Kamis, 10 September 2026



Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penetapan tersangka sebagai salah satu tahapan penting yang menentukan perubahan status hukum seseorang dalam proses peradilan pidana. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga perubahan status tersebut tidak boleh didasarkan pada dugaan yang bersifat spekulatif atau semata-mata pada keyakinan subjektif penyidik. Persyaratan minimal dua alat bukti menunjukkan bahwa hukum acara pidana menghendaki adanya basis pembuktian awal yang cukup sebelum negara menggunakan kewenangan koersif terhadap seseorang. Posisi ini penting karena label tersangka membawa konsekuensi yuridis dan sosial, termasuk meningkatnya intensitas pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan serta kemungkinan dikenakannya upaya paksa lainnya. Penetapan tersangka dengan demikian bukan sebagai tindakan administratif dalam penyidikan, melainkan tindakan hukum yang dapat memengaruhi kedudukan, kebebasan, reputasi, dan hak-hak fundamental seseorang. Konstruksi tersebut memperlihatkan bahwa Pasal 90 berusaha menempatkan kebutuhan penegakan hukum dalam keseimbangan dengan prinsip perlindungan terhadap individu yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Ketentuan mengenai minimal dua alat bukti juga mempunyai arti penting dalam mencegah kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan. Penyidik dituntut melakukan penilaian terhadap alat bukti secara rasional, relevan, dan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Jumlah dua alat bukti tidak semestinya dipahami hanya sebagai persoalan kuantitas, sebab kualitas, relevansi, serta hubungan antara alat bukti dengan peristiwa pidana tetap menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penetapan tersangka. Persyaratan tersebut memberikan standar objektif bagi penyidik sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi orang yang masih berada pada tahap awal proses pidana. Keberadaan standar pembuktian awal juga mengandung pesan bahwa status tersangka tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan seseorang, melainkan harus lahir dari proses penyidikan yang telah menghasilkan dasar pembuktian yang memadai. Perspektif demikian memperkuat karakter KUHAP sebagai hukum yang mengatur bukan hanya bagaimana negara memberantas tindak pidana, tetapi juga bagaimana kekuasaan penegakan hukum dibatasi ketika berhadapan dengan hak individual.

Aspek menarik lainnya terdapat pada ayat (2) yang mengharuskan penetapan tersangka dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik. Bentuk tertulis tersebut memberikan kepastian mengenai kapan seseorang secara resmi memperoleh status tersangka sekaligus memperjelas siapa pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Kewajiban pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan dikeluarkan memperlihatkan adanya tuntutan terhadap kecepatan dan transparansi dalam proses penyidikan. Pemberitahuan tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi sarana agar orang yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui perubahan status hukumnya serta dapat memahami posisi dan hak-haknya dalam proses pidana. Batas waktu satu hari juga dapat dibaca sebagai upaya mencegah terjadinya situasi ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak segera memperoleh informasi mengenai dasar perubahan status tersebut. Mekanisme ini memperkuat prinsip due process of law, karena tindakan penyidik terhadap seseorang harus dapat diketahui, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara lebih luas, Pasal 90 KUHAP membangun suatu rantai legitimasi penetapan tersangka yang terdiri atas adanya dugaan tindak pidana, terpenuhinya minimal dua alat bukti, penerbitan surat penetapan, tanda tangan penyidik, serta pemberitahuan kepada orang yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama satu hari. Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan penyidik tidak berhenti pada terpenuhinya syarat materiil berupa alat bukti, tetapi juga harus diikuti dengan pemenuhan prosedur formal yang memberikan kepastian hukum kepada tersangka. Model seperti ini penting karena kesalahan pada tahap penetapan tersangka dapat menghasilkan konsekuensi berantai terhadap tindakan berikutnya, terutama apabila kemudian diikuti dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan upaya paksa lainnya. Pasal 90 menempatkan penetapan tersangka sebagai titik temu antara kepentingan negara untuk mengungkap tindak pidana dan kewajiban negara melindungi seseorang dari tindakan penegakan hukum yang tidak memiliki dasar pembuktian dan prosedur yang memadai. Kekuatan ketentuan ini terletak pada upayanya mengubah penetapan tersangka dari sekadar keputusan penyidik menjadi tindakan hukum yang harus memiliki dasar pembuktian, bentuk administratif, batas waktu pemberitahuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages