Banyak mahasiswa menghadapi tantangan dalam bertemu dengan dosen pembimbing, yang sering kali disebabkan oleh jadwal yang padat, baik dari pihak mahasiswa maupun dosen. Akibatnya, proses bimbingan menjadi tertunda, yang pada gilirannya memperpanjang waktu studi dan menambah beban mental bagi mahasiswa. Situasi ini tidak hanya menghambat pencapaian akademik, tetapi juga mempengaruhi motivasi dan semangat belajar mereka.
Minggu, 11 Agustus 2024
Agustus 11, 2024
Mansari
No comments
Related Posts:
Menemukan Isu Penelitian Hukum (Perhatikan Dass Sollen dan Dass Sein) Salah satu persoalan yang dialami oleh mahasiswa hukum menjelang semester akhir adalah menemukan isu atau permasalahan hukum. Persoalan hukum menjadi suatu hal yang sangat penting ditemukan sebagai dasar dilakukannya pe… Read More
Kewenangan Hakim Mahkamah Syar'iyah Menjatuhkan 'Uqubat Istilah yang digunakan untuk penyebutan istilah hukuman dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah 'uqubat. Pasal 1 angka 17 QHJ menyatakan bahwa Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuh… Read More
Asas Hakim Bersifat Pasif Salah satu asas yang terdapat dalam hukum acara perdata adalah asas hakim bersifat pasif. Asas ini mengatakan bahwa seorang hakim bersifat pasif dan tidak berwenang memperluas pokok perkara yang diajukan oleh para pihak… Read More
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Pasca terjadinya perceraian antara kedua orangtua, persoalan selanjutnya yang muncul yaitu perebutan hak asuh anak. Hak Asuh Anak dikenal juga dengan istilah hadhanah. Pasal 1 huruf g KHI menyatakan Pemeliharaan anak at… Read More
Mengenal Profesi Advokat Profesi advokat merupakan salah satu catur wangsa penegak hukum di Indonesia selain Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Kedudukannya sama dengan penegak hukum lain yang menegakkan hukum dan keadilan bagi para pencari k… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar