Jumat, 12 Juli 2024

 


Pelecehan seksual merupakan salah satu jarimah (tindak pidana) yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh selain sembilan jenis jarimah lainnya yaitu Khamar, Maisir, khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, qadzaf, liwath dan musahaqah. Kesepuluh jarimah tersebut untuk saat ini sudah menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam mengadili dan memutuskannya. Sebelumnya hanya tiga jenis jarimah yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah yaitu kasus khamar, maisir dan khalwat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13 tentang Maisir, Qanun Aceh Nomor 14 tentang Khalwat. Pasca disahkannya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (QHJ), kewenangan Mahkamah Syar'iyah semakin bertambah dalam mengadili perkara jinayat menjadi 10 jarimah, termasuk di dalam kasus pelecehan seksual.

Setelah disahkannya QHJ, memang awalnya masih terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Mahkamah Syar'iyah dan Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual. Sebagian Mahkamah Syar'iyah sudah menerima dan mengadili perkara tersebut, namun sebagian yang lain tidak mengadilinya karena tidak dilimpahkan oleh JPU. JPU melimpahkan ke Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan karena memang awalnya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual masuk ke dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sehingga tepat dan berwenang Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual. Namun setelah dimasukkan ke dalam Qanun Hukum Jinayat sudah mulai beralih kewenangan menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah. 

Dinamika dalam penegakan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan masih tetap terjadi meskipun jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan telah diatur dalam QHJ. Tumpang tindih kewenangan pun masih ada di antara Mahakamah Syar'iyah dan Pengadilan Negeri. Dorongan dari masyarakat sipil pun sangat tinggi yang mendesak supaya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang korbannya anak supaya diadili oleh Pengadilan Negeri dengan dasar bahwa dasar hukum yang digunakan bisa menjadi lebih tinggi yaitu UU Perlindungan Anak, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yang diatur dalam QHJ lebih rendah dari UU Perlindungan Anak. Dinamika kewenangan mengadili barulah berakhir setelah lahirnya Surat Edara dari Kejaksaan Agung Nomor SE-2/E/11/2020 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dengan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh. Sejak saat itulah baru kasus pelecehan seksual dan Mahkamah Syar'iyah diadili oleh Mahkamah Syar'iyah. 

QHJ jinayat mengklasifikasi jarimah pelecehan seksual menjadi dua kategori, yaitu pertama yang korbannya anak dan kedua korbannya adalah orang dewasa. Untuk kasus pelecehan seksual yang korbannya adalah anak, ancamannya diberikan lebih tinggi dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diberikan kepada kasus yang korbannya orang dewasa. Pemberian hukuman yang lebih tinggi kepada korban yang masih berstatus anak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

Berkaitan dengan pengaturan tentang jarimah pelecehan seksual dapat dilihat pada Pasal 46 QHJ yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan. Kemudian Pasal 47 QHJ menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.

Berdasarkan kedua ketentuan di atas dapat dipahami bahwa ancaman hukum terhadap pelaku yang korbannya anak adalah tiga alternatif pilihan yaitu Cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara. Sedangkan untuk kasus pelecehan seksual yang korbannya adalah orang dewasa, ancaman hukumannya 45 kali cambuk atau 450 gram emas murni atau 45 bulan penjara. Dengan kata lain, hukuman yang diberikan kepada pelaku yang korbannya anak adalah dua kali lipat dari orang dewasa. Ancaman tersebut bersifat alternatif yang dapat dipilih salah satu oleh JPU dan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku.

Banda Aceh, 16 Februari 2023

Mansari


j.     


  


Latar Belakang Masalah (LBM) merupakan bagian penting dalam sebuah Skripsi, Tesis dan Disertasi dan juga dalam proposal penelitian yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada penelitian untuk diajukan ke lembaga Donatur (funding). Sebuah LBM sangat menentukan diterima atau tidaknya proposal yang diajukan. Semakin tinggi kualitas proposal yang dibuat akan semakin besar kemungkinan diterima oleh Program Studi di Perguruan Tinggi atau oleh Lembaga Donor (Funding). Sebaliknya, semakin tidak terarah LBM yang diuraikan akan semakin kecil kemungkinan diterima. Oleh karena itu, bagian ini harus dioptimalkan penulisannya agar proposal yang diajukan dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk diterima.   

Menurut pengamatan yang penulis perhatikan dari LBM yang disusun oleh mahasiswa dan sebagian dosen masih menuliskan masalah di bagian terkakhir mendekati rumusan masalah. Penulisan dengan pola demikian memang bukanlah suatu hal yang dilarang, tapi akan menghabiskan waktu relatif lebih lama dibandingkan dengan menguraikan isu utama langsung di paragraph pertama. Pembaca harus membaca dulu apa yang dituliskan oleh penulis yang berputar-putar dan penuh lika-likunya menuju ke isu utama (point issue). Padahal yang ingin dicari oleh pembaca adalah di mana letak kesenjangan (gap) antara “yang seharusnya (dass sollen) dengan kenyataan (dass sein), antara “harapan” dan “yang terjadi”.

Berikut ini penulis akan menguraikan dua contoh di mana contoh pertama uraian LBM yang langsung ke focus permasalahan sedangkan contoh kedua menguraikan isu pokok persoalan di bagian akhir. Setelah contoh diuraikan barulah nantinya akan diberikan penjelasan mana yang baik dan apa alasannya serta hal-hal apa saja yang harus ada dalam LBM sehingga menjadi lebih menarik bagi pembacanya. Berikut adalah dua contoh LBM:

Contoh I (Menguraikan Isu di Paragraf Pertama:

Angka perceraian yang terjadi di Provinsi Aceh terus meningkat dari Tahun ke Tahun. Pada Tahun 2021 angka perceraian mencapai 2000 kasus, kemundian pada Tahun 2021 meningkat menjadi 2500 dan terakhir pada Tahun 2022 angka semakin meningkat menjadi 2750 kasus. Berdasarkan data tersebut menunjukan adanya fenomena yang serius di bidang perkawinan yang memerlukan perhatian dari berbagai kalangan. Terutama bagi pemerintah yang perlu mencarikan solusi konkrit guna mengurangi praktik perceraian di kalangan masyarakat, karena perceraian menimbulkan dampak yang tidak baik bagi pasangan suami isteri serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Contoh II (Menguraikan Isu Utama di Bagian Terakhir):

Perceraian merupakan perpisahan antara pasangan suami dan isteri serta menghilagkan seluruh hak dan kewajiban sebagai suami isteri. Bagi pasangan suami isteri yang ingin bercerai dalam konteks hukum Indonesia harus menempuh jalur Pangadilan dalam hal ini Pengadilan Agama. Perceraian yang dilakukan di luar pengadilan sebagai perceraian liar dan tidak memiliki kekuatan hukum. Akibat yang muncul dari perceraian di luar pengadilan akan menimbukan dampak negatif bagi pasangan tersebut. Terutama bagi isteri yang tidak dapat menuntut hak-haknya. Berbeda dengan perceraian dilakukan di hadapan pengadilan yang mana isteri dapat menuntut hak-haknya. Apabila tidak dilaksanakan dapat diminta eksekusi kepada Ketua Pengadilan.

Ajaran agama Islam sangat melarang praktik perceraian. Meskipun cerai itu halal tapi sangat dibenci oleh Allah. Untuk itu seorang muslim sangat tidak dianjurkan bercerai, karena dapat menimbulkan dampak yang tidak baik. Terutama bagi anak yang awalnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya, pasca bercerai seorang anak hanya mendapatkan kasih sayang dari salah satu orangtuanya. Dampak perceraian lainnya juga akan menimbulkan trauma bagi anak.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Mahkamah Syar’iyah angka perceraian semakin meningkat terus menerus setiap tahunnya. Pada Tahun 2021 angka perceraian mencapai 2000 kasus, kemundian pada Tahun 2021 meningkat menjadi 2500 dan terakhir pada Tahun 2022 angka semakin meningkat menjadi 2750 kasus. Berdasarkan data tersebut menunjukan adanya fenomena yang serius di bidang perkawinan yang memerlukan perhatian dari berbagai kalangan. Terutama bagi pemerintah yang perlu mencarikan solusi konkrit guna mengurangi praktik perceraian di kalangan masyarakat, karena perceraian menimbulkan dampak yang tidak baik bagi pasangan suami isteri serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

 

            Kedua contoh di atas dapat dilihat perbedaannya. Contoh pertama uraiannya langsung to the point yakni langsung focus ke pokok persoalan yakni tingginya angka perceraian yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. Sedangkan pada contoh kedua uraiannya terlalu berbelit-belit dan berlika-liku, tidak to the point, pembaca harus membaca pengantar dulu definisi perceraian yang diuraikan oleh penulis. Memang kedua contoh di atas di dalamnya ada dass sollen dan dass sein tapi membaca contoh yang pertama akan membuat pembaca baik Ketua Prodi atau Lembaga Donor semakin yakin dengan proposal yang kita ajukan dan semakin penasaran dengan hasil temuan yang akan diperoleh setelah penelitian dilaksanakan. Jadi, menulis pokok permasalahan di bagian paragraf pertama menjadi salah satu trik yang perlu dimanfaatkan akan proposal yang dituliskan semakin membuka peluang yang besar diterima.

Berdasarkan contoh di atas pula dapat dipahami bahwa isu pokok yang diajukan sudah dapat ditampilkan dengan baik. Di contoh sudah menguraikan betapa perceraian ini menjadi hal yang tidak baik dampaknya baik bagi pasangan suami isteri maupun kepada anak-anak yang lahir dari perkawian tersebut. Jadi, berdasarkan data-data yang ditunjukkan semakin memperkuat Lembaga Donor atau Prodi untuk menerima proposal yang kita ajukan karena tingkat urgensinya sangatlah tinggi untuk diselesaikan melalui penelitian.

Berdasarkan contoh tersebut pula, dapat dipahami bahwa uraian fenomena mengenai suatu peristiwa perlu digambarkan atau diuraikan dalam LBM agar semakin menyakinkan pembaca bahwa yang dituliskan itu benar-benar isu konkrit yang perlu diselesaikan.

Dari beberapa hal yang telah dideskripsikan di atas, maka yang perlu diperhatikan dalam menulis LBM adalah: Pertama, Adanya isu utama yang perlu diselesaikan yakni adanya kesenjangan antara yang seharusnya dengan kenyataan, antara yang diharapkan dengan yang terjadi. Di mana seharusnya penelitian bertujuan mewujudkan Sakinah, mawaddah dan warahmah namun yang terjadi justeru sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai bagian kegelisahan akademik dari peneliti yang mendorong sehingga tergerak meneliti topik tersebut.

Kedua, Adanya fenomena dan data-data konkrit yang ditunjukkan dalam LBM sehingga proposal yang diajukan membutuhkan penyelesaian. Ketiga, Urgensitas dari topik yang kita ajukan karena diperkuat dengan bukti bahwa perceraian menimbulkan dampak yang tidak baik anak sehingga menjadi hal yang urgen diteliti agar mendapatkan gambaran secara komprehensif melalui penelitian.

Banda Aceh, 17 Februari 2023

Mansari


 



Lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat disebut pengadilan atau yang sering dikenal dengan kekuasaan yudikatif. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari empat lingkungan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Setiap lingkungan kekuasaan kehakiman tersebut memiliki kewenangannya masing-masing.

Ada dua istilah yang dikenal terkait kewenangan peradilan yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Kewenangan absolut merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai suatu perkara tertentu yang secara khusus disebutkan di dalam UU tersendiri. Artinya untuk mengetahui kewenangan absolut suatu peradilan dapat dilihat pada UU tersendiri yang mengaturnya. Misalnya, untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Umum dapat dilihat pada UU Peradilan Umum, untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Agama dapat dirujuk kepada UU Pengadilan Agama. Begitu pula dengan kewenangan Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dirujuk kepada UU tersendiri.

Sementara kewenangan relatif merupakan sebuah kewenangan yang diberikan kepada suatu Lembaga peradilan yang hanya berwenang mengadili sesuai dengan wilayah yurisdiksinya masing-masing. Lembaga pengadilan yang ada di Kabupaten/Kota hanya berwenang mengadili kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Sebuah pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang bukan menjadi kewenangan relatifnya. Oleh karena itu, seseorang sebelum mengajukan perkaranya ke pengadilan harus mengetahui terlebih dahulu batasan-batasan kewenangan relatif suatu peradilan.  Konsekuensi yang muncul bila tetap diajukan ke lembaga pengadilan yang tidak sesuai dengan kewenangan relatifnya mengakibatkan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima. Pasal 134 HIR menyatakan bahwa Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa seorang dapat menyampaikan kepada majelis hakim bilamana perkara yang diajukan itu bukanlah kewenangannya.

Menurut Pasal 118 Ayat 1 HIR Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :

1.   Dimana tergugat bertempat tinggal;

2.   Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);

3.   Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;

4.   Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;

5.   Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :

a.    tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;

b.    tergugat tidak dikenal;

c.    Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;

d.    Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.

Masing-masing peradilan mempunyai kewenangan obsolutnya. Peradilan Umum berwenang mengadili perkara perdata dan pidana yang terjadi di wilayah yurisdiksinya, Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, wasiat, sadaqah dan perkara ekonomi syari’ah. Khusus di daerah Aceh ada kewenangan yang lebih diberikan kepada Mahkamah Syar’iyah, selain mengadili perkara sebagaimana yang telah disebutkan di atas juga berwenang mengadili perkara jinayat sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Begitu pula dengan Pengadilan Militer juga memiliki kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara juga ada kewenangan yang khusus diberikan kepadanya yakni berkaitan dengan mengadili perkara-perkara yang objeknya keputusan yang diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara.

 

Banda Aceh, 18 Februari 2023

Mansari


 




Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah mengadili permohonan istbat nikah yang diajukan oleh masyarakat. Secara sederhana istbat nikah merupakan Langkah yang ditempuh oleh masyarakat untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa istbat itu dilakukan setelah adanya perkawinan, namun perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga perlu mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama agar perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat memiliki perlindungan hukum dari negara. Sebaliknya, negara tidak memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan dari pejabat yang berwenang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Pejabat Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama.

Perkawinan yang tidak dicatat tentunya mengalami berbagai problematika yang dihadapi oleh para pihak. Terutama bagi isteri dan anak yang tidak memperoleh perlindungan hukum yang kuat sehingga memunculkan berbagai macam kesulitan. Misalnya isteri sulit mengakses hak-haknya bila terjadi perceraian antara suami isteri, sulit membuktikan adanya perkawinan di antara suaminya sehingga harta yang diperoleh dari perkawinan dapat saja diklaim sebagai milik suami karena tidak adanya ikatan perkawinan di antara pasangan isteri tersebut, isteri tidak saling mewarisi karena untuk menunjukkan adanya perkawinan harus dibuktikan dulu dengan buku nikah. Begitu pula dengan anak yang sulit mengakses adminduk, sebut saja untuk memperoleh akte kelahiran diminta buku nikah orang tua. Jadi, dengan berbagai macam problematika di atas dapat dipahami bahwa akibat dari nikah yang tidak dicatat menimbulkan sejumlah konsekuensi bagi pasangan suami isteri tersebut. Sehingga negara memberikan solusi untuk pasangan suami isteri yang tidak tercatat perkawinannya yaitu melalui istbat nikah ke Pengadilan Agama.

Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Kemudian pada ayat 3 menyebutkan Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

1.     Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

2.      Hilangnya Akta Nikah;

3.     Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

4.     Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;

5.     Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;

Dengan kata lain, negara telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinan melalui istbat, tapi dengan beberapa alasan sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 3 KHI yait adanya perkawinan dalam rangka perceraian, hilang akta nikah, adanya keraguan sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan yang dilangsung sebelum Tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan yang tidak mempunya haangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Jadi, beberapa alasan tersebut harus diuraikan secara jelas oleh orang yang ingin melaksanakan istbat perkawinannya.

Misalnya, jika pasangan suami isteri ingin mengajukan istbat nikah dikarenakan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian, maka para pihak yang mengajukan harus membuktikan bahwa adanya perkawinan di antara pasangan suami isteri tersebut meskipun tidak dicatat sesuai dengan aturan yang berlaku. Kapan dan dimana terjadinya perkawinan harus diuraikan secara jelas, siapa yang menjadi saksi dan wali nikah juga harus dijelaskan secara jelas agar dapat menyakinkan hakim untuk mengabulkan permohonan isbat yang dilakukan. Begitu pula dengan permohonan istbat dengan alasan hilangnya buku nikah juga harus dijelaskan secara rinci kapan mereka menikah, siapa yang menjadi wali, kapan hilangnya buku nikah supaya menunjukkan kepada majelis hakim bahwa perkawinan yang dilangsukan benar adanya.

 

 


 


Salah satu bagian penting dalam menyusun proposal penelitian hukum adalah adanya rumusan masalah. Rumusan masalah merupakan pertanyaan penelitian yang ditawarkan oleh peneliti  sebagai dasar memperoleh data penelitian di lapangan. Seorang peneliti ketika turun ke lokasi penelitian selalu merujuk kepada rumusan masalah yang telah dirumuskan. Rumusan masalah yang dirumuskan dalam proposal biasanya terdiri dari dua maupun tiga dan sangat tergantung isu yang diuraikan di dalam latar belakang. Dari dua rumusan pertanyaan tersebut kemudian dikembangkan menjadi 10 hingga 15 pertanyaan. Sangat tergantung pada tingkat kreatifitas seorang peneliti dalam menyusunnya. Bahkan tidak jarang seorang peneliti yang awalnya mengembangkan 10 pertanyaan penelitian, namun ketika berhadapan dengan informan dapat mengembangkan menjadi lebih dari 10. Bagi peneliti senior biasanya sudah dapat bertanya terus untuk menggali informasi dari informan meskipun tidak tercatat dalam daftar pertanyaan yang teah disusun.

Ada beberapa ha yang perlu diperhatikan untuk merumuskan rumusan masalah penelitian:

1.     Dibuat dengan Kalimat yang Tegas

Kalimat tanya yang diuraikan dalam rumusan masalah haruslah dibuat secara tegas terkait focus utama yang hendak dipertanyakan oleh peneliti. Misalnya, seorang peneliti ingin focus pada topik penelitian tentang efektifitas pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh. Untuk Menyusun kalimat tanya terkait dengan judul tersebut adalah “Apakah pelaksanaan syari’at Islam di Aceh telah berjalan secara efektif ?”. Kalimat tersebut menegaskan pada satu poin utama yaitu apakah pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah efektif. Jadi, tidak merujuk ke hal lainnya yang ambigu, tapi to the point kepada isu utama yang dipertanyakan. Contoh kalimat yang kurang tegas untuk pertanyaan di atas misalnya dapat dilihat pada contoh ini “apakah syari’at Islam yang mulai diterapkan oleh masyarakat sebagai keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh sudah berjalan secara efektif di tengah-tengah masyarakat?. Kalimat tanya pertama dan kedua di atas memiliki perbedaan. Kalimat yang pertanya focus to the poin tidak banyak lika-likunya, tapi langsung kepada topik yang hendak dipertanyakan. Berbeda dengan yang kedua yang sangat berputar-putar sehingga menjadi kurang menarik dibaca. Selain itu, rumusan masalah yang kedua banyak kata-kata yang mubazir yang sepatutnya harus kita hindari supaya pembaca mudah memahami langsung apa yang ingin kita pertanyakan.

2.     Konsisten antara Latar Belakang Masalah

Hal kedua yang juga perlu diperhatikan oleh peneliti dalam memformulasikan rumusan masalah penelitian adalah konsisten antara yang diuraikan di dalam Latar Belakang dengan Rumusan Masalah. Apa yang diuraikan di dalam pokok permasalahan, itulah yang kemudian dipertanyakan dalam rumusan masalah. Misalnya, seorang peneleliti ingin mengkaji tentang peningkatan jumlah permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Tentunya peneliti tersebut telah menguraikan terlebih dahulu di dalam bagian Latar Belakang Masalah bahwa memang ada data konkrit yang menunjukkan angka permohonan dispensasi perkawinan meningkat tajam. Data tersebut menjadi awal bagi peneliti untuk mempertanyakan faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga kebanyakan orangtua mengajukan permohonan dispensasi ke Mahkamah Syar’iyah. Pertanyaan yang tepat untuk persoalan peningkatan permohonan angka dispensasi nikah yaitu “Apa factor-faktor yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi perkawinan anak di Mahkamah Syar’iyah A ”? dan pertanyaan kedua yang tepat untuk dipertanyakan adalah “Apa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah menerima permohonan dispensasi perkawinan anak?” .

 Jadi, sudahlah jelas bahwa ketika seorang peneliti ingin meneliti tentang peningkatan permohonan dispensasi nikah, maka yang dipertanyakan juga factor apa saja yang mempengaruhinya sehingga mendorong orangtua untuk memohon kepada Mahkamah Syar’iyah agar diberikan dispensasi menikah meskipun pada usia anak.

3.   Ubah Redaksi Judul Penelitian dengan Menggunakan Kalimat Tanya

Hal ketiga yang harus diperhatikan oleh peneliti supaya memudahkan merumuskan rumusan masalah adalah dengan cara mengubah judul penelitian dengan kalimat tanya serta mengubah sedikit redaksi bahasanya. Misalnya judul yang ingin dituliskan adalah "Peran Wiayatul Hisbah dalam Upaya Penegakan Syari'at Islam di Aceh". Judul tersebut jika ingin dirubah menjadi pertanyaan penelitian, maka dapat dirubah menjadi "Bagaimana peran wilayatul Hisbah dalam upaya penegakan syari'at Islam di Aceh?. Dari rumusan permasalahan tersebut, yang ditambahkan hanyalah kata "bagaimana", sedangkan yang lainnya sama seperti yang tertera di judul. Oleh karena itu, tidaklah sulit merumuskan rumusan masalah, karena rumusan masalah sebenarnya berasal dari keragu-raguan peneliti terhadap sesuatu sehingga dipertanyakan dalam bentuk pertanyaan untuk kemudian dicarikan jawabannya melalui penelitian.

Banda Aceh, 1 Maret 2023

Mansari 


 


Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh atas dukungan UNICEF mulai memfasilitasi penyusunan Peraturan Bupati Nagan Raya terkait pembentukan UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak (15/3/23). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan Pemateri dari Biro Organisasi Pemerintah Aceh, yang diwakili oleh Anwar, S. Ag., M.H.

Direktur PKPM yang diwakili oleh Mansari, SH.I. M.H menyatakan pembentukan UPTD PPA merupakan amanah dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018. Jadi, sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, sudah sepatutnya di semua daerah membentuk UPTD. 

Mansari menambahkan, keberadaan UPTD PPA menjadi garda terdepan pemenuhan hak anak, terutama anak korban dari praktik kekerasan yang sangat membutuhkan layanan konkrit dari UPTD sebagai leading sektor perlindungan anak. 

Sementara Anwar, M.H yang mewakili dari Biro Organ Pemerintah Aceh menyampaikan eksistensi UPTD PPA selain melaksanakan perintah dari negara juga bentuk pelaksanaan ajaran agama Islam yang menganjurkan supaya melindungi anak. Anak harus dilindungi dan direalisasikan hak-haknya. Untuk itulah negara hadir dan memenuhi serta melindungi anak melalui UPTD PPA. 

Selanjutnya, Anwar melanjutkan, saat ini sudah 10 UPTD PPA yang sudah terbentuk yaitu UPTD PPA Provinsi Aceh, Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah, Blangkejeren, Gayo Lues, Langsa dan Aceh Barat. Jika Nagan Raya terbentuk, alhamdulillah sudah menjadi yang ke sebelas. 

Kabid PPA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Nagan Raya, Masyitah mengungkapkan "kami sangat bersyukur atas kehadiran PKPM, karena dapat membantu mempercepat terbentuknya UPTD PPA. Kita berharap setelah kegiatan ini dilaksanakan akan segera terbentuk UPTD PPA di Nagan Raya. Harapnya 


 


Peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melakukan penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam (03/04/23). Peneliti dengan mengambil topik penelitian Pluralisme Hukum dan Keberpihakan Hukum pada Perempuan dan Anak disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah, Junaedi, SH.I. Ketua Peneliti, Dr. Muslim, M.Si mengatakan, kajian ini dilakukan di dua Provinsi yaitu Aceh dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten yang menjadi sampel lokasi penelitian di Aceh terdiri dari Banda Aceh, Subulussalam dan Aceh Tengah.  Muslim melanjutkan, peneliti yang terlibat aktif dalam penelitian ini terdiri dari 4 orang yaitu saya sendiri, Mansari, SH.I., M.H, Dedi Sumardi, M. Ag dan Zakki Fuad Khalil, M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pluralisme hukum yang ada di Aceh yang terdiri hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Nasional serta hubungannya dengan keberpihakan pada perempuan. Tutupnya.

Sementara Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Junaedi, SH.I, menyambut baik kedatangan peneliti dari UIN Ar-Raniry. Kita merasa bahagia dengan hadirnya para ilmuan akademisi karena dapat saling berbagai dan bertukar pikiran Pengalaman praktis dan Pengalaman teoritis. Apalagi persoalan perempuan dan anak yang tidak pernah akan habisnya problematika yang selalu terjadi di setiap saat. Junaedi menambahkan, Mahkamah Agung saat ini sudah sangat memperhatikan terhadap berbagai macam dinamika yang dihadapi oleh perempuan dan anak, bahkan sudah melahirkan berbagai macam kebijakan yang orientasi utamanya memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. Tandasnya.


 


 

Forum Anak Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kabupaten Bireuen kembali menggelar duek pakat (musyawarah) pemilihan kepengurusan baru (30/05/23). Prosesi pemilihan yang dilaksanakan di Meunasah setempat diikuti oleh Kabid Pemenuhan Hak Anak DPMGPKB Bireun, Rosdiana, Keuchik Gampong beserta perangkatnya, Kader SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), seratusan anak-anak gampong dan turut dihadiri oleh tim Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh.

Dalam sambutannya, Keuchik Gampong Pulo Ara, H. Ridwan, SH, menyampaikan forum anak memiliki peranan yang sangat penting dalam dalam konteks pembangunan. Melalui forum anak, anak dapat berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintahan Gampong guna mendukung program-program berbasis perlindungan anak. Keuchik menambah, kita sangat membutuhkan masukan yang positif dari anak agar kegiatan yang berorientasi perlindungan anak dapat terlaksana dengan baik. Dengan adanya duek pakat ini, kita berharap siapa saja yang terpilih mampu memberikan yang terbaik dan mampu mengembangkan forum anak pada masa yang akan datang.

Kabid Pemenuhan Hak Anak DPMGPKB Bireun, Rosdiana, mengungkapkan, forum anak menjadi salah satu bagian penting penilaian Kabupaten Layak Anak. Kita sangat bersyukur Gampong Pulo Ara hari ini memilih kembali pengurus forum anak, karena pengurus sebelumnya sudah mulai dewasa. Kita juga sangat bersyukur gampong Pulo Ara ini sudah mengembangkan banyak inovasi, seperti Pre Odong-Odong (Odong-Odong Gratis) untuk mengantar anak-anak ke Posyandu, sehingga bisa menjadi pendukung menjadi Kabupaten Layak Anak. Tutupnya.



Calon pengurus yang mencuat yaitu Luthfi, Alif dan Wifa. Luthfi memperoleh suara 43, 23 suara diperoleh oleh Alif dan disusul 13 suara oleh Wifa. Akhirnya panitia pemilihan menetapkan Luthfi sebagai Ketua Forum Anak Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh sebagai Ketua Periode 2023-2025, Alif sebagai Sekretaris dan Wifa sebagai Bendahara.

 Luthfi menyampaikan terima kasih kepada teman-teman yang telah mempercayakan dirinya sebagai ketua. Luthfi berharap banyak dukungan dan bimbingan serta masukan yang konstruktif dari berbagai kalangan, baik Keuchik beserta aparatur gampong lainnya serta dari teman-teman sekalian. Mari bersama-sama kita maju dan penuhi hak-hak anak. Harapnya.

Sementara perwakilan PKPM Aceh, Ihsan, menyampaikan kedudukan forum anak merupakan perintah langsung dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022. Aturan tersebut mengamanatkan supaya terbentuknya forum anak dari tingkat nasional sampai ke tingkat desa. Apa yang yang kita lakukan hari ini sebagai bentuk konkrit implementasi dari Peraturan Menteri PPA. Kita mengucapkan selamat kepada pimpinan baru semoga mampu menjalankan amanah ini dengan baik. Harapnya.


 

                                           

Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh bekerjasama dengan UNICEF dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh menggelar kegiatan Learning Event Praktik Baik Program Perlindungan Anak (07/06/23). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperlihatkan praktik baik program perlindungan anak yang dilakukan oleh PKPM sejak tahun 2022-2023 di sembilan Kabupaten/Kota di Aceh. 

Kepala kantor UNICEF perwakilan Aceh, Anita Dahal, dalam sambutannya mengatakan bahwa kolaborasi PKPM dengan stakeholder terkait sudah banyak membantu dalam pengembangan inovasi terkait perlindungan anak di Aceh. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan beberapa stakeholder lainnya, diharapkan dapat terus meminimalisir isu permasalahan perlindungan anak di Aceh.

“UNICEF telah mendukung upaya pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dalam memperkuat layanan perlindungan anak yang terintegrasi melalui pembentukan maupun penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sembilan kabupaten dan kota. kolaborasi seperti ini harus tetap terus dijalankan agar dapat memastikan hak-hak terpenuhi” kata Anita.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami, dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan bangsa atas capaian yang diperoleh melalui program perlindungan anak di Aceh. “Learning Ekspo hari ini merupakan pertunjukan yang akan diperlihatkan kepada seluruh peserta dari kabupaten/kota untuk menjadi stimulasi dan kiranya dapat direplikasi di daerahnya masing-masing.  Praktik baik ini menjadi bukti konkrit bahwa melalui kolaborasi dan sinergisitas bersama, yang dimulai dari keluarga, masyarakat, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha, Lembaga Masyarakat, Serta Lembaga Pemerintah Baik Itu di Tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi, kita pasti bisa membangun mekanisme perlindungan anak yang optimal di Aceh. ungkapnya.


Bustami menambahkan Pemerintah Aceh sangat mendukung program baik regulasi maupun kebijakan isu perlindungan anak tersebut, sejumlah inovasi yang telah dikembangkan di beberapa daerah di Aceh yang menjadi project PKPM dan UNICEF dapat dipraktikkan di daerah lain.

“Pemerintah Aceh mendukung sepenuhnya program yang dilaksanakan oleh PKPM dan UNICEF ini. Baik dukungan dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang diperlukan, maupun dukungan lainnya yang berorientasi pada aspek perlindungan anak,” kata Bustami.

Sementara itu, Direktur PKPM, Dr. Muslim Zainuddin, M.Si mengatakan praktik baik yang selama ini dihasilkan merupakan buah dari Kerjasama semua pihak, karena adanya dukungan dari daerah dan lintas sector terkait program, sehingga memudahkan bagi kita dalam melaksanakan program ini. “Alhamdulillah berkat dukungan dan kerjasama yang baik, kita telah melaksanakan program perlindungan anak secara optimal. Kolaborasi dan sinergitas menjadi awal dari keberhasilan kita semua”. 

Sejumlah praktik baik yang diperlihat dalam kegiatan tersebut di antaranya program Permata Bunda (Perlindungan Bersama Terhadap Anak,

 Bantu Untuk Dokumen Adminduknya) yang dikembangkan di Aceh Barat, Kerjasama Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) dengan Forum Anak di Aceh Tengah, Rumah Kader Sahabat Perempuan Anak (SAPA) sebagai rumah aman bagi perempuan dan Anak di Bener Meriah, Penganggaran Anggaran yang responsif terhadap perlindungan anak di Bireuen, Pembentukan Rumoh SAPA di Lhokseumawe dan sejumlah inovasi lainnya. 

Evi Darni, mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Aceh Barat mengatakan “Kerjasama yang dibangun antara Forum Anak dengan Disdukcapil ini sebagai bentuk pelibatan forum anak dalam kegiatan pemerintah. Komunitas ini fokus pada perlindungan bersama terhadap anak di Gampong untuk mempercepat peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan bai berupa akte kelahiran anak maupun Kartu Identitas Anak” Dengan adanya komunitas tersebut, desa menjadi sadar akan pentingnya perlindungan anak, terutama pentingnya akte kelahiran dan KIA. Untuk

memajukan program Permata Bunda, Evi Darni membutuhkan para dukungan ataupun kolaborasi kepada para stakeholder setempat, sebagai pelopor dan pelapor (anak) untuk mengkoordinasi, dan berkontribusi.

“Harapanya dengan melibatkan para stakeholder untuk mendukung penuh komunitas

PERMATA BUNDA, dapat membantu dan meminimalisir isu perlindungan anak.

Perwakilan dari daerah yang belum diintervensi PKPM-UNICEF merasa senang atas capaian dan keberhasilan dari program perlindungan anak. Salah satunya disampaikan oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pidie yang berharap PKPM-UNICEF bisa turun ke Pidie untuk mengimplemtasikan program perlindungan anak di Pidie.

Peserta yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut  terdiri dari DP3A dan Bappeda Sembilan Kabupaten/Kota yang menjadi pilot project, yaitu  Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Nagan Raya dan Sabang serta daerah lainnya yakni Aceh Selatan, Subulussalam, Dinas Sosial, UNICEF, UIN Ar-Raniry, Mitra kerja UNICEF di Banda Aceh, Dinas Sosial, forum Anak, Youth ID, Fatar, IPSPI dan Social Worker Learning Centre (SWLC).


  


Isu perkawinan anak selalu menjadi persoalan menarik untuk dikaji dalam Perspektif. Baik dalam Perspektif regulasi maupun problem sosial yang muncul akibat perkawinan anak. Secara regulasi menarik karena ada perbelanjaan antara usia anak dalam UU Perkawinan dan usia perkawinan dalam fiqh atau hukum islam yang dipelajari di pesantren atau Dayah. Hukum yang berlaku di Indonesia mengatur usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan. Usia tersebut merupakan perubahan dari usia perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sebelum dirubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Sedangkan dalam kitab fiqh tidak mengatur usia perkawinan secara spesifik, akan tetapi batasannya adalah baligh yaitu mimpi basah bagi laki-laki dan datangnya haidh bagi perempuan.

Pertanyaannya kemudian bagaimana jika usia perkawinan belum mencapai 19 tahun, tapi anak-anak mau dinikahkan oleh orang tuanya. Maka jawabannya adalah harus dilakukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Dispensasi Perkawinan merupakan permohonan yang diajukan ke pengadilan agama untuk memohon kepada hakim agar perkawinan di usia di bawah 19 tahun dapat disetujui dan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). setelah Pengadilan Agama mengeluarkan izin perkawinan, maka barulah anak tersebut dinikahkan dengan calon suami atau calon isterinya. 

Banyak problematika yang muncul tentunya akibat dari perkawinan di usia anak. Baik itu pada aspek kesehatan reproduksi, kematangan ekonomi, kesiapan mental dalam menghadapi realita perkawinan yang sesungguhnya. Beberapa hal tersebut akan dihadapi oleh anak sehingga seorang anak sebelum memutuskan menikah di usia anak harus berfikir dengan matang apakah telah sanggup menghadapi dinamika kehidupan setelah perkawinan dilangsungkan atau tidak. Jika tidak, sebaiknya menunggu dulu agar siap dalam segala aspek agar perkawinan yang diidam-idamkan dapat terwujud dengan baik.

Begitu pula orangtua sebaiknya memikirkan terlebih dahulu sebelum menikahkan anaknya. Jangan sampai menyesal di kemudian hari yang tidak ada guna. Jangan bebankan resiko kepada anak karena kesanggupan anak berbeda dengan orangtua dalam memikul tanggungjawab keluarga. 


Senin, 17 Juli 2023


Sedikit demi sedikit Program Kerjasama antara Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh dan UNICEF yang dilaksakan sejak tahun 2022-2022 sudah membuahkan hasil di Kabupaten Bireuen. Salah satu keberhasilan yang telah dicapai adalah adanya koordinasi lintas sektor ketika terjadinya kasus di tingkat gampong. Case conferense yang dilaksanakan pada hari selasa (18/07/23) bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar anak yang menjadi korban pelecehan seksual di salah satu gampong di Bireun dapat terselesaikan secara optimal. Koordinasi tersebut merupakan hasil adanya MoU yang telah disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berenaca (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen pada tahun 2022 dengan berbagai instansi terkait perlindungan anak di Bireuen. 

Koordinasi lintas sektor menjadi strategi yang tepat dalam penanganan kasus anak, karena penangan kasus anak tidak mungkin terselesaikan hanya satu lembaga. Pentingnya koordinasi karena suatu kasus yang terjadi membutuhkan sentuhan dari berbagai lembaga. Katakanlah kasus pelecehan seksual, di mana disitu perlu keterlibatan Unit PPA Polres, perlu kehadiran psikolog untuk penyembuhan psikologis bagi dirinya dari trauma, perlu pendampingan dari UPTD. PPA agar anak didampingi, dukungan dari Dinas Sosial untuk melakukan rehabilitasi sosial dan kebutuhan lain sebagainya.

Untuk itulah, DPMGPKB Bireuen berinisiatif membuat MoU dengan berbagai sektor terkait perlindungan anak untuk sama-sama melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. MoU yang telah dibuat kini sudah mulai diimplementasikan pada kenyataan praktis. Manfaatnya sudah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama anak korban dari pelecehan seksual. Bahkan yang menariknya lagi,  DPMGPKB Bireuen melalui suratnya Nomor 005/2331 tertanggal 17 Juli 2023 mengundang dari Baitul Mal dan Dunia Usaha dalam menangani kasus pelecehan seksual yang menjadi perhatian dari berbagai pihak. Kehadiran dari berbagai elemen tersebut akan memberikan harapan baru bagi anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Total instansi yang dilibatkan 14 yang diharapkan mampu memberikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

18 Juli 2023


Kamis, 22 Juni 2023



Banda Aceh – Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh bekerjasama dengan Social Worker Learning Center (SWLC) atas dukungan UNICEF mengadakan pelatihan menulis bagi Pekerja Sosial (22/06/23). Kegiatan yang berlangsung di Aula Ivory Seutui mengambil tema Pelatihan Menulis bagi SWLC dan Social Service Work Force (SSWF). Kegiatan tersebut diikuti oleh Peksos, UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Perwakilan Dinas Sosial Provinsi dan Kota Banda Aceh dan mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) dan Perwakilan PKPM Aceh. 

Specialist Child Protection PKPM, Ihsan, menyampaikan bahwa pelatihan menulis bagi Peksos dan pemberi layanan perlindungan anak sangatlah penting, karena Peksos dan pemberi layanan merupakan profesi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Melalui pelatihan ini kita berharap dapat menuliskan fakta-fakta yang ada, agar informasi tersebut diketahui oleh masyarakat banyak. 

Sementara Ketua SWLC, Rita Mayasari, menyampaikan keterampilan menulis penting dikuasai oleh Calon Peksos, Peksos dan Social Service Work Force (SSWF) untuk dapat mendokumentasikan dan mempublikasikan kerja proses pertolongan yang sudah dilakukan. Nantinya berdampak pada upaya dalam mengadvokasi kebijakan sosial. Tutupnya.  

PKPM menghadirkan pemateri langsung dari pimpinan Redaksi Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika. Dengan pengalaman dan keterampilan menulis yang dimiliki, PKPM mengharapkan dapat dibagikan kepada para peserta untuk menjadi penulis handal dan professional. 

Dalam pemaparannya, Yarmen menjelaskan “Siapapun bisa jadi penulis, kecuali yang tidak mau. Asalkan memiliki keinginan yang kuat pasti mampu menulis secara baik dan sistematis”. Yarmen menambahkan menulis itu ibarat menghubungkan nalar penulis dengan pembaca. Seorang penulis yang baik ibarat sedang berkomunikasi dengan pembaca, apa yang dia pikirkan dapat diterima oleh para pembaca. Tutupnya.


Jumat, 09 Juni 2023


 

Aceh Tengah –  Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh bekerjasama dengan UNICEF dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi forum anak se – Aceh. Acara yang dilaksanakan selama tiga hari (9-11 Juni 2023) diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi anak. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Aceh, Amrina Habibi, M.H mengatakan “kegiatan yang dilaksanakan atas Kerjasama PKPM-UNICEF dan DP3A bertujuan untuk meningkatkan  pertispasi anak dalam pembangunan. Nantinya kita berharap kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah didasarkan atas rekomendasi forum anak.

Amrina menambahkan, Output akhir kegiatan ini dapat  menghubungkan forum anak provinsi, kabupaten dan desa yang bisa besinergi dan banyak melibatkan anak dalam partipasi di wilayah kabupaten/kota perwakilan. Tambahnya.

PJ. Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Khadir, S.T, Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, kemasyarakatan dan SDM mengatakan “Partisipasi anak merupakan hak anak untuk didengar suara dan pandangannya oleh orang dewasa sebagai orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara. Mendengarkan pandangan anak dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang lebih tepat sasaran.

Khaidir menambahkan Anak tidak sekedar menerima manfaat dari program dan kebijakan, namun harus menjadi subjek dalam pembangunan dan harus bisa menjadi komunikator untuk program yang dibutuhkan. Tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut PKPM-UNICEF mendorong forum anak untuk bersinergi dan berpartisipasi secara lebih bermakna. Program Oficcer UNICEF, Asep Zulhijar mengatakan “melalui  peningkatan kapasitas yang diikuti oleh perwakilan Forum Anak Kabupaten/Kota dapat meningkatatkan partisipasi anak yang lebih bermakna.

Asep menambahkan, anak dilatih berbicara di depan umum dengan baik guna mewaikili anak lainnya dalam sebuah forum, anak terlibat dalam forum baik tingkat desa, Kabupaten hingga provinsi sehingga nantinya suara anak di pertimbangkan dalam satu kebijakan sebelum diputuskan oleh orang dewasa. Harapnya.

Forum anak yang dilibatkan dalam pelatihan tersebut terdiri dari 10 Kabupaten/Kota di Aceh. Enam di antaranya forum anak dampingan PKPM-UNICEF yang terdiri dari Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Aceh. Sementara empat forum anak lainnya dari  dari Kabupaten Seumeulu, Sabang, Langsa dan Aceh Utara.

Spesialist Child Protection PKPM, Ihsan, berharap “kegiatan ini dapat di adopsi oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga desa guna meningkatkan partipasi anak dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan. Pungkasnya.


Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages