Selasa, 10 April 2012


Perkawinan wanita hamil
Dizaman sekarang banyak sekali terjadi perzinahan, baik di kota besar ataupun di kota-kota kecil. Hal ini sudah mempengaruhi dalam perkawinan terhadap orang yang  melakukan perzinahan, yaitu kepada siapa wanita itu dikawinkan ? dan bagaimana proses melangsungkan perkawinan apakah setelah lahirnya anak dalam kandungan atau tidak ? pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan penulis jawab dalam tulisan ini.
Dalam KHI sudah diatur masalah perkawinan wanita hamil, seperti yang terdapat dalam pasal 53 :
1.      Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
2.      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
3.      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dari pasal 53 KHI dapat diambil beberapa poin penting. Pertama, apabila seseorang berzina, kemudian hamil, maka wanita tersebut dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Kedua, perkawinan dengan wanita hamil bisa dilangsungkan kapan saja dan dimana saja asalkan terpenuhi rukun dan syarat perkawinan. Apabila anak dilahirkan diluar perkwinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak zina, dan anak zina tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja. Seperti yang terdapat dalam pasal 43 UU no. 1 tahun 1974 yaitu “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Lebih lanjut dalam pasal 100 KHI disebutkan bahwa “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ketiga, dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita tersebut hamil, maka tidak perlu melangsungkan perkawinan setelah anak yang dalam kandungannya lahir. Firman Allah SWT dalam surat an-nuur ayat 3 berbunyi :
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
Artinya :
“Lelaki Yang berzina (lazimnya) tidak ingin berkahwin melainkan Dengan perempuan Yang berzina atau perempuan musyrik; dan perempuan Yang berzina itu pula (lazimnya) tidak ingin berkahwin dengannya melainkan oleh lelaki Yang berzina atau lelaki musyrik. dan perkahwinan Yang demikian itu terlarang kepada orang-orang Yang beriman”.
Ayat diatas merupakan salah satu dalil yang menerangkan bahwa laki-laki penzina dengan perempuan penzina dan begitu juga sebaliknya perempuan penzina dengan laki-laki penzina.
Jumhur ulama berbeda pendapat dalam hal apakah wanita penzina atau wanita hamil bisa kawin dengan laki-laki yang tidak menghamilinya atau tidak. Perbedaan pendapat terletak pada kata-kata “hurrima”, sebagian ulama menafsirkan bahwa “hurrima” (haram) melangsungkan perkawinan antara seorang mukmin dengan seorang wanita penzina/wanita hamil. Namun sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa kata “hurrima” menerangkan kepada haramnya melakukan perzinahan.





MEDIASI
Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa antara dua orang yang bertikai melalui seorang mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak. Dalam peraturan mahkamah agung no. 1 tahun 2008 (PERMA) tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam pasal 1 angka 7 dirumuskan arti mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator. Mediator merupakan orang yang memberikan gambaran-gambaran hukum kepada para pihak agar para pihak bisa berdamai.  Mediator berkedudukan mediator sebagai penengah dalam menyelesaikan sengketa. Putusan dari mediator bukan seperti bentuk putusan yang hanya memenangkan satu pihak saja dan pihak yang lain kalah. Akan tetapi, dalam bentuk akta perdamaian yang disepakati oleh para pihak-pihak yang berperkara. Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan akta perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Akta perdamaian berbeda dengan putusan pengadilan, meskipun akta perdamaian dikuatkan oleh pengadilan. Perbedaannya terletak pada upaya hukum yang akan dilakukan, yaitu akta perdamaian tidak mengenal upaya hukum lagi setelah dikuatkan dengan keputusan pengadilan, sedangkan putusan pengadilan mempunyai upaya hukum setelah perkara diputuskan yaitu banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Penyelesaian perkara melalui lembaga mediasi sangat menguntungkan  para pihak-pihakyang berperkara. Keuntungan pertama adalah para pihak tidak banyak mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan perkara, kedua, para pihak tidak banyak menghabiskan waktu, karena dalam lembaga mediasi, mediator sebagai penengah menanyakan langsung kepada pihak dan tidak ada jawaban dari tergugat, replik, duplik dan kesimpulan seperti dalam tahapan pemeriksaan di pengadilan.
Seorang mediator harus berasal dari kalangan praktisi hukum atau meskipun bukan praktisi hukum, seorang mediator harus mengetahui hukum dan diharapkan juga seorang mediator harus pandai dalam berbicara. hal ini penting untuk dimiliki agar tercapainya tujuan dari mediasi tersebut yaitu memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak dan menghentikan pertikaian yang terjadi. Apabila hal ini tidak terpenuhi, akan mengakibatkan pada solusi yang ditawarkan, dan clien yang sedang ditanganinya tidak percaya lagi dengan apa yang dibicarakan oleh mediator.
Mediator sebagai penengah dalam menyelesaikan perkara harus mempersiapkan sarana dan pertanyaan-pertanyaan terlebih dahulu sebelum berhadapan dengan cliennya. Dengan demikian, akan memudahkannya dalam menyelesaikan perkara dan mediator juga diharuskan mengajukan pertanyaan kepada para pihak-pihak, kemudian setelah mengetahui duduk perkaranya, baru mediator memberikan solusi yang baik dan mudah dipahami oleh mereka yang berperkara.
Apabila para pihak menyetujui solusi yang ditawarkan, maka solusi tersebut harus dituangkan kedalam sebuah akta perdamaian dan akta tersebut harus dikuatkan dengan keputusan pengadilan agar mempunyai kekuatan hukum. Akta perdamaian sebagai persetujuan para pihak tidak ada upaya hukum, akan tetapi kalau mereka tidak menyetujui akta perdamaian tersebut, para pihak diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.


Putusan MK tehadap judicial review pasal 43 UU no. 1 tahun 1974

Putusan MK yang benomor  46/PUU-VII/2010 telah menimbulkan controversial dengan fatwa majelis ulama Indonesia. Controversial terkait anak yang dilahirkan diluar pernikahan yang sah yang terdapat dalam pasal 43 UU no. 1 tahun 1974 apakah anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja atau mempunyai hubungan perdata kedua-duanya. Pasal 43 UU no. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya“. Dalam pasal tersebut jelas mengatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, sementara dalam hasil judicial review yang diputusan MK berbunyi “anak yang dilahirkan diluar perkawiinan yang sah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan bapak biologisnya. Sedangkan MUI juga mengeluarkan fatwanya terkait hasil judicial review MK. MUI dalam fatwanya menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan kerabat ibunya.
Kalau dilihat lebih jauh menurut hukum islam, putusan MK sudah keluar dari koridor ketentuan hukum islam, karena kalau anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya, berarti anak tersebut sudah dianggap anak sah. Dalam pasal 99 KHI disebutkan bahwa anak sah adalah :
1.      Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah
2.      Hasil pembuahan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut
Putusan MK selain melegalkan anak zina sebagai anak yang sah, juga mempunyai efek yang sangat besar dalam pembagian harta warisan. Setelah anak tersebut menjadi anak yang sah, anak tersebut juga berkesempatan untuk mendapatkan bagian warisan seperti anak-anak yang lain, meskipun dianggap anak zina bagiannya juga sama. Hal ini menimbulkan sengketa tersendiri dan akan merugikan anak yang dilahirkandari perkawinan yang sah. Misalnya bagian warisan anak sah mewarisi semua harta warisan apabila tidak ada ashabul furudh (orang yang berhak menerima bagian pokok yang sudah ditentukan dalam al-qur’an dan al-hadits), sedangkan kalu sudah ada anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah sudah berkurang harta warisan anak yang sah.
Menurut jumhur ulama anak zina hanya mempunyai hubungan nasab kepada ibu dan saudara ibunya, dna tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah atau orang yang menghamili ibunya. Pendapat jumhur ulama ini berbeda dengan pemahaman mazhab syi’i. menurut ulama syi’I anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan bapaknya. Oleh karena itu putusan MK sudah bertentangan pendapat jumhur ulama dan sudah bertentangan dengan pendapat imam syi’i.

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages