadiri persidangan adalah anak dan orang tua/wali serta penasehat hukumnya. Begitu juga pada saat proses sidang dimulai, hakim, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum tidak menggunakan baju toga agar anak tidak terganggu psikologisnya. Menurut Rizanizarli, tujuan pembedaan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan bagi perkembangan jiwa, mental atau psikis yang masih memiliki masa depan yang panjang dan dengan perbedaan tersebut diharapkan anak tersebut dapat dubantu untuk pembinaannya agar menjadi anak yang mandiri, bertanggungjawab, berguna bagi masa depannya yang lebih baik.[2]
Aturan yang mengatur tentang proses persidangan anak sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 1997 masih didasarkan pada beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung dan Instruksi Mahkamah Agung. Keharusan persidangan anak tertutup untuk umum didasarkan pada Surat Edaran MA Nomor: 3 Tahun 1959. Sedangkan keharusan persidangan anak dilakukan oleh hakim yang memiliki skill dan pengetahuan dan perhatian kepada anak didasarkan pada Instruksi MA Nomor M.A/Pem./048/1971. Tujuan dari instruksi ini adalah untuk memberikan jaminan dalam pemeriksaan agar terwujudnya kesejahteraan bagi anak. Kemudian, secara sepintas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur penanganan kasus pidana dengan terdakwanya anak. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 153 Ayat (3) yang secara substansial mengatur tentang persidangan bagi pengadilan anak tertutup bagi umum. Bila hal ini tidak dilakukan akan berimplikasi pada putusan hakim yakni tidak batal demi hukum. Selain itu, keharusan persidangan anak dilakukan dilakukan oleh hakim tunggal didasarkan pada Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06. Setelah disahkannya UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, maka berdasarkan Pasal 67 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan Pasal 45, 46 dan 47 KUHP tidak berlaku lagi dan peraturan perundang-undangan lainnya dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 1997. [3]
Dari beberapa aturan yang mengatur proses penyelesaian perkara anak di atas dapat diketahui bahwa semuanya itu menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child). Namun seiring perjalanan waktu,  kehadiran UU Nomor 3 Tahun 1997 dianggap tidak dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. UU tersebut lebih cenderung menggunakan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive). Paradigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak tersebut berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak. Data-data empiris seperti dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013 menunjukkan angka yang mencengangkan. Pada tahun 2010 narapidana anak berjumlah 547, pada tahun 2011 melonjak drastic menjadi 3672, kemudian pada tahun 2012 berubah menjadi 3635 dan pada tahun 2214.[4] Menurut Waluyadi, membiarkan seorang anak memasuki lembaga pemasyarakatan, berarti memberikan pendidikan negative kepada anak, sebab bila di dalam lembaga pemasyarakatan penghuninya adalah para penjahat, maka akan mempengaruhi tingkat laku anak menjadi jahat.[5]
            Namun, dalam perjalanan waktu kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh anak atau anak yang berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme baru yakni dengan cara restorative justice melalui system diversi[6]. Artinya penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa mengikuti jalur formal (diversi)  pada seluruh tahapan proses hukum, yakni sejak pada tahap Kepolisian, Kejaksaan sampai kepada Pengadilan dapat menempuh jalur non formal. Pembolehan ini didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
            Dengan menggunakan konsep restorative, hasil yang diharapkan ialah berkurangnya jumlah anak yang ditangkap, ditahan dan divonis penjara, menghapuskan stigma dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari. Pelaku pidana anak dapat menyadari kesalahannya sehingga tidak mengulangi perbuatannya, mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan dan lapas. Di samping itu dapat menghemat keuangan Negara, tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban. Korban cepat mendapatkan ganti kerugian, memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam mengatasi kenakalan anak dan pengintegrasian kembali anak ke dalam masyarakat.[7]
Hal ini berbeda dengan dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 3 Tahun 1997, di mana lebih cenderung menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributif) kepada anak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa adanya perubahan fundamental terhadap system peradilan pidana anak dalam interval waktu tersebut.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulisan ini penting dilakukan untuk mengetahui sejarah system peradilan pidana bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Karena dari data-data yang ada, UU Nomor 3 Tahun 1997 lebih cenderung memilih hukuman pidana atau sanksi kepada anak, sementara setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 mengalami perubahan yang signifikan di mana UU tersebut lebih cenderung memilih mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pendekatan restorativ justice melalui system diversi yang lebih menjamin kesejahteraan anak.

1.2. Rumusan Masalah
Untuk membatasi pembahasan agar tidak terlalu melebar luas, penulisan ini dibatasi dengan merumuskan pertanyaan yang akan dijawab berdasarkan kajian kepustakaan nantinya. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah:
1.      Bagaimana sejarah system peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia dari masa ke masa ?

1.3. Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejarah perkembangan system peradilan pidana bagi anak dari masa ke masa yang setiap kali perubahan mengalami perbaikan sesuai dengan prinsip politik hukum yakni hukum yang akan dicita-citakan pemberlakuannya merupakan konsekuensi dari hukum-hukum lama yang tidak mampu mengakomodir serta memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Oleh karenanya, dengan hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak akan mampu memberikan yang terbaik bagi anak (the best interest of child) di masa yang akan datang.

BAB DUA
SEJARAH SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

2.1. Sejarah Pengadilan Anak di Indonesia
            System peradilan pidana mengalami perkembangan dari masa ke masa hingga sampai tahun 2012 yakni dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelum lahirnya UU tersebut, telah ada produk hukum yang secara khusus mengatur Pengadilan Anak yaitu UU Nomor 3 Tahun 1997. Sebelum UU Nomor 3 Tahun 1997 juga telah ada bermacam-macam ketentuan atau peraturan yang mengatur proses peradilan bagi anak sebagaimana yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Kehakiman.
            Dengan demikian dapat dipahami bahwa Sistem Peradilan Anak memiliki sejarah panjang. Untuk itu, dalam penulisan ini dibagi ke dalam tiga periode system peradilan pidana anak, yaitu Periode Pra UU Nomor 3 Tahun 1997, Pasca UU Nomor 3 Tahun 1997 dan Pasca lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembagian dalam tiga periode tersebut dikarenakan setelah Indonesia merdeka, hanya ada dua produk hukum yang secara khusus mengatur tentang proses penyelesaian Peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dan setelah lahirnya UU Nomor 3 juga telah ada ketentuan, namun belum diunifikasikan dalam bentuk UU, akan tetapi masih terdapat dalam berbagai aturan.

2.1.1.      Periode Pra Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang    Pengadilan Anak

Pemikiran dan usaha-usaha ke arah lembaga peradilan anak telah dimulai sekitar 1958 dengan diadakannya sidang pengadilan anak yang berbeda dengan sidang pengadilan yang berlaku untuk orang dewasa. Usaha ini disadari pada pemikiran bahwa terhadap anak yang melakukan kenakalan harus diberlakukan berbeda dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Pembedaan sidang anak dengan sidang untuk orang dewasa itu merupakan hasil pembicaraan antar instansi yang terlibat dalam menangani masalah kenakalan anak yaitu, kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan pra yuwana.[8]
Sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 1997 belum ada UU atau unifikasi hukum yang mengatur secara tersendiri tentang pengadilan anak melainkan secara teoritik dan praktiknya tersebar dalam kodifikasi, surat edaran mahkamah agung RI, keputusan menteri kehakiman RI dan lain sebagainya. Sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 ketentuan mengenai proses pengadilan anak diatur dalam Pasal 45, 46 dan 47 Kitab UU Hukuk Pidana yang merupakan konkordansi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie Belanda tanggal 15 Oktober 1915 dan berlaku sejak 1 Januari 1918. Selanjutnya, dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 (tanggal 26 februari 1946) termuat dalam berita Negara Republik Indonesia nomor 9 dan dengan UU tahun 1958 nomor 73 tanggal 29 september 1958 diberlakukan di seluruh Republik Indonesia.
Dalam ketentuan KUHP tersebut pada hakekatnya pengadilan anak dilakukan terhadap orang yang belum berumur 16 (enam belas tahun) di mana terhadap mereka dapat dijatuhi pidana, dikembalikan kepada orang tuanya/wali/pemeliharanya tanpa pidana apapun atau dijadikan anak Negara. Jikalau dijadikan anak Negara sampai umur 18 tahun dan bila dijatuhi pidana maka maksimum pidana pokoknya dikurangi sepertiga dan bila diancam pidana mati/seumur hidup maka lamanya pidana 15 tahun serta pidana tambahan sesuai ketentuan Pasal 10 huruf b KUHP tidak dapat diterapkan (Pasal 45,46, dan 47 KUH Pidana).
Selanjutnya, pengaturan anak ini dalam teoritik dan praktiknya lebih lanjut diatur dalam surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 1959 tanggal 15 februari 1959 yang pada pokoknya menentukan bahwa demi kepentingan anak-anak maka disarankan pemeriksaan perkara anak dengan pintu tertutup. Selanjutnya Mahkamah Agung RI melalui instruksinya nomor: M.A/Pem./048/1971 tanggal 4 Januari 1971 pada pokoknya menentukan bahwa “Masalah anak wajib disalurkan melalui peradilan yang memberi jaminan bahwa pemeriksaan dan putusan dilakukan demi kesejahteraan anak dan masyarakat tanpa mengabaikan terlaksananya keadilan sehingga disarankan ditunjuk hakim khusus yang mempunyai pengetahuan, perhatian dan dedikasi terhadap anak.
Kemudian sidang pengadilan anak selanjutnya secara sepintas diatur dalam ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang pada pokoknya menentukan bahwa apabila terdakwanya dilakukan dengan pintu tertutup dan apabila tidak dilakukan demikian menyebabkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat (4) KUHAP). Berikutnya pengadilan anak dalam praktiknya mengacu pula pada peraturan Menteri Kehakiman No. M.06-UM.01.06 Tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang yang pada pokoknya menentukan bahwa sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal kecuali dalam hal tertentu dilakukan dengan hakim majelis, dengan pintu tertutup serta putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kemudian jaksa penuntut umum, penasehat hukum bersidang tanpa toga serta pada sidang anak diharapkan kehadiran orang tuanya/wali/orang tua asuh serta adanya laporan social anak yang bersangkutan (Pasal 10, 11, 12) Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06. selanjutnya dalam praktiknya ketentuan pasal 12 ayat (2) peraturan menteri kehakiman nomor M.06-UM.0106 Tahun 1983 ini kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.03-UM.01.03 tahun 1991.
Lebih lanjut, kemudian perkembangan persidangan anak selain bertitik tolak kepada peraturan terdahulu juga pada tahun 1987 praktik sidang anak mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1987 tanggal 17 November 1987 di mana pada pokoknya ditentukan bahwa pada penanganan sidang anak diperlukan pendalaman hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan maupun unsur lingkungan serta keadaan jiwa anak serta ditunjuknya hakim yang khusus menangani anak. Mahkamah Agung mengharapkan setiap hakim mempunyai perhatian (interest) terhadap anak yang melakukan tindak pidana, memperdalam pengetahuan melalui literature, diskusi dan lain sebagainya.[9]
Pada tanggal 10 November 1995 Presiden telah mengajukan RUU tentang Peradilan Anak ke DPR, dan Menteri Kehakiman dalam hal ini mewakili Pemerintah dalam pembicaraan di DPR.[10] Menurut Busthanul Arifin, RUU tersebut masih banyak memiliki kekurangan, seperti yang terdapat dalam Pasal 21 RUU yang mencantumkan kewenangan pengadilan anak dalam bidang perdata dan pidana. Hal ini menyimpang dengan Negara-negara hukum di dunia. Karena pengadilan anak hanya dalam ranah atau bidang pidana (juvenile court) dan bidang perdata disebut family court.[11]
 Akhirnya dengan diundangkan UU Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak maka berdasarkan ketentuan pasal 67 UU No. 3/1997 secara eksplisit ketentuan pasal 45, 46 dan 47 KUHP dinyatakan tidak berlaku lagi sedangkan ditinjau dari aspek analogis peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku dalam praktik peradilan penanganan sidang anak di indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 1997.[12]



2.1.2.      Periode Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

            Setelah disahkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dalam Lembaran Negara Nomor 3668, maka indodesia telah memiliki unifikasi hukum yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Setelah aturan ini diberlakukan, maka Pasal 45, 46, dan 47 dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 1997 yang menyatakan “Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasca disahkannya UU No. 3 Tahun 1997, segala peraturan yang mengatur proses peradilan anak yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi Mahkamah, dan Peraturan Menteri Kehakiman telah terakomodir di dalamnya. Misalnya mengenai persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan dalam persidangan tertutup dalam hal tertentu persidangan dapat dibuka untuk umum (Pasal 8).  Di samping itu, selama mengadili anak yang berhadapan dengan hukum, hakim, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum tidak dibolehkan menggunakan toga (Pasal 6).[13]
Pengadilan anak merupakan segala aktifitas pemeriksaan dan memutus perkara yang menyangkut kepentingan anak. UU Pengadilan Anak mengamanatkan bahwa  dalam melaksanakan persidangan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang masih anak-anak, UU membatasi usia anak mulai 8 tahun hingga 18 tahun, mengingat hal tersebut maka haruslah diperlakukan secara khusus sesuai dengan UU.
Proses peradilan anak pada dasarnya mengacu pada hukum acara dari Peradilan Umum kecuali ditentukan lain oleh UU. Proses peradilan anak meliputi tahapan penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, pemeriksaan di sidang Pengadilan dan lembaga Pemasyarakatan Anak.
Penyidikan terhadap anak nakal dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia. Untuk menjadi penyidk anak, seorang penyidik harus berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, penyidik lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlak
Penangkapan terhadap anak anak dilakukan guna kepentingan pemeriksaan paling lama satu hari. Penahanannya dapat dilakukan paling lama puluh hari. Guna pemeriksaan lebih lanjut, atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama sepuluh hari. Dalam jangka tiga puluh hari penyidik harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada penuntut umum.[14]
Penuntutan terhadap nakal dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Penuntut umum bagi anak diharuskan yang memiliki pengalaman sebagai penuntut umum tiknda pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.[15]
Tujuan proses peradilan anak bukanlah pada penghukuman. Akan tetapi, bertujuan untuk perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan anak, serta pencegahan pengulangan tindakannya melalui tindakan pengadilan yang konstruktif. Sebalum sidang dibuka, hakim terlebih dahulu memerintahkan agar pembimbing kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan. Laporan tersebut berisi tentang data individu anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan social anak serta kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan.[16]
Anak nakal yang perlu dididik oleh Negara ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak yang harus terpisah dari orang dewasa. Anak yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.1.3.      Periode Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan babak baru dari system peradilan pidana anak yang sangat memperhatikan kepentingan dan memberikan perlindungan yang belum pernah dikenenal sebelumnya. Oleh karenanya, pembahasan mengenai sejarah hukum mempunyai relevansi yang sagat kuat dengan politik hukum. Karena konsep penting dalam politik hukum adalah bagaimana merumuskan hukum yang akan diberlakukan (ius constituendum)  menjadi lebih baik daripada hukum yang pernah diberlakukan. Menurut Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.[17]
Berpegang pada konsep di atas, maka dalam konteks pengadilan anak Indonesia dapat dipahami bahwa produk hukum yang mengatur mengenai pengadilan anak sebenarnya sudah ada sejah disahkannya pada tahun 1997. Namun ketentuan dalam UU tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam konteks perubahan zaman seperti sekarang. Mungkin pada saaat disahkannya UU tersebut cocok pada waktu itu, namun kondisinya berubah sekarang. Menurut Iman Jauhari latar belakang disahkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 didasarkan pada konsideran UU tersebut yang menyatakan bahwa anak adalah bagian dari generasi muda salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai cirri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Dalam konsiderans selanjutnya menyatakan bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus.[18]
Meskipun konsideran dalam UU tersebut sangat mendukung perlindungan anak, namun secara substansial belum menyentuh. Secara substansial hanya ada pengkhususan bagi anak seperti hakim tunggal, aparat penegak hukum (law enforcement) tidak menggunakan pakaian formal seperti persidangan orang dewasa tapi dalam kenyataannya masih banyak anak-anak yang berhasil dijebloskan dalam penjara.  Paradigma penangkapan, penahanan, dan penghukuman penjara terhadap anak berpotensi merampas kemerdekaan anak. Dalam UU itu hanya memungkinkan kewenangan diskresi yang diperbolehkan kepada penyidik untuk mengentikan atau melanjutkan perkara.
Berbeda halnya dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang membolehkan setiap instansi untuk melakukan restorative justice melalui diversi. Bukan hanya di tingkat penyidikan, akan tetapi sampai pada tingkat lembaga pemasyarakatan setelah perkara diputuskan oleh Pengadilan dapat dimungkinkan terjadinya diversi. Bahkan UU tersebut menegaskan akan memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi aparat yang tidak menggunakan restorative justice melalui diversi ini. Menurut Yutirsa lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan sebuah upaya untuk mengatasi kelemahan UU Nomor 3 Tahun 1997. Perubahan yang fundamen adalah digunakannya pendekatan restorative justice melalui system diversi.[19]


BAB TIGA
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah dideskripsikan di atas, maka akan dirumuskan secara singkat seperti berikut ini:
1.      Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Pengaturan mengenai system peradilan anak telah sebelum diundang-undangkannya UU Nomor 3 Tahun 1997. Namun masih berserekan dalamUndang-Undang yang lain, seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi Mahkamah Agung, dan Menteri hukum dan HAM, KUHP. Pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 Indonesia telah memiliki unifikasi hukum tentang proses atau mekanisme penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Seiring perjalan waktu, UU tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan belum mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), oleh karenanya pada tahun 2012 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada mekanisme baru dalam UU tersebut yang belum diatur dalam UU sebelum, yaitu kewajiban melakukan restorative justice melalui diversi. Maksudnya, dalam menyelesaikan kasus anak, kepolisian, kejaksaan, dan hakim dapat menyelesaikan perkara anak tanpa mengikuti prosedur formal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum bila tidak melaksanakan mekanisme tersebut dikenakan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak 200.000.000,00 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 96. Hal ini tentu sebuah penghargaan besar bagi anak dalam mewujudkan kesejahteraan baginya guna meniti kehidupan di masa yang akan datang yang lebih cerah.








[1] Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Bandung:; Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 5.
[2] Riza Nizarli, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak, KANUN Jurnal Ilmu Hukum, No. 41 Tahun XIIV 2005, (Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2005), hlm. 238.
[3] Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan permasalahannya), (Bandung: Mandar Maju, 2005), hlm. 9-10.
[4] Yutirsa, Analisis Konsep Restoratif Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Vol.2. No. 2 Tahun 2013 Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional dan HAM RI, 2013), hl. 232.
[5] Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, ( Bandung: Mandar Maju, 2009), hlm. 61.
[6] Restoratif Justice melalui system diversi merupakan suatu bentuk penyelesaian kasus Anak Berhadapan Hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara non formal serta menghindarkan anak dari penyelesaian secara hukum normative yang mewajibkan anak melalui proses penegakan hukum yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan tentu melelahkan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan pemenjaraan. Konsep ini lebih menekankan kekeluargaan. Lebih lanjut lihat juga Riza Nizarli, Evaluasi Reformasi Kepolisian Dalam Menangani Anak Berhadapan dengan Hukum, KANUN Jurnal Ilmu Hukum No. 54 Tahun XIII Agustus 2011, (Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2011), hlm. 57.
[7] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 135-136.
[8] Iman Jauhari, Hak-Hak Anak Dala Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003), hlm. 136-137.
[9] Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Bandung.,,,,  hlm. 7.
[10] Romli Atmasasmita, Yesmil Anwar, dkk, Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm. 33.
[11] Busthanul Arifin, RUU Tentang Peradilan Anak, dalam buku Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm. 35.
[12] Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan permasalahannya).,,, hlm. 8-10.
 [13] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.,,,,,,, hlm. 116-117.
[14] Ibid.,,,, hlm. 51.
[15] Ibid.,,,, hlm. 54.

[16] Amin Suprihatini, Perlindungan Terhadap Anak, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm. 54.

[17] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 17.
[18] Iman Jauhari, Hak-Hak Anak Dala Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003), hlm. 140-141.

[19] Yutirsa, Analisis Konsep Restoratif Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Vol.2. No. 2 Tahun 2013.,, hlm. 232-233.


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberikan istimewa oleh pemerintah pusat. Keistimewaaan yang diberikan itu dikarenakan kontribusi Aceh dalam mewujudkan kemerdekaan RI Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Atas perjuangan dan jasa-jasa para pahlawan dari Aceh sehingga dapat mengantarkan Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Oleh karenanya, provinsi lain tidak perlu iri melihat kondisi Aceh yang diperlakukan berbeda dengan Provinsi-Provinsi lain.
Aceh menuntut agar diberlakukan syari’at Islam secara kaffah, dengan senang hati pemerintah memberikannya.  Aceh meminta agar pemerintah memberikan otonomi khusus, pemerintah pusat juga tidak keberatan memberikannya. Sehingga banyak Undang-Undang di Aceh dewasa ini yang dapat kita saksikan betapa banyaknya kewenangan dan keistimewaan yang diberikan kepada Aceh. Seperti pada tahun 1999 pemerintah pusat telah mensahkan UU Nomor 44 tentang Keistimewaan Aceh yang memberikan keistimewaan kepada Aceh dalam bidang pendidikan, pelestarian kehidupan adat, dan penerapan syariat Islam. Kemudian pada tahun 2001 pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus yang diperuntukkan kepada provinsi Aceh. Kemudian pada tahun 2006 pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Berbagai peraturan perundang-undangingin di atas mengindikasikan bahwa Aceh memiliki keistimewaan dan prestasi besar dibandingkan dengan provinsi lain. Dalam bidang hukum dan institusi penegakan hukum (institution of law enforcement) juga berbeda. Di provinsi lain, tidak dikenal mahkamah syar’iyah sebagai lembaga pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang diajukan oleh umat Islam kepadanya. Di daerah lain sebutan mahkamah syar’iyah masih dikenal dengan nama Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang berwenang, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara-perkara antara orang yang beragama Islam sesuai dengan kewenangan absolute dan relatifnya masing-masing. Dalam Pasal 25 menyatakan (1) Peradilan Syariat Islam provinsi NAD sebagai bagaian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun. (2) Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimanan dimaksudkan pada ayat (1) didasarkan atas syariat islam dalam sistem hukum nasional yang diatur lebih lanjut dengan qanun provinsi NAD. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam[1].
Selain itu, kewenangan dari Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah memiliki perbedaan yang signifikan. Mahkamah Syar’iyah diberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara jinayah yang telah diatur oleh qanun-qanun atau hukum positif Aceh. Hal itu tidak diberikan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana.
Kajian historis Mahkamah Syar’iah yang sekarang menjadi tempat menyelesaikan persoalan-persoalan umat Islam tentu menjadi kajian yang sangat menarik untuk dikaji. Mengingat Mahkamah Syar’iah merupakan yudicatif power yang hingga saat ini masih berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang membagi empat kekuasaan kehakiman, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.[2] Keempat lingkungan Peradilan itu merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, sesuai dengan ruang lingkup wewenangnya masing-masing yang berpuncak pada Mahkamah Agung.[3] Dari keempat lembaga tersebut, disebutkan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Akan tetapi pada kenyataan empiris Mahkamah Syar’iyah di Aceh menjalankan tugas-tugas kekuasaan kehakiman yang menggantikan posisi pengadilan agama.

2. Rumusan Masalah
Untuk mengantisipasi agar pembahasannya tidak terlalu menyebar ke mana-mana, maka akan digunakan batasan atau patokan dalam bentuk dua buah pertanyaan umum yang ingin dicarikan jawabannya untuk dideskripsikan dalam pembahasan nanti. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini ialah sebagai berikut:
1.         Bagaimanakah sejarah perkembangan terbentuknya Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai lembaga yang independen yang bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara yang diajukan kepadanya ?

B.     Tujuan Penulisan
Hampir tidak dijumpai bahwa setiap penulisan atau penelitian tanpa disertai oleh tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh penulis atau penelitinya. Akan tetapi setiap penulis atau peneliti memiliki tujuan yang ingin dicapai oleh penulis. Sama halnya dengan penulisan ini juga memiliki tujuan ingin dicapai, yaitu:
1.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai lembaga yang bertugas menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya.













BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH

A.    Sejarah Perkembangan Terbentuknya Mahkamah Syar’iyah

Dalam setiap kajian historis, tidak bisa dilepaskan rentan waktu tertentu, pertumbuhan dan perkembangan. Begitu juga halnya dengan kajian historis Mahkamah Syar’iyah Aceh yang masih terjaga eksistensinya sampai sekarang. Proses terbentuknya Mahkamah Syar’iyah tidak langsung jadi, akan tetapi memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Secara umum, dalam buku yang berjudul ‘Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh’ terdapat tujuh periode perjalanan panjang Mahkamah Syar’iyah, yaitu:

1.      Zaman Kesultan Aceh
Zaman kejayaan Aceh, Peradilan Syariat Islam dipegang oleh “Qadhi Malikul Adil”. Status Qadhi Malikul Adil tersebut sederajat atau dipersamakan dengan posisi Mahkamah Agung sekarang. Pada saat itu kedudukannya di Kuta Raja (sekarang dikenal dengan Banda Aceh). Oleh karena statusnya sebagai mahkamah tertinggi, maka setiap putusan dari Mahkamah yang lebih rendah (putusan Qadhi Ulee Balang) dapat dimintakan banding kepada Qadhi Malikul Adil. [4]
Bentuk pemerintahan dan peradilan pada masa kerajaan Aceh dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu: peradilan tingkat Gampong, peradilan tingkat mukim, peradilan ulee balang dan pengadilan Sultan. Dalam menjalankan peradilan di tingkat Gampong, susunan dan tata kerjanya terdiri dari juru damai tingkat pertama yang diketuai oleh Keusyik dan juru damai tingkat kedua yang diketuai oleh imeum masjid atau imam mukim. Juru damai tingkat pertamahanya menyelesaikan perkara-perkara perdata dan pidana yang diajukan oleh penduduk daerahnya.[5]
Peradilan tingkat mukim berkedudukan di daerah kemukiman yang diketuai oleh kepala mukim sebagai hakim ketua dengan anggota-anggotanya yang terdiri dari imeum masjid yang bersangkutan, keuchik dan cerdik pandai. Peradilan mukim merupakan pengadilan tingkat kedua yang mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan tingkat Gampong. Para pihak yang berperkara dibebankan biaya perkara yang digunakan untuk keperluan persidangan. Biaya itu disebut dengan istilah “hak ganceng”.[6]
Pengadilan Ulee Balang diketuai oleh Ulee Balang sendiri, wakil ketua, seorang ulama atau Qadhi yang diangkat oleh Ulee Balang, anggotanya terdiri dari kepala mukim dan imeum masjid atau cerdik pandai dari wilayah kekuasaannya.[7]
Pengadilan Sultan merupakan pengadilan tertinggi yang mengadili perkara-perkara besar dan perkara yang dimintakan banding atau semacam permohonan kasasi. Susunan pengadilan ini diketuai oleh Sultan sendiri, wakil ketua adalah seorang ulama besar yang disebut Qadhi Malikul Adil, anggota-anggota adalah beberapa ulama ulee baling dan cerdik pandai. Penyelesaian perkara-perkara besar seperti perkara yang diancam dengan hukuman had dan qishash diketuai oleh Sultan sedangkan perkara biasa diketuai oleh Qadhi Malikul Adil sebagai ketua siding.[8]
2.      Zaman Hindia Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda tidak ada pemisahan antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri. Pada waktu itu hanya ada satu corak pengadilan untuk mengadili dan menyelesaikan perkara baik yang berhubungan dengan golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan golongan Eropa maupun golongan bumi Putera sendiri.
Pada masa ini, Peradilan Syari’at Islam di Aceh merupakan bagian dari Peradilan Tingkat Ulee Balang yang diketuai oleh Ulee Balang itu sendiri. Untuk tingkat afdeeling dan onderafdeeling[9] disebut dengan “Meusapat”[10] dipimpin oleh Controleur dan Ulee Balang serta pejabat-pejabat tertentu sebagai anggotanya. Berkaitan dengan perkara hukum tentang agama diserahkan kepada Qadhi Ulee Balang untuk memutuskannya.[11]

3.      Zaman Pemerintahan Jepang
Jepang mengeluarkan Undang-Undang “Atjeh Syu Rey” No. 12 tanggal 15 Februari 1844 tentang Mahkamah Agama (Syukio Hooin) ada tiga tingkatan Peradilan di Aceh[12]:
a.       Syukio Hooin berkedudukan di Kuta Raja
b.      Seorang kepala Qadhi, yang anggotanya setiap kabupaten sekarang ini.
c.       Seorang Qadhi Son di setiap Son (Sekarang Kecamatan).
Pada saat itu, yang menjabat sebagai Ketua Syukyo Hooin adalah Tgk. H. Ja’far Siddiq dan anggota hariannya terdiri dari beberapa orang, yaitu: Tgk. Muhammad Daud Beureueh, Tgk. Hasbi Ash-Shiddieqy dan Said Abubakar.

4.      Awal Kemerdekaan
Pada awal Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya bertepatan pada 17 Agustus 1945, Gubernur Sumatera melalui surat kawat nomor 1189 tertanggal 13 Januari 1947 memberi izin kepada residen Aceh dengan kewenangan yang penuh (tidak memerlukan pengukuhan dari Pengadilan negeri). Dan relatif luas di bidang kekeluargaan (meliputi nafkah,  kekayaan bersama, hak pemeliharaan anak di samping perceraian dan pengesahan perkawinan) serta kewarisan di seluruh Aceh. Dengan adanya surat kawat dari Gubernur tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh lebih dikembangkan kepada tiga tingkatan, yaitu: Mahkamah Syar’iyah Kenegerian (di kecamatan) ada 106 buah, Mahkamah Syar’iyah (di Kewedanaan)[13] ada 20 buah dan Mahkamah Syar’iyah Daerah Aceh di Kuta Raja sebagai Pengadilan tingkat terakhir waktu itu.[14]
Pada masa berdirinya Negara Federal Republik Indonesia Serikat pada 1949, Pengadilan yang diakui oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) adalah Pengadilan Swapraja, adat dan agama bahkan yang ada sebelum KRIS tetap berlaku. Pengadilan Agama masih tetap berlaku berdasarkan staatblad 1882 No. 152. Sementara khusus di Aceh, pembubaran provinsi ini menjadikan lembaga pengadilan agama tidak terurus dan tidak jelas statusnya. Keadaan ini menjadi lebih parah lagi karena pada tahun yang sama juga keluar UU No. 1 Darurat 1951 yang intinya membubarkan semua Peradilan Swapraja dan meleburkannya ke dalam Pengadilan Negeri. Meskipun pengadilan agama tidak dibubarkan akan tetapi di sisi lain kedudukan Pengadilan negeri semakin kuat dan system hukum warisan colonial membuat Pengadilan Agama terpinggirkan. Setelah Provinsi Aceh dibentuk kembali pada tahun 1956, usul untuk pemberian status yang lebih jelas dan diakui secara resmi kepada lembaga bentukan UU No. 1 Darurat 1957, pemerintah pusat mengeluarkan PP No. 29 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama di seluruh Aceh serta susunan dan kewenangannya.[15]

5. Periode Tahun 1970-1999
Pada tahun 1970-1999 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh dikembangkan ke seluruh Indonesia, kecuali Jawa-Madura dan sebagian Kalimantan Selatan dan Timur. Pengembagan ini diatur berdasarkan PP No. 45 tahun 1957 sekaligus mencabut PP No. 29 Tahun 1957).[16]
            Dengan hadirnya UU No. 14 tahun 1970, kedudukan pengadilan agama sejajar dengan pengadilan umum, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha Negara, pembinaan tehnis yustisial dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan Organisatoris, administratif dan financial dilakukan oleh Departemen Agama. Kemudian pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 6 tahun 1980, penyebutan pengadilan agama menjadi sama yakni pengadilan agama. Menurut Hamid Sarong, masuknya otoritas eksekutif dalam kekuasaan kehakiman ini disinyalir sebagai salah satu factor penyebab utama kekuasaan kehakiman di negeri ini menjadi tidak independen.[17]

6. Era Reformasi
Setelah Orde Baru tumbang, lahirlah Undang-Undang No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, yang memberikan kewenangan relatif luas pada Provinsi Aceh. Undang-Undang No. 44 tahun 1999 mengangkat dan menghidupkan kembali Keistimewaan Aceh dan memungkinkan secara nyata dalam masyarakat. Dalam penjelasan Undang-undang nomor 44 tahun 1999 dinyatakan bahwa isi Keputusan Perdana Menteri RI No.1/Missi/59 tentang keistimewaan Provinsi Aceh yang meliputi agama, peradatan, dan pendidikan yang selanjutnya diperkuat dengan Undang-undang No. 12 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahkan disertai dengan pembahasan peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah. [18]          
            Secara normatif yuridis, Aceh telah memiliki landasan untuk melaksanakan syari’at Islam. Landasan normatif yuridis adalah Undang-Undang  Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.[19] Pasal 49 Qanun Nomor 10 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa Mahkamah Syar’iyah diberi kewenangan baru untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara-perkara jinayat. Pemberlakuan jinayat merupakan sesuatu yang baru bagi sejarah peradilan agama di Indonesia.[20] Pasal 49 qanun nomor 10 tahun 2002 mengatakan bahwa mahkamah syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang, ahwal syakhsiyah, mu’amalah, dan jinayah. Wewenang sebagaimana termuat dalam Pasal 49 didasarkan pada Pasal 25 UU Nomor 18 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas syari’at Islam dalam system hukum nasional yang diatur lebih lanjut dengan qanun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.[21] Sebelum dikeluarkan keputusan presiden RI No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, terdapat dua pandangan tentang pembentukan Mahkamah Syar’iyah berkenaan dengan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2001. Pertama, mahkamah syar’iyah merupakan badan peradilan tersendiri di luar pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Kedua, mahkamah syar’iyah merupakan pengembangan dari pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama yang mengacu kepada UU No. 7 Tahun 1989 tentang pengadilan Agama.[22] Akhirnya melalui proses panjang, Mahkamah Syar’iyah diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H, yang bertepatan dengan tanggal 4 Maret 2003. Dasar hukum peresmiannya adalah kepres No. 11 Tahun 2003, yang pada hari itu dibawa dari Jakarta dan dibacakan dalam upacara peresmian. Isi kepres tersebut adalah perubahan nama pengadilan agama menjadi Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan penambahan kewenangan yang akan dilaksanakan secara lengkap.[23]
Penandatangan persetujuan damai antara Pemerintah RI dengan GAM di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 telah melahirkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Keberadaan UU tersebut sangat mempengaruhi dan memperkuat kedudukan Mahkamah Syar’iyah dengan memberikan tempat khusus sebagai lembaga yudikatif, dan berdampingan dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.[24]



[1] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2010, Hlm 183-184
[2] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, cet. 1, (Jakarta Pusat: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 2008), hlm, 3.
[3] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 160.

[4] Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2007), hlm. 4.
[5] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 27.
[6] Ibid.,, hlm. 28.
[7] Ibid.,,hlm. 29.
[8] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 30.
[9] Maksud dari tingkat afdeeling dan onderafdeeling adalah daerah-daerah di luar aceh besar dan singkil).lihat Prof. Hamid Sarong..,.,.,.,.,.hlm. 31.
[10] Meusapat yaitu hakim besar di Aceh Besar dan Wilayah Singkil yang berkedudukan pada tempat kedudukan controleur yang dasar hukumnya sebagaimana pada districtrechter. Sedangkan districtarechter (hakim distrik) yaitu hakim kecil di afdeeling Aceh Besar dan Singkil dengan kekuasaannya meliputi seluruh distrik susunannya sebagai berikut: yang menjadi hakim ialah kepala-kepala distrik yaitu Ulee Balang dan Kepala Mukim (zelf standing Mukim hoof). Lebih lanjut lihat juga bukunya Prof. Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh., ), hlm.32-333.
[11] Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2007), hlm. 4.
[12] Ibid.,, hlm. 4.
[13] Soufyan M. Saleh menyebutnya dengan istilah Pengadilan Tingkat Banding, lihat juga Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh,.,.,.hlm. 4.
[14] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 44.
[15] Ibid.,,,hlm. 45.
[16] Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2007), hlm. 6.
[17] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 49.
[18]  Ibid, Hlm 187
[19] Achmad Gunaryo, Pergumulan Politik & Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 317.
[20] Ibid.,, hlm. 360.
[21] Ibid., hlm. 366.
[22] Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945, (Bandung: CV. Utomo, 2005), hlm. 208.
[23] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh .,,hlm. 54.
[24] Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2007), hlm. 7.

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages