Kamis, 29 Oktober 2015



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah          
Salah satu permbaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia dan nergara muslim lainnya adalah pencatatan perkawinan. Keharusan mencatat setiap perkawinan yang dilakukan oleh umat Islam Indonesia tidak pernah ditemukan satu dalil yang mengharuskannya. Akan tetapi, pencatatan perkawinan merupakan persoalan kontemporer yang memiliki kemaslahatan bagi manusia khususnya perempuan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki perlindungan hukum dari negara bila terjadi konflik dalam rumah tangga.
      Pencatatan perkawinan memiliki kedudukan penting yang harus dilaksanakan agar terjaminnya kepastian hukum serta mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Sedangkan bila tidak dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang sering disebut dengan nikah sirri tidak memiliki legalitas dari Negara. Karenanya tidak ada perlindungan hukum bila terjadinya perceraian antara suami isteri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Untuk itu judul penulisan ini adalah “Perlindungan Terhadap Isteri Dan Anak Dari Perkawinan Sirri”.

1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan nikah sirri dan bagaimana perlindungannya terhadap isteri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut ?

BAB II
PERLINDUNGAN TERHADAP ISTERI DAN ANAK DARI
PERKAWINAN SIRRI

2.1. Pengertian Nikah Sirri
Nikah siri terdiri dari kata nikah dan sirri. Kata sirri yang berarti rahasia adalah lawan dari kata ‘jahri’ artinya terang-terangan (terbuka bagi umum).[1] Menurut terminologi fiqh Maliki, nikah sirri adalah nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya isterinya atau jama’ahnya, sekalipun keluarga setempat.[2] Menurut Abdul Somad perkawinan sirri atau perkawinan di bawah tangan ialah perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan.[3]
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa nikah sirri merupakan sebuah bentuk pernikahan yang tidak dicatat oleh pejabat berwenang. Dengan kata lain, nikah sirri adalah nikah yang tidak dicatat sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut hukum Islam, perkawinan di bawah tangan atau sirri adalah sah apabila terpenuhi syarat dan rukun perkawinan. Namun dari aspek peraturan perundang-undangan perkawinan model ini belum lengkap dikarenakan belum dicatat. Pencatatan perkawinan hanya merupakan perbuatan administratif yang tidak berpengaruh pada sah tidaknya perkawinan.[4]

2.2. Perlindungan Hukum Bagi Isteri dan Anak Dari Perkawinan Sirri
Pencatatan perkawinan kendatipun bukan merupakan rukun nikah, tetapi dianggap sangat penting untuk pembuktian pernikahan yang sah yang dilakukan oleh seseorang. Selain dari perkawinan itu sendiri harus dicatat, surat-surat (keterangan, formulir yang telah diisi dan ditandatangani para pihak) harus disimpan, didokumentasikan untuk kepentingan pembuktian kalau timbul keraguan atau masalah kemudian hari.[5] Berbeda dengan hukum Islam yang terdapat dalam ketentuan kitab-kitab fiqh yang menerangkan bahwa perkawinan sah apabila terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan terdiri dari, calon suami dan isteri yang akan melangsungkan perkawinan, adanya wali dari pihak calon pengantin wanita, adanya dua orang saksi, sighat akad nikah.[6]
Perkawinan yang dilangsungkan tanpa melalui prosedur formal tidak memiliki perlindungan hukum. Bahkan tidak jarang akan menimbulkan malapetaka bagi orang-orang yang melakukan perkawinan tersebut. Menurut Rusjdi Ali, nikah sirri atau nikah di bawah tangan atau nikah yang tidak dicatat di KUA merugikan salah satu pihak. Dalam banyak kasus, potensi kerugian lebih besar dialami oleh perempuan dan anak. Pernikahan yang tidak dicatatkan misalnya, bila menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak ibunya. Dalam pembuatan akta kelahiran, anak hanya akan dicatat mengikuti nama ibu karena pencatatan sipil untuk kelahiran anak mensyaratkan adanya surat resmi pernikahan dari negara.[7]
Dampak yang merugikan kepada perempuan dan anak merupakan suatu bentuk perlakuan yang tidak dibenarkan dalam penetapan hukum syara’. Karena pada dasarnya tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akhlak, jiwa dan keturunan. Dengan demikian, setiap aturan hukum yang dimaksudkan untuk memelihara kelima tujuan hukum syara’ itu, disebut dengan mashlahat.[8]
Sebenarnya melalui konsep mashlahat dan maqashid syari’ah, sangatlah jelas betapa pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan itu sendiri dan terhadap anak-anak yang akan lahir nantinya. Jalan lain adalah dengan cara qias terhadap pencatatan hutang yang tegas dinyatakan dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah Ayat 282. Bahkan dalam satu ayat ini saja terdapat sembilan kali kata kitabah dengan berbagai derivasinya, yang bermakna penulisan atau pencatatan, sebuah isyarat tentang pentingnya kitabah tersebut untuk dipahami, dipelajari dan dikerjakan.[9]
Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, dan lebih khusus lagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, yang masing-masing suami isteri menadapat salinannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan di antara mereka atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak-hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah dilakukan.[10]

BAB TIGA
PENUTUP
3.1. Kesimpulan

            Dari pemaparan yang telah dideskripsikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa nikah sirri merupakan nikah yang dilakukan antara seorang laki-laki dan perempuan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan akan tetapi sah menurut agama karena telah terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, calon isteri, wali, saksi dan aqad.
            Nikah sirri tidak memiliki legalitas dari Negara, karenanya tidak memiliki perlindungan dari Negara. Akibatnya akan merugikan pihak-pihak yang melangsungkannya. Terutama sekali isteri dan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut yang tidak memiliki perlindungan hukum dari negara. Apalagi bila terjadinya perceraian, isteri tidak dapat meminta harta bersama, bila terjadinya kematian suami, isteri dan anak tidak bisa mendapatkannya karena tidak ada bukti authentic. Biaya pemeliharaan anak jikalau tidak dibayar oleh si ayah tidak dapat dituntut, karena tidak sanggung membuktikan bahwa di antara mereka telah terjadinya perkawinan.

3.2. Saran

            Sudah seharusnya masyarakat sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan. Karena hal itu akan menjamin terwujudnya ketertiban dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara bila terjadinya perceraian atau konflik dalam rumah tangga. Terutama sekali bagi isteri dan anak-anak yang kerap kali menjadi korban dari nikah sirri. Untuk itu, utamakanlah keselamatan dan hindari malapetaka yang menghadang.

DAFTAR PUSTAKA
Abd. Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia, cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2012.
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, cet. 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2010.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. 3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Masjfuk Zuhdi, Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 28 Th. VII 1996, Sept-Okt, Jakarta: Al-Hikmah & Ditbinbapera Islam, 1996.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Rusjdi Ali Muhammad, Khairizzaman, Konstelasi Syari’at Islam di Era Global, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh, 2011.
Wildan Suyuti Mustofa, Nikah Sirri (Antara Kenyataan dan Kepastian Hukum), Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 28 Th. VII 1996, Sept-Okt, Jakarta: Al-Hikmah & Ditbinbapera Islam, 1996.



[1] Wildan Suyuti Mustofa, Nikah Sirri (Antara Kenyataan dan Kepastian Hukum), Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 28 Th. VII 1996, Sept-Okt, ( Jakarta: Al-Hikmah & Ditbinbapera Islam, 1996), hlm. 35.
[2] Masjfuk Zuhdi, Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 28 Th. VII 1996, Sept-Okt, ( Jakarta: Al-Hikmah & Ditbinbapera Islam, 1996), hlm. 8.
[3] Abd. Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia, cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 295.
[4] Ibid., hlm. 295.
[5] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 98.
[6] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 46-47.
[7] Rusjdi Ali Muhammad, Khairizzaman, Konstelasi Syari’at Islam di Era Global, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh, 2011), hlm. 108.
[8] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, cet. 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 262.
[9] Rusjdi Ali Muhammad, Khairizzaman, Konstelasi Syari’at Islam di Era Global.,,,,,hlm. 104-105.
[10] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. 3, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 107.




BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Fenomena abad ke – 20 di dunia muslim adalah adanya usaha pembaharuan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan warisan). Di Turki misalnya melakukannya pada tahun 1917, Mesir 1920, Iran 1931, Syiria 1953, Tunisia 1956, Pakistan 1961 dan Indonesia pada tahun 1974.[1] Salah satu pembaharuan hukum keluarga kontemporer di negara-negara muslim adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mencatat perkawinannya menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di Indonesia telah mengatur persoalan pencatatan perkawinan sedemikian rupa dalam rangka mewujudkan kemaslahatan perkawinan. Pengaturan mengenai kewajiban pencatatan perkawinan di Indonesia terdapat dalam dua sumber hukum yang mengaturnya yaitu UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pencatatan perkawinan merupakan persoalan baru dalam hukum keluarga Islam yang belum ada perintah dari Alquran maupun Hadits yang secara tegas. Namun, persoalan pencatatan perkawinan butuh intervensi Negara agar terjaminnya administrasi setiap warga negara. Penulisan ini ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan pencatatan perkawinan dan bagaimana tinjauan maslahah mursalah bila perkawinan tidak dicatat sesuai dengan aturan yang ada.

BAB DUA
PENCATATAN PERKAWINAN : SUATU TINJAUAN
MASLAHAT MASHLAHAH

2.1. Pencatatan Perkawinan
Dalam Pasal 2 Ayat (2) dinyatakan bahwa ‘Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (1) menyatakan hal yang sama yang menyatakan Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat sahnya perkawinan merurut hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah harus dicatat menurut ketentuan hukum yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hukum keluarga baru yang berlaku di Negara-negara muslim semua mewajibkan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara masing-masing. Pencatatan ini, kendatipun bukan merupakan rukun nikah, tetapi dianggap sangat penting untuk pembuktian pernikahan yang sah yang dilakukan oleh seseorang. Selain dari perkawinan itu sendiri harus dicatat, surat-surat (keterangan, formulir yang telah diisi dan ditandatangani para pihak) harus disimpan, didokumentasikan untuk kepentingan pembuktian kalau timbul keraguan atau masalah kemudian hari.[2] Berbeda dengan hukum Islam yang terdapat dalam ketentuan kitab-kitab fiqh yang menerangkan bahwa perkawinan sah apabila terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan terdiri dari, calon suami dan isteri yang akan melangsungkan perkawinan, adanya wali dari pihak calon pengantin wanita, adanya dua orang saksi, sighat akad nikah.[3]

2.2. Suatu Tinjauan Mashlahah Mursalah Terhadap Pencatatan Perkawinan
Perkawinan merupakan peristiwa hukum penting, sebagaimana peristiwa kelahiran, kematian dan lain-lain. Untuk membuktikan adanya perkawinan tidak cukup hanya dibutkikan dengan adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berdasarkan pencatatan di lembaga yang ditunjuk. Akan tetapi harus dibuktikan dengan bukti authentic yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.[4]
Oleh karena pernikahan merupakan peristiwa hukum, maka akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang melangsungkannya. Menurut kesepakatan ulama fikih, perkawinan mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban suami isteri yang harus dipelihara dan dijalankan masing-masing-masing pihak, di antaranya: kehalalan hubungan suami isteri, isteri berhak mendapatkan mahar yang belum dilunasi suaminya pada saat akad nikah berlangsung, isteri berhak mendapatkan nafkah, lahirnya hubungan kekeluargaan yang baru, saling mewarisi, wajib memperlakukan secara adil bagi suami yang memiliki isteri lebih dari satu, anak yang lahir bernasab kepada ayah dan kedua orang tua berkewajiban memeliharanya, isteri wajib menaati suaminya dan suaminya wajib mempergauli dengan ma’ruf.[5]
Hak tersebut didapatkan bukan hanya pada saat hubungan perkawinan masih dalam suasana harmonis dan damai, bahkan akibat hukum tersebut masih berhak didapatkan sampai hubungan perkawinan mereka berakhir (perceraian). Harta kewarisan, biaya pemeliharaan anak, mahar isteri yang belum dilunasi tetap menjadi hak isteri dan anak-anaknya bila terjadi perceraian. Namun sangat sulit mempertahankan kembali hak-haknya bila tidak ada bukit authentic yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Isteri tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah melangsungkan perkawinan, karena jalinan rumah tangga yang mereka jalin selama ini hanya dalam bentuk nikah sirri.
Perkawinan yang dilangsungkan tanpa melalui prosedur formal tidak memiliki perlindungan hukum bagi yang melangsungkannya. Bahkan tidak jarang akan menimbulkan malapetaka bagi orang-orang yang melakukan perkawinan tersebut. Menurut Rusjdi Ali, nikah sirri atau nikah di bawah tangan atau nikah yang tidak dicatat di KUA merugikan salah satu pihak. Dalam banyak kasus, potensi kerugian lebih besar dialami oleh perempuan dan anak. Pernikahan yang tidak dicatatkan misalnya, bila menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak ibunya. Dalam pembuatan akta kelahiran, anak hanya akan dicatat mengikuti nama ibu karena pencatatan sipil untuk kelahiran anak mensyaratkan adanya surat resmi pernikahan dari negara.[6]
Dampak yang merugikan kepada perempuan dan anak merupakan suatu bentuk perlakuan yang tidak dibenarkan dalam penetapan hukum syara’. Karena pada dasarnya tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akhlak, jiwa dan keturunan. Dengan demikian, setiap aturan hukum yang dimaksudkan untuk memelihara kelima tujuan hukum syara’ itu, disebut dengan mashlahat.[7]
Sebenarnya melalui konsep mashlahat dan maqashid syari’ah, sangatlah jelas betapa pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan itu sendiri dan terhadap anak-anak yang akan lahir nantinya. Jalan lain adalah dengan cara qias terhadap pencatatan hutang yang tegas dinyatakan dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah Ayat 282. Bahkan dalam satu ayat ini saja terdapat sembilan kali kata kitabah dengan berbagai derivasinya, yang bermakna penulisan atau pencatatan, sebuah isyarat tentang pentingnya kitabah tersebut untuk dipahami, dipelajari dan dikerjakan.[8]
Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, dan lebih khusus lagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, yang masing-masing suami isteri menadapat salinannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan di antara mereka atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak-hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah dilakukan.[9]


BAB TIGA
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.     Pencatatan perkawinan merupakan suatu syarat penting berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia. Perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan atau perlindungan hukum terhadap orang yang melakukannya. Sementara itu, pencatatan perkawinan tidak diatur secara tegas dalam Alquran dan Hadits, namun bila melihat dari segi kemanfaatan dari pencatatan perkawinan sangatlah besar. Oleh karenanya, setiap perkawinan harus dicatat sebagaimana prosedur yang ada.
2.    Berdasarkan mashlahah mursalah, maka pencatatan perkawinan suatu hal yang harus dilaksanakan agar tidak menimbulkan malapetaka yang lebih besar. Karena setiap perkawinan pasti menimbulkan akibat hukumnya. Dalam hal perkawinan misalnya, akibat hukum yang ditimbulkan adalah adanya hak dan kewajiban suami isteri, saling mewarisi antara keduanya dan lain sebagainya. Hak-hak tersebut akan sulit didapatkan bila tidak ada bukti authentic yang menerangkan bahwa di antara mereka telah terjadi hubungan hukum dalam hal ini perkawinan. Oleh karenanya berdasarkan mashlahah mursalah, maka perkawinan harus dicatat untuk menghindari agar tidak terjadinya kerusakan dan kesulitan terutama sekali kepada isteri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.

DAFTAR PUSTAKA
Atho’ Mudhzar, Khairuddi, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. 3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Rusjdi Ali Muhammad, Khairizzaman, Konstelasi Syari’at Islam di Era Global, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh, 2011.
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, cet. 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2010.
Wildan Suyuti Mustofa, Nikah Sirri (Antara Kenyataan dan Kepastian Hukum), Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 28 Th. VII 1996, Sept-Okt, ( Jakarta: Al-Hikmah & Ditbinbapera Islam, 1996.



[1] Atho’ Mudhzar, Khairuddi, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), hlm. 1.
[2] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 98.
[3] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 46-47.
[4] Wildan Suyuti Mustofa, Nikah Sirri (Antara Kenyataan dan Kepastian Hukum), Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 28 Th. VII 1996, Sept-Okt, ( Jakarta: Al-Hikmah & Ditbinbapera Islam, 1996), hlm. 35-36.
[5]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), hlm. 1344.
[6] Rusjdi Ali Muhammad, Khairizzaman, Konstelasi Syari’at Islam di Era Global, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh, 2011), hlm. 108.
[7] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, cet. 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 262.
[8] Rusjdi Ali Muhammad, Khairizzaman, Konstelasi Syari’at Islam di Era Global.,,,,,hlm. 104-105.
[9] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. 3, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 107.

Sabtu, 08 Agustus 2015

BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Permasalahan lingkungan hidup akan terus muncul secara serius di berbagai pelosok bumi sepanjang penduduk bumi tidak segera memikirkan dan mengusahakan keselamatan dan keseimbangan lingkungan hidup itu sendiri. Demikian Indonesia, permasalahan lingkungan hidup seolah-olah seperti dibiarkan menggelembung sejalan dengan intensitas pertumbuhan industry, walaupun industrialisasi itu sendiri sedang menjadi prioritas dalam pembangunan. Tidak kecil jumlah korban ataupun kerugian yang justeru terpaksa ditanggung oleh masyarakat luas tanpa ada kompensasi yang sebanding dari pihak industry.
Pada saat ini kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Laju kerusakan lingkungan jauh lebih besar daripada upaya yang dilakukan secara bersama-sama untuk memulihkan kondisinya ke keadaan semula. Misalnya terjadi pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air laut, kebakaran hutan dan lahan serta banjir yang terjadi setiap tahun dalam skala yang semakin besar. Perusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh penangkapan ikatn yang menggunakan tehnik-tehnik penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya hayati laut masih terus berlangsung. Di berbagai perairan, pengeboman ikan masih terus dilakukan. Demikian juga penggunaanaaa potassium sianida untuk menangkap jenis-jenis ikan bernilai ekonomis tinggi di habitat terumbu karang telah menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan yang parah.[1]
Walaupun proses perusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkannya harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusinya yang tepa tetap saja belum bisa ditemukan. Bahkan di sisi lain sebenarnya sudah ada perangkat hukum yaitu UU Lingkungan Hidup, tetapi tetap saja pemecahan masalah lingkungan hidup menemui jalan buntu. Hal demikian pada dasarnya disebabkan oleh adanya kesenjangan yang tetap terpelihara menganga antara masyarakat, industry dan pemerintah termasuk aparat penegak hukum.[2]

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka untuk mempersempit pembahasan akan diformulasikan dalam bentuk dua pertanyaan. Adapun rumusan permasalahan dalam penulisan ini adalah:
1.      Bagaimana peran masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ?
2.      Apa langkah solutif yang harus dilakukan untuk menanggulangi dampak lingkungan yang sangat memprihatinkan?
BAB DUA
PERAN MASYARAKAT DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

2.1.    Pengertian Lingkungan Hidup

Untuk lebih jelas pembahasan tentang peran masyarakat dalam hal perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup, alangkah lebih baiknya dijelaskan terlebih dahulu pengertian atau konsep dari lingkungan hidup. Hal ini bertujuan agar tidak salah kaprah dalam menilai tentang perlindungan hukum. untuk itu, dirasa pengertian lingkungan hidup perlu dijelaskan terlebih dahulu agar lebih mudah para pembaca membaca tulisan ini.
            Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris environment and human enviromen, seringkali digunakan secara silih berganti dalam pengertian yang sama. Sekalipun arti lingkungan dan lingkungan hidup manusia dapat diberi batasan yang berbeda-beda berdasarkan persepsi dan disiplin ilmu tiap-tiap penulis. Dalam tulisan ini istilah lingkungan atau lingkungan hidup diartikan sama dalam arti luas. Karena itu, posisi bulan dalam jagad raya dapat mempengaruhi pasang surut air laut, peristiwa geologis.
Lingkungan atau lingkungan hidup manusia adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.[3]
            Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.[4] Pasal 1 Angka (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2.2. Peran Masyarakat Terhadap Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Alam diciptakan bukan semata-mata untuk dimanfaatkan isinya sesuai dengan kemampuannya saja tanpa memperhatikan adanya keterbatasan kemampuan, dan bukan segalanya telah tinggal memanfaatkan saja, melainkan harus melalui proses agar sumber yang ada di ala mini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang disesuaikan dengan keperluan.[5] Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keterlibatan masyarakat dan swasta serta pemerintah menjadi aspek yang sangat penting. Pemerintah perlu mengeluarkan program yang pro lingkungan, sementara pihak swasta perlu juga menyadari akan pentingnya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, dan masyarakat diharapkan aksi-aksi ramah lingkungan hidup seperti memilah dan memelihara pohon atau juga menggunakan energy secara bijak.
Dalam setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan hendaknya masyarakat diberikan peran yang besar sebab peran masyarakat sangat menentukan apakah perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan dengan baik atau tidak. Penghormatan terhadap masyarakat untuk turut berperan serta diatur secara tegas dalam Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1997, dinyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”. Sehubungan dengan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka selain individu, masyarakat pun diikutsertakan secara bersama-sama yang seluas-luasnya untuk melakukan peran serta secara seimbang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1997. Dalam Penjelasan Pasal 7 dinyatakan bahwa “Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk mebumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya”.[6]
Memberikan peran dan tanggung jawab berarti memberikan kepercayaan dan keyakinan bahwa keberlangsungan lingkungan hidup akan sangat bergantung pada masyarakat. Semakin besar tanggung jawab tersebut diberikan kepada masyarakat semakin maka semakin besar kontrol yang dilakukan. Salah satu contoh peran serta masyarakat dalam pelestarian hutan dengan model pengelolaan HKm telah membuktikan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga dan melestarikan hutan tersebut.
Lothar Gundling sebagaimana dikutip oleh Supriadi mengemukakan bahwa peran serta masyarakat dalam memelihara lingkungan hidup adalah sebagai berikut[7]:
1.      Memberi Informasi Kepada Pemerintah
Peran serta masyarakat terutama akan menambah pengetahuan khusus mengenai suatu masalah, baik yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. peran serta masyarakat adalah penting dan tidak dapat diabaikan dalam rangka memberikan informasi kepada pemerintah mengenai masalah-masalah dan konsekuensi yang timbul dari tindakan yang direncanakan pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui adanya berbagai pengetahuan khusus tambahan serta pengetahuan tambahan tentang masalah-masalah yang mungkin timbul, merupakan masukan peran serta masyarakat.
2.      Meningkatkan Kesediaan Masyarakat untuk Menerima Keputusan
Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu fait accompli akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
3.      Membantu perlindungan hukum
Apabila sebuah keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam banyak hal, tidak aka nada keperluan untuk mengajukan perkara ke pengadilan.
4.      Mendemokratisasikan pengambilan keputusan
Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan bahwa dalam pemerintahan dengan system perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, dengna demikian tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat, karena wakil-wakil itu bertindak untuk kepentingan rakyat.

2.3. Langkah Solutif Yang Harus Diberikan Kepada Masyarakat
Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan oleh dinas terkait bagi masyarakat agar lebih dapat berperan dalam pelestarian lingkungan, antara lain :
1.      Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan pelestarian alam di tingkat kecamatan hingga RT.
2.      Memberikan pelatihan tentang cara-cara mendaur ulang sampah bagi masyarakat.
3.      Memberikan pelatihan-pelatihan tentang mendaur ulang barang bekas menjadi barang-barang kreatif dan berguna, untuk mengurangi sampah sekaligus menambah penghasilan masyarakat.
4.      Memberikan pinjaman lunak bagi Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka memotivasi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara lebih berkembang dan mandiri. Hal ini dapat mengurangi angka pengangguran, dan menanggulangi terjadinya tindakan kriminalitas akibat dari kurangnya lapangan pekerjaan dan ketrampilan.
5.      Memberikan reward (hadiah) atau perhatian khusus dengan memberikan tunjangan secara finansial bagi masyarakat yang berkecimpung di bidang pelestarian lingkungan sehingga mereka semakin termotivasi dalam usaha yang telah dijalankannya.
6.      Memberikan punishment (hukuman) yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat yang berupaya merusak lingkungan. 
Dalam pasal (2) UU 32 2009 tentang asas, khususnya huruf (k dan i) disebutkan   salah satu asasnya Partisipatif dan kearifan Lokal. Maka dalam setiap kegiatan pemanfaatan lingkungan hal yang harus melekat didalamnya adalah partisipasi masyarakat serta kearifan lokal yang ada dimasyarakat sekitar. Pasal 4 menyebutkan: Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
1.      Perencanaan
2.      Pemanfaatan
3.      Pengendalian
4.      Pengawasan
5.      Penegakan Hukum
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam setiap tahapan mulai dari perncanaan, masyarakat harus disertakan dlam musyawarah perencanaan tersebut, karena perencanaan harus mencerminkan kepntingan masyarakat didalamnya. Pada saat pemanfaatan juga masyarakat harus dilibatkan, demikian juga pada saat pengendalian dan pengawasan. Pengawasan yang paling mudah yaitu dengan memberikan peran yang besar pada masyarakat.
Pada pasal 10 (2) disebutkan :
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperhatikan :
1.      Keragaman karakter dan fungsi ekologis
2.      Sebaran penduduk
3.      Sebaran Potensi Sumberdaya alam
4.      Kearifan Lokal
5.      Aspirasi masyarakat
6.      Perubahan iklim
Dalam sebuah penyususnan RPLH telah jelas menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan seperti Kearifan Lokal dan aspirasi masyarakat. Dari dua pernyataan ini sudah pasti dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kearifan lokal yang ada dimasyarakat merupakan bagian yang sangat penting untuk diberikan ruang dalam rangka menumbuhkan peran masyarakat tersebut selain secara tegas dikatakan bahwa masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi.
Perwujudan peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat kita lihat melalui :
1.      Pengakuan kearifan lokal
2.      Bagi Komunitas masyarakat yang tidak memiliki kearifan lokal harus dilibatkan, sejak pra pemanfaatan, saat pemanfaatan, dan sesudah pemanfaatan.
3.      Dalam konteks pemanfaatan hutan dengan model HKm, masyarakat memilki peran yang sangat penting, karena masyarakat sebagai pelaku dan bertanggung jawab atas kelestarian hutan tersebut.
4.      Peran perencanaan, pengawasan dan pencegahan disertakan masyarakat.



BAB TIGA
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Masyarakat memiliki peran penting dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup akan sangat berguna dan sama taranya dengan substansi hukum yang mengatur tentang lingkungan. Adanya ketentuan hukum tidak akan berarti sama sekali bila masyarakat yang melihat dan menyaksikan setiap tindakan yang mengarah kepada perusakan lingkungan namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang. Masyarakat dan ketentuan hukum sama-sama memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup.
2.      Langkah solutif yang harus dilakukan segera untuk mencegah agar ke depan tidak terjadinya dampak lingkungan dalam jumlah besar adalah memberikan sosialiasasi secara terus menerus kepada setiap lapisan masyarakat. hal ini bertujuan agar mereka dapat mengetahui pentingnya memelihara lingkungan hidup agar dapat dinikmati untuk generasi penerus. Langkah solutif selanjutnya yang harus diberikan adalah memberikan modal usaha untuk masyarakat miskin agar dapat memanfaatkannya untuk membuka usaha pribadi. Sehingga ia tidak lagi mengganggu lingkungan hidup dan menjadikannya sebagai ladang pencaharian yang menghasilkan in come pribadi.

B.     Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengharapkan agar seluruh masyarakat berpartisipasi dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup. Masyarakat harus pro aktif melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap anggota masyarakat yang merusak lingkungan hidup. Keikutpartisipasi masyarakat ini sangat berguna agar penegak hukum dapat menghukum orang yang melakukan tindakan yang menjurus kepada rusaknya lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA
Syprianus Aristeus, Penerapan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah Kegiatan Operasi Produksi Migas, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2012.
Eggy Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni, 2001.
Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Medan: Sofmedia, 2009.
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), cet. 3, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.



[1] Syprianus Aristeus, Penerapan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah Kegiatan Operasi Produksi Migas, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2012), hlm. 45.
[2] Eggy Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm. 1.
[3] M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, (Bandung: Alumni, 2001), hlm. 9.
[4] Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, (Medan: Sofmedia, 2009), hlm. 1.
[5] P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), cet. 3, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hlm. 8.
[6] Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm.186-187.
[7] Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 187.

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages