Kamis, 12 Maret 2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberikan istimewa oleh pemerintah pusat. Keistimewaaan yang diberikan itu dikarenakan kontribusi Aceh dalam mewujudkan kemerdekaan RI Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Atas perjuangan dan jasa-jasa para pahlawan dari Aceh sehingga dapat mengantarkan Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Oleh karenanya, provinsi lain tidak perlu iri melihat kondisi Aceh yang diperlakukan berbeda dengan Provinsi-Provinsi lain.
Aceh menuntut agar diberlakukan syari’at Islam secara kaffah, dengan senang hati pemerintah memberikannya.  Aceh meminta agar pemerintah memberikan otonomi khusus, pemerintah pusat juga tidak keberatan memberikannya. Sehingga banyak Undang-Undang di Aceh dewasa ini yang dapat kita saksikan betapa banyaknya kewenangan dan keistimewaan yang diberikan kepada Aceh. Seperti pada tahun 1999 pemerintah pusat telah mensahkan UU Nomor 44 tentang Keistimewaan Aceh yang memberikan keistimewaan kepada Aceh dalam bidang pendidikan, pelestarian kehidupan adat, dan penerapan syariat Islam. Kemudian pada tahun 2001 pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus yang diperuntukkan kepada provinsi Aceh. Kemudian pada tahun 2006 pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Berbagai peraturan perundang-undangingin di atas mengindikasikan bahwa Aceh memiliki keistimewaan dan prestasi besar dibandingkan dengan provinsi lain. Dalam bidang hukum dan institusi penegakan hukum (institution of law enforcement) juga berbeda. Di provinsi lain, tidak dikenal mahkamah syar’iyah sebagai lembaga pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang diajukan oleh umat Islam kepadanya. Di daerah lain sebutan mahkamah syar’iyah masih dikenal dengan nama Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang berwenang, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara-perkara antara orang yang beragama Islam sesuai dengan kewenangan absolute dan relatifnya masing-masing. Dalam Pasal 25 menyatakan (1) Peradilan Syariat Islam provinsi NAD sebagai bagaian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun. (2) Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimanan dimaksudkan pada ayat (1) didasarkan atas syariat islam dalam sistem hukum nasional yang diatur lebih lanjut dengan qanun provinsi NAD. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam[1].
Selain itu, kewenangan dari Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah memiliki perbedaan yang signifikan. Mahkamah Syar’iyah diberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara jinayah yang telah diatur oleh qanun-qanun atau hukum positif Aceh. Hal itu tidak diberikan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana.
Kajian historis Mahkamah Syar’iah yang sekarang menjadi tempat menyelesaikan persoalan-persoalan umat Islam tentu menjadi kajian yang sangat menarik untuk dikaji. Mengingat Mahkamah Syar’iah merupakan yudicatif power yang hingga saat ini masih berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang membagi empat kekuasaan kehakiman, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.[2] Keempat lingkungan Peradilan itu merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, sesuai dengan ruang lingkup wewenangnya masing-masing yang berpuncak pada Mahkamah Agung.[3] Dari keempat lembaga tersebut, disebutkan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Akan tetapi pada kenyataan empiris Mahkamah Syar’iyah di Aceh menjalankan tugas-tugas kekuasaan kehakiman yang menggantikan posisi pengadilan agama.

2. Rumusan Masalah
Untuk mengantisipasi agar pembahasannya tidak terlalu menyebar ke mana-mana, maka akan digunakan batasan atau patokan dalam bentuk dua buah pertanyaan umum yang ingin dicarikan jawabannya untuk dideskripsikan dalam pembahasan nanti. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini ialah sebagai berikut:
1.         Bagaimanakah sejarah perkembangan terbentuknya Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai lembaga yang independen yang bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara yang diajukan kepadanya ?

B.     Tujuan Penulisan
Hampir tidak dijumpai bahwa setiap penulisan atau penelitian tanpa disertai oleh tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh penulis atau penelitinya. Akan tetapi setiap penulis atau peneliti memiliki tujuan yang ingin dicapai oleh penulis. Sama halnya dengan penulisan ini juga memiliki tujuan ingin dicapai, yaitu:
1.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai lembaga yang bertugas menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya.













BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH

A.    Sejarah Perkembangan Terbentuknya Mahkamah Syar’iyah

Dalam setiap kajian historis, tidak bisa dilepaskan rentan waktu tertentu, pertumbuhan dan perkembangan. Begitu juga halnya dengan kajian historis Mahkamah Syar’iyah Aceh yang masih terjaga eksistensinya sampai sekarang. Proses terbentuknya Mahkamah Syar’iyah tidak langsung jadi, akan tetapi memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Secara umum, dalam buku yang berjudul ‘Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh’ terdapat tujuh periode perjalanan panjang Mahkamah Syar’iyah, yaitu:

1.      Zaman Kesultan Aceh
Zaman kejayaan Aceh, Peradilan Syariat Islam dipegang oleh “Qadhi Malikul Adil”. Status Qadhi Malikul Adil tersebut sederajat atau dipersamakan dengan posisi Mahkamah Agung sekarang. Pada saat itu kedudukannya di Kuta Raja (sekarang dikenal dengan Banda Aceh). Oleh karena statusnya sebagai mahkamah tertinggi, maka setiap putusan dari Mahkamah yang lebih rendah (putusan Qadhi Ulee Balang) dapat dimintakan banding kepada Qadhi Malikul Adil. [4]
Bentuk pemerintahan dan peradilan pada masa kerajaan Aceh dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu: peradilan tingkat Gampong, peradilan tingkat mukim, peradilan ulee balang dan pengadilan Sultan. Dalam menjalankan peradilan di tingkat Gampong, susunan dan tata kerjanya terdiri dari juru damai tingkat pertama yang diketuai oleh Keusyik dan juru damai tingkat kedua yang diketuai oleh imeum masjid atau imam mukim. Juru damai tingkat pertamahanya menyelesaikan perkara-perkara perdata dan pidana yang diajukan oleh penduduk daerahnya.[5]
Peradilan tingkat mukim berkedudukan di daerah kemukiman yang diketuai oleh kepala mukim sebagai hakim ketua dengan anggota-anggotanya yang terdiri dari imeum masjid yang bersangkutan, keuchik dan cerdik pandai. Peradilan mukim merupakan pengadilan tingkat kedua yang mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan tingkat Gampong. Para pihak yang berperkara dibebankan biaya perkara yang digunakan untuk keperluan persidangan. Biaya itu disebut dengan istilah “hak ganceng”.[6]
Pengadilan Ulee Balang diketuai oleh Ulee Balang sendiri, wakil ketua, seorang ulama atau Qadhi yang diangkat oleh Ulee Balang, anggotanya terdiri dari kepala mukim dan imeum masjid atau cerdik pandai dari wilayah kekuasaannya.[7]
Pengadilan Sultan merupakan pengadilan tertinggi yang mengadili perkara-perkara besar dan perkara yang dimintakan banding atau semacam permohonan kasasi. Susunan pengadilan ini diketuai oleh Sultan sendiri, wakil ketua adalah seorang ulama besar yang disebut Qadhi Malikul Adil, anggota-anggota adalah beberapa ulama ulee baling dan cerdik pandai. Penyelesaian perkara-perkara besar seperti perkara yang diancam dengan hukuman had dan qishash diketuai oleh Sultan sedangkan perkara biasa diketuai oleh Qadhi Malikul Adil sebagai ketua siding.[8]
2.      Zaman Hindia Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda tidak ada pemisahan antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri. Pada waktu itu hanya ada satu corak pengadilan untuk mengadili dan menyelesaikan perkara baik yang berhubungan dengan golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan golongan Eropa maupun golongan bumi Putera sendiri.
Pada masa ini, Peradilan Syari’at Islam di Aceh merupakan bagian dari Peradilan Tingkat Ulee Balang yang diketuai oleh Ulee Balang itu sendiri. Untuk tingkat afdeeling dan onderafdeeling[9] disebut dengan “Meusapat”[10] dipimpin oleh Controleur dan Ulee Balang serta pejabat-pejabat tertentu sebagai anggotanya. Berkaitan dengan perkara hukum tentang agama diserahkan kepada Qadhi Ulee Balang untuk memutuskannya.[11]

3.      Zaman Pemerintahan Jepang
Jepang mengeluarkan Undang-Undang “Atjeh Syu Rey” No. 12 tanggal 15 Februari 1844 tentang Mahkamah Agama (Syukio Hooin) ada tiga tingkatan Peradilan di Aceh[12]:
a.       Syukio Hooin berkedudukan di Kuta Raja
b.      Seorang kepala Qadhi, yang anggotanya setiap kabupaten sekarang ini.
c.       Seorang Qadhi Son di setiap Son (Sekarang Kecamatan).
Pada saat itu, yang menjabat sebagai Ketua Syukyo Hooin adalah Tgk. H. Ja’far Siddiq dan anggota hariannya terdiri dari beberapa orang, yaitu: Tgk. Muhammad Daud Beureueh, Tgk. Hasbi Ash-Shiddieqy dan Said Abubakar.

4.      Awal Kemerdekaan
Pada awal Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya bertepatan pada 17 Agustus 1945, Gubernur Sumatera melalui surat kawat nomor 1189 tertanggal 13 Januari 1947 memberi izin kepada residen Aceh dengan kewenangan yang penuh (tidak memerlukan pengukuhan dari Pengadilan negeri). Dan relatif luas di bidang kekeluargaan (meliputi nafkah,  kekayaan bersama, hak pemeliharaan anak di samping perceraian dan pengesahan perkawinan) serta kewarisan di seluruh Aceh. Dengan adanya surat kawat dari Gubernur tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh lebih dikembangkan kepada tiga tingkatan, yaitu: Mahkamah Syar’iyah Kenegerian (di kecamatan) ada 106 buah, Mahkamah Syar’iyah (di Kewedanaan)[13] ada 20 buah dan Mahkamah Syar’iyah Daerah Aceh di Kuta Raja sebagai Pengadilan tingkat terakhir waktu itu.[14]
Pada masa berdirinya Negara Federal Republik Indonesia Serikat pada 1949, Pengadilan yang diakui oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) adalah Pengadilan Swapraja, adat dan agama bahkan yang ada sebelum KRIS tetap berlaku. Pengadilan Agama masih tetap berlaku berdasarkan staatblad 1882 No. 152. Sementara khusus di Aceh, pembubaran provinsi ini menjadikan lembaga pengadilan agama tidak terurus dan tidak jelas statusnya. Keadaan ini menjadi lebih parah lagi karena pada tahun yang sama juga keluar UU No. 1 Darurat 1951 yang intinya membubarkan semua Peradilan Swapraja dan meleburkannya ke dalam Pengadilan Negeri. Meskipun pengadilan agama tidak dibubarkan akan tetapi di sisi lain kedudukan Pengadilan negeri semakin kuat dan system hukum warisan colonial membuat Pengadilan Agama terpinggirkan. Setelah Provinsi Aceh dibentuk kembali pada tahun 1956, usul untuk pemberian status yang lebih jelas dan diakui secara resmi kepada lembaga bentukan UU No. 1 Darurat 1957, pemerintah pusat mengeluarkan PP No. 29 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama di seluruh Aceh serta susunan dan kewenangannya.[15]

5. Periode Tahun 1970-1999
Pada tahun 1970-1999 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh dikembangkan ke seluruh Indonesia, kecuali Jawa-Madura dan sebagian Kalimantan Selatan dan Timur. Pengembagan ini diatur berdasarkan PP No. 45 tahun 1957 sekaligus mencabut PP No. 29 Tahun 1957).[16]
            Dengan hadirnya UU No. 14 tahun 1970, kedudukan pengadilan agama sejajar dengan pengadilan umum, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha Negara, pembinaan tehnis yustisial dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan Organisatoris, administratif dan financial dilakukan oleh Departemen Agama. Kemudian pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 6 tahun 1980, penyebutan pengadilan agama menjadi sama yakni pengadilan agama. Menurut Hamid Sarong, masuknya otoritas eksekutif dalam kekuasaan kehakiman ini disinyalir sebagai salah satu factor penyebab utama kekuasaan kehakiman di negeri ini menjadi tidak independen.[17]

6. Era Reformasi
Setelah Orde Baru tumbang, lahirlah Undang-Undang No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, yang memberikan kewenangan relatif luas pada Provinsi Aceh. Undang-Undang No. 44 tahun 1999 mengangkat dan menghidupkan kembali Keistimewaan Aceh dan memungkinkan secara nyata dalam masyarakat. Dalam penjelasan Undang-undang nomor 44 tahun 1999 dinyatakan bahwa isi Keputusan Perdana Menteri RI No.1/Missi/59 tentang keistimewaan Provinsi Aceh yang meliputi agama, peradatan, dan pendidikan yang selanjutnya diperkuat dengan Undang-undang No. 12 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahkan disertai dengan pembahasan peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah. [18]          
            Secara normatif yuridis, Aceh telah memiliki landasan untuk melaksanakan syari’at Islam. Landasan normatif yuridis adalah Undang-Undang  Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.[19] Pasal 49 Qanun Nomor 10 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa Mahkamah Syar’iyah diberi kewenangan baru untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara-perkara jinayat. Pemberlakuan jinayat merupakan sesuatu yang baru bagi sejarah peradilan agama di Indonesia.[20] Pasal 49 qanun nomor 10 tahun 2002 mengatakan bahwa mahkamah syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang, ahwal syakhsiyah, mu’amalah, dan jinayah. Wewenang sebagaimana termuat dalam Pasal 49 didasarkan pada Pasal 25 UU Nomor 18 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas syari’at Islam dalam system hukum nasional yang diatur lebih lanjut dengan qanun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.[21] Sebelum dikeluarkan keputusan presiden RI No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, terdapat dua pandangan tentang pembentukan Mahkamah Syar’iyah berkenaan dengan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2001. Pertama, mahkamah syar’iyah merupakan badan peradilan tersendiri di luar pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Kedua, mahkamah syar’iyah merupakan pengembangan dari pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama yang mengacu kepada UU No. 7 Tahun 1989 tentang pengadilan Agama.[22] Akhirnya melalui proses panjang, Mahkamah Syar’iyah diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H, yang bertepatan dengan tanggal 4 Maret 2003. Dasar hukum peresmiannya adalah kepres No. 11 Tahun 2003, yang pada hari itu dibawa dari Jakarta dan dibacakan dalam upacara peresmian. Isi kepres tersebut adalah perubahan nama pengadilan agama menjadi Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan penambahan kewenangan yang akan dilaksanakan secara lengkap.[23]
Penandatangan persetujuan damai antara Pemerintah RI dengan GAM di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 telah melahirkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Keberadaan UU tersebut sangat mempengaruhi dan memperkuat kedudukan Mahkamah Syar’iyah dengan memberikan tempat khusus sebagai lembaga yudikatif, dan berdampingan dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.[24]



[1] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2010, Hlm 183-184
[2] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, cet. 1, (Jakarta Pusat: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 2008), hlm, 3.
[3] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 160.

[4] Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2007), hlm. 4.
[5] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 27.
[6] Ibid.,, hlm. 28.
[7] Ibid.,,hlm. 29.
[8] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 30.
[9] Maksud dari tingkat afdeeling dan onderafdeeling adalah daerah-daerah di luar aceh besar dan singkil).lihat Prof. Hamid Sarong..,.,.,.,.,.hlm. 31.
[10] Meusapat yaitu hakim besar di Aceh Besar dan Wilayah Singkil yang berkedudukan pada tempat kedudukan controleur yang dasar hukumnya sebagaimana pada districtrechter. Sedangkan districtarechter (hakim distrik) yaitu hakim kecil di afdeeling Aceh Besar dan Singkil dengan kekuasaannya meliputi seluruh distrik susunannya sebagai berikut: yang menjadi hakim ialah kepala-kepala distrik yaitu Ulee Balang dan Kepala Mukim (zelf standing Mukim hoof). Lebih lanjut lihat juga bukunya Prof. Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh., ), hlm.32-333.
[11] Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2007), hlm. 4.
[12] Ibid.,, hlm. 4.
[13] Soufyan M. Saleh menyebutnya dengan istilah Pengadilan Tingkat Banding, lihat juga Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh,.,.,.hlm. 4.
[14] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 44.
[15] Ibid.,,,hlm. 45.
[16] Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2007), hlm. 6.
[17] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 49.
[18]  Ibid, Hlm 187
[19] Achmad Gunaryo, Pergumulan Politik & Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 317.
[20] Ibid.,, hlm. 360.
[21] Ibid., hlm. 366.
[22] Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945, (Bandung: CV. Utomo, 2005), hlm. 208.
[23] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh .,,hlm. 54.
[24] Soufyan M. Saleh, Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2007), hlm. 7.

Sabtu, 08 November 2014

Satpol PP-WH dan Pentungannya
Oleh: Mansari
Berbagai aksi kekerasan, intimidasi dan teror merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh Satpol PP-WH dalam menegakkan syariat Islam. Fenomena tersebut membuat hati miris dan memprihatinkan sehingga memerlukan solusi untuk membendung dan mengantisipasi agar ke depan tidak terulang kembali. Aksi kekerasan terakhir menimpa Danton Wilayatul Hisbah saat patroli dengan mobil operasional menjelang subuh pada minggu 26/10/2014 yang sempat menyita perhatian public.
Namun apa hendak dikata, penegak hukum syariat tidak dipersenjatai lengkap saat melaksanakan tugas. Mereka hanya diberikan sebatang pentungan untuk menertibkan dan menggerebek tempat-tempat maksiat. Sehingga tidak jarang menimbulkan aksi kekerasan, pemukulan saling menyerang antara petugas dengan masyarakat yang ditertibkan. Seperti letusan senjata api saat petugas Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat menggerebek salah satu salon di Peunayong pada 16 Agustus 2014 lalu. Pengeroyokan kadis syariat Islam Langsa oleh sekumpulan pemuda mabuk ketika membubarkan “Pesta Keaboard” di Gampong Karang Anyar (25/8) dan sederetan aksi kekerasan lainnya yang dialami oleh satpol PP-WH dalam menjalankan tugas yang diembankan kepadanya. Ini merupakan tantangan besar bagi mereka untuk memelihara dan menjaga eksistensi syariat Islam di Aceh. Keinginan yang kuat tanpa diberikan sarana pendukung yang lengkap mustahil terwujud seperti yang diharapkan. Sebaliknya mereka akan mengalami nasib yang sama bila tidak ada langkah antipati dan memberikan fasilitas perlengkapan complete saat melaksanakan tugas.


Polisi Inggris Meninggalkan Pentungan
Ratusan tahun yang lalu, Polisi Inggris sangat dikagumi sekaligus disegani oleh masyarakat. Sikap kegentlemen-an warga Inggris tertuang pula pada sikap hormat mereka sangat tinggi kepada polisi. Meskipun senjata yang digunakannya berupa pentungan tapi tidak ada tindakan kekerasan yang menimpanya. Akhirnya pada tahun 1994, polisi Inggris terpaksa meninggalkan pentungan akibat dari banyaknya anggota polisi Inggris yang tewas dan terluka parah akibat diserang oleh penjahat. Bahkan Konon menurut the times, dalam tahun 1993 saja terjadi 3.370 kali penyerangan terhadap polisi Inggris. Bahkan tahun sebelumnya, tahun 1992 terjadi 3.606 kali penyerangan terhadap polisi Inggris. Wajarlah, menteri dalam negeri Inggris 1994, Michael Howard, telah menyetujui untuk mengganti senjata pentungan menjadi senjata api berupa pistol Smith & Wessons Caliber 38. (Prof. Achmad Ali: 2012, 240)
            Peralihan penggunaan “pentungan” kepada “senjata api”  merupakan sebuah tuntutan zaman yang tidak dapat dielakkan mengingat para penjahat sering melakukan aksi premanisme. Mau tidak mau turut sebagai konsekuensi perubahan sosial mempengaruhi perubahan hukum dan penegakannya. Bagi penegak hukum syariat di Aceh, melihat aksi pengeroyokan, pengancaman yang sering dipertontonkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak mustahil meniru perubahan seperti yang dilakukan oleh Polisi Inggris. Sangat sulit kiranya hukum syari’at akan dapat ditegakkan, bila kita masih mempertahankan pentungan yang selama ini dibawa ke mana-mana oleh Satpol PP-WH. Lauren M. Friedman pernah mengungkapkan bahwa suatu hukum akan berlaku efektif dengan terpenuhinya tiga unsur, yaitu substansi hukum (substantional of law), penegak hukum (law enforcement) dan budaya hukum (culture of law). Meskipun qanun-qanun jinayah dan acara jinayah telah tersusun secara sistematis dalam bentuk produk hukum, tidak mempunyai arti apa-apa tanpa adanya penegak hukum yang mampu melaksanakan segala aturan-aturan yang telah ditetapkan serta memberikan sarana dan prasana pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. 
Kendala yang terjadi di lapangan selama ini adalah kurangnya fasilitas pendukung sehingga kerapkali terjadinya aksi kekerasan yang melukai aparat. Dalam kondisi demikian seolah-olah para aparat tidak berdaya menghadapi oknum-oknum tertentu, sehingga dengan mudahnya memperlakukan aparat semena-mena karena tidak ada senjata yang dapat melumpuhkan lawan. Barangkali kita dapat membuat penelitian kecil-kecilan dengan mengambil sampel 1000 warga masyarakat Aceh sebagai responden untuk menilai jumlah warga masyarakat yang setuju Satpol PP-WH dipersenjatai. Di Inggris telah dipraktekkan demikian pada saat Polisi di sana dipersenjatai, di mana 30 % dari 1000 Responden menyetujuinya, 37 % tidak menyatakan secara tegas, namun bila diperlukan mereka tidak keberatan dipersenjatai pistol dan sisanya sama sekali tidak menyetujui senjata pentungan Polisi diganti dengan Pistol.
Lalu bagaimana kita menyikapi bila hal tersebut dilakukan di Aceh, apakah akan diterima oleh setiap lapisan masyarakat atau menyetujuinya dalam situasi tertentu atau bahkan menolaknya dengan tegas. Penulis sangat yakin, mayoritas masyarakat menyetujui Satpol PP-WH dipersenjatai lengkap untuk melindungi dirinya dalam bertugas. Sebab masyarakat Aceh sangat antusias mendukung penegakan syariat Islam di Aceh. Hanya daerah-daerah tertentu saja yang kerapkali melakukan perlawanan saat aparat bertugas yang dapat menghambat pemberlakuan syariat Islam.
Paradigma Legalistic Positivisme
            Paradigma yang masih mendominasi kita terhadap penerapan syariat Islam masih dipengaruhi oleh paradigm “legalistic positivism” yang bersumber dari paradigma Barat abad ke-17 hingga abad ke-19. Ciri yang sangat dominan dari paradigm ini adalah hukum itu sebagaimana yang tertuang dalam hukum positif atau perundang-undangan. Kemudian mengharuskan dalam bentuk perintah (command), kewajiban (duties) dan sanksi (sanction). Menjalankan syariat Islam di Aceh terancam kedangkalan berpikir, karena orang lebih membaca huruf-huruf yang terdapat dalam qanun daripada berusaha menjangkau makna dan nilai yang lebih dalam. Menarik apa yang dikatakan oleh Paul Scholten, seorang Guru Besar Belanda, “hukum memang ada dalam undang-undang, tetapi masih harus ditemukan”. Pernyataan tersebut sekarang mendapatkan dukungan dan pembenaran kuat. Mencari hukum dalam peraturan adalah menemukan makna dan nilai yang terkandung dalam peraturan bukan hanya membacanya secara datar begitu saja. Qanun-qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh sudah seharusnya dipahami dan direnungi maknanya secara mendalam dan hakikat dari pelarangan serta sanksi yang ditetapkan. Bila hal tersebut dilakukan, maka tidak perlu adanya pentungan dan senjata complete bagi Satpol PP-WH. Sebaliknya bila usaha tersebut tidak dilakukan, maka sudah seyogyanya penegak hukum syariat diberikan kewenangan menggunakan perlengkapan yang memadai untuk melindungi dirinya dari ancaman dan teror yang mengancam nyawanya. Karena hal ini merupakan tuntutan zaman yang menghendaki demikian.

Mansari, Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Unsyiah Banda Aceh




Rabu, 10 September 2014

Setiap manusia yang memiliki akal dan perasaan berkeinginan mencapai hidupnya mewah, pendapatan di atas rata-rata, memiliki isteri dan anak-anak cantik, memiliki kekayaan yang melimpah. Namun tidak ada satupun yang bisa memastikan bahwa kehidupan yang demikian dapat dicapai dalam waktu singkat. Butuh usaha yang sungguh dan kerja keras dalam mewujudkannya. Melalui usaha dan kerja keras keinginan itu akan dapat diraih. Hasil kerja keras yang sudah kita wujudkan bukan berarti tidak hilang lagi. Ia akan datang dan pergi bahkan akan datang kembali. Roda kehidupan akan terus berputar. Kita tidak bisa menebak arah hidup kita sendiri. Hari ini kita memiliki kekayaan yang melimpah, isteri cantik dan rumah mewah. Tapi suatu saat keindahan itu akan hilang sirna. Hari ini memili jabatan dan pangkat tinggi, yakinkanlah bahwa tidak selama akan menjadi milik kita. Briptu Norma Kamaru seorang mantan Brimob yang sempat disanjung-sanjung media, dipopulerkan oleh media melalui lagu “Chaiya-Chaiya” dan goyangannya yang sempat menghebohkan media setanah air. Sehingga ia diajak untuk berdialog kesana kemari, meskipun ia masih berstatus sebagai anggota Brimob. Namun sekarang kehidupannya menjadi berubah. Norman Kameru sekarang menjadi populer lagi. Kepopulerannya sekarang bukan dikarenakan goyangannya. Tapi kepopulerannya itu dikarenakan beralihnya profesi dari seorang Briptu menjadi tukang bubur. Itulah sebuah contoh kehidupan kita yang tidak bisa ditebak kemana arahnya. Apakah ke depan semakin baik ataukah semakin semakin berantakan. Itu semua tidak bisa kita tebak. Karena perjalanan kehidupan kita telah diatur oleh-Nya. Ada seseorang pada saat sekarang memiliki kemapanan hidup yang mapan, belom tentu ke depan juga mengalami hal yang sama apakah baik atau tidak. Ada juga yang kehidupannya sekarang tidak baik, namun di akhirat mendapatkan posisi yang sangat baik. Kita hanya bisa bersyukur atas rahmat yang telah diberikan Allah. Lihatlah ke bawah di saat kita diberikan kelebihan, karena yang di bawah dari kita hidupnya jauh lebih rendah dari pada apa yang sedang kita miliki. Jangan terlalu melihat ke atas, karena akan cenderung menghalalkan berbagai cara untuk mencapai apa saja yang kita inginkan demi terwujudnya kemewahan-kemewahan.

Selasa, 10 Desember 2013

Transparansi Pengelolaan Zakat Oleh : Mansari Zakat merupakan salah satu ibadah pokok dalam ajaran Islam yang juga rukun Islam (arkanul islam) ketiga yang multi dimensi fungsinya bila dibandingkan dengan ibadah mahdhah lainnya. Ibadah zakat selain berpengaruh pada tingkat keimanan seseorang dalam menunaikannya juga berpengaruh pada kondisi sosial perekonomian kemasyarakatan. Berbeda halnya dengan shalat yang hanya berpengaruh pada siapa saja yang melaksanakannya, tapi tidak ada korelasi dengan nilai-nilai humanisme. Mardani menyebutkan zakat bertendensi nilai moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya. Dalam bidang sosial zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan orang kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang . Zakat dapat berperan sebagai instrument pengentasan kemiskinan bila pengelolaannya dilakukan secara transparan dan accountable. Untuk tujuan ini dibutuhkan sebuah lembaga yang memiliki kredibilitas dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan umat. Bila tidak dikelola dengan management yang handal, transparan dan penuh kejujuran, maka mustahil akan terwujud tujuan zakat yang sesungguhnya. Zakat tidak akan bisa dinikmati oleh para mustahik yang sebenarnya, akan tetapi akan dikonsumsi oleh pengelolanya. Kesuksesan penyaluran zakat hanya bisa dibaca dalam cerita klassik, tapi tidak bisa dipraktekkan di masa kini. Untuk itulah dibutuhkan sebuah lembaga zakat yang bisa mengatur, mengelola, merencanakan program-program yang dibutuhkan masyarakat dan mampu mendistribusikan zakat dengan penuh nilai-nilai kejujuran. Banyaknya aturan tentang zakat seperti Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat tidak akan berpengaruh sama sekali bila tidak sinergi dengan pengelolanya. Akan tetapi kedua pilar tersebut harus disatupadukan visi dan misinya agar dalam penyaluran zakat lebih bermakna. Ujung Tombak Kesejahteraan Masyarakat Problematika kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya permasalahan perekonomian masyarakat. Disparitas pemasukan antara orang kaya (aghniya) dengan orang miskin akan menimbulkan kecemburuan sosial yang pada suatu waktu akan menjadi konflik tersendiri. Sifat iri, dengki dan benci akan timbul kepada orang-orang yang memiliki penghasilan yang lebih besar darinya. Akibatnya akan timbul keretakan sosial diantara mereka, bahkan ada yang apatis antara satu dengan lainnya. Keadaan seperti itulah yang kemudian direspon dalam ajaran Islam dengan cara memberdayakan perekonomian yang lemah menjadi sama dengan mereka yang berpenghasilan tinggi. Ajaran Islam menawarkan zakat sebagai salah satu solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah kemiskinan. Bahkan zakat merupakan lembaga pertama dalam sejarah Islam yang mampu menjamin kehidupan bermasyarakat secara ma’ruf. Zakat dapat berperan sebagai ujung tombak untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat miskin. Kesejahteraan tersebut akan terwujud bila adanya komitmen bersama antara badan pengelola zakat (baitul mal) dengan muzakki (pemberi zakat) serta adanya management pengelolaan zakat yang transparan dan professional. Dalam hal ini kita bisa mengambil pola management sederhana namun bergizi yang dipelopori oleh James Stoner. Ia mengungkapkan empat konsep dasar management yang harus dilakukan untuk menjalankan roda organisasi yang bermutu, yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan/pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) . Terwujud atau tidaknya tujuan zakat tergantung pada sejauhmana kemampuan dan profesionalisme pengelola zakat dalam merencanakan program kerja dan pendistribusian zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Untuk itu, maka diperlukan seorang yang mempunyai kapabilitas, kreatifitas, inovatif dan mampu menciptakan terobosan baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena tujuan zakat adalah bagaimana caranya untuk melahirkan muzakki baru dari mustahik zakat. Artinya orang yang berhak menerima zakat sekarang tidak bisa dibiarkan begitu terus sampai kapanpun. Akan tetapi harus diupayakan agar ke depan ia menjadi muzakki baru untuk menyalurkan zakatnya kepada orang lain yang lebih berhak dari hartanya. Oleh karena itu, terobosan yang harus diciptakan adalah dengan cara memberikan modal usaha kepadanya dalam menghasilkan nilai ekonomis. Pendistribusian zakat yang semacam ini disebut juga dengan istilah zakat produktif. Berbeda halnya dengan zakat konsumtif dimana uang hasil zakat digunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak bisa diproduktifitaskan.Disitulah sikap kekritisan pengelola zakat memainkan perannya dalam menciptakan terobosan dan inovasi baru yang lebih bermanfaat kepada masyarakat. Bila sikap kritis dan profesionalitas lembaga zakat tidak ada maka akan menimbulkan tumpang tindih lembaga dalam pendistribusian zakat. Dana zakat yang seharusnya diserahkan kepada delapan asnaf (samaniyatun asnaf) salah dalam pendistribusiannya. Misalnya saja penyaluran kepada korban bencana alam seperti bencana gempa yang seharusnya tidak bisa digunakan dari hasil zakat. Karena hasil zakat hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang telah ditetapkan dalam al-Quran. Bukan bermaksud tidak boleh disalurkan kepada korban gempa untuk membantu mereka, bahkan ajaran Islam meminta agar semua umat Islam saling tolong menolong. Tapi harus diambil dari dana lain yang bukan dari hasil zakat. Penanganan korban bencana sudah memiliki lembaga sendiri untuk membiayainya yang telah disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu tidak bisa digunakan uang yang diperoleh dari hasil zakat. Karena akan berakibat berkurangnya hak orang-orang yang lebih berhak mendapatkannya. Meskipun kurang tepat sasaran dalam penyaluran, tapi patut diapresiasikan kepada lembaga zakat kita. Karena zakat merupakan bagian dari hokum fiqh, dan hokum fiqh tidak terlepas dari ijtihad bila terjadi hal-hal baru yang sebelumnya belum ditemukan. Sesuai dengan kaidah fiqh “taghaiyuril ahkam bi taghaiyuril azman wal amkan”, perubahan suatu hokum ditentukan oleh perubahan waktu dan tempat. Oleh karena itu sangat cocok bila bila dilihat dalam kondisi kekinian demi kemaslahatan dan membantu umat yang lagi musibah. Terobosan baru yang bisa diselenggarakan oleh lembaga zakat yang memiliki manfaat bagi komunitas masyarakat barangkali untuk membangun rumah sakit zakat di Aceh. Rumah sakit memang sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat luas yang perlu disediakan oleh lembaga zakat dari hasil zakat yang diperoleh dari masyarakat. Dengan adanya rumah sakit zakat, tentunya akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi membayar kepada tenaga medis rumah sakit, akan tetapi sudah ditanggung oleh dana dari zakat. Meskipun tidak sesuai pembagiannya kepada mustahik zakat, tapi hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Yang tidak hanya dikonsumsi oleh fakir dan miskin, bahkan semua kalangan bisa menikmatinya. Mengingat begitu besar pengaruhnya zakat bagi kesejahteraan masyarakat, sudah seharusnya kita semua harus sadar bahwa zakat tidak hanya bernilai individual, tapi bernilai sosial. Dan dapat memberikan makna tersendiri bagi orang-orang yang membutuhkannya seperti delapan asnif yang telah disebutkan dalam al-Quran. Untuk itu, kita perlu mensosialisasikan betapa pentingnya zakat sebagai instrument pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.

Transparansi Pengelolaan Zakat Oleh : Mansari Zakat merupakan salah satu ibadah pokok dalam ajaran Islam yang juga rukun Islam (arkanul islam) ketiga yang multi dimensi fungsinya bila dibandingkan dengan ibadah mahdhah lainnya. Ibadah zakat selain berpengaruh pada tingkat keimanan seseorang dalam menunaikannya juga berpengaruh pada kondisi sosial perekonomian kemasyarakatan. Berbeda halnya dengan shalat yang hanya berpengaruh pada siapa saja yang melaksanakannya, tapi tidak ada korelasi dengan nilai-nilai humanisme. Mardani menyebutkan zakat bertendensi nilai moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya. Dalam bidang sosial zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan orang kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang . Zakat dapat berperan sebagai instrument pengentasan kemiskinan bila pengelolaannya dilakukan secara transparan dan accountable. Untuk tujuan ini dibutuhkan sebuah lembaga yang memiliki kredibilitas dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan umat. Bila tidak dikelola dengan management yang handal, transparan dan penuh kejujuran, maka mustahil akan terwujud tujuan zakat yang sesungguhnya. Zakat tidak akan bisa dinikmati oleh para mustahik yang sebenarnya, akan tetapi akan dikonsumsi oleh pengelolanya. Kesuksesan penyaluran zakat hanya bisa dibaca dalam cerita klassik, tapi tidak bisa dipraktekkan di masa kini. Untuk itulah dibutuhkan sebuah lembaga zakat yang bisa mengatur, mengelola, merencanakan program-program yang dibutuhkan masyarakat dan mampu mendistribusikan zakat dengan penuh nilai-nilai kejujuran. Banyaknya aturan tentang zakat seperti Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat tidak akan berpengaruh sama sekali bila tidak sinergi dengan pengelolanya. Akan tetapi kedua pilar tersebut harus disatupadukan visi dan misinya agar dalam penyaluran zakat lebih bermakna. Ujung Tombak Kesejahteraan Masyarakat Problematika kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya permasalahan perekonomian masyarakat. Disparitas pemasukan antara orang kaya (aghniya) dengan orang miskin akan menimbulkan kecemburuan sosial yang pada suatu waktu akan menjadi konflik tersendiri. Sifat iri, dengki dan benci akan timbul kepada orang-orang yang memiliki penghasilan yang lebih besar darinya. Akibatnya akan timbul keretakan sosial diantara mereka, bahkan ada yang apatis antara satu dengan lainnya. Keadaan seperti itulah yang kemudian direspon dalam ajaran Islam dengan cara memberdayakan perekonomian yang lemah menjadi sama dengan mereka yang berpenghasilan tinggi. Ajaran Islam menawarkan zakat sebagai salah satu solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah kemiskinan. Bahkan zakat merupakan lembaga pertama dalam sejarah Islam yang mampu menjamin kehidupan bermasyarakat secara ma’ruf. Zakat dapat berperan sebagai ujung tombak untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat miskin. Kesejahteraan tersebut akan terwujud bila adanya komitmen bersama antara badan pengelola zakat (baitul mal) dengan muzakki (pemberi zakat) serta adanya management pengelolaan zakat yang transparan dan professional. Dalam hal ini kita bisa mengambil pola management sederhana namun bergizi yang dipelopori oleh James Stoner. Ia mengungkapkan empat konsep dasar management yang harus dilakukan untuk menjalankan roda organisasi yang bermutu, yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan/pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) . Terwujud atau tidaknya tujuan zakat tergantung pada sejauhmana kemampuan dan profesionalisme pengelola zakat dalam merencanakan program kerja dan pendistribusian zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Untuk itu, maka diperlukan seorang yang mempunyai kapabilitas, kreatifitas, inovatif dan mampu menciptakan terobosan baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena tujuan zakat adalah bagaimana caranya untuk melahirkan muzakki baru dari mustahik zakat. Artinya orang yang berhak menerima zakat sekarang tidak bisa dibiarkan begitu terus sampai kapanpun. Akan tetapi harus diupayakan agar ke depan ia menjadi muzakki baru untuk menyalurkan zakatnya kepada orang lain yang lebih berhak dari hartanya. Oleh karena itu, terobosan yang harus diciptakan adalah dengan cara memberikan modal usaha kepadanya dalam menghasilkan nilai ekonomis. Pendistribusian zakat yang semacam ini disebut juga dengan istilah zakat produktif. Berbeda halnya dengan zakat konsumtif dimana uang hasil zakat digunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak bisa diproduktifitaskan.Disitulah sikap kekritisan pengelola zakat memainkan perannya dalam menciptakan terobosan dan inovasi baru yang lebih bermanfaat kepada masyarakat. Bila sikap kritis dan profesionalitas lembaga zakat tidak ada maka akan menimbulkan tumpang tindih lembaga dalam pendistribusian zakat. Dana zakat yang seharusnya diserahkan kepada delapan asnaf (samaniyatun asnaf) salah dalam pendistribusiannya. Misalnya saja penyaluran kepada korban bencana alam seperti bencana gempa yang seharusnya tidak bisa digunakan dari hasil zakat. Karena hasil zakat hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang telah ditetapkan dalam al-Quran. Bukan bermaksud tidak boleh disalurkan kepada korban gempa untuk membantu mereka, bahkan ajaran Islam meminta agar semua umat Islam saling tolong menolong. Tapi harus diambil dari dana lain yang bukan dari hasil zakat. Penanganan korban bencana sudah memiliki lembaga sendiri untuk membiayainya yang telah disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu tidak bisa digunakan uang yang diperoleh dari hasil zakat. Karena akan berakibat berkurangnya hak orang-orang yang lebih berhak mendapatkannya. Meskipun kurang tepat sasaran dalam penyaluran, tapi patut diapresiasikan kepada lembaga zakat kita. Karena zakat merupakan bagian dari hokum fiqh, dan hokum fiqh tidak terlepas dari ijtihad bila terjadi hal-hal baru yang sebelumnya belum ditemukan. Sesuai dengan kaidah fiqh “taghaiyuril ahkam bi taghaiyuril azman wal amkan”, perubahan suatu hokum ditentukan oleh perubahan waktu dan tempat. Oleh karena itu sangat cocok bila bila dilihat dalam kondisi kekinian demi kemaslahatan dan membantu umat yang lagi musibah. Terobosan baru yang bisa diselenggarakan oleh lembaga zakat yang memiliki manfaat bagi komunitas masyarakat barangkali untuk membangun rumah sakit zakat di Aceh. Rumah sakit memang sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat luas yang perlu disediakan oleh lembaga zakat dari hasil zakat yang diperoleh dari masyarakat. Dengan adanya rumah sakit zakat, tentunya akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi membayar kepada tenaga medis rumah sakit, akan tetapi sudah ditanggung oleh dana dari zakat. Meskipun tidak sesuai pembagiannya kepada mustahik zakat, tapi hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Yang tidak hanya dikonsumsi oleh fakir dan miskin, bahkan semua kalangan bisa menikmatinya. Mengingat begitu besar pengaruhnya zakat bagi kesejahteraan masyarakat, sudah seharusnya kita semua harus sadar bahwa zakat tidak hanya bernilai individual, tapi bernilai sosial. Dan dapat memberikan makna tersendiri bagi orang-orang yang membutuhkannya seperti delapan asnif yang telah disebutkan dalam al-Quran. Untuk itu, kita perlu mensosialisasikan betapa pentingnya zakat sebagai instrument pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.

Related Posts Display

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Pages

Pages