Kamis, 10 September 2026

  


Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan salah satu pembaruan penting dalam hukum acara pidana karena menempatkan perekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas sebagai kewajiban hukum. Ketentuan ini berbeda dari konstruksi sebelumnya yang menempatkan perekaman lebih sebagai kemungkinan atau mekanisme yang belum dirumuskan secara tegas. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Frasa “direkam” dan “selama pemeriksaan berlangsung” menunjukkan adanya kewajiban yang bersifat kontinu, bukan sekadar perekaman pada bagian tertentu dari proses pemeriksaan. Penjelasan Pasal 30 memperjelas bahwa kamera pengawas yang dimaksud adalah Closed Circuit Television (CCTV). 

Secara normatif, Pasal 30 ayat (1) dapat ditafsirkan sebagai instrumen untuk membangun akuntabilitas pemeriksaan pada tahap penyidikan. Perekaman menciptakan dokumentasi objektif mengenai proses pemeriksaan, termasuk interaksi antara penyidik dan orang yang diperiksa, sehingga proses tersebut tidak semata-mata bergantung pada berita acara pemeriksaan. Kehadiran rekaman juga dapat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik agar pemeriksaan berlangsung sesuai hukum, tanpa tekanan, intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hak tersangka. Kewajiban tersebut memiliki hubungan erat dengan Pasal 31 yang mengharuskan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai. Struktur norma tersebut memperlihatkan adanya desain perlindungan yang menempatkan perekaman dan akses terhadap bantuan hukum sebagai instrumen pengawasan terhadap proses pemeriksaan. 

Pasal 30 ayat (2) memperluas fungsi rekaman dengan menentukan bahwa hasil perekaman digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa, serta pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim. Ketentuan ini menunjukkan bahwa rekaman tidak hanya dimaksudkan sebagai alat pengawasan internal bagi penyidik, tetapi memiliki fungsi lintas tahapan proses peradilan pidana. Dari perspektif interpretasi sistematis, norma tersebut harus dibaca bersama prinsip peradilan yang adil dan hak pembelaan tersangka atau terdakwa. Hak akses terhadap rekaman menjadi penting ketika terdapat perbedaan antara isi berita acara pemeriksaan dengan keadaan faktual yang terjadi selama pemeriksaan. Rekaman dapat digunakan untuk menguji apakah suatu keterangan diberikan secara sukarela, apakah prosedur pemeriksaan dipatuhi, serta apakah terdapat tindakan yang berpotensi memengaruhi keabsahan keterangan tersangka.

Dari perspektif interpretasi teleologis, tujuan utama Pasal 30 tidak berhenti pada penggunaan teknologi CCTV, tetapi diarahkan untuk memperkuat integritas proses peradilan pidana. Teknologi ditempatkan sebagai sarana untuk mengurangi ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap orang yang diperiksa. Posisi rekaman sebagai bahan yang dapat digunakan untuk penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan pemeriksaan di pengadilan memperlihatkan keseimbangan kepentingan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Rekaman juga berpotensi menjadi mekanisme check and balance terhadap proses pemeriksaan karena tindakan aparat dapat ditelusuri berdasarkan dokumentasi audiovisual, bukan hanya berdasarkan dokumen yang disusun setelah pemeriksaan berlangsung.

Pasal 30 ayat (3) memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman melalui Peraturan Pemerintah. Ketentuan delegatif ini sekaligus menunjukkan bahwa efektivitas Pasal 30 sangat bergantung pada pengaturan pelaksanaannya, terutama mengenai siapa yang berwenang menguasai rekaman, bagaimana mekanisme penyimpanan dan pengamanan data, siapa yang dapat memperoleh salinan, bagaimana prosedur permintaan hakim atau pihak pembela, berapa lama rekaman harus disimpan, serta bagaimana menjamin keutuhan dan autentisitas rekaman. Secara kritis, apabila pengaturan teknis tersebut tidak memberikan mekanisme akses yang jelas dan perlindungan terhadap manipulasi atau penghilangan rekaman, kewajiban perekaman dapat kehilangan fungsi perlindungannya. Pasal 30 pada hakikatnya tidak hanya merupakan norma tentang perekaman pemeriksaan, melainkan merupakan fondasi bagi terciptanya pemeriksaan pidana yang transparan, dapat diawasi, dapat diuji, dan menghormati hak tersangka serta terdakwa.




Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penetapan tersangka sebagai salah satu tahapan penting yang menentukan perubahan status hukum seseorang dalam proses peradilan pidana. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga perubahan status tersebut tidak boleh didasarkan pada dugaan yang bersifat spekulatif atau semata-mata pada keyakinan subjektif penyidik. Persyaratan minimal dua alat bukti menunjukkan bahwa hukum acara pidana menghendaki adanya basis pembuktian awal yang cukup sebelum negara menggunakan kewenangan koersif terhadap seseorang. Posisi ini penting karena label tersangka membawa konsekuensi yuridis dan sosial, termasuk meningkatnya intensitas pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan serta kemungkinan dikenakannya upaya paksa lainnya. Penetapan tersangka dengan demikian bukan sebagai tindakan administratif dalam penyidikan, melainkan tindakan hukum yang dapat memengaruhi kedudukan, kebebasan, reputasi, dan hak-hak fundamental seseorang. Konstruksi tersebut memperlihatkan bahwa Pasal 90 berusaha menempatkan kebutuhan penegakan hukum dalam keseimbangan dengan prinsip perlindungan terhadap individu yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Ketentuan mengenai minimal dua alat bukti juga mempunyai arti penting dalam mencegah kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan. Penyidik dituntut melakukan penilaian terhadap alat bukti secara rasional, relevan, dan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Jumlah dua alat bukti tidak semestinya dipahami hanya sebagai persoalan kuantitas, sebab kualitas, relevansi, serta hubungan antara alat bukti dengan peristiwa pidana tetap menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penetapan tersangka. Persyaratan tersebut memberikan standar objektif bagi penyidik sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi orang yang masih berada pada tahap awal proses pidana. Keberadaan standar pembuktian awal juga mengandung pesan bahwa status tersangka tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan seseorang, melainkan harus lahir dari proses penyidikan yang telah menghasilkan dasar pembuktian yang memadai. Perspektif demikian memperkuat karakter KUHAP sebagai hukum yang mengatur bukan hanya bagaimana negara memberantas tindak pidana, tetapi juga bagaimana kekuasaan penegakan hukum dibatasi ketika berhadapan dengan hak individual.

Aspek menarik lainnya terdapat pada ayat (2) yang mengharuskan penetapan tersangka dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik. Bentuk tertulis tersebut memberikan kepastian mengenai kapan seseorang secara resmi memperoleh status tersangka sekaligus memperjelas siapa pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Kewajiban pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan dikeluarkan memperlihatkan adanya tuntutan terhadap kecepatan dan transparansi dalam proses penyidikan. Pemberitahuan tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi sarana agar orang yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui perubahan status hukumnya serta dapat memahami posisi dan hak-haknya dalam proses pidana. Batas waktu satu hari juga dapat dibaca sebagai upaya mencegah terjadinya situasi ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak segera memperoleh informasi mengenai dasar perubahan status tersebut. Mekanisme ini memperkuat prinsip due process of law, karena tindakan penyidik terhadap seseorang harus dapat diketahui, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara lebih luas, Pasal 90 KUHAP membangun suatu rantai legitimasi penetapan tersangka yang terdiri atas adanya dugaan tindak pidana, terpenuhinya minimal dua alat bukti, penerbitan surat penetapan, tanda tangan penyidik, serta pemberitahuan kepada orang yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama satu hari. Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan penyidik tidak berhenti pada terpenuhinya syarat materiil berupa alat bukti, tetapi juga harus diikuti dengan pemenuhan prosedur formal yang memberikan kepastian hukum kepada tersangka. Model seperti ini penting karena kesalahan pada tahap penetapan tersangka dapat menghasilkan konsekuensi berantai terhadap tindakan berikutnya, terutama apabila kemudian diikuti dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan upaya paksa lainnya. Pasal 90 menempatkan penetapan tersangka sebagai titik temu antara kepentingan negara untuk mengungkap tindak pidana dan kewajiban negara melindungi seseorang dari tindakan penegakan hukum yang tidak memiliki dasar pembuktian dan prosedur yang memadai. Kekuatan ketentuan ini terletak pada upayanya mengubah penetapan tersangka dari sekadar keputusan penyidik menjadi tindakan hukum yang harus memiliki dasar pembuktian, bentuk administratif, batas waktu pemberitahuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.


Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan definisi mengenai upaya paksa sebagai tindakan aparat penegak hukum yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Pasal 89 KUHAP yang secara khusus menegaskan sembilan bentuk upaya paksa tersebut. Secara konseptual, upaya paksa merupakan instrumen hukum acara pidana yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak dan kebebasan individu demi kepentingan proses penegakan hukum. Karakteristik utama upaya paksa yaitu adanya tindakan aktif aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan, kepemilikan, privasi, maupun mobilitas seseorang. Pembatasan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kewenangan yang bersifat absolut karena pelaksanaannya harus tunduk pada persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh KUHAP. Rumusan Pasal 1 angka 14 sekaligus menunjukkan adanya upaya legislator untuk menempatkan tindakan koersif dalam proses pidana ke dalam kerangka hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, definisi tersebut mempunyai arti penting karena setiap bentuk upaya paksa pada dasarnya berpotensi mengurangi ruang kebebasan individual. Penangkapan dan penahanan, misalnya, secara langsung membatasi kebebasan bergerak seseorang, sedangkan penggeledahan dan penyitaan dapat menyentuh hak atas privasi serta penguasaan terhadap harta benda. Penyadapan dan pemeriksaan surat memiliki dimensi yang lebih sensitif karena berhubungan dengan kerahasiaan komunikasi dan kehidupan pribadi seseorang, sedangkan pemblokiran dan larangan keluar wilayah Indonesia dapat membatasi kemampuan seseorang menguasai aset atau melakukan mobilitas lintas negara. 

Pengaturan berbagai tindakan tersebut dalam satu konsep upaya paksa memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memandang pembatasan hak dalam proses pidana sebagai tindakan yang memerlukan dasar legalitas yang jelas. Perspektif demikian sejalan dengan orientasi pembaruan KUHAP yang antara lain diarahkan pada penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas serta penguatan mekanisme praperadilan. Posisi upaya paksa dalam sistem tersebut memperlihatkan bahwa efektivitas penegakan hukum harus berjalan secara simultan dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law.

Frasa “dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini” merupakan unsur penting dalam Pasal 1 angka 14 karena menegaskan prinsip legalitas dalam penggunaan kewenangan koersif. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya memiliki kewenangan umum untuk menangani perkara pidana, tetapi harus dapat menunjukkan dasar hukum, alasan, prosedur, serta kondisi yang memungkinkan suatu upaya paksa diterapkan. Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 89 dan pasal-pasal berikutnya menunjukkan bahwa definisi umum tersebut diterjemahkan ke dalam persyaratan konkret untuk setiap jenis upaya paksa. Penetapan tersangka, misalnya, dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sedangkan bentuk upaya paksa lainnya memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai karakter tindakan yang dilakukan. Struktur pengaturan tersebut menunjukkan adanya prinsip proportionality, yakni kebutuhan untuk menyesuaikan tingkat pembatasan hak dengan kepentingan penegakan hukum yang hendak dicapai. Persoalan hukum yang kemudian muncul bukan sekadar apakah aparat mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa, melainkan apakah kewenangan tersebut digunakan berdasarkan alasan yang objektif, prosedur yang sah, dan tingkat pembatasan yang proporsional.

Perumusan upaya paksa dalam KUHAP 2025 juga memperlihatkan perkembangan dibandingkan dengan konstruksi KUHAP sebelumnya karena cakupan tindakan yang dikategorikan sebagai upaya paksa menjadi lebih eksplisit dan komprehensif. Penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, serta larangan tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari bentuk upaya paksa dalam Pasal 89. Menurut ketentuan Pasal 89 KUHAP,

Bentuk Upaya Paksa meliputi:

a. PenetapanTersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Penyitaan;

f. Penyadapan;

g. pemeriksaan surat;

h. Pemblokiran; dan

i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Perubahan tersebut penting secara teoritis karena tindakan negara yang sebelumnya dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan penyidikan atau penuntutan kini memperoleh klasifikasi yang lebih jelas sebagai tindakan koersif dalam hukum acara pidana. Klasifikasi tersebut berimplikasi terhadap kebutuhan pengawasan, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat ketika kewenangan tersebut digunakan. Praperadilan juga memperoleh posisi strategis karena KUHAP 2025 memperkuat mekanisme pemeriksaan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Kerangka demikian menunjukkan pergeseran orientasi dari sekadar memberikan kewenangan kepada aparat menuju model hukum acara yang berusaha menyeimbangkan crime control dengan perlindungan hak individual.

Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dapat dipandang sebagai norma konseptual yang menjadi pintu masuk untuk memahami seluruh rezim upaya paksa dalam KUHAP 2025. Penggunaan istilah “dalam rangka kepentingan penegakan hukum” menunjukkan bahwa setiap tindakan koersif harus mempunyai hubungan yang rasional dengan tujuan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, atau kepentingan proses pidana lainnya. Kepentingan penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan setiap pembatasan hak karena kewenangan tersebut tetap harus ditempatkan dalam batas legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Rumusan tersebut sekaligus menempatkan aparat penegak hukum pada posisi yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan koersif, terutama ketika tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kebebasan dan hak fundamental seseorang. Perspektif ini menjadikan upaya paksa bukan hanya sebagai sarana teknis untuk memperoleh alat bukti atau menghadirkan seseorang dalam proses pidana, tetapi juga sebagai titik kritis dalam relasi antara kewenangan negara dan perlindungan warga negara. 


Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages