Rabu, 21 Maret 2012





Di
S
U
S
U
N
OLEH :

MANSARI
Nim : 110908135
Hp : 085260109632




MAHASISWA  IAIN AR-RANIRY FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN SAS

Menciptakan kualitas dan moralitas guru sebagai pendidik yang bermoral
Pendahuluan
Guru merupakan orang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menentukan masa depan bangsa, baik atau buruknya suatu bangsa tergantung profesionalitas dan tanggung jawab seorang guru terhadap muridnya. Negara akan hancur apabila ada pendidik yang tidak professional dan tidak bertanggung jawab, dan begitu juga sebaliknya Negara akan baik apabila guru mempunyai kemampuan yang kuat, profesionalitas yang tinggi, loyalitas yang baik serta integritas yang kokoh. Oleh karena itu untuk membangun suatu bangsa tergantung professional atau tidaknya seorang guru.
Peningkatan profesionalitas guru merupakan tujuan kita bersama untuk memajukan pendidikan di negeri tercinta ini. Dengan peningkatan tersebut diharapkan lahir generasi-generasi baru di negeri ini dan diharapkan mampu bersaing dengan pelajar-pelajar diluar negeri. Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu harus dipersiapkan terlebih dahulu guru-guru yang mempunyai komitmen untuk membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermoral dan bermartabat.
Pentingnya peningkatan professional guru dapat diartikan sebagai upaya untuk membantu guru yang belum matang menjadi matang, yang tidak mampu menjadi mampu, yang belum memenuhi akreditasi menjadi terakreditasi. Guru professional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hariPendidikan merupakan inti utama dalam memajukan bangsa dan akan menentukan bangsa yang bermartabat dimata orang lain.
Tingkat profesionalitas yang tinggi tidak akan berguna bila tidak ada etika dan moral pada diri guru. Moral seorang guru sangat menentukan baik atau tidak anak didikannya tergantung moral dari pendidiknya. Jika seorang pendidik tidak bermoral dan berakhlak maka muridnyapun akan begitu juga, sikap gurulah yang dijadikan sebagai teladan bagi anak didikannya.
Rumusan masalah
Dari uraian diatas penulis ingin membatasi permasalahan yang akan penulis bahas dalam tulisan ini agar tidak melebar luas. Adapun yang ingin penulis uraian dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana menciptakan guru yang professional dan bermoral ?
2.      apa tujuan utama dalam menciptakan guru yang professional dan bermoral ?


pengertian profesionalitas guru
Menurut Rice dan Bishoprick guru professional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksankan tugas-tugasnya sehari-hari. Guru yang mempunyai profesionalitas tinggi akan menentukan pendidikan yang bermutu dan bernilai serta mempunyai manfaat yang banyak bagi semua orang. .(Ibrahim Bafadal, peningkatan profesionalisme sekolah dasar dalam kerangka manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah) Hal. 3.
Dalam UU tentang guru disebutkan bahwa “profesionalitas adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi (anwar arifin, profil baru guru dan dosen Indonesia, (Jakarta,pustaka Indonesia dan pokja diknas DPP partai golkar Jakarta, 2007), hal 44).
Seseorang akan bekerja professional apabila memiliki kemampuan dan motivasi yang tinggi. Maksudnya adalah maksimal atau tidaknya seseorang bekerja harus dilandasi oleh kemampuan dan dasar dari pekerjaan yang sedang ia lakukan. Begitu juga sebaliknya seseorang tidak akan mendapatkan penilaian dan penghargaan dari seseorang apabila melakukan kegiatan tanpa mempunyai kemampuan dalam hal ini. Misalnya : seorang kiai kita tanyakan berapa sak semen untuk memperbaiki kontruksi jembatan, maka kiai tersebut tidak mengetahuinya, karena bukan profesinya. Begitu juga sebaliknya, masalah fatwa tidak bisa kita tanyakan kepada tukang, karena dia tidak mempunyai kemampuan dalam memfatwakan suatu fatwa pada suatu permasalahan.

Bagaimana Menciptakan Guru Yang Professional
Untuk menciptakan guru yang professional tidak hanya dengan kerja keras dari diri guru saja, akan tetapi komponen-komponen lain juga berperan penting dalam mewujudkan guru yang professional dan bermoral. Guru yang professional adalah guru yang mampu mengembangkan mutu pendidikan dengan menyesuaikan kurikulum yang tersedia dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan disekolah, harus diawali dengan mutu professional seorang guru. Guru yang akan menentukan baik atau tidaknya pendidikan disekolah dan guru juga yang menentukan kecerdasan siswa disekolah. Oleh karena guru yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pengembangan pendidikan, maka di setiap sekolah harus diadakan program peningkatan kemampuan professionalitas guru yang sistematis, yaitu sebagai berikut :
1.      mengidentifikasi kekurangan, kelemahan, kesulitan, atau masalah-masalah yang sering kali dimiliki atau dialami guru.
2.      Menetapkan program peningkatan kemampuan profesionalitas guru yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan, kelemahan, kesulitan dan masalah-masalah yang serngkali dimiliki atau dialami guru.
3.      Merumuskan tujuan program peningkatan kemampuan profesionalitas guru yang diharapkan dapat dicapai pada akhir program pengembangan.
4.      Menetapkan serta merancang materi dan media yang akan digunakan dalam peningkatan kemampuan profesionalitas guru.
5.      Menetapkan bentuk dan mengembangkan instrunen penilaian yang akan digunakan dalamm mengukur keberhasilan program peningkatan kemampuan profesionalitas guru.
6.      Menyusun dan mengalokasian dana khusus untuk melaksanakan program peningkatan profesionalitas guru.
7.      Mengukur keberhasilan program peningkatan profesionalitas guru.
8.      Menetapkan program peningkatan profesionalitas guru untuk setahun dua kali atau tiga kali.(Ibrahim Bafadal, peningkatan profesionalisme sekolah dasar dalam kerangka manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah) Hal. 45)
Selain program peningkatan profesionalitas guru, disekolah juga harus diadakan supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah atau organisasi untuk mengetahui kekurangan yang ada dalam lingkungan sekolah atau organisasi tersebut. Supervisi berbentuk pengawasan yang bertujuan untuk mencari kekurangan-kekurangan, kelemahan-kelemahan dan kesulitan-kesulitan yang ada. Dengan adanya supervisi pendidikan diharapkan akan melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada. Setelah diketahui kelemahan dan kekurangan, maka untuk kedepannya harus dilengkapi, dibenahi dan lengkapi agar terciptanya pendidikan yang bermutu dan bermoral.
Kiat apa yang diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas guru ?
Dalam  menciptakan profesionalitas guru harus dilakukan secara sistematis, artinya harus dengan perencanaan yang matang dan dilakukan secara objektif. Kiat yang utama yang perlu diperhatikan untuk mengembangkan profesionalitas guru adalah  manajemen guru. Manajemen guru adalah keseluruhan proses kerja sama dalam menyelesaikan masalah guru disekolah.
Manajemen guru berkaitan dengan menyelidiki masalah-masalah yang mengganjal proses jalannya belajar mengajar dan bagaimana solusi terhadap masalah tersebut. Secara formal manajemen guru ini dilakukan oleh kepala sekolah selaku pemimpin sekolah tersebut. Langkah yang bijak yang harus dilakukan oleh kepala sekolah adalah bagaimana memecahkan permasalahan yang ada pada diri guru secara bijaksana dan kekeluargaan agar guru yang bermasalah tidak merasa ngeyeh  atau nyebelin terhadap kepala sekolah. Kepala sekolah harus membina dan membimbing dengan baik dan tidak mempublikasikan kekurangan yang ada pada guru yang bermasalah. Manajemen guru bertujuan untuk mengupayakan keberadaan semua guru dalam jumlah yang memadai dan mengatur keberadaannya sebaik mungkin, sehingga mereka bisa bekerja secara efektif dan efesien sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Secara keseluruhan tujuan manajemen guru adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memperlancar pelaksanaan analisis kebutuhan guru, dan kelemahan-kelemahan yang ada pada diri guru tersebut serta apa yang dibutuhkan oleh guru tersebut yang belum ada akan terpenuhi dengan baik dengan adanya manajemen guru.
2.      Untuk mempermudah penempatan semua guru sesuai dengan kemampuannya.
3.      Untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan tertib bagi semua guru.
4.      Untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembianaan kemampuan dan kesejahteraan bagi guru. .(Ibrahim Bafadal, peningkatan profesionalisme sekolah dasar dalam kerangka manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah) Hal.9.
Pembinaan moral guru
Setelah guru memiliki kemampuan dan skill yang banyak, seorang guru juga diperlukan tanggung jawab dan moral kepada dirinya sendiri dan tanggung jawab kepada murid didikannya. Tanggung jawab pada dirinya sendiri adalah sikap kedisiplinan dan beretika dalam pembelajaran, artinnya seorang guru tidak boleh bersikap dictator dan berkuasa terhadap anak didikanya, karena hal tersebut tidak akan menghasilkan siswa yang cerdas, yang berakhlak muli, bermoral dan bertingkah laku terpuji didalam masyarakat.  
Moral adalah seperangkat sikap yang dijadikan dasar pertimbangan, standar atau prinsip sebagai ukuran bagi kelakuan (S Nasution, kurikulum dan pengajaran (jakarta : PT b. bumi aksara, 2009), cet. Ke 5, hal 133).
Pendidikan moral berkenaan dengan  yang baik dalam diri seseorang, yang bertujuan untuk membantu siswa agar lebih mampu memberi pendapat yang bertabggung jawab, adil dan matang mengenai orang lain(S Nasution, kurikulum dan pengajaran (jakarta : PT b. bumi aksara, 2009), cet. Ke 5, hal 132).
Peningkatan tingkat profesionalitas guru
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah tidak mudah seperti yang dibayangkan, akan tetapi harus melalui beberapa komponen yang perlukan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu tidak akan terwujud hanya dengan bergerak satu komponen saja, misalnya guru, melainkan semua komponen harus aktif untuk mengubah pola pendidikan yang tidak bermutu agar menjadi pendidikan yang berkualitas. Komponen-komponen yang harus diperhatikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu antara lain, program kegiatan pembelajaran, murid, sarana prasana pembelajaran, dana, lingkungan masyarakat dan kepemimpinan sekolah (Ibrahim Bafadal, peningkatan profesionalisme sekolah dasar dalam kerangka manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah) Hal. 3.
Kedudukan guru
Guru adalah tenaga professional dibidang pendidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi baik dalam lingkungan hidupnya. Guru mempunyai tanggung jawab dan peran yang sangat besar dalam menentukan berhasil atau tidaknya program pendidikan. Dengan adanya program  pendidikan yang baik, guru yang professional, maka akan menghasilkan intelektual yang bermutu dan bermartabat ketika berkiprah dalam masyarakat. Dengan kata lain untuk menentukan baik atau tidaknya suatu bangsa ditentukan oleh guru, karena gurulah yang memberikan ilmu kepada anak didiknya, dan ilmu yang diberikan tadi akan digunakan untuk kepentingan suatu bangsa (sardiman, interaksi dan motivasi belajar mengajar,(Jakarta : PT raja Grafindo persada, 2006) Hal.150.
Dalam pasal 1 UU disdiknas menyebutkan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dna mengevaluasi peserta didik pada jalur formal, serta pada jenjang pendiidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pada pendidikan usia dini. Begitu juga dosen diharuskan untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pendidikan melalui jalur penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (anwar arifin, profil baru guru dan dosen Indonesia, (Jakarta,pustaka Indonesia dan pokja diknas DPP partai golkar Jakarta, 2007), hal 45).
Pendidikan afektif mancakup pendidikan nilai-nilai dan pendidikan moral. Tujuan pendidikan afektif untuk membantu siswa agar ia meningkatkan dalam hirarki afektif. Yakni dari tingkat yang paling bawah (menerima pernyataan tentang nilai-nilai) melalui tingkat merespon terhadap nilai-nilai, kemudian menghargainya, mersa komitmen terhadap nilai-nilai itu dan akhirnya menginternalisasikan system nilai-nilai sebagai tingkat tertinggi dalam perkembangan afektif(S Nasution, kurikulum dan pengajaran (jakarta : PT b. bumi aksara, 2009), cet. Ke 5, hal 132).
Kebutuhan yang bersifat tekhnis yang harus dimiliki oleh guru antara lain (sardiman, interaksi dan motivasi belajar mengajar,(Jakarta : PT raja Grafindo persada, 2006) Hal.164) :
1.      Menguasai bahan
Sebelum guru tampil didepan kelas, guru harus terlebih dahulu mempersiapkan bahan bahan yang harus dipersiapkan untuk diberikan kepada siswa dan agar tercipta proses belajar mengajar dengan baik. Tidak mungkin seorang guru yang professional dapat mengembangkan mutu pendidikan sementara guru yang berdiri didepan tidak sanggup memberikan materi dan bahan kepada siswanya, dan begitu juga seorang siswa diharapkan untuk membaca dan menguasai setengah materi akan diajarkan dalam pertmuan berikutnya. Ini merupakan hal utama yang harus diperhatikan oleh seorang guru agar terciptanya proses belajar yang baik dan bisa mewujudkan generasi yang berkemapuan dan bermoral.
2.      Mengelola program belajar mengajar
Guru professional yang baik adalah guru yang  mampu menciptakan proses belajar mengajar yang baik. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru professional untuk mewujudkan pendidikan yang baik, antara lain : pertama,seorang guru harus mengetahui terlebih dahulu tujuan yang akan dicapai setelah proses belajar mengajar. Kedua, melaksanakan program belajar mengajar artinya guru harus terlebih dahulu memberikan bahan atau materi kepada siswanya, kemudian baru diadakan ujian. Ketiga, mengenal kemapuan anak didik, dalam suatu proses belajar mengajar setiap siswa mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lain dan kalau tidak diperhatikan akan tidak terwujud pendidikan yang bermutu dan berkualita. Adakalanya siswa yang satu mempunyai mental yang kuat, sementara yang lain mental dan IQ nya lemah dan sangat susah masuk kedalam kepalanya ketika diterangkan. Oleh karena itu seorang guru harus memperhatikan kemampuan siswanya dan menggunakan tekhsis pengajaran tertentu bagi siswa, agar semua siswa dapat mengerti apa yang diterangkan oleh gurunya. Dengan demikian akan terwujud suatu pendi yang baik dan berkompeten.
3.      Mengelola kelas
Mengelola kelas dan menguasai ruangan juga harus diperhatikan oleh guru yang professional untuk mewujudkan mutu pendidikan yang baik. Dengan menguasai ruangan dengan sendirinya semua siswa akan duduk dengan tentram dan tenang dalam menerima pelajaran yang diberikan oleh gurunya.
4.      Menggunakan media/sumber
Seorang guru tidak boleh menggunakan buku-buku yang digunakan oleh guru yang digunakan secara turun menurun, akan tetapi seorang guru harus meng up date informasi-informasi dari buku-buku yang terbaru. Selain itu guru harus menggunakan internet sebagai informasi tambahan untuk mendapatkan informasi lebih actual dan informasi-informasi yang hangat dibicarakan di media massa.
Kesimpulan :
Dari uraian diatas sampailah pada suatu kesimpulan bahwa meningkatkan profesionalitas guru merupakan tanggung jawab kita bersama agar tercapai suatu pendidikan yang bermutu dan bermartabat. Untuk mewujudkan profesionalitas guru tidak bisa yang bergerak hanya satu komponen saja, akan tetapi harus berpartisipasi semua elemen yang ada.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru  kepala sekolah dalam mewujudkan profesionalitas guru yang bermartabat dan bermoral serta bertanggung jawab yang tinggi kepada dirinya, serta bertanggung jawab kepada siswa didikannya, yaitu kepala sekolah hendaknya melakukan pembinaan terhadap staf dan jajarannya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada dan kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan yang muncul dalam suatu institusi atau lembaga sekolah yaitu melalui manajemen guru dan melakukan dan supervisi pendidikan.
Saran :
1.      Mari kita tingkatkan profesionalitas guru agar terciptanya suatu pendidikan yang baik dan bermutu, dengan demikian akan terwujud suatu anak didik yang cerdas dan bisa bersaing dengan siswa yang ada diluar negeri.
2.      Mari kita tingkatkan proses manajemen guru dalam setahun dua kali atau tiga kali.
3.      Mari kita tingkatkan supervisi pendidikan agar kita mengetahu kekurangan dan kelemahan serta kesulitan yang dialami oleh guru.

Rabu, 07 Maret 2012


BAB I
                                                           PENDAHULUAN        

A.    Latar Belakang Masalah
            Fitrah dari penciptaan manusia yaitu digariskan sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini  terbukti bahwa manusia juga di takdirkan untuk menikah atau melangsungkan perkawinan sebagaimna yang dibenarkan oleh ajaran dan hukum yang berlaku. Dimana Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sah secara hukum islam dan negara.
            Namun sebelum perkawinan dilangsungkan ada kalanya antara calon suami dan calon istri untuk menentukan prinsip-prinsip dalam memilih pasangan yang ideal bagi keduanya, yang kemudian dilangsungkan acara lamaran atau pinangan (khitbah), guna untuk saling mengenal lebih jauh antara calon suami dan calon istri yang akan membangun sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dan setelah dianggap layak antara kedua belah pihak untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, maka calon suami dan istri hendak lah melangsungkan perkawinan dengan segera.

B.     Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang akan penulis bahas dfalam makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana cara memilih jodoh yang baik demi terciptanya keluarga yang harmonis?
2.      Apa pengertian Khitbah dan bagaimanakah hukum berpacaran berdasarkan hukum perdata dan hukum pidana?
3.      Apa hukum untuk melangsungkan sebuah pernikahan (perkawinan) ?




BAB II
PEMBAHASAN
LANGKAH-LANGKAH MENUJU PERNIKAHAN
A.    Pemilihan Jodoh
      Ada beberapa prinsip yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh seseorang yang akan melaksanakan perkawinan, dan prinsip tersebutlah yang akan menentukan bahagia atau tidaknya suatu keluarga. Dengan adanya prinsip tersebut maka sebuah keluarga akan menjadi rukun, bahagia, dan tidak pernah terjadi percekcokan dalam kelurga, meskipun ada namun tidak begitu banyak. Adapun prinsip-prinsip dalam memilih pasangan yang harus diperhatikan oleh seseorang untuk melangsungkan perkawinan adalah sebagai berikut :

1.      Prinsip pertama : Beragama
            Islam menganjurkan kita untuk memilih calon pasangan yang kuat agamanya. Apabila seseorang yang menikah dan telah memiliki nilai keagamaannya tinggi, maka pasangan kita akan terjaga dengan baik dan tidak akan melakukan ketentuan-ketentuan yang sudah dilarang dalam agamanya, namun sebaliknya apabila pasangan yang kita dapat ilmu agamanya masih sangat kurang, dan ketentuan-ketentuan yang sudah digarisbawahi dalam agama tidak dilaksanakan, maka keluarga tersebut tidak akan tercapai kepada tingkat sakinah mawaddah warahmah.

2.      Prinsip kedua : Berakhlak
            Prinsip yang kedua ini berkaitan sekali dengan prinsip yang pertama yaitu dengan prinsip beragama. Apabila seseorang sudah beragama dan sudah memiliki akhlak yang baik, pasti tidak lagi mengeluarkan kata-kata kotor atau keji kepada suaminya dan tidak akan memperolok-olok pasangannya. Lukman hakim sangat bijak ketika dia memberi nasehat kepada anaknya, beliau berkata “wahai anakku, jauhilah wanita yang berakhlak buruk, karena dia menjadikan dirimu berubah sebelum waktunya. Wahai anakku, mintalah perlindungan kepada Allah dari wanita yang berakhlak buruk dan mintalah wanita yang baik kepada-Nya”. Oleh karena itu pilihlah wanita yang berakhlak baik agar kebahagiaan akan terwujud sepanjang zaman dan akan terwujudnya suatu keluarga yang harmonis dan bahagia.

3.      Prinsip ketiga : Wanita yang masih gadis
            Islam menganjurkan kita untuk memilih wanita-wanita yang masih gadis, hal ini untuk menghindari rasa cepat bosan dan rasa tidak nyaman ketika berkumpul dengan pasangan hidup. Rasulullah SAW pernah bersabda kepada jabir bin Abdullah ketika mengetahui bahwa sahabatnya itu menikahi seorang janda “mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis yang bisa saling bermesraan denganmu” ?. Oleh karena itu, memilih jodoh yang gadis dan yang muda-muda merupakan suatu faktor untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia di dunia dan akhirat.

4.    Prinsip keempat : Kedekatan usia dan tingkat pendidikan
            Dalam islam diharuskan untuk memilih pasangan yang sekufu, baik dari segi tingkat pendidikannya atau dari segi tingkat umurnya. [1]
      Barang siapa yang ingin menikah maka pilihlah calon istri dan suami seperti kriteria yang sudah ditentukan dalam hadist Nabi, yang berbunyi :
عن  ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلي الله عليه ؤسلم قال تنكح المراة لاربع لمالها ولحسبها ولجملها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi, Beliau bersabda,” Perempuan dinikahi karena empat faktor: yaitu (1) karena harta bendanya, (2) karena kemulian leluhurnya, (3) karena kecantikannya, (4) karena kepatuhannya terhadap agama, maka utamakanlah perempuan yang taat pada agamanya, jik tidak (pasti) celaka kamu.’’ (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Basri IX: 132 no: 5090, Muslim II: 1086 no: 1466, ‘Aunul Ma’bud VI: 42 no: 2032, Ibnu Majah I: 597 no: 1858 dan Nasa’I VI: 68) [2]

B.     Khitbah (Pinangan)
      Khitbah atau pinangan merupakan ajakan kawin yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan dengan wasilah yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, jika ada kecocokan, maka terjadilah kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan.[3] Disamping sudah adanya kecocokan untuk melangsungkan pernikahan antara calon suami dan calon istri, namun kedua belah pihak perlu menyempurnakan pinangan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan, seperti pemberian mahar, perabot rumah tangga dan lain sebagainya.[4]
      Untuk meminang seorang wanita ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh laki-laki, yaitu :
1.      Tidak ada penghalang yang dapat menghalangi pernikahan dengan yang dipinang. Yaitu seperti adanya pengahalang yang bersifat abadi (seperti: bibi, saudara sekandung atau saudara sesusuan). Dan ada yang bersifat sementara (seperti: istri orang lain, wanita yang dalam masa iddah karena cerai atau perpisahan (meninggal). Wanita-wanita tersebut diharamkan untuk dikhitbah sampai hilang sebab-sebab keharamannya.
Adapun seorang wanita yang ditinggal mati suaminya hendak dilamar, maka para ahli fikih memperbolehkan seorang laki-laki meminang dengan sindiran dan tidak boleh dengan terang-terangan, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah :
Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçGôʧtã ¾ÏmÎ/ ô`ÏB Ïpt7ôÜÅz Ïä!$|¡ÏiY9$# ÷rr& óOçF^oYò2r& þÎû öNä3Å¡àÿRr& 4 zNÎ=tæ ª!$# öNä3¯Rr& £`ßgtRrãä.õtGy `Å3»s9ur žw £`èdrßÏã#uqè? #ŽÅ  HwÎ) br& (#qä9qà)s? Zwöqs% $]ùrã÷è¨B 4 Ÿwur (#qãBÌ÷ès? noyø)ãã Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym x÷è=ö6tƒ Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r& 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ãNn=÷ètƒ $tB þÎû öNä3Å¡àÿRr& çnrâx÷n$$sù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# îqàÿxî ÒOŠÎ=ym ÇËÌÎÈ  
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.’’ (Al-Baqarah : 235)
Adapun wanita yang dalam masa iddah karena Thalak Bain seperti wanita yang di talak tiga oleh suaminya, maka diperbolehkan meminang wanita tersebut hanya dengan sindiran dan tidak diperbolehkan secara terang-terangan. Hal ini karena wanita yang dithalak bain adalah seperti wanita yang ditinggal mati oleh suaminya  karena status perkawinan mereka terputus tanpa adanya ruju’ kembali. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah Binti Qais ketika dithalak suamninya Abu Umar bin Hafsh dengan thalak  tiga. Rasulullah memerintahkan Fathimah untuk beriddah dirumha Ibnu Ummi Maktum dan bersabda kepadanya, “ketika halal bagimu, maka mintalah izin padaku.” (Hadist Shahih HR. Muslim dalam kitab Ath-Thalaq : 14800). Dan ketika masa iddah Fathimah telah selesai, Usamah bin Zaid meminang dan menikahi Fathimah.[5]

2.      Tidak sedang dalam pinangan orang lain
نهي النبي ص.م. ان يبيع بعضكم علي بيع بعض ؤ لا يخطب الر جل علي خطبة اخيه حتي يترك الخا طب قبلبه اؤ ياذن له الخاطب
Nabi SAW melarang sebagian diantara kamu menjual diatas jualan sebagian yang lain, dan tidak boleh pula seorang laki-laki melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, sampai sang peminang memutuskannya terlebih dahulu, atau sang peminang mengizinkannya (melamar bekas tunangannya).” (Shahih: Sahih An-Nasa’i no:3037, Fathul Bari IX: 198 no: 5142, dan Nasa’i VI:73).[6]

Ada pula hal-hal yang diperbolehkan bagi laki-laki (peminang) dalam meminang seorang wanita, yaitu :
1.      Melihat wanita yang dipinang
2.      Boleh berbicara dengan wanita yang dipinang disertai dengan  mahram  atau salah satu dari keluarga wanita, seperti saudara laki-laki, saudara wanita atau ibu
3.      Tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang meminang untuk berduaan dengan wanita yang dipinang tanpa adanya orang ketiga. Karena wanita yang dipinang tetap dihukumi sebagai orang lain (orang asing).[7]


C.    Hukum Pacaran Berdasarkan Hukum Pidana dan Perdata
      Penulis tidak menemukan bahan bacaan tentang pacaran berdasarkan hukum pidana dan perdata. Namun penulis hanya menemukan pacaran menurut pandangan hukum islam yang menyebutkan bahwa :
      Dalam bahasa Indonesia pacaran diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, yang biasanya dijadikan sebagai tunangan atau kekasih. Islam sebenarnya telah meberikan batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan , sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Isra’ ayat 32:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.

      Dengan demikian islam memiliki etika dalam pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan dan mengadakan perkenalan pula antara laki-laki dan perempuan (pacaran). Dimana tahapan umumnya dapat dijadikan sebagai berikut :
1.      Proses Ta’aruf atau perkenalan. Setelah bertemu dan tertarik satu sama lain, lalu dianjurkan untuk mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, maupun agama kedua belah pihak yang telah setuju untuk melangsungkan pernikahan.
Nabi SAW memberikan tips seseorang yang hendak memilih pasangannya, yaitu mendahulukan pertimbangan keberagamaan dari pada motif kekayaan, keturunan maupun kecantikan atau ketampanan.
2.      Proses khitbah, yakni melamar.[8]

      Ada seorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin r.a yaitu, Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘utsaimin r.a ditanya: “Apa pandangan agama tentang pacaran atau hubungan kasih sayang sebelum pernikahan”?
Beliau menjawab: “Adapun apabila sesudah akad nikah melakukan kasih sayang maka tidakberdosa, sedangkan melakukan kasih sayang sebelum pernikahan maka diharamkan dan tidak dibolehkan. [9]


D.    Hukum Melangsungkan Pernikahan
      Terdapat berbagai pendapat tentang hukum melaksanakan perkawinan, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Rusydi sebagai berikut :
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakan perkawinan adalah sunnat. Artinya apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sedangkan dikalangan Zhahiriah berpendapat bahwa hukum melaksanakan perkawinan adalah wajib, artinya apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan berdosa. Sebagian ulama Malikiah berpendapat bahwa hukum melaksanakan perkawinan adalah sunnat bagi orang-orang tertentu, wajib bagi orang-orang tertentu dan mubah bagi orang-orang tertentu tergantung kekhawatiran mereka dan keadaan mereka, sehingga timbullah hukum semacam itu.
Menurut Ibnu Rusydi perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh penafsiran terhadap ayat-ayat yang menerangkan tentang perkawinan, apakah kata-kata perintah diartikan sebagai wajib, sunnat atau mungkin mubah. Bagi fuqaha yang berpendapat bahwa kawin merupakan wajib bagi sebagian dan mubah bagi orang lain disebabkan oleh kemaslahatan pada diri seseorang. Qias seperti inilah yang disebut Qias Mursal, artinya suatu qias yang tidak mempunyai dasar penyandaran dan kebanyakan para ulama mengingkari qias ini dan dalam mazhab Maliki qias ini masih tetap dipegang.
Ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah mubah, disamping ada yang sunat, wajib, haram dan makruh. Keadaan-keadaan tersebutlah yang mempengaruhi perubahan hukum dalam perkawinan. Adapun penyebab-penyebab perubahan hukum tersebut berdasarkan penjelasan sebaga berikut: [10]
1.      Hukum perkawinan wajib
            Wajib[11] hukumnya bagi seseorang yang sudah mempunyai kemampuan baik dari segi fisik, pendapatan ekonomi dan nafsu sudah memuncak untuk melangsungkan perkawinan apabila orang tersebut tidak sanggup lagi menahan nafsu seksual dan memiliki libido seksual yang tinggi. Oleh karena itu dikhawatirkan akan melakukan perzinahan, dan perzinahan sangat dilarang dalam islam. Adapun tujuan islam mewajibkan melangsungkan perkawinan kepada orang tersebut agar jelas keturunannya, seandainya tidak melangsungkan perkawinan dan nafsu sudah mendesak, namun tidak menikah dan akhirnya berzina, sehingga membuat keturunan yang tidak jelas.

2.      Hukum perkawinan sunnat
            Hukum nikah menjadi sunnat ketika orang yang hendak melangsungkan perkawinan sudah mempunyai kemampuan dan kemapuan untuk melangsungkan perkawinan baik dari segi ekonomi, kemampuan untuk memberi nafkah kepada istrinya dan sudah layak untuk kawin. Namun kalau tidak melangsungkan perkawinan maka dikhawatirkan akan berbuat zina, maka hukum melangsungkan perkawinan baginya menjadi sunnat, artinya apabila melaksanakan perkawinan mendapatkan pahala dan apabila meninggalkan tidak mendapat dosa.[12]

3.      Hukum perkawinan haram
            Hukum perkawinan menjadi haram apabila dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kemampuan, baik dari segi ekonominya maupun dari segi fisiknya, dan tidak mempunya keinginan yang kuat untuk melangsungkan perkawinan dan apabila melangsungkan perkawinan akan mengakibatkan istrinya jadi terlantar. Oleh karena itu hukum perkawinan baginya menjadi haram, karena akan membawa kemudharatan bagi istrinya. Dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 melarang orang melakukan hal yang akan mendatangkan kerusakan :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages