Jumat, 16 Desember 2011

Kata pengantar
Segala puji bagi Allah yang telah memberkan pencerahan kepada penulis untuk menulis sebuah makalah dengan judul kafaah dalam perkawinan. Sungguh takkan selesai masalah ini tanpa kehendak dari Allah.
Salam dan sejahtera kepada baginda Rasulullah SAW beserta keluarga dan seluruh para sahabat yang telah berpartisipasi dalam membawa islam ini dari alam jahiliah kepada alam islamiah dan dari alam yang tidak berpengetahuan kepada alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Beliau adalah orang yang paling berjasa dalam membawa islam ini. Dengan islamlah segalanya akan teratur dan tertata dengan baik dari segala aturan, baik aturan ibadah, mua’amalah, siayasah dan dalam hal al-syakhshiyah.
Penulis sangat berterima kasih kepada dosen pembimbing yang suda bersusah payah dalam membimbing penulis sehingga tulisan yang berjudul hukum adat dapat terselesaikan. Tulisan ini tidak luput daripada kekurangan dan kekhilafan dalam penulisannya, baik dari segi penyusunan kata-katanya, dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ulama yang barangkali tidak begitu lengkap. Oleh sebab itu penulis sangat memerlukan masukan-masukan dan kritikan-kritikan yang produktif dari para pembaca, sehingga tulisan ini lengkap dan sistematis.
Tulisan ini merupakan rangkuman dari beberapa buku referensi yang membahas tentang hukum adat. Penulis menganjurkan kepada pembaca untuk membaca lebih lanjut dari referensi-referensi yang telah penulis cantumkan dalam daftar isi. Oleh karena itu Tulisan ini jauh dari kesempurnaan dan tidak terlepas dari kekhilafan dan kekurangan-kekurangan.
Demikianlah semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca dan penambahan daftar pustaka bagi penyusunan-penyusunan tulisan yang lain. Akhirnya penulis mengucapkan wabillahi taufiq walhidayah. wassalam

Penulis



Pendahuluan
Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dan diakui oleh masyarakat setempat. Hukum adat disebut juga hukum tidak tertulis. Meskipun hukum adat tidak tertulis namun hukum adat tetap tumbuh dan berlaku dalam masyarakat. Hukum adat bersifat tradisional karena bersifat turun temurun dalam suatu masyarakat dan merupakan kehendak dari nenek moyang. Hukum adat bersifat dinamis, karena hukum adat dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi tertentu dalam masyarakat.
Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang masih tetap mempertahankan hukum adat dan masih menerimanya sebagai hukum dalam masyarakat. Dalam hukum adat dikenal sanksi adat, yang merupakan hukuman kepada orang yang melanggar terhadap norma-norna dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat. Sumber-sumber hukum adat biasanya terdapat dalam pepatah-pepatah adat,yurisprudensi adat.














Pengertian Hukum adat
Hukum adat adalah sistem aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
Aturan yang mengatakan bahwa hukum adat masih berlaku dan masih di akui di Indonesia adalah penjelasan umum UUD 1945, yaitu : “undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan yang disampingnya undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”.
Unsur-unsur hukum adat
Terdapat beberapa unsur dalam hukum adat, yaitu :
 Adat
Adat merupakan suatu hal yang dilakukan secara terus menerus dalam masyarakat dan menjadikannya sebagai hukum. Adat diartikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum maupun sesudah adanya hukum adat.
 Penegakan oleh fungsionaris hukum
Yang dimaksud dengan fungsionaris hukum adalah orang-orang yang melaksanakan dalam penerapan hukum adat. Pelaksanaan hukum adat ini dilakukan oleh petinggi-petinggi atau penguasa dalam suatu masyarakat adat.
 Sanksi adat
Sanksi merupakan hukuman yang diberikan oleh penguasa kepada pihak yang telah melakukakan pelanggaran-pelanggaran yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi adat berupa menyuruh seseorang untuk melakukan sesuatu atau memberikan hukuman tertentu. Salah satu contoh sangsi adat yang diberikan oleh hakim terlihat dalam putusan MA no. 772.K/pdt/1992, tertanggal 17 juni 1993 tentang perbuatan melawan hukum adat kefamenanu, kupang yang menyatakan bahwa apabila seseorang laki-laki terbukti mehamili perempuan atas dasar suka sama suka, maka laki-laki tersebut harus mengawini perempun yang telah dihamilinya. Kalau laki-laki tadi tidak melakukannya maka hakim akan menyuruh beberapa hal antara lain :
 Toeb tais hae manak (tutup malu, pemulihan nama baik perempuan) berupa tiga ekor sapi masing-masing berumur satu adik.
 Fani keut hau besi lok uki (jaminan terhadap perempuan dan bayi yang dikandungnya) berupa dua ekor sapi masing-masing berumur satu adik.
 Mae ma putu (Tutup malu terhadap ibu perempuan) berupa tiga ekor sapimasing-masing berumur satu adik.
 Oe ma putu ai malalan (pembayaran air susu ibu si perempuan) berupa delapan ekor sapi masing-masing berumur satu adik.

 Tidak tertulis
Materi yang terkandung dalam masyarakat berupa materi tidak tertulis. Meskipun hukum adat tidak tertulis bukan berarti hukum adat tidak berlangsung, hukum adat tetap dijalankan meskipun tidak tertulis.
 Mengandung usur agama
Dalam hukum adat biasanya mengandung unsur agama, baik hindu maupun agama islam. hukum adat berlaku tidak boleh bertentangan dengan Hukum agama yang bersangkutan.

Sumber-sumber hukum adat
Sumber-sumber hukum adat yang berlaku di Indonesia dapat dirinncikan sebagai berikut :
 Pepatah-pepatah adat baik yang tersirat maupun tersurat.
 Yurisprudensi adat, yaitu keputusan-keputusan hakim yang berkaitan dengan masalah atau sengketa adat.
 Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan yang hidup pada suatu masa tertentu.
 Laporan-laporan hasil penelitian tentang hukum adat.
 Buku karangan ilmiah para pakar hukum adat yang menghasilkan doktrin atau tesis tentang hukum adat.
Hukum adat dalam UUD 1945
Indonesia telah mengalami empat kali pemberlakuan konstitusi, yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 pasca dekrit. TAP MPRS no. XX/MPRS/1996 telah mengukuhkan bahwa UUD 1945 merupakan aturan tertinngi dari perundang-undangan Indonesia, artinya peraturan-peraturan lain yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD merupakan falsafah NKRI.
Dalam UUD 1945 mengandung kristalsisasi azaz-azaz hukum adat sebagaiman dijelaskan dalam bagian penjelasan umum paragraph ll, yang menyebutkan bahwa :untuk menyelidiki hukum dasar (droit constituionelle) suatu Negara, tidak cukup hanya dengan menyelidki pasal-pasal UUD nya saja, tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya.
Selain itu terdapat juga dalam UUD 1945 pasal ll aturan aturan peralihan yang menyatakan bahwa “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Penemu hukum adat
Ada beberapa ahli yang telah meneliti hukum adat di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
 Wilken
Wilken meneliti adat di beberapa terutama daerah buru, gurontalo, minahasa, dan sipirok. Wilken membukukan segala adat dan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
 Liefrienk
Lifrienk membatasi penelitian hukum adat hanya pada satu lingkungan hukum adat, yaitu bali dan Lombok. Pada tahun 1927 tulisan-tulisan liefrienk di kumpulkan oleh van eerde, kemudian dikumpulkan dalam satu himpunan “bali en Lombok” dengan sub judul “ geschrifften”.
 Snouck hurgronje
Snouuck hurgronje meneliti hukum adat di Indonesia tepatnya di Aceh. Dia mengemukakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia adalah hukum adat bukan hukum islam, karena menurut penelitiannya hukum-hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat. Teori yang dikemukakan oleh snouck hurgronje adalah teori recepti atau disebut juga dengan teori iblis. Menurut teori tersebut hukum islam baru berlaku setelah diresepsi oleh hukum adat.

Cirri-ciri hukum adat
Menurut van dijk hukum adat memiliki tiga cirri, yaitu :
1. Hukum adat mengandung sifat tradisionil
2. Hukum adat dapat berubah
3. Kesanggupan hukum adat untuk menyesuaikan diri
Hukum adat bersifat tradisionil mengandung arti bahwa hukum adat berpangkal pada kehendak nenek moyang yang diangungkan dan kehendak para dewa-dewa yang dianggap suci. Anggapan tersebut bisa dilihat dari legenda-legenda dan cerita-cerita turun temurun baik tertulis maupun tidak tertulis .
Disisi lain hukum adat dapat berkembang dan berubah dalam masyarakat dan dapat menyesuaikan diri dalam lingkungan masyarakat. Hal ini bukan karena penghapusan dan penghilangan hukum adat, akan tetapi karena melihat situasi dan kondisi yang berubah dalam masyarakat. Menurut pakar sosiologi hukum hukum dapat selamanya diperbaiki dan dimodernisasi dengan usaha-usaha perbaikan dengan sadar yang dilakukan oleh umat manusia.






Kesimpulan
Indonesia merupakan Negara yang pluralitas agama dan budaya dan suku bangsa. Oleh karena itu di Indonesia juga terdapat pluralitas system hukum, yaitu hukum agama, barat dan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat tertentu yang masih tetap mempertahankan hukum adatnya masing-masing. Hukum adat berbeda antara satu tempat dengan tempat lain.


















Daftar pustaka
I. Fuady, aliran hukum kritis (paradigm ketidakberdayaan hukum), Bandung : citra aditya bakti, 2003.
II. Soemadiningrat otje salma, rekonseptualisasi hukum adat kontemporer, Bandung : pt. alumni, 2002.
III. Sudiyat iman, azaz-azaz hukum adat bekal pengantar, liberty, Yogyakarta : 2000.

PERADILAN AGAMA
Peradilan agama adalah salah satu diantara peradilan khusus di Indonesia. Dikatakan peradilan khusus karena peradilan agama hanya mengadili perkara-perkara tertentu saja dan orang-orang tertentu saja. Kewenangan peradilan agama sudah ditentukan dalam pasal 49 undang-undang no.7 tahun 1989. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “pengadilan agama betugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang :
1. Perkawinan
2. Kewarisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
3. Wakaf dan sedekah
Dari isi pasal diatas kemudian direvisi lagi oleh undang-undang no.3 tahun 2006 dengan menambahkan kewenangan pengadilan agama dalam bidang ekonomi syari’ah, seperti yang dinyatakan dalam pasal UU no.6 tahun 2006 “pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah dan ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah meliputi bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, pegadaian syari’ah dan bisnis syari’ah.

Kompetensi peradilan agama
Kompetensi peradilan agama terdiri dari dua, yaitu :
1. Kompetensi absolut
2. Kompetensi relative
Kompetensi absolute adalah semua ketentuan tentang apa yang termasuk kedalam kekuasaan atau kompetensi atau wewenang suatu lembaga peradilan. Kompetensi absolute peradilan agama diatur dalam bab lll yang terdapat dalam pasal 49 ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam, wakaf dan shdaqah. Dalam hal perkawinan pengadilan agama mengadili dan memeriksa perkara-perkara sebagai berikut :
1. Izin beristri lebih dari seorang
2. Member izin untuk melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum dewasa
3. Dispensasi perkawinan
4. Pencegahan perkawinan
5. Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
6. Pembatalan perkawinan
7. Gugatan kelalaian kewajiban suami istri
8. Perceraian karena talak
9. Gugatan perceraian
10. Penyelesaian harta bersama
11. Mengenai penguasaan terhadap anak
Dalam perkara kewarisan pengadilan agama berwenang mengadili siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan tersebut, dan berapa masing-masing pihak mendapatkan bagian.
Kompetensi arelatif pengadilan agama adalah kewenangan pengadilan agama dalam wilayah tertentu. Artinya mengadilan agama tidak bisa mengadili perkara-perkara yang diajukan oleh oleh orang yang bukan dalam wilayahnya.

Fungsi pengadilan agama
Tugas pokok Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam ruang lingkup kewenangan absolut Peradilan Agama (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
pengadilan agama memiliki peran dalam menegakkan hukum antara lain sebagai berikut :
1. memberikan pelayanan tehnis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi
2. memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK, serta administrasi lainnya.
3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dan instansi pemerintahan
4. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan, pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama islam yang dilakukan berdasarkan hukum islam (pasal 107 (2) uu no 7/1989)
5. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya, seperti pertimbangan hukum agama, isbath rukyatul hilal

Mahkamah syari’ah aceh
Mahkamah syari’ah aceh merupakan lembaga peradilan yang menurut UU no. 18 tahun 2001 teentang otonomi khusus bagi provinsi nanggroe aceh Darussalam. Dibentuk untuk menjalankan peradilan syari’at islam di provinsi NAD sebagai bagian dari system peradilan nasional. mahkamah syari’ah aceh selain menggunakan hukum materilnya yang digunakan oleh peradilan agama di provinsi lain, mahkamah syari’ah juga menggunakan qanun-qanun yang ditetapkan di provinsi nanggroe aceh Darussalam.
Mahkamah syari’ah berwenang juga mengadili perkara-perkara muamalah dan jinayat dalam batas-batas yang sudah ditetapkan dalam qanun-qanun yang terdapat di NAD. Kewenangan ini dijalankan berdasarkan keputusan ketua mahkamah agung RI pada tanggal 6 oktober 2004.

Qanun- qanun syariat islam di Aceh
Tahun 2002 telah disahkan 24 qanun, dan yang menyangkut dengan mahkamah syari’ah yaitu qanun no.10 tahun 2002 tentang peradilan syari’at islam bidang aqidah, ibadah dan syi’ar islam. kemudian pada tahun 2003 disahkan 13 qanun, dan yang menyangkut dengan mahkamah syari’ah yaitu qanun no.12 tahun 2003 tentang khamar dan sejenisnya, qanun no. 13 tentang maisir, dan qanun no.14 tentang khalwat (mesum). Sedangkan pada tahun 2004 disahkan qanun no.7 tahun 2004 tentang pelaksanaan zakat dan qanun no.11 tahun 2004 tentang tugas fungsional kepolisian.

Dasar hukum peradilan agama
Yang menjadi dasar hukum peradilan agama adalah undang-undang no.7 tahun 1989 yang terdiri dari beberapa bab, antara lain :
1. bab l tentang ketentuan umum
2. bab ll-lll tentang susunan dan kekuasaan peradilan agama
3. bab lV tentang hukum acara
4. bab V tentang ketentuan-ketentuan lain
5. bab Vl tentang ketentuan peralihan
6. bab Vll tentang ketentuan penutup
selain undang-undang no.7 tahun 1989 terdapat juga undang-undang no.3 tahun 2006 sebagai hasil revisi UU no.7 dengan penambahan kewenangannya dalam hal mengadili perkara ekonomi syari’ah yang dimuat dalam pasal 49.

Minggu, 11 Desember 2011

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974)
Tanggal: 2 JANUARI 1974 (JAKARTA)
Sumber: LN 1974/1; TLN NO. 3019
Tentang: PERKAWINAN
Indeks: PERDATA. Perkawinan.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN

Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 BAB I
• 2 BAB II
• 3 BAB III
• 4 BAB IV
• 5 BAB V
• 6 BAB VI
• 7 BAB VII
• 8 BAB VIII
• 9 BAB IX
• 10 BAB X
• 11 BAB XI
• 12 BAB XII
• 13 BAB XIII
• 14 B A B XIV
• 15 Sumber

[sunting] BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1). Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1). Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
[sunting] BAB II
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
(1). Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2). Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3). Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4). Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5). Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6). Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
(1). Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2). Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Pasal 12
Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
[sunting] BAB III
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal 13
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 14
(1). Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2). Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 15
Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 16
(1). Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
(2). Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1). Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2). Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
Pasal 20
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal 21
(1). Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2). Didalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan. oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3). Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas.
(4). Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5). Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
[sunting] BAB IV
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus k eatas dari suami atau isteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 24
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26
(1). Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2). Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27
(1). Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2). Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3). Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 28
(1). Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
(2). Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
[sunting] BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
(1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2). Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3). Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
[sunting] BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1). Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3). Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1). Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2). Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1). Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2). Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
[sunting] BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1). Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2). Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
[sunting] BAB VIII
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3). Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 40
(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2). Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
[sunting] BAB IX
KEDUDUKAN ANAK
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2). Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1). Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
[sunting] BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Pasal 45
(1). Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2). Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
(1). Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2). Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
(1). Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a. ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. ia berkelakuan buruk sekali.
(2). Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
[sunting] BAB XI
PERWALIAN
Pasal 50
(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
(2). Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Pasal 51
(1). Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
(2). Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
(3). Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
(4). Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
(5). Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.
Pasal 53
(1). Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
(2). Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
[sunting] BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Bagian Pertama
Pembuktian asal-usul anak
Pasal 55
(1). Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2). Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3). Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Perkawinan di luar Indonesia
Pasal 56
(1). Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
(2). Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Bagian Ketiga
Perkawinan Campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
(1). Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
(2). Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.
Pasal 60
(1). Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2). Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3). Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4). Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5). Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Pasal 61
(1). Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2). Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3). Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Bagian Keempat
Pengadilan
Pasal 63
(1). Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah :
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;
b. Pengadilan Umum bagi lainnya.
(2). Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
[sunting] BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
Pasal 65
(1). Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :
a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
(2). Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.

[sunting] B A B XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
(1). Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 1974.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

Jumat, 09 Desember 2011

Kata pengantar
Segala puji bagi Allah yang telah memberkan pencerahan kepada penulis untuk menulis sebuah makalah dengan judul kafaah dalam perkawinan. Sungguh takkan selesai masalah ini tanpa kehendak dari Allah.
Salam dan sejahtera kepada baginda Rasulullah SAW beserta keluarga dan seluruh para sahabat yang telah berpartisipasi dalam membawa islam ini dari alam jahiliah kepada alam islamiah dan dari alam yang tidak berpengetahuan kepada alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Beliau adalah orang yang paling berjasa dalam membawa islam ini. Dengan islamlah segalanya akan teratur dan tertata dengan baik dari segala aturan, baik aturan ibadah, mua’amalah, siayasah dan dalam hal al-syakhshiyah.
Penulis sangat berterima kasih kepada dosen pembimbing yang suda bersusah payah dalam membimbing penulis sehingga tulisan yang berjudul hukum adat dapat terselesaikan. Tulisan ini tidak luput daripada kekurangan dan kekhilafan dalam penulisannya, baik dari segi penyusunan kata-katanya, dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ulama yang barangkali tidak begitu lengkap. Oleh sebab itu penulis sangat memerlukan masukan-masukan dan kritikan-kritikan yang produktif dari para pembaca, sehingga tulisan ini lengkap dan sistematis.
Tulisan ini merupakan rangkuman dari beberapa buku referensi yang membahas tentang hukum adat. Penulis menganjurkan kepada pembaca untuk membaca lebih lanjut dari referensi-referensi yang telah penulis cantumkan dalam daftar isi. Oleh karena itu Tulisan ini jauh dari kesempurnaan dan tidak terlepas dari kekhilafan dan kekurangan-kekurangan.
Demikianlah semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca dan penambahan daftar pustaka bagi penyusunan-penyusunan tulisan yang lain. Akhirnya penulis mengucapkan wabillahi taufiq walhidayah. wassalam

Penulis



Pendahuluan
Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dan diakui oleh masyarakat setempat. Hukum adat disebut juga hukum tidak tertulis. Meskipun hukum adat tidak tertulis namun hukum adat tetap tumbuh dan berlaku dalam masyarakat. Hukum adat bersifat tradisional karena bersifat turun temurun dalam suatu masyarakat dan merupakan kehendak dari nenek moyang. Hukum adat bersifat dinamis, karena hukum adat dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi tertentu dalam masyarakat.
Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang masih tetap mempertahankan hukum adat dan masih menerimanya sebagai hukum dalam masyarakat. Dalam hukum adat dikenal sanksi adat, yang merupakan hukuman kepada orang yang melanggar terhadap norma-norna dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat. Sumber-sumber hukum adat biasanya terdapat dalam pepatah-pepatah adat,yurisprudensi adat.














Pengertian Hukum adat
Hukum adat adalah sistem aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
Aturan yang mengatakan bahwa hukum adat masih berlaku dan masih di akui di Indonesia adalah penjelasan umum UUD 1945, yaitu : “undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan yang disampingnya undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”.
Unsur-unsur hukum adat
Terdapat beberapa unsur dalam hukum adat, yaitu :
 Adat
Adat merupakan suatu hal yang dilakukan secara terus menerus dalam masyarakat dan menjadikannya sebagai hukum. Adat diartikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk baik sebelum maupun sesudah adanya hukum adat.
 Penegakan oleh fungsionaris hukum
Yang dimaksud dengan fungsionaris hukum adalah orang-orang yang melaksanakan dalam penerapan hukum adat. Pelaksanaan hukum adat ini dilakukan oleh petinggi-petinggi atau penguasa dalam suatu masyarakat adat.
 Sanksi adat
Sanksi merupakan hukuman yang diberikan oleh penguasa kepada pihak yang telah melakukakan pelanggaran-pelanggaran yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi adat berupa menyuruh seseorang untuk melakukan sesuatu atau memberikan hukuman tertentu. Salah satu contoh sangsi adat yang diberikan oleh hakim terlihat dalam putusan MA no. 772.K/pdt/1992, tertanggal 17 juni 1993 tentang perbuatan melawan hukum adat kefamenanu, kupang yang menyatakan bahwa apabila seseorang laki-laki terbukti mehamili perempuan atas dasar suka sama suka, maka laki-laki tersebut harus mengawini perempun yang telah dihamilinya. Kalau laki-laki tadi tidak melakukannya maka hakim akan menyuruh beberapa hal antara lain :
 Toeb tais hae manak (tutup malu, pemulihan nama baik perempuan) berupa tiga ekor sapi masing-masing berumur satu adik.
 Fani keut hau besi lok uki (jaminan terhadap perempuan dan bayi yang dikandungnya) berupa dua ekor sapi masing-masing berumur satu adik.
 Mae ma putu (Tutup malu terhadap ibu perempuan) berupa tiga ekor sapimasing-masing berumur satu adik.
 Oe ma putu ai malalan (pembayaran air susu ibu si perempuan) berupa delapan ekor sapi masing-masing berumur satu adik.

 Tidak tertulis
Materi yang terkandung dalam masyarakat berupa materi tidak tertulis. Meskipun hukum adat tidak tertulis bukan berarti hukum adat tidak berlangsung, hukum adat tetap dijalankan meskipun tidak tertulis.
 Mengandung usur agama
Dalam hukum adat biasanya mengandung unsur agama, baik hindu maupun agama islam. hukum adat berlaku tidak boleh bertentangan dengan Hukum agama yang bersangkutan.

Sumber-sumber hukum adat
Sumber-sumber hukum adat yang berlaku di Indonesia dapat dirinncikan sebagai berikut :
 Pepatah-pepatah adat baik yang tersirat maupun tersurat.
 Yurisprudensi adat, yaitu keputusan-keputusan hakim yang berkaitan dengan masalah atau sengketa adat.
 Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan yang hidup pada suatu masa tertentu.
 Laporan-laporan hasil penelitian tentang hukum adat.
 Buku karangan ilmiah para pakar hukum adat yang menghasilkan doktrin atau tesis tentang hukum adat.
Hukum adat dalam UUD 1945
Indonesia telah mengalami empat kali pemberlakuan konstitusi, yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 pasca dekrit. TAP MPRS no. XX/MPRS/1996 telah mengukuhkan bahwa UUD 1945 merupakan aturan tertinngi dari perundang-undangan Indonesia, artinya peraturan-peraturan lain yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD merupakan falsafah NKRI.
Dalam UUD 1945 mengandung kristalsisasi azaz-azaz hukum adat sebagaiman dijelaskan dalam bagian penjelasan umum paragraph ll, yang menyebutkan bahwa :untuk menyelidiki hukum dasar (droit constituionelle) suatu Negara, tidak cukup hanya dengan menyelidki pasal-pasal UUD nya saja, tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya.
Selain itu terdapat juga dalam UUD 1945 pasal ll aturan aturan peralihan yang menyatakan bahwa “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Penemu hukum adat
Ada beberapa ahli yang telah meneliti hukum adat di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
 Wilken
Wilken meneliti adat di beberapa terutama daerah buru, gurontalo, minahasa, dan sipirok. Wilken membukukan segala adat dan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
 Liefrienk
Lifrienk membatasi penelitian hukum adat hanya pada satu lingkungan hukum adat, yaitu bali dan Lombok. Pada tahun 1927 tulisan-tulisan liefrienk di kumpulkan oleh van eerde, kemudian dikumpulkan dalam satu himpunan “bali en Lombok” dengan sub judul “ geschrifften”.
 Snouck hurgronje
Snouuck hurgronje meneliti hukum adat di Indonesia tepatnya di Aceh. Dia mengemukakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia adalah hukum adat bukan hukum islam, karena menurut penelitiannya hukum-hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat. Teori yang dikemukakan oleh snouck hurgronje adalah teori recepti atau disebut juga dengan teori iblis. Menurut teori tersebut hukum islam baru berlaku setelah diresepsi oleh hukum adat.

Cirri-ciri hukum adat
Menurut van dijk hukum adat memiliki tiga cirri, yaitu :
1. Hukum adat mengandung sifat tradisionil
2. Hukum adat dapat berubah
3. Kesanggupan hukum adat untuk menyesuaikan diri
Hukum adat bersifat tradisionil mengandung arti bahwa hukum adat berpangkal pada kehendak nenek moyang yang diangungkan dan kehendak para dewa-dewa yang dianggap suci. Anggapan tersebut bisa dilihat dari legenda-legenda dan cerita-cerita turun temurun baik tertulis maupun tidak tertulis .
Disisi lain hukum adat dapat berkembang dan berubah dalam masyarakat dan dapat menyesuaikan diri dalam lingkungan masyarakat. Hal ini bukan karena penghapusan dan penghilangan hukum adat, akan tetapi karena melihat situasi dan kondisi yang berubah dalam masyarakat. Menurut pakar sosiologi hukum hukum dapat selamanya diperbaiki dan dimodernisasi dengan usaha-usaha perbaikan dengan sadar yang dilakukan oleh umat manusia.






Kesimpulan
Indonesia merupakan Negara yang pluralitas agama dan budaya dan suku bangsa. Oleh karena itu di Indonesia juga terdapat pluralitas system hukum, yaitu hukum agama, barat dan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat tertentu yang masih tetap mempertahankan hukum adatnya masing-masing. Hukum adat berbeda antara satu tempat dengan tempat lain.


















Daftar pustaka
I. Fuady, aliran hukum kritis (paradigm ketidakberdayaan hukum), Bandung : citra aditya bakti, 2003.
II. Soemadiningrat otje salma, rekonseptualisasi hukum adat kontemporer, Bandung : pt. alumni, 2002.
III. Sudiyat iman, azaz-azaz hukum adat bekal pengantar, liberty, Yogyakarta : 2000.

Rabu, 07 Desember 2011

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2004

TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa pembentukan peraturan perundang undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang undangan;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang undangan;
c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang undangan terdapat dalam beberapa peraturan perundang undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pembentukan Peraturan Perundang undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
2. Peraturan Perundang undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
3. Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang undangan yang dibuat oleh Presiden.
7. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
8. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
9. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
11. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
12. Materi Muatan Peraturan Perundang undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang undangan.

Pasal 2

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Pasal 3

(1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang undangan.
(2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Penempatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.

Pasal 4

Peraturan Perundang undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang Undang ini meliputi Undang Undang dan Peraturan Perundang undangan di bawahnya.

BAB II
ASAS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Pasal 5

Dalam membentuk Peraturan Perundang undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang baik yang meliputi :

a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 6

(1) Materi Muatan Peraturan Perundang undangan mengandung asas :

a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang undangan yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :

a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III
MATERI MUATAN

Pasal 8

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi hal hal yang:

a. mengatur lebih lanjut ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:

1. hak hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4. wilayah negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan negara,
b. diperintahkan oleh suatu Undang Undang untuk diatur dengan Undang Undang.

Pasal 9

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang sama dengan materi muatan Undang Undang.

Pasal 10

Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 11

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.

Pasal 13

Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.

Pasal 14

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang Undang dan Peraturan Daerah.

BAB IV
PERENCANAAN PENYUSUNAN UNDANG UNDANG
Pasal 15

(1) Perencanaan penyusunan Undang Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.

(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.

Pasal 16

(1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Bagian Kesatu
Persiapan Pembentukan Undang Undang

Pasal 17

(1) Rancangan undang undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional.
(2) Rancangan undang undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(3) Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang undang di luar Program Legislasi Nasional.

Pasal 18

(1) Rancangan undang undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 19

(1) Rancangan undang undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Rancangan undang undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 20
(1) Rancangan undang undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang undang di Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan rancangan undang undang di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.

Pasal 21

(1) Rancangan undang undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan Perwakilan Rakyat kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang undangan.

Pasal 22

(1) Penyebarluasan rancangan undang undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penyebarluasan rancangan undang undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.

Pasal 23

Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan rancangan undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Bagian Kedua
Persiapan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 25

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang.
(3) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut tidak berlaku.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.

Bagian Ketiga
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah

Pasal 26

Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 28

(1) Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 29

(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.

Pasal 30

(1) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah.
(2) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Pasal 31

Apabila dalam satu masa sidang, gubernur atau bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

BAB VI
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG UNDANG

Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Undang undang di Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 32

(1) Pembahasan rancangan undang undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
(2) Pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pus at dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(4) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan undang undang yang dibahas.
(5) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat tingkat pembicaraan.
(6) Tingkat tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 33

Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan Perwakilan Daerah akan dimulainya pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

Pasal 34

Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pasal 35

(1) Rancangan undang undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakllan Rakyat dan Presiden.
(2) Rancangan undang undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 36

(1) Pembahasan rancangan undang undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.
(3) Dalam hal rancangan undang undang mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat maka Presiden mengajukan rancangan undang undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.

Bagian Kedua
Pengesahan

Pasal 37

(1) Rancangan undang undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang Undang.
(2) Penyampaian rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 38

(1) Rancangan undang undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Dalam hal rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang undang tersebut sah menjadi Undang Undang dan wajib diundangkan.
(2) Dalam hal sahnya rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Undang Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang Undang sebelum Pengundangan naskah Undang Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pasal 39

(1) Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan Undang Undang.
(2) Setiap Undang Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang Undang tersebut.
(3) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu Undang Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 40

(1) Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur atau bupati/walikota.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 41

(1) Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 42

(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 43

(1) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.

BAB VIII
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Pasal 44

(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB IX
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN

Bagian Kesatu
Pengundangan

Pasal 45

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam :

a. Lembaran Negara Republik Indonesia
b. Berita Negara Republik Indonesia
c. Lembaran Daerah atau
d. Berita Daerah.
Pasal 46

(1) Peraturan Perundang undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2) pernyataan keadaan bahaya.

d. Peraturan Perundang undangan lain yang menurut Peraturan Perundang undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Perundang undangan lain yang menurut Peraturan Perundang undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 47

(1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 48

Pengundangan Peraturan Perundang undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang undangan.

Pasal 49

(1) Peraturan Perundang undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau peraturan lain di bawahnya dimuat dalam Berita Daerah.
(3) Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Pasal 50

Peraturan Perundang undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang undangan yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Penyebarluasan
Pasal 51

Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 52

Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.

BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 53

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.

BAB XI
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 54
Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, keputusan kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang Undang ini.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55

Pengundangan Peraturan Perundang undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang Undang ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56

Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang Undang ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang ini.

Pasal 57

Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku maka:

a. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
b. Ketentuan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang Undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam Undang Undang ini; dan
c. Peraturan Perundang undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Undang Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 53.
PENJELASAN ..................

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang : Hak Asasi Manusia
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan
penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya.
b. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang
satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung
jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang
Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka
melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi
Manusia.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 Undang-undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau
untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau
sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang
berkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam
semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta
mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa
diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang samasesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan
tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum
adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyrarakat, dan pemerintah
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan
perkembangan zaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas
semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak
asasi manusia menjadihukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang
sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri
yang bersagkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Menggembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman,
bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan
umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan social dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu,
termsuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui
proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak
pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu
sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perudang-undangan maka beralaku ketentuan yang paling
menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbutan
yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu perlanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan
seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas
alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utnag piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbuatan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan
berupa apapun yang ditujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani. Dan karena itu tidak boleh ada
objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan
kepercayaanya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya
masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak
yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya
sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat
tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan
nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-
Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya.
(2) Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia
berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah
bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal
yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi sarana
elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak
manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas sari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, dittahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenag-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tentram,
yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Bagian Ketujuh
Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar
hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengans sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi social.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan
mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan
atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu
dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan
yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syaratsyarat
ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara
atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat
kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungankehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak
sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan
bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan,
dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan
efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kesembilan
Hak wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggotan badan legislatif, dan sistem pengangkatan di
bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seseorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis
mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti,
atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat, dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya
berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin, dan dilindungi
oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri,
kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1) Seseorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama
dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan
dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan sertta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama
dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan hartabersama tanpa mengurangi hak anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi
oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuannya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan
sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak
oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing
kehidupannya oleh orang tua tua atau walinya sampai dewasa dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan
apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat attau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban
sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau
mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang
tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuh anak tersebut.
(2) Dalam hal oorang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau
mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau
pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan
hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak
anak sendiri, kecuali jika ada alas an dan atauran yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan
itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan
berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepattutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social secara layak, sesuai dengan
kebutuhan fisik dan mentak spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan
sosial, dan peristwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untukmemperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan
yang membehayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan
sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual,
penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotopika, dan zat
adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan
hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang
masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum
yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus
dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di
depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundangundangan,
hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk
menghormati, melindungi, meneggakan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan dah dan kewajiban, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adli sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak
asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan,
atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSI
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asai manusia guma berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a. Sidang paripurna; dan
b. Sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jendral sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas
HAM.
Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretariat Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk
biro-biro.
(3) Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM
(4) Sekretariat Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 83
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 ( tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden
selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapatt diangkat
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar
hak asasi manusiannya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan
perguruan tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antara waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugak
selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
d. dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuattan tercela atau hal-hal lain yang diputuskan oleh Sidang Paripurna
karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan
kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian kenaggotaan dan pimpinan
Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban:
a. Menaati ketentua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas
HAM;
b. Berpartisipasi secara aktif dan sungguh sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM;
dan
c. Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM
yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak:
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna; dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian
periodic dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaanya
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan
tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. Penerbitan hasi pengkajian dan penelitian;
d. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi
manusia.
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan, dan
pemajuan hak asasi manusia; dan
f. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga
pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan
tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patutu diduga terhadap pelanggaran hak asasi
manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk
dimintai dan didengar keterangnya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada aksi pengadu
diminta menerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan
Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya
yang diduduki atau dimliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh
hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melaui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian
ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada
Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampain rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1) setiap orang dan sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar
dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang
benar dan keterangan atau bukti awal yang kelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan
dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula
pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh
kelompok mayarakat.
Pasal 91
(1) Pemerikasaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari
pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang
bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya
serta pihak yang terkait dalam materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu
keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi
pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa
penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat:
a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
pengambilan keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan
persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh
Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komna HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang
bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya,
Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh anggota
Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakan secara tertulis
dan ditandatangani oleh pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang
mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat meminta kepada Pengadilan
Negeri setempatt agar keputusan terssebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan
kalimat”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan,
penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan
yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri
maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan
informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1) untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia
di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimana Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dala ayat (1) diadili
oleh pengadilan yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut
undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua , dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas,
dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan
Komnas HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dilanjutkan
penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi,
keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dalam
penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MULADI
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
I. UMUM
Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuah yang Maha Esa akal budi dan nurani yan memberikan kepadanya
kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan
sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia
memiliiki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk
mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua
tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia
secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran
terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah,
atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada
setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan
tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa
manusia diciptakan oleh Tuhan Yang maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek
individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang
dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan
menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran
manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab
untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan
penduduknya tanpa diskriminasi.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaittan dengan persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi pekerjaan dan penghidupan yang
layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,
kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan
sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya,
bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif
tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat
negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (atarwarga negara sendiri) dan tidak
sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human
rights).
Pada kenyataanya selama lebih lima puluh tahun usia Rebulik Indonesia, pelaksanaan penghormatan,
perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan ,
pemerkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah,
penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu , terjadi juga penyalahgunaan kekuasaan
oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan,
dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau
menghilangkan nyawa.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 tersebut, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembagalembaga
Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan
menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, serta segera
meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping kedua sumber hukum diatas, peraturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah
tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang yang mengesahkan
berbagai konvensi internasional ,mengenai hak asasi manusia. Namun untuk memayungi seluruh peratuan
perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai
kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan
martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini
lupus);
d. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak
asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain,
sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu
pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, peraturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada
Deklarasi Hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Peserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak
asasi manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan
pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa
dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa
aman,hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas
kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta
tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
Disamping itu, Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan/atau gugatan
atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai hak asasi manusia.
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh peraturan
perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun
tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administrative sesuai
dengan ketentuan peratturan perundang-undangan.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi karena
tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan
martabat kemanusiannya. Oleh karena itu, nagara Republik Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban,
baik secara hukum maupun secara politik, ekonomi, social dan moral, untuk melindungi dan memajukan
serta mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan
atau keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah Negara. Pemerintahan dan atau anggota masyarakat.
Hak untuk tidak dituntut atas daasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran
berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan :kelompok masyarakat yang renta” atara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak,
fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
Pasal 6
Ayat (1)
Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum
adat harus dihoramati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi menusia dalam
masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak
adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan
dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan
kesejahteraan rakyat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “upaya hukum” adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok
orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti
misalnya, oleh Komnas HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan
Tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan
tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam pasal ini dimaksudkan bahwa mereka yang ingin menegakkan
hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya dwajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut
pada tingkat nasonal terlebih dahulu (exhaustion of local remedies) sebelum menggunakan form baik di
tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum hukum
nasional.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan” adalah termasuk pembelaan hak asasi manusia.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Hak atas kehidupan ini bahkan juga melakat pada bayi yang baru lahir atau orang yang terpidana mati.
Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi
atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati
dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk
hidup dapat dibatasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perkawinan yang sah” adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketenttuan peratuan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kehendak bebas” adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan,
penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suamidan atau calon isteri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”seluruh harta kekayaan milik yang bersalah” adalah harta yang bukan berasal dari
pelanggaran atau kejahatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan “menjadi objek penelitian” adalah kegiatan menempatkan seseorang sebagi pihak
yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan data-data
pribadinya serta direkam gambar dan suaranya.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya” adalah hak setiap
orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang menentukan suatu perbuatan termasuk kejahatan politik atau nonpolitik adalah negara yang
menerima pencari suaka.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tidak boleh diganggu” adalah hal yang berkaitan dengan kehidupan pribadi
(privacy) di dalam tempat kediamannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penghilangan paksa” dalam ayat ini adalah tindakan yang dilakukan oleh
siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan “penghilangan nyawa” adalah pembunuhan yang dilakukan sewenangwenang
tidak berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hak milik mempunyai fungsi sosial” adalah bahwa setiap penggunaan hak milik
harus memperhatikan kepentingan umum.
Apabila kepentingan umum menghendaki atau membutuhkan benar-benar maka hak milik dapat dicabut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “tidak boleh dihambat” adalah bahwa setiap orang atau pekerja tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota atau untuk tidak menjadi anggota dari suatu serikat pekerja
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimansud dengan “berhak atas jaminan sosial” adalah bahwa setiap warga negara mendapat
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kemudahan dan perlakuan khusus” adalah pemberian pelayanan, jasa atau
penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “keterwakilan wanita” adalah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama
bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan
pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan jender.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” adalah pelayanan kesehatan
yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan, dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Yang dimaksud dengan “melakukan perbutan hukum sendiri” adalah cakap menurut hukum untuk
melakukan perbutan hukum, dan bagi wanita beragama islam yang sudah dewasa, untuk menikah
diwajibkan menggunakan wali.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab yang sama” adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada
kedua orang tua dalam hal pendidikan, biaya hidup, kasih sayang, serta pembinaan masa depan yang baik
bagi anak.
Yang dimaksud dengan “Kepentingan terbaik bagi anak” adalah sesuai dengan hak anak sebagaimana
dalam Konvensi Hak Asasi Anak yang tekah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun1990
tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak Anak).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “suatu nama” adalah nama sendiri, dan nama orang tua kandung, dan atau nama
keluarga, dan atau nama marga.
Pasal 54
Pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya negara diutamakan bagi kalangan yang
tidak mampu.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Pasal ini berkaitan dengan perceraian orang tua anak, atau dalam hal kematian salah seorang dari orang
tuanya, atau dalah hal kuasa asuh orang tua dicabut, atau bila disiksa atau tidak dilindungi atau
ketidakmampuan orang tuanya.
Pasal 60
Ayat (1)
Pendidikan dalam ayat ini mencakup pendidikan tata krama dan budi pekerti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya mencakup kegiatan
produksi, peredaran, dan perdagangan sampai dengan penggunaannya yang tidak sesuai dengan
ketentuan peratturan perundang-undangan.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Pembatasan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi (non-derogable rights) dengan memperhatikan Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 9.
Pasal 74
Ketentuan dalam Pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak
dan atau mendatangkan kerugian pihak lain dalam mengartikan ketentuan dalam Undang-undang ini,
sehingga mengakibatkan berkurangnya dana atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh Undangundang
in.
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diresmikan oleh Presiden” adalah dalam bentuk Keputusan Presiden. Peresmian
oleh Presiden dikaitkan dengan kemandirian Komnas HAM.
Usulan Komnas HAM yang dinaksud, harus menampung seluruh aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat
sesuai dengan syarat-syaratt yang ditetapkan, yang jumlahnya paling banyak 70 (tujuh puluh) orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keputusan pemberhentian dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
bersangkutan dan diberikan hak untuk meembela diri dalam Sidang Paripurna yang diadakan
khusus untuk itu.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan”penyelidikan dan pemeriksaan”dalam rangka pemantauan adalah
kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran
hak asasi manusia.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan”pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik” antara lain
mengenai pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mediasi” adalah penyelesaian perkara perdata di luar pengadilan, atas
dasar kesepakatan para pihak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan”pengaduan melalui perwakilan” adalah pengaduan yang dilakukan oleh
perorangan atau kelompok untuk bertindak mewakili masyarakattertentu yang dilanggar hak
aasinya dan atau dasar kesamaan kepentingan hukumnya.
Pasal 91
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan “itikad buruk” adalah perbuatan yang mengandung maksud dan tujuan
yang tidak baik, misalnya pengaduan yang disertai data palsu atau keterangan tidak benar, dan
atau ditujukan semata-mata untuk mengakibatkan pencemaran nama baik perorangan, keresahan
kelompok, dan atau masyarakat.
Yang dimaksud dengan”tidak ada kesungguhan”adalah bahwa pengadu benar-benar tidak
bermaksud menyelesaikan sengketanya, misalnya pengadu telah 3 (tiga) kali dipanggil tidak
datang tanpa alas an yang sah.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal ini adalah ketentuan
Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 141 ayat (1) Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau
Pasal 167 Ayat (1) Reglemen Luar Jawa dan Madura.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lembaga keputusan asli atau salinan otentik keputusan mediasi diserahkan dan didaftarkan oleh
mediator kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Ayat (4)
Permintaan terhadap keputusan yang dapat dilaksanakan (fiat eksekusi) kepada Pengadilan
Negeri dilakukan melalui Komnas HAM. Apabila yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan
keputusan yang telah dinyatakan dapat dilaksanakan oleh pengadilan, maka pengadilan wajib
melaksanakan keputusan tersebut.
Tahap pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, maka pihak ketiga masih
dimungkinkan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan”pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal
(genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing),
penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis (systematic discrimination).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimakud dengan “pengadilan yang berwenang” meliputi empat lingkungan peradilan sesuai dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages