Sabtu, 31 Maret 2018


Buku yang berjudul Restotatif Justice Pergeseran Orientasi Keadilan dalam Penanganan Kasus Anak ingin melihat terhadap praktek restoratif justice dan diversi dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Aceh. Meskipun istilahnya baru namun substansi dari kedua konsep tersebut telah dilaksanakan di Aceh melalui peradilan adat. Istilah restoratif justice dan diversi baru diperkenalkan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Masyarakat aceh sering menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi dalam kehidupannya dengan melibatkan berbagai pihak yang terlibat, dalam hal ini adalah pihak pelaku dan korban. Keduanya dipertemukan untuk mencarikan solusi yang tepat untuk mengakhiri persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Begitu juga konsep restoratif justice yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 di mana para pihak baik pelaku maupun korban dan pihak-pihak lainnya ikut dilibatkan.
Selanjutnya konsep diversi adalah pengalihan dari proses peradilan formal kepada non formal. Hal yang sama juga diberlakukan dalam konteks penyelesaian kasus pada masyarakat Aceh yang selalu ingin menghindari dari proses peradilan formal. Bahkan ada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat yang memberikan peluang kepada aparatur gampong atau tokoh adat untuk menyelesaikannya.
Hal yang membedakan dalam UU SPPA adalah hanya diberlakukan kepada anak-anak yang diduga melakukan tindak pidana. Sementara penyelesaian kasus dalam masyarakat Aceh, jika masih digolongkan tindak pidana ringan dapat dimungkinkan diselesaikan di luar pengadilan. Baik dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak.
Delapan belas kasus tersebut adalah, perselisihan dalam rumah tangga; sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh; perselisihan antar warga; khalwat meusum; perselisihan tentang hak milik; pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); perselisihan harta sehareukat; pencurian ringan; pencurian ternak peliharaan; pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan; persengketaan di laut persengketaan di pasar; penganiayaan ringan; pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat); pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik; pencemaran lingkungan (skala ringan); ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Keadilan yang diinginkan dalam restoratif justice adalah keadilan pemulihan bukan pembalasan. Anak yang diduga melakukan tindak pidana tidak langsung diberikan penghukuman, akan tetapi perlu adanya pembinaan. Kalau dalam system peradilan pidana lebih mengedepankan keadilan formal procedural, maka dalam keadilan restoratif korban tetap diberikan kesempatan untuk bertemu serta bertanggungjawab kepada korban yang mengalami kerugian akibat dari perbuatan pelaku.
Secara keseluruhan buku RESTORATIF JUSTICE Pergeseran Orientasi Keadilan dalam Penanganan Kasus Anak menguraikan tentang pola penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hokum yang dilakukan berdasarkan UU SPPA serta memadukannya dengan pola penyelesaian kasus yang diselesaikan oleh Masyarakat Aceh. Semoga kehadiran buku ini dapat berguna bagi khalayak ramai yang ingi mengkaji tentang penyelesaian kasus melalui peradilan adat aceh, khususnya tentang anak. Dalam buku ini juga menjelesakan hubungan antara restoratif justice dan diversi dalam penanganan kasus dalam kehidupan masyarakat aceh.
Buku tersebut diterbitkan oleh Zhahir Publishing Yogyakarta, Februari 2018. 

Rabu, 03 Januari 2018

Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam merupakan salah satu fakultas di lingkungan Universitas Iskandar Muda Banda Aceh yang beralamat di Surin Kota Banda Aceh. Saat ini FSEI memiliki dua Prodi yaitu Prodi Hukum Keluarga dan Prodi Perbankan Syariah. Sejak memiliki izin operasional, FSEI sudah menghasilkan delapan orang alumni. Alumni yang dihasilkan sangat berkompeten di bidangnya masing-masing serta memiliki daya saing secara lokal, nasional dan bahkan internasional. Dosennya terdiri dari guru besar, doktor dan ada juga lulusan magister dari dalam dan luar negeri. Dari segi keilmuan dan kapasitasnya tidak diragukan lagi.
Bagi kamu yang berminat dapat langsung mengunjungi ke jalan. Kampus Unida, Surien Kota Banda Aceh.

Kamis, 29 Oktober 2015


BAB SATU
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Salah satu bentuk perkawinan yang selalu diperbincangkan dalam kehidupan dewasa ini adalah perkawinan poligami. Beberapa Negara muslim melarang tegas praktek poligami seperti di Turki, sebagian Negara muslim lainnya tidak melarang secara tegas, akan tetapi mempersulit praktek poligami. Pelarangan ini memiliki tujuan yang ingin dicapai yaitu agar terwujudnya kemaslahatan bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari praktek poligami.
Di Indonesia, meskipun dalam keadaan tertentu membolehkan seorang suami melangsungkan poligami dengan dua atau tiga orang perempuan dalam waktu yang bersamaan, tapi pelaksanaannya dipersulit melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian poligami dan dasar hukumnya yang dirumuskan dalam dua rumusan masalah berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan poligami
2.      Apa yang menjadi dasar hukum poligami dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia ?

BAB DUA
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Poligami
Kata poligami terdiri dari kata ‘poli’ dan ‘gami’. Secara etimologi, poli artinya banyak sedangkan gami artinya isteri. Jadi poligami itu artinya beristeri banyak. Secara terminology, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.[1]
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligam. Selain poligami, dikenal juga poliandri. Dalam praktek poligami, suami memiliki beberapa orang isteri sedangkan dalam perkawinan poliandri, isteri memiliki beberapa suami dalam waktu yang sama. Dibangdingkan poligami, poliandri jarang dilakukan kecuali beberapa suku tertentu seperti suku Tuda dan suku-suku di Tibet.[2]
2.2. Dasar Hukum Poligami
Dasar hukum merupakan sumber yang dijadikan hukum yang mengatur tentang bentuk perkawinan poligami. Ada beberapa sumber yang mengatur tentang poligami yaitu landasan teologis yang terdapat dalam Alquran dan dasar hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1974. Untuk lebih jelasnya, uraian dasar hukum poligami akan dipaparkan seperti berikut ini:
a.       Landasan Teologis Poligami
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menwanininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. An-Nisa’: 3).
Ayat di atas diturunkan dengan latar belakang bahwa anak perempuan yatim berada dalam pemeliharaan walinya. Kecantikan dan harta anak yatim tersebut telah bercampur dengan harta wali tersebut. dan wali tersebut ingin menikahi perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar kepadanya sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, maka dilarang menikahi perempuan yatim tersebut, kecuali bila berlaku adil dan memberikan mahar yang layak kepada mereka. Serta diperintahkan supaya menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi selain perempuan yatim tersebut.[3]
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ  
Artinya:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung  (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung……(Q.S. An-Nisa’ : 129).

            Para ulama mengatakan “mereka tidak akan dapat berlaku adil di antara para isteri berkenaan dengan apa yang terdapat dalam hati dan Allah memaafkannya. Dan mewajibkan keadilan dalam perkataan dan perbuatan. Jika dia condong dengan suatu ucapan atau perbuatan, maka itulah kecenderungan (ketidakadilan).[4]
Selain terdapat dalam Alquran, ketentuan hukum poligami terdapat dalam Hadits Nabi Saw. Abu Daud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia mengatakan “Aku Masuk Islam, sedangkan aku mempunyai delapan isteri, Lalu aku menyebut hal itu kepada Nabi Saw. maka belia bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka”.
b.      Landasan Hukum Positif Indonesia (Ius Constitutum)
Landasan hukum positif yang mengatur poligami terdapat dua sumber hukum yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua sumber hukum di atas menjadi sumber hukum perkawinan bagi umat muslim di Indonesia. Dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Adapun syarat-syarat dibolehkannya melakukan poligami dapat dilihat dari Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan.
a.       Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Ketentuan mengenai poligami dalam KHI diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59. Pasal 56 KHI menyebutkan:
1.      Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.      Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
3.      Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan diskusi panjang dengan mahasiswanya, A. Hamid Sarong menyebutkan bahwa poligami bukanlah sebuah prestasi melainkan solusi untuk perkawinan disharmonisasi dalam keluaga. Poligami dilakukan bukan dikarenakan telah direncanakan terlebih dahulu, akan tetapi terjadi dalam perjalan kehidupan. Ada laki-laki yang berpoligami karena keadaan memaksa seperti perjalan jauh ke pedalaman dan ada juga dikarenakan adanya kekayaan yang melimpah sehingga mengawini perempuan merupakan sebuah pilihan karena mampu membiayaakannya[5].

DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010.
Abdurahmah Ghazali, Fiqh Munakahat, cet. 2, Jakarta: Kencana, 2006.
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Nikah dari A sampai Z, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.
Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.



[1] Abdurahmah Ghazali, Fiqh Munakahat, cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 129.
[2] Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 43-44.
[3] Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Panduan Nikah dari A sampai Z, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006), hlm. 467.
[4] Ibid.,, hlm. 470.
[5] A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010), hlm. 189.

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages