Selasa, 13 Oktober 2026


Pasal 1 angka 47 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan pengertian saksi sebagai seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau seseorang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

 Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa saksi mempunyai kedudukan penting dalam proses penegakan hukum pidana karena keterangannya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Pengertian saksi dalam KUHAP baru juga memperlihatkan adanya perkembangan konsep pembuktian pidana yang tidak hanya berorientasi pada orang yang menyaksikan peristiwa secara langsung, tetapi juga mencakup orang yang mempunyai akses terhadap data atau informasi yang relevan dengan perkara. Perluasan tersebut memberikan ruang yang lebih memadai bagi pengungkapan tindak pidana yang karakteristiknya tidak selalu memungkinkan adanya saksi mata.

Unsur pertama dalam pengertian saksi adalah orang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri. Saksi dalam kategori ini dikenal sebagai saksi fakta karena keterangannya bersumber dari pengetahuan langsung terhadap suatu kejadian atau keadaan yang berkaitan dengan perkara. Seseorang yang melihat secara langsung tindakan penganiayaan, misalnya, dapat menerangkan identitas orang yang melakukan perbuatan, waktu kejadian, tempat kejadian, serta tindakan yang dilihatnya sepanjang hal tersebut benar-benar diketahui oleh yang bersangkutan. Orang yang mendengar ancaman secara langsung juga dapat memberikan keterangan mengenai perkataan yang didengarnya, sedangkan korban yang mengalami sendiri suatu tindak pidana dapat menerangkan pengalaman yang dialaminya. Keterangan tersebut harus dibedakan dari dugaan, pendapat pribadi, atau cerita yang hanya diperoleh dari orang lain. Pembedaan ini diperlukan agar keterangan saksi tetap memiliki dasar faktual dan dapat diuji kebenarannya selama proses pemeriksaan perkara pidana.

Unsur kedua yang menjadi pembaruan penting dalam Pasal 1 angka 47 KUHAP adalah pengakuan terhadap seseorang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana. Rumusan ini memperluas cakupan saksi karena pengetahuan mengenai tindak pidana tidak selalu diperoleh melalui pengamatan langsung terhadap peristiwa. Dalam perkara penipuan melalui transaksi elektronik, misalnya, orang yang menguasai catatan transaksi, riwayat komunikasi, atau informasi tertentu yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat mempunyai keterangan relevan untuk membantu mengungkap perkara. Demikian pula, seseorang yang menguasai dokumen transaksi atau catatan administrasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dimintai keterangan mengenai data yang berada dalam penguasaannya. Meskipun demikian, kepemilikan atau penguasaan data tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh isi data tersebut benar atau bahwa orang yang menguasainya mengetahui secara langsung bagaimana tindak pidana terjadi. Penyidik, penuntut umum, dan hakim tetap perlu menilai relevansi, keaslian, konteks, serta keterkaitan data atau informasi tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.

Pengertian saksi dalam ketentuan tersebut juga mencakup keterlibatan saksi pada berbagai tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Pada tahap penyelidikan, keterangan saksi dapat membantu menemukan dan memperjelas dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Pada tahap penyidikan, keterangan tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan informasi mengenai peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang perlu dikumpulkan. Pada tahap penuntutan, keterangan saksi menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan oleh penuntut umum dalam menyusun dan membuktikan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pada tahap pemeriksaan di pengadilan, keterangan saksi diperiksa untuk membantu hakim menilai fakta yang terungkap selama persidangan. Keterlibatan saksi dalam berbagai tahapan tersebut menunjukkan bahwa fungsi saksi tidak terbatas pada pemberian keterangan di ruang sidang, melainkan dapat dimulai sejak proses pengungkapan awal suatu dugaan tindak pidana.

Perluasan pengertian saksi dalam KUHAP baru harus dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa setiap orang yang mengetahui informasi mengenai suatu perkara otomatis memiliki keterangan yang dapat dipercaya. Status seseorang sebagai saksi perlu dibedakan dari kekuatan pembuktian keterangannya. Seseorang dapat memenuhi pengertian saksi karena mempunyai pengetahuan langsung atau menguasai data yang relevan, tetapi keterangan yang diberikannya tetap harus diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Pengujian tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan konsistensi keterangan, kesesuaiannya dengan keterangan saksi lain, hubungannya dengan alat bukti lain, serta alasan yang mendasari pemberian keterangan. Data atau informasi yang dikuasai saksi juga perlu diperiksa untuk memastikan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan perkara dan tidak sekadar berupa asumsi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perluasan akses terhadap sumber informasi dan perlindungan terhadap hak tersangka atau terdakwa dalam memperoleh proses peradilan yang adil.

Berdasarkan uraian sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dapat dipahami bahwa Pasal 1 angka 47 UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan perkembangan hukum acara pidana yang berusaha menyesuaikan pengertian saksi dengan kebutuhan pembuktian dalam masyarakat modern. Pengakuan terhadap orang yang memiliki dan/atau menguasai data atau informasi memungkinkan proses penegakan hukum menjangkau perkara yang pembuktiannya bergantung pada dokumen, catatan transaksi, komunikasi elektronik, atau sumber informasi lain yang relevan. Pengaturan tersebut juga menuntut aparat penegak hukum untuk membedakan secara jelas antara saksi yang menerangkan fakta berdasarkan pengalaman langsung dan saksi yang memberikan keterangan berkaitan dengan data atau informasi yang dikuasainya. Kedua kategori tersebut dapat berkontribusi terhadap pengungkapan perkara, tetapi dasar pengetahuan dan cara menguji keterangannya tidak selalu sama. Dalam penerapannya, perluasan pengertian saksi harus disertai pemeriksaan yang objektif, penghormatan terhadap hak para pihak, serta penilaian yang cermat terhadap relevansi dan keandalan keterangan. Dengan demikian, ketentuan ini memberikan landasan bagi penggunaan sumber keterangan yang lebih luas tanpa menghilangkan prinsip bahwa penentuan kesalahan seseorang harus didasarkan pada pembuktian yang sah menurut hukum.


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages