Hidup sering diibaratkan sebagai sebuah perjalanan yang penuh dengan liku-liku, bukan sekadar mencapai tujuan akhir. Dalam perjalanan ini, tidak ada jaminan bahwa jalur yang kita tempuh akan selalu mulus atau tanpa hambatan. Namun, justru di sanalah letak keindahan dan makna sejati dari kehidupan.
Senin, 12 Agustus 2024
Agustus 12, 2024
Mansari
No comments
Related Posts:
Mengenal Hukum Jinayat di Aceh Hukum Jinayat merupakan sejumlah aturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan di Aceh yang apabila seseorang atau sekelompok orang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi baginya. … Read More
Usia Anak dalam Qanun Hukum Jinayat Persoalan usia anak berbeda-beda dalam aturan yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Ada yang mengatur dengan usia 18 tahun dan ada pula yang mengatur 17 tahun. Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh mengatur batas usia… Read More
Mengenal Profesi Advokat Profesi advokat merupakan salah satu catur wangsa penegak hukum di Indonesia selain Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Kedudukannya sama dengan penegak hukum lain yang menegakkan hukum dan keadilan bagi para pencari k… Read More
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Pasca terjadinya perceraian antara kedua orangtua, persoalan selanjutnya yang muncul yaitu perebutan hak asuh anak. Hak Asuh Anak dikenal juga dengan istilah hadhanah. Pasal 1 huruf g KHI menyatakan Pemeliharaan anak at… Read More
Menemukan Isu Penelitian Hukum (Perhatikan Dass Sollen dan Dass Sein) Salah satu persoalan yang dialami oleh mahasiswa hukum menjelang semester akhir adalah menemukan isu atau permasalahan hukum. Persoalan hukum menjadi suatu hal yang sangat penting ditemukan sebagai dasar dilakukannya pe… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar