Senin, 29 September 2025


 

Aceh Besar, 30 September 2025 – Meunasah Gampong Lam Lumpu, Kabupaten Aceh Besar, menjadi pusat kegiatan pengabdian masyarakat melalui acara penguatan kapasitas aparatur gampong dalam penyelesaian perkara melalui peradilan adat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandarmuda Banda Aceh (UNIDA) dengan menghadirkan narasumber utama Dr. Mansari, S.HI., M.H,  dan turut melibatkan dosen dari STAI Pante Kulu serta Universitas Ubudiyah Indonesia.

Acara yang diikuti hampir 50 peserta ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparatur gampong, tokoh pemuda, tokoh perempuan, hingga pendamping desa. Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi aparatur dalam memahami peran dan kewenangan penyelesaian perkara secara adat, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Implemented Agreement antara Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandarmuda dengan Gampong Lam Lumpu. Kesepakatan tersebut menjadi dasar kolaborasi dan sinergi ke depan dalam mendukung pengembangan kapasitas aparatur serta penguatan kelembagaan adat di tingkat gampong.

Keuchik Gampong Lam Lumpu, Fachri Johan, menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi aparatur gampong.

“Melalui kegiatan ini, aparatur gampong memperoleh ilmu dan pengalaman baru tentang penyelesaian perkara adat serta regulasi baru yang mengaturnya. Pemahaman ini penting agar setiap persoalan di masyarakat dapat ditangani secara bijak dan tetap berpijak pada nilai-nilai adat yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Universitas Iskandarmuda, Rizkal, S.HI., M.H, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi kampus dengan masyarakat.

“Kegiatan pengabdian ini tidak hanya memberikan wawasan teoritis, tetapi juga praktik penyelesaian perkara yang sesuai dengan kearifan lokal. Implemented Agreement yang ditandatangani hari ini menjadi momentum awal untuk memperkuat kerja sama akademisi dengan gampong, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ungkap Rizkal.

Narasumber kegiatan, Dr. Mansari, S.HI., M.H, menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui peradilan adat perlu dipahami bukan hanya sebagai mekanisme hukum, tetapi juga sebagai sarana menjaga persaudaraan.

“Adat memiliki nilai luhur yang menjadi pedoman masyarakat Aceh sejak dahulu. Melalui penyelesaian secara adat, maka aparatur gampong dapat menegakkan keadilan sekaligus menjaga ikatan sosial yang harmonis di tengah-tengah masyarakat,” tutur Dr. Mansari dalam pemaparannya.

Ketua Panitia, Erha Saufan Hadana, S.HI., M.Ag dan Via Nurjannah, S.HI., M.Ag menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandarmuda, pihak gampong, serta seluruh peserta. Tanpa kerja sama dan dukungan semua pihak, kegiatan ini tidak akan berjalan sukses. Semoga ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi aparatur dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Kegiatan penguatan kapasitas ini tidak hanya memperkaya wawasan aparatur gampong, tetapi juga membuka jalan bagi kolaborasi jangka panjang antara akademisi dan masyarakat. Dengan adanya kesepakatan kerja sama, Gampong Lam Lumpu diharapkan menjadi contoh penerapan peradilan adat yang kuat, adil, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.



0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages